MENIKAHI WANITA YANG SUDAH DITALAK SECARA LISAN, APA BOLEH?
Assalamualaikum ustad..
Sebelum bertanya, saya mau bercerita panjang lebar perihal perjalanan hidup teman saya ustad, ia bercerita banyak untuk membagi bebannya. Begini ceritanya ustad :
Dia kini punya istri dua, istri keduanya di dapatkan dengan cara menyerupai ini: ia mendengarkan keluhan teman perempuannya dahulu, perempuan ini bercerita bahwa suaminya ketika bertengkar sudah lebih dari tiga kali menyampaikan cerai, dan pertengkaran ini bukan pertengkaran hebat, hanya pertengkaran lantaran duduk kasus kecil, lantaran memang kebiasaan suaminya yang gampang menyampaikan kata cerai, kata pertama dikatakan tahun 2007 lantaran suaminya suka berjudi, tidak solat, kurang perhatian, perempuan itu protes dan ahirnya bertengkar, dalam pertengkaran itu si perempuan menyampaikan pulangkan saya ke rumah orang renta dan disambut oleh suaminya dengan menyampaikan YA UDAH KITA CERAI.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Kemuadian ditahun yang sama kembali bertengkar dan suaminya menyampaikan ENGKAU AKU CERAI, CERAI CERAI CERAI TALAK TIGA. Kemudian di pertengahan tahun 2009 kembali bertengkar suaminya menyampaikan yaudah kalo ga suka sama saya KITA CERAI. Kemudian ditahun 2010 bertengkar lantaran duduk kasus sepele dan suaminya mengatan ya udah kalo ga suka sama saya KITA PISAH, silakan cari laki-laki lain, silakan urus dipengadilan. Kemudian 2011 kembali suaminya menyampaikan yaudah KITA PISAH.
Assalamualaikum ustad..
Sebelum bertanya, saya mau bercerita panjang lebar perihal perjalanan hidup teman saya ustad, ia bercerita banyak untuk membagi bebannya. Begini ceritanya ustad :
Dia kini punya istri dua, istri keduanya di dapatkan dengan cara menyerupai ini: ia mendengarkan keluhan teman perempuannya dahulu, perempuan ini bercerita bahwa suaminya ketika bertengkar sudah lebih dari tiga kali menyampaikan cerai, dan pertengkaran ini bukan pertengkaran hebat, hanya pertengkaran lantaran duduk kasus kecil, lantaran memang kebiasaan suaminya yang gampang menyampaikan kata cerai, kata pertama dikatakan tahun 2007 lantaran suaminya suka berjudi, tidak solat, kurang perhatian, perempuan itu protes dan ahirnya bertengkar, dalam pertengkaran itu si perempuan menyampaikan pulangkan saya ke rumah orang renta dan disambut oleh suaminya dengan menyampaikan YA UDAH KITA CERAI.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Kemuadian ditahun yang sama kembali bertengkar dan suaminya menyampaikan ENGKAU AKU CERAI, CERAI CERAI CERAI TALAK TIGA. Kemudian di pertengahan tahun 2009 kembali bertengkar suaminya menyampaikan yaudah kalo ga suka sama saya KITA CERAI. Kemudian ditahun 2010 bertengkar lantaran duduk kasus sepele dan suaminya mengatan ya udah kalo ga suka sama saya KITA PISAH, silakan cari laki-laki lain, silakan urus dipengadilan. Kemudian 2011 kembali suaminya menyampaikan yaudah KITA PISAH.
Perempuan ini bercerita ke teman saya bahwa ia sudah ragu kalau ia masih sah dengan suaminya. teman saya menyampaikan bukan ragu lagi, kenapa kau masih ada dirumah, kalian sudah tidak sah, ahirnya siperempuan mengakui kenapa ia masih bertahan dirumah itu, lantaran kalau ia keluar dari rumah itu ia harus kemana, harus hidup dimana, kasian anak anak, ia tidak bekerja dan lain sebagainya. Dan ahirnya teman saya ini siap membantu dan berjanji akan menikahinya setelah ia keluar dari rumah itu dan mengurus cerai dipengadilan ( sebelumnya teman saya meminta sumpah ke perempuan itu bahwa yang di ceritakan benar adanya, dan teman saya pun meminta bukti dengan saksi yang mendengarkan ketika suaminya menceraikannya, setelah menilik memang suaminya sangat gampang menyampaikan cerai dan pisah ), ahirnya teman saya percaya ucapan si perempuan.
Singkat kisah lantaran ada yang membantu dan berniat menikahinya, jadinya putuslah perceraian dipengadilan lantaran somasi si perempuan kepada suaminya yang di kabulkan hakim, lalu teman saya ini menikahi perempuan menjadi istri kedua, hingga kini keluarganya rukun dan sudah memiliki dua anak.
Setelah berjalannya waktu, teman saya ini suka mendalami agama dan membaca ilmu ilmu perihal fiqih, hingga suatu ketika ia membaca sesuatu yang menciptakan ia gelisah. Dia membaca bahwa seseorang yang merusak rumah tangga seseorang dan menciptakan seorang istri bercerai dengan suaminya dan lalu setelah bercerai ia menikahi perempuan tersebut, walaupun jumhur ulama menyampaikan ijab kabul mereka sah, tapi berdasarkan ulama malikiyyah ijab kabul mereka tidak sah, dan kalaupun sudah terjadi ijab kabul harus dibatalkan sebelum atau setelah akad. Bahkan sebagian ulama malikiyyah menyampaikan perempuan tersebut menjadi haram selamanya bagi laki laki perusak tersebut.
Apakah yang dilakukan teman saya ini termasuk kategori merusak rumah tangga orang, lantaran berdasarkan keyakinan dari keterangan perempuan itu, dan dari saksi, teman saya percaya kalo si perempuan bergotong-royong sudah jatuh talak tiga dan bukan lagi istri sang suami, hanya lantaran ketakutan tidak sanggup hidup sendiri yang menciptakan si perempuan tetap bertahan dengan suaminya, menyerupai di ketahui memang suaminya agak kurang peduli dengan ilmu fikih dan hanya percaya talak jatuh hanya di pengadilan, walopun bergotong-royong sudah di ingatkan dihentikan menyampaikan kata kata talak, cerai dan sebagainya.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Menurut kisah saya di atas, Apakah teman saya ini termasuk orang yang mendapat istri dengan cara memaksa si perempuan menggugat cerai suaminya dan lalu menikahinya? Walaupun cita-cita si perempuan yang mau bercerai lantaran suaminya telah menjatuhkan talak tiga kepadanya, teman saya hanya membantu.
2. Seandainya teman saya ini termasuk kategori merusak rumah tangga orang, atau mendapat istri dengan cara memaksa si perempuan untuk bercerai dengan suaminya dan lalu menikah dengan teman saya ini. Bagaimana cara bertobatnya, lantaran ada hadist yang berbunyi :
3. Apakah tetap mempertahankan si perempuan itu sebagai istrinya dengan mengikuti jumhur ulama dan bertobat, atau harus menceraikan istrinya menyerupai yang di sebutkan ulama malikiyah, dan lalu bertobat? Sebagai pertimbangan kisah saya diatas dan mereka sudah memiliki 2 anak dan hidup rukun.
4. Jika ia tetap mempertahankan perempuan itu sebagai istrinya, apakah tobatnya akan diterima?
5. Apakah perempuan boleh meninggalkan suaminya jikalau yakin telah jatuh talak tiga terhadapnya tanpa harus menemui ustad untuk meyakinkan, lantaran yang dikatakan oleh suaminya yaitu kata kata yang sharih yang di jelaskan di atas? Bagaimana jikalau suaminya tetap mempertahankan dan berusaha berdalih bahwa ia sedang tidak sadar ketika mengucapkan dan lupa apa yang ia ucapkan? Siapakah yang harus di percaya dan di ikuti kata katanya?
Mohon penjelasannya ustad, masalah yang menimpa teman saya ini menyerupai yang di jelaskan diatas ustad. Sebelumnya teman saya ini sudah meminta sumpah kepada siperempuan sebelum menjadi istrinya bahwa yang dikatakannya yaitu benar, dan perempuan itu berani bersumpah dan menandakan saksi orang yang mendengar.
JAWABAN
1. Tidak termasuk lantaran gugat cerai yang dilakukan hanyalah formalitas negara saja. Pada dasarnya perempuan itu sudah tertalak tiga secara lisan. Dan talak secara verbal dalam pandangan fiqih lebih berpengaruh dari talak secara tulisan. Bahkan ada pendapat dalam mazhab Syafi'i bahwa talak secara tertulis itu tidak terjadi. Al-Syairozi dalam Al-Muhadzab hlm. 3/9 menyatakan:
و كذلك لا يقع الطلاق بالكتابة إلا في حق الغائب و الثاني أنه يقع بها من الجميع لأنها كناية فاستوى فيها الحاضر و الغائب كسائر الكنايات
Artinya: Tidak terjadi talak dengan goresan pena kecuali bagi suami yang sedang tidak ada di rumah. Kedua, talak tertulis itu terjadi tapi bersifat kinayah.
Yang ingin kami katakan yaitu bahwa perceraian antara suami-istri di atas sudah terjadi jauh sebelum terjadinya gugat cerai ke pengadilan. Dan apabila demikian, maka si perempuan itu intinya sudah boleh menikah dengan laki-laki lain jauh sebelum turunnya surat gugat cerai dari pengadilan. Itu artinya teman anda itu sama sekali tidak terkait dengan perceraian yang terjadi antara perempuan itu dengan suami sebelumnya.
2. Kami tegaskan teman Anda tidak termasuk dalam kategori merupak rumah tangga menyerupai disebut dalam hadis.
3. Tetap dipertahankan dan harus dipertahankan kalau memang rumah tangga berjalan dengan baik dan harmonis. Kalau toh hendak menceraikan maka hendaknya lantaran karena lain contohnya rumah tangga tidak harmonis, tapi bukan lantaran merasa 'tersinggung' dengan hadits di atas lantaran kasusnya memang berbeda.
4. Dia tidak berdosa dan lantaran itu harus dipertahankan.
5. Boleh meninggalkan suaminya apabila sudah talak tiga lantaran cerainya sah dan kalau sah, maka perempuan yang dicerai talak 3 harus keluar dari rumah suaminya lantaran talak 3 yaitu talak bain kubro di mana tidak ada lagi rujuk bagi suaminya sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
Sumber https://www.alkhoirot.net
Singkat kisah lantaran ada yang membantu dan berniat menikahinya, jadinya putuslah perceraian dipengadilan lantaran somasi si perempuan kepada suaminya yang di kabulkan hakim, lalu teman saya ini menikahi perempuan menjadi istri kedua, hingga kini keluarganya rukun dan sudah memiliki dua anak.
Setelah berjalannya waktu, teman saya ini suka mendalami agama dan membaca ilmu ilmu perihal fiqih, hingga suatu ketika ia membaca sesuatu yang menciptakan ia gelisah. Dia membaca bahwa seseorang yang merusak rumah tangga seseorang dan menciptakan seorang istri bercerai dengan suaminya dan lalu setelah bercerai ia menikahi perempuan tersebut, walaupun jumhur ulama menyampaikan ijab kabul mereka sah, tapi berdasarkan ulama malikiyyah ijab kabul mereka tidak sah, dan kalaupun sudah terjadi ijab kabul harus dibatalkan sebelum atau setelah akad. Bahkan sebagian ulama malikiyyah menyampaikan perempuan tersebut menjadi haram selamanya bagi laki laki perusak tersebut.
Apakah yang dilakukan teman saya ini termasuk kategori merusak rumah tangga orang, lantaran berdasarkan keyakinan dari keterangan perempuan itu, dan dari saksi, teman saya percaya kalo si perempuan bergotong-royong sudah jatuh talak tiga dan bukan lagi istri sang suami, hanya lantaran ketakutan tidak sanggup hidup sendiri yang menciptakan si perempuan tetap bertahan dengan suaminya, menyerupai di ketahui memang suaminya agak kurang peduli dengan ilmu fikih dan hanya percaya talak jatuh hanya di pengadilan, walopun bergotong-royong sudah di ingatkan dihentikan menyampaikan kata kata talak, cerai dan sebagainya.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Menurut kisah saya di atas, Apakah teman saya ini termasuk orang yang mendapat istri dengan cara memaksa si perempuan menggugat cerai suaminya dan lalu menikahinya? Walaupun cita-cita si perempuan yang mau bercerai lantaran suaminya telah menjatuhkan talak tiga kepadanya, teman saya hanya membantu.
2. Seandainya teman saya ini termasuk kategori merusak rumah tangga orang, atau mendapat istri dengan cara memaksa si perempuan untuk bercerai dengan suaminya dan lalu menikah dengan teman saya ini. Bagaimana cara bertobatnya, lantaran ada hadist yang berbunyi :
Dari Abî Hurairah ia berkata: Rasulullâh bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bab dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang perempuan dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami’. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].
3. Apakah tetap mempertahankan si perempuan itu sebagai istrinya dengan mengikuti jumhur ulama dan bertobat, atau harus menceraikan istrinya menyerupai yang di sebutkan ulama malikiyah, dan lalu bertobat? Sebagai pertimbangan kisah saya diatas dan mereka sudah memiliki 2 anak dan hidup rukun.
4. Jika ia tetap mempertahankan perempuan itu sebagai istrinya, apakah tobatnya akan diterima?
5. Apakah perempuan boleh meninggalkan suaminya jikalau yakin telah jatuh talak tiga terhadapnya tanpa harus menemui ustad untuk meyakinkan, lantaran yang dikatakan oleh suaminya yaitu kata kata yang sharih yang di jelaskan di atas? Bagaimana jikalau suaminya tetap mempertahankan dan berusaha berdalih bahwa ia sedang tidak sadar ketika mengucapkan dan lupa apa yang ia ucapkan? Siapakah yang harus di percaya dan di ikuti kata katanya?
Mohon penjelasannya ustad, masalah yang menimpa teman saya ini menyerupai yang di jelaskan diatas ustad. Sebelumnya teman saya ini sudah meminta sumpah kepada siperempuan sebelum menjadi istrinya bahwa yang dikatakannya yaitu benar, dan perempuan itu berani bersumpah dan menandakan saksi orang yang mendengar.
JAWABAN
1. Tidak termasuk lantaran gugat cerai yang dilakukan hanyalah formalitas negara saja. Pada dasarnya perempuan itu sudah tertalak tiga secara lisan. Dan talak secara verbal dalam pandangan fiqih lebih berpengaruh dari talak secara tulisan. Bahkan ada pendapat dalam mazhab Syafi'i bahwa talak secara tertulis itu tidak terjadi. Al-Syairozi dalam Al-Muhadzab hlm. 3/9 menyatakan:
و كذلك لا يقع الطلاق بالكتابة إلا في حق الغائب و الثاني أنه يقع بها من الجميع لأنها كناية فاستوى فيها الحاضر و الغائب كسائر الكنايات
Artinya: Tidak terjadi talak dengan goresan pena kecuali bagi suami yang sedang tidak ada di rumah. Kedua, talak tertulis itu terjadi tapi bersifat kinayah.
Yang ingin kami katakan yaitu bahwa perceraian antara suami-istri di atas sudah terjadi jauh sebelum terjadinya gugat cerai ke pengadilan. Dan apabila demikian, maka si perempuan itu intinya sudah boleh menikah dengan laki-laki lain jauh sebelum turunnya surat gugat cerai dari pengadilan. Itu artinya teman anda itu sama sekali tidak terkait dengan perceraian yang terjadi antara perempuan itu dengan suami sebelumnya.
2. Kami tegaskan teman Anda tidak termasuk dalam kategori merupak rumah tangga menyerupai disebut dalam hadis.
3. Tetap dipertahankan dan harus dipertahankan kalau memang rumah tangga berjalan dengan baik dan harmonis. Kalau toh hendak menceraikan maka hendaknya lantaran karena lain contohnya rumah tangga tidak harmonis, tapi bukan lantaran merasa 'tersinggung' dengan hadits di atas lantaran kasusnya memang berbeda.
4. Dia tidak berdosa dan lantaran itu harus dipertahankan.
5. Boleh meninggalkan suaminya apabila sudah talak tiga lantaran cerainya sah dan kalau sah, maka perempuan yang dicerai talak 3 harus keluar dari rumah suaminya lantaran talak 3 yaitu talak bain kubro di mana tidak ada lagi rujuk bagi suaminya sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jikalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: