Mengambil Barang Rusak Milik Perusahaan

MENGAMBIL BARANG YANG RUSAK MILIK PERUSAHAAN Mengambil Barang Rusak Milik Perusahaan
MENGAMBIL BARANG YANG RUSAK MILIK PERUSAHAAN

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustadz saya ada pertanyaan begini pak abang saya kan bekerja di sebuah pabrik lensa kamera pak.
beberapa waktu yang kemudian abang saya pulang kerumah membawa beberapa lensa kecil kira kira seukuran kelereng yang sudah rusak untuk ditunjukan kepada keluarga pak.
pertanyaan saya apakah yang dilakukan abang saya itu dosa pak .
Saya sempat bertanya kepada abang saya apa boleh mengambil lensa tersebut kata abang saya tidak apa apa alasannya itu lensa lensa reject yang nantinya akan dihancurkan
Mohon jawabannya pak??

JAWABAN

Kalau memang betul apa yang dikatakan abang anda, bahwa benda reject akan dihancurkan, maka boleh diambil. Namun untuk lebih pastinya ialah dengan menanyakan eksklusif pada eksekutif atau siapapun yang punya otoritas di perusahaan tersebut ihwal boleh tidaknya mengambil barang rusak milik perusahaan. Baca detail: Bisnis dalam Islam


ISTRI BERZINA DENGAN MANTAN PACARNYA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yth. Bapak/Ibu,
Saya ingin bertanya,

Bapak/ibu, saya sudah menikah, alasannya saya merasa tidak senang dengan kesepakatan nikah saya, kemudian saya berselingkuh dengan mantan pacar saya, selain berselingkuh saya juga melaksanakan zina dengan mantan pacar saya, padahal saya masih berstatus sebagai isteri dalam ikatan kesepakatan nikah yang sah.

1. Yang ingin saya tanyakan, cara menghapus dosa zina itu bagaimana? Sedangkan zina tergolong sebagai dosa besar?

2. Dalam Islam, seseorang yang berbuat zina apabila belum menikah maka di rajam sebanyak 100x cambuk, kalau sudah menikah maka di qishas? Apakah dengan eksekusi tersebut di dunia akan menggantikan eksekusi pelaku zina kelak di akhirat?

3. Atau alasannya Allah Maha Pengampun bagi pelaku zina sanggup menghapus dosanya dengan Taubatan Nasukha…???

Mohon tanggapan dan penjelasannya Bapak/Ibu, atas perhatian dan waktunya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Cara bertaubat ialah dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Ulama berbeda pendapat soal ini. Ada yang menyatakan eksekusi di duniawi akan menghapus dosa pelaku maksiat. Namun pendapat lain menyatakan tidak menghapus dosa kecuali kalau ia bertaubat nasuha. Baca: Kaidah Zawajir dan Jawabir dalam Islam

3. Ya. Allah akan mengampuni dosa dg taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM WARIS

Assalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,

Saya ialah anak angkat. Tahun 2004 ayah angkat saya meninggal dunia meninggalkan ibu angkat saya dan tidak mempunyai anak kandung. Orang bau tanah ayah angkat saya sudah meninggal. Ayah angkat saya mempunyai 13 saudara kandung, terdiri dari 5 orang laki2 (1 orang sdh meninggal sehabis ayah angkat meninggal) dan 8 orang perempuan (2 sudah meninggal ).

Pertanyaan : bagaimana pembagian harta warisan ayah angkat saya ?

Jazakumullah Khairan Katsira
Wassalamu’alaykum Warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Istri (ibu angkat anda) mendapat bab 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada seluruh saudara kandung yang ketika pewaris meninggal hebat waris tersebut masih hidup. Di mana saudara pria mendapat bab dua kali lipat dari saudara perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

MEMONDOKKAN ANAK PEREMPUAN KE PESANTREN YANG JAUH

mohon dijelaskan hukumnya berdasarkan agama islam, mengenai menyekolahkan anak perempuan ke pondok pesantren yg jauh diluar kota.
terima kasih

JAWABAN

Tidak apa-apa dan itu baik. Bahkan mengajari anak dasar ilmu agama Islam itu wajib hukumnya. Jangan lupa untuk menentukan pesantren yang dikelola oleh kyai NU, bukan ustadz Wahabi Salafi. Agar kelak menjadi anak saleh dan tidak jadi ekstrimis radikal. Baca detail: Cara menentukan Pesantren

WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum...saya dessy handayani asal bogor..saya ingin menanyakan ihwal hak warisan...begini dongeng nya pak...ayahh mertua saya meninggal sedangkan ayah mertua saya mempunyai 2 istri tapi istri yg pertama itu sudah bercerai dan dari istri yg pertama mempunyai 4 orang anak yaitu anak laki laki nya ada 2 dan anak perempuan nya ada 2 ... kalo dari istri yang ke 2 ayah mertua saya mempunyai 2 orang anak yaitu anak perempuan dua dua nya...yang saya ingin tanyakan bagaimanakah cara pembagian warisannya?sedangkan istri yg ke 2 nya tidak ingin jikalau harta warisan nya di bagi ke anak anak nya ..? Terimakasih.

JAWABAN

Istri yang mendapat hak warisan ialah istri kedua. Sedangkan istri yang dicerai tidak sanggup warisan. Bagian untuk istri ialah 1/8. Sedangkan sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem 2 banding 1. 2 untuk anak lelaki, 1 untuk anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK KEPONAKAN

Assalamualaikum Wr. Wb.

Perkenalkan saya Rachmad.
saya ingin bertanya ihwal aturan seorang keponakan ihwal warisan.
Pada tahun 2008 kakek dari ayah saya meninggal, dan mempunyai 9 orang anak (6 pria dan 3 perempuan).
dan ayah saya anak pria tertua.
sehabis kakek saya meninggal, maka ayah saya membagikan warisan kepada adik-adiknya.
dimana dari 5 orang adik pria dan 3 orang adik perempuan.
kemudian ayah saya bertanya kepada adik laki-lakinya,kepada siapa hak warisan 5 orang adik laki-lakinya akan diberikan
kepada masing-masing dari 3 orang adik perempuan. dan 5 orang adik laki-lakinya membagikan hak mereka kepada
3 orang adik perempuan mereka, begitu juga hak ayah saya dibagikan kepada salah satu dari 3 orang adik perempuannya.
dan pembagian warisanpun selesai dan semua anak alm. kakek saya bersalaman.
dan pada tahun 2012 ayah saya meninggal dunia.
pada agustus tahun 2016,muncul permasalahan dari 5 orang anak pria alm. kakek saya.
mereka menuntut warisan yang telah dibagikan almarhum ayah saya untuk dikumpulkan dan dibagikan kembali.
dimana saya sebagai keponakan dari adik-adik ayah saya diminta untuk menciptakan surat pernyataan/surat kuasa sebagai hebat waris
dari alm. ayah saya.
tetapi saya dan abang saya keberatan untuk menciptakan surat kuasa/pernyataan tersebut dikarenakan takut dosa besar.
1. apakah tindakan saya dan abang saya salah secara aturan negara/agama bila keberatan menciptakan surat kuasa tersebut?
2. bila ada paksaan dari paman-paman saya untuk menciptakan surat kuasa tersebut, apakah saya berdosa?
3. apakah saya dan abang saya sanggup dipidanakan bila tidak menciptakan surat kuasa tersebut?

mohon santunan untuk pencerahan hal tersebut,terimakasih.

JAWABAN

1. Secara agama tindakan anda berdua sudah benar. Karena ketika warisan keenam anak lelaki dihibahkan kepada ketiga anak perempuan, maka status hibahnya sah dan dihentikan dicabut kembali. Baca detail: Hibah dalam Islam

Dari segi aturan negara sebaiknya anda berkonsultasi dengan pegawanegeri desa/kelurahan setempat alasannya ada gosip anda yang kurang jelas.

2. Sebisa mungkin menolak. Karena mencabut hibah itu haram hukumnya. Kecuali hibah bapak pada anaknya.

3. Sebaiknya anda berkonsultasi dengan pegawanegeri desa/kelurahan setempat dan jelaskan lebih detail masalahnya dan status legal formalnya status hibah tersebut.

PERNIKAHAN LELAKI TANPA RESTU AYAH

Permisi pak ustad, bolehkah saya bertanya?
Saya ingin menikah dengan seseorang wanita.
Tapi ayah saya tampaknya lagi malas bahas pernikahan,tapi ibu saya sudah setuju. Bagaimanakah aturan kesepakatan nikah tanpa restu seorang ayah..??

JAWABAN

Status nikahnya sah. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Namun sebaiknya dikomunikasikan lagi dengan ayah dengan meminta santunan ibu dan kerabat yang lain.
Baca detail: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: