Pembagian Warisan Berdasarkan Al-Quran Dan Sunnah

 Adapun status jago waris sebagai berikut Pembagian Warisan Menurut Al-Quran dan Sunnah
PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QURAN DAN HADITS

Seorang pria meninggal dunia pada 16 Januari 2016.

Adapun status jago waris sebagai berikut:
a. Ibu masih hidup ( Istri dari almarhum )
b. 4 Anak kandung wanita masih hidup
c. 2 Anak Kandung Laki-laki masih hidup

1. Apakah Pembagian warisan harus segera dilakukan, sehabis dibayar hutang almarhum dan amanah... sementara ibu kandung masih hidup ?
2. Apakah cukup dengan ikrar pembagian waris diatas hitam putih ber materai sebab harta warisan harus dijual terlebih dahulu?
3. Berapa belahan masing masing ?

Terimakasih
TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QURAN DAN HADITS
  2. WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN
  3. WARISAN: KEPONAKAN SUAMI MINTA HARTA ISTRI
  4. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
  5. ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAPAT WARISAN?
  6. WARISAN BAGIAN SUAMI DAN ANAK KANDUNG
  7. WARISAN UNTUK AYAH DAN SAUDARA KANDUNG
  8. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QURAN DAN HADITS

1. Ya, harus segera dilakukan. Ibu kandung pewaris juga mendapat belahan (lihat poin 3). Kenapa harus segera dibagikan? Karena harta waris ialah harta jago waris. Menunda pembagian warisan itu sama dengan menunda hak jago waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Soal teknis ibarat itu tergantung janji semua jago waris yang disebut pada poin 3 di bawah.

3. Kalau ibu kandung pewaris masih hidup maka pembagian warisan sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Ibu kandung mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 diwariskan pada keenam anak kandung di mana anak wanita mendapat separuh dari anak lelaki. Jadi, dalam kasus di atas, keempat anak wanita masing-masing mendapat belahan 1/8 (dari 17/24), sedangkan kedua anak pria masing-masing mendapat 2/8 (dari 17/24). Baca detail: Hukum Waris Islam


WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ustadz, saya mau bertanya perihal warisan, dimana : seorang suami meninggal, jago warisnya seorang istri, 2 anak pria dan 5 anak wanita dan meninggalkan harta warisan 30 hektar kebun. pertanyaan : bagaimana cara pembagian warisannya dan berapa belahan setiap orangnya?

JAWABAN

Pembagiannya sebagai berikut:

(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak wanita mendapat 1. Jadi, dari 7/8 tersebut kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedang kelima anak wanita masing-masing mendapat 1/9. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Pembagian tersebut di atas dengan catatan kedua orang renta pewaris sudah wafat semua.


WARISAN: KEPONAKAN SUAMI MINTA HARTA ISTRI

Assalamualaikum pak
Saya mau menanyakan kasus perihal warisan
Pertanyaan nya yaitu :
Saya punya saudara berjulukan sariah, sebelum dia menikah itu ia sudah punya rumah dari warisan orang renta beliau. Lalu sariah menikah dengan bpk taryo, kemudian kemudia mereka tidak di karuniai anak. Kemudian bapak taryo meninggal, kemudian keponakan bapak taryo meminta rumah itu di bagi. Padahal rumah itu bukan harta gono gini.
1. Apakah keponakan dari bapak taryo sanggup mendapat warisan rumah itu?

JAWABAN

1. Tidak bisa. Harta yang diwariskan ialah harta milik Taryo, sedangkan rumah itu milik Sariah. jadi, keponakan Taryo tidak berhak menuntuk rumah yang bukan milik pamannya. Baca detail: Hukum Waris Islam


WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG

assalamualaikum.
saya ingin bertanya perihal pembagian harta warisan.
ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan seorang istri satu anak wanita dan dua anak laki laki.
bagaimana perhitungan pembagian harta warisan nya?

JAWABAN

- istri mendapat 1/8
- sisanya yg 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung di mana anak wanita mendapat setengah belahan laki2. Jadi, kedua anak lelaki masing2 mendapat 2/5, 1 anak wanita mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam


ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAPAT WARISAN?

Assalamualaikum
maaf misalkan ada seorang nenek yg menikah 2 kali krn bercerai dgn suami yg pertama, kemudian nenek ini menikah lg. nenek ini mempunyai 1 orang anak dari ijab kabul pertama, dan 4 orang anak dari ijab kabul yg ke 2. dan nenek ini mempunyai harta warisan dari suami yg ke 2.
1. yg saya ingin tanyakan, apakah anak nenek dari suami pertama mempunyai hak atas warisan nenek tersebut?
2. jikalau ada kira" ibarat apa perhitungan nya ya?
terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Ya, anak pertama mendapat warisan dari harta peninggalan nenek. Namun tidak mendapat warisan dari harta suami kedua. Kaprikornus harus diingat, ketika suami kedua meninggal, maka harta peninggalannya 1/8 untuk istrinya (yakni si nenek) sedangkan sisanya yang 7/8 untuk keempat anak kandung suami kedua. Nah, dari belahan istri yang 1/8 tersebut anak kandung dari suami pertama mendapat belahan mengembangkan dengan bawah umur kandung dari suami kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Perhitungannya sama dengan anak yang lain yakni tergantung jenis kelamin. Sayangnya anda tidak menyebut jenis kelamin pria atau wanita dari semua anak kandung tersebut. Baca detail


WARISAN BAGIAN SUAMI DAN ANAK KANDUNG

Assalamualaikum wr…wb……
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan ini utk sanggup menanyakan hal waris. Seorang Perempuan meninggal ( Almarhumah ) th 2001. Dg susunan sbg :
1. Ibu dan Bapak kandung/Mertua (sudah meninggal). Suami Masih Hidup Waktu meningkah dg Suami, mempunyai 1 Anak pria dari suami sebelumnya.
2. Suami juga mempunyai 1 anak laki laki dari Istri Sebelumnya. Hasil perningkahan ini punya anak 7 dan harta yg dimiliki bersama, 7 Anak tersebut :
1.1. Anak Perempuan.(Almarhumah)
1.2. Anak Laki-laki ( Masih hidup )
1.3. Anak Laki-laki (Masih hidup )
1.4. Anak pria (Masih hidup)
1.5. Anak Perempuan ( Masih hidup)
1.6. Anak pria ( Masih hidup)
1.7. Anak pria ( Masih hidup).

3. Ada anak pria ( Masih Hidup ) tetapi hasil perkawinan Siri atau apa belum diketahui secara pasti.

4. Pertanyaan Tambahan Surat Anisa ayat 11,12,13,14 sifatnya Perintah atau gimana ?. Karena sengketa lebih cenderung ada kebutuhan dan kepentingan pribadi.
Demikian ,
Wassalamualaikum wr…wb….

JAWABAN

1. Cara pembagian warisan sbb:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisa harta yang 3/4 dibagikan kepada seluruh anak kandung yang masih hidup ketika pewaris meninggal, baik anak dari suami pertama maupun suami kedua, di mana anak wanita mendapat separuh dari anak lelaki. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Anak suami kedua tidak mendapat warisan sebab bukan anak pewaris. Dalam Islam tidak ada harta bersama. Yang diwariskan ialah harta eksklusif dari pewaris (istri) berdasarkan aturan kepemilikan yang umum berlaku. Jadi, apabila dalam harta yang anda sebut "harta bersama" itupun terdapat harta milik istri, maka anak dari suami pertama juga berhak mendapat dengan nilai yang sama. Baca: Harta Bersama

3. Kalau anak itu anak dari pewaris, maka dia juga mendapat warisan.

4. Ya, wajib mengikuti aturan waris Islam. Namun kalau setiap individu jago waris setuju untuk dibagi rata, maka itu dibolehkan untuk tidak menggunakan waris Islam. Karena, belahan waris secara Islam itu hak. Dan jago waris berhak untuk memperlihatkan haknya (dalam arti tidak mengikuti aturan waris Islam). Apabila ternyata ada salah satu jago waris yang tidak sepakat, maka aturan waris Islam harus dan wajib dilaksanakan. Baca: Pembagian Secara Islam, Wajibkah?


WARISAN UNTUK AYAH DAN SAUDARA KANDUNG

Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Mohon maaf , saya mau menanyakan hal aturan waris dengan kondisi ibarat uraian di bawah ini :

Seorang anak pria usia 32 th meninggal dunia dengan meninggalkan
1. Ayah kandung
2. Saudara pria 2 orang ,
3. Ibu nya sudah wafat 4bulan sebelum nya ,

Lalu untuk pembahasan belahan waris nya harus ibarat apa ? , Mohon penjelasannya , jazakallaah khoiron katsiron

Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Ayah mendapat warisan seluruh harta.
(b) Sedangkan saudara pria tidak mendapat belahan apapun sebab terhalang (mahjub) oleh adanya bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: