
HUKUM HARTA GONO GINI
Harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama suami dan istri berumah tangga tidak otomatis menjadi milik bersama berdasarkan syariah Islam. Harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum.
Assalamu'alaikum
Suami saya mempunyai kpr rumah dengan mantan istri nya selama 15 tahun. Mereka bercerai ketika cicilan tersebut gres berjalan 1 tahun. Saat ini cicilan rumah tersebut dibayar oleh suami saya yg telah terikat janji nikah dengan saya.
1. Bagaimana status rumah tersebut?
2. apakah ada hak saya sebagai istri di dalam rumah tsb? 3. Dan jikalau (naudzubillah ya..bukan mendoakan) suami saya nanti meninggal, bagaimana perhitungan mengenai warisan dari rumah tsb?
Suami saya mempunyai 1 putri dan 1 putra dari janji nikah terdahulu. Dan 1 anak dari sya (belum tau jenis kelaminnya. Masih di dalam perut)
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Dalam Islam, suatu harta yaitu menjadi milik masing-masing pemiliknya sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baik si pemilik itu seorang yang tak mempunyai pasangan atau sudah mempunyai pasangan (suami / istri). Oleh sebab itu, status dari rumah KPR tersebut tinggal melihat apakah harta yang digunakan untuk membayar DP (uang muka) dan membayar cicilannya milik suami saja atau ada uang istri di situ. Kalau hanya milik suami saja, maka istri pertama atau istri kedua tidak punya hak apa-apa atas rumah tersebut. Kecuali jikalau suami memberikan, itu lain soal.
Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 17/408, menyatakan:
إذا كان الزوجان في دار يسكناها، إما ملكا لهما، أو لأحدهما، أو لغيرهما، فاختلفا في متاعها الذي فيها من آلة، وبسط وفرش، ودراهم، ودنانير، وادعاه كل واحد منهما لنفسه، أو ماتا، فاختلف فيه ورثتهما، أو مات أحدهما، فاختلف فيه الباقي وورثة الميت، أو كان ذلك في أخ، أو أخت، وكانا يسكنان دارا، اختلفا في متاعها، فكل ذلك سواء: فإن كان لأحدهما بينة بملك ما ادعاه حكم بها، وإن عدما البينة مع اختلافهما فيه فهما مشتركان في اليد حكما، ويد كل واحد منهما على نصفه، فيتحالفان عليه، ويجعل بينهما بعد أيمانهما نصفين، ويشتركان فيما يختص بالرجال كالعمائم، والطيالسة، والأقبية، والسلاح، وفيما يختص بالنساء كالحلي، والمقانع، ومصبغات الثياب، وقمص النساء، وفيما يصلح للرجال والنساء، من البسط، والفرش، والآلة، ولا يختص الرجال بآلة الرجال، ولا النساء بآلة النساء
Artinya: Suami istri dalam suatu rumah yang ditinggali berdua itu ada tiga kemunginan: milik berdua, milik salahsatunya, atau bukan milik keduanya. Lalu keduanya berselisih dalam soal perabot rumah menyerupai tikar, kasur, uang, dll. Keduanya mengklaim milik sendiri. Atau, keduanya mati dan hebat waris berselisih terkait tersebut. Atau mati salahsatunya, kemudian salahsatunya berselisih dengan hebat waris mayit. Atau perselisihan itu terjadi antara dua saudara yang menempati satu rumah. Maka, semua kasus di atas intinya sama: (a) Apabila salahsatunya mempunyai bukti kepemilikan atas klaimnya maka beliau berhak mempunyai itu; (b) apabila keduanya tidak mempunyai bukti atas perselisihan itu maka secara aturan keduanya yaitu pemiliknya. Dan masing-masing mendapat separuhnya. Lalu keduanya bersumpah dan sehabis bersumpah boleh mendapat separuh harta yang diklaim. Baik barang itu khusus untuk laki-laki menyerupai sorban, dll, atau yang khusus untuk perempuan menyerupai perhiasan, dll; atau yang umum untuk laki-laki dan perempuan menyerupai kasur, dll. Jadi, laki-laki tidak dikhususkan hanya mendapat barang laki-laki, juga perempuan tidak dikhususkan hanya mendapat barang khusus perempuan. (Lihat juga: Al-Majmuk, hlm. 16/33 dan Nihayatul Muhtaj, hlm. 20/203).
2. Anda sebagai istri kedua, apabila anda tidak ikut membayar cicilan KPR tersebut, maka anda tidak mempunyai hak apapun dari rumah tersebut. Rumah itu 100% menjadi hak milik suami. Kalau ternyata anda atau istri pertama pernah ikut nyumbang membayar cicilan, maka anda atau mantan istri pertama mempunyai hak sesuai dengan prosentase yang dibayar.
3. Kalau suami meninggal, maka berdasarkan aturan waris Islam, anda asal masih berstatus istri ketika suami meninggal akan mendapat potongan waris 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta suami. Sedangkan istri pertama tidak mendapat warisan apapun sebab berstatus cerai sebelum meninggal. Orang bau tanah suami (ayah dan ibunya jikalau masih hidup) juga akan mendapat potongan tertentu. Sisa dari itu akan diberikan kepada anak-anaknya almarhum baik anak dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki akan mendapat potongan dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat detail: Hukum Waris Islam
__________________________
SUAMI TIDAK SHALAT
assalamualaikum..saya mau bertanya ustad..
saya sudah 5 taun menikah. nikahnya sebab dijodohkan ortu..aku mau saja demi kebahagiaan mereka..tapi ustad sehabis menikah gres saya tau suami saya tidak pernah shalat. .ngaji tidak bisa. tiap hari selalu saya ingetin shalat. ..tapi kadang mau kadang tidak..saya ajari ngaji meskipun jarang... beliau baek tapi pemahaman agamanya kurang....
1. Bagaimana berdasarkan islam sebuah keluarga yg pemimpin keluarganya tidak sanggup kaseh teladan yg baek buat anak istri...kadang ada penyesalan. .
JAWABAN
1. Menentukan jodoh sanggup dilakukan dengan banyak cara. Baik menentukan sendiri atau berdasarkan pilihan orang tua. Namun satu hal yang niscaya berdasarkan Islam yaitu calon kita haruslah orang yang taat beragama dan baik perilakunya serta berasal dari keluarga yang baik pula. Karena hanya dengan ketiga kriteria itu kemungkinan rumah tangga senang dan tenang akan tercapai. Setidaknya ini pelajaran bagi anda nanti apabila mencari calon besan untuk putra putri anda.
Untuk ketika ini, anda harus berkomitmen untuk "mendidik" suami semoga tambah wawasan agama dan berperilaku lebih agamis. Caranya antara lain dengan memberi bacaan-bacaan buku agama, sering mengajak ke pengajian dan juga bersilaturrahmi ke tokoh agama untuk meminta nasihat. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
Sumber https://www.alkhoirot.net
Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 17/408, menyatakan:
إذا كان الزوجان في دار يسكناها، إما ملكا لهما، أو لأحدهما، أو لغيرهما، فاختلفا في متاعها الذي فيها من آلة، وبسط وفرش، ودراهم، ودنانير، وادعاه كل واحد منهما لنفسه، أو ماتا، فاختلف فيه ورثتهما، أو مات أحدهما، فاختلف فيه الباقي وورثة الميت، أو كان ذلك في أخ، أو أخت، وكانا يسكنان دارا، اختلفا في متاعها، فكل ذلك سواء: فإن كان لأحدهما بينة بملك ما ادعاه حكم بها، وإن عدما البينة مع اختلافهما فيه فهما مشتركان في اليد حكما، ويد كل واحد منهما على نصفه، فيتحالفان عليه، ويجعل بينهما بعد أيمانهما نصفين، ويشتركان فيما يختص بالرجال كالعمائم، والطيالسة، والأقبية، والسلاح، وفيما يختص بالنساء كالحلي، والمقانع، ومصبغات الثياب، وقمص النساء، وفيما يصلح للرجال والنساء، من البسط، والفرش، والآلة، ولا يختص الرجال بآلة الرجال، ولا النساء بآلة النساء
Artinya: Suami istri dalam suatu rumah yang ditinggali berdua itu ada tiga kemunginan: milik berdua, milik salahsatunya, atau bukan milik keduanya. Lalu keduanya berselisih dalam soal perabot rumah menyerupai tikar, kasur, uang, dll. Keduanya mengklaim milik sendiri. Atau, keduanya mati dan hebat waris berselisih terkait tersebut. Atau mati salahsatunya, kemudian salahsatunya berselisih dengan hebat waris mayit. Atau perselisihan itu terjadi antara dua saudara yang menempati satu rumah. Maka, semua kasus di atas intinya sama: (a) Apabila salahsatunya mempunyai bukti kepemilikan atas klaimnya maka beliau berhak mempunyai itu; (b) apabila keduanya tidak mempunyai bukti atas perselisihan itu maka secara aturan keduanya yaitu pemiliknya. Dan masing-masing mendapat separuhnya. Lalu keduanya bersumpah dan sehabis bersumpah boleh mendapat separuh harta yang diklaim. Baik barang itu khusus untuk laki-laki menyerupai sorban, dll, atau yang khusus untuk perempuan menyerupai perhiasan, dll; atau yang umum untuk laki-laki dan perempuan menyerupai kasur, dll. Jadi, laki-laki tidak dikhususkan hanya mendapat barang laki-laki, juga perempuan tidak dikhususkan hanya mendapat barang khusus perempuan. (Lihat juga: Al-Majmuk, hlm. 16/33 dan Nihayatul Muhtaj, hlm. 20/203).
2. Anda sebagai istri kedua, apabila anda tidak ikut membayar cicilan KPR tersebut, maka anda tidak mempunyai hak apapun dari rumah tersebut. Rumah itu 100% menjadi hak milik suami. Kalau ternyata anda atau istri pertama pernah ikut nyumbang membayar cicilan, maka anda atau mantan istri pertama mempunyai hak sesuai dengan prosentase yang dibayar.
3. Kalau suami meninggal, maka berdasarkan aturan waris Islam, anda asal masih berstatus istri ketika suami meninggal akan mendapat potongan waris 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta suami. Sedangkan istri pertama tidak mendapat warisan apapun sebab berstatus cerai sebelum meninggal. Orang bau tanah suami (ayah dan ibunya jikalau masih hidup) juga akan mendapat potongan tertentu. Sisa dari itu akan diberikan kepada anak-anaknya almarhum baik anak dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki akan mendapat potongan dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat detail: Hukum Waris Islam
__________________________
SUAMI TIDAK SHALAT
assalamualaikum..saya mau bertanya ustad..
saya sudah 5 taun menikah. nikahnya sebab dijodohkan ortu..aku mau saja demi kebahagiaan mereka..tapi ustad sehabis menikah gres saya tau suami saya tidak pernah shalat. .ngaji tidak bisa. tiap hari selalu saya ingetin shalat. ..tapi kadang mau kadang tidak..saya ajari ngaji meskipun jarang... beliau baek tapi pemahaman agamanya kurang....
1. Bagaimana berdasarkan islam sebuah keluarga yg pemimpin keluarganya tidak sanggup kaseh teladan yg baek buat anak istri...kadang ada penyesalan. .
JAWABAN
1. Menentukan jodoh sanggup dilakukan dengan banyak cara. Baik menentukan sendiri atau berdasarkan pilihan orang tua. Namun satu hal yang niscaya berdasarkan Islam yaitu calon kita haruslah orang yang taat beragama dan baik perilakunya serta berasal dari keluarga yang baik pula. Karena hanya dengan ketiga kriteria itu kemungkinan rumah tangga senang dan tenang akan tercapai. Setidaknya ini pelajaran bagi anda nanti apabila mencari calon besan untuk putra putri anda.
Untuk ketika ini, anda harus berkomitmen untuk "mendidik" suami semoga tambah wawasan agama dan berperilaku lebih agamis. Caranya antara lain dengan memberi bacaan-bacaan buku agama, sering mengajak ke pengajian dan juga bersilaturrahmi ke tokoh agama untuk meminta nasihat. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: