Putusan Gugat Cerai Jatuh Talak Berapa?

 Apabila cerai talak ialah keputusan cerai oleh suami Putusan Gugat Cerai Jatuh Talak Berapa?
PUTUSAN GUGAT CERAI OLEH PENGADILAN, JATUH TALAK BERAPA?

Apabila cerai talak ialah keputusan cerai oleh suami, maka gugat cerai ialah keputusan cerai oleh hakim di pengadilan agama atas undangan istri. Gugat cerai dalam istilah fiqih disebut fasakh. Beda talak dan fasakh ialah ..

Assalamualikum
Selamat malam,,alhamdulillah atas ridho allah SWT saya F balasannya sanggup daerah untuk bertanya.

Sebelumnya saya mohon maaf apabila saya mengganggu dan mengharap dukungan supaya sanggup memperlihatkan saya jawaban apa yang selama ini mengganjal di pikiran saya.
Saat ini saya dalam proses masa sidang perceraian yang somasi tersebut digugat oleh istri saya,kami sudah melaksanakan sidang kurang lebih sebanyak 4 kali,dan sidang ke empat tersebut hakim memutuskan somasi istri saya di setujui ( saya tidak mengucapkan talak ) ,diberitahukan hakim bahwa somasi disetujui dan kami diberi waktu selama 14 hari semenjak somasi disetujui ,apabila kami mau rujuk/salah satu banding kami boleh rujuk tanpa nikah ,dan apabila di hari ke 15 kami tidak ada banding maka kalau kami mau rujuk harus nikah ulang,,

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PUTUSAN GUGAT CERAI OLEH PENGADILAN
  2. SUAMI SULIT DIAJAK SILATURAHMI
  3. PETUNJUK TANDA KEMATIAN LEWAT MIMPI
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

yang saya mau tanyakan ,,talak berapakah itu ? Karena dari pengadilan ,saya tidak pernah menerima klarifikasi ihwal talak tersebut,saya mohon supaya sanggup diberi petunjuk.
Saat ini saya bergotong-royong tidak ingin berpisah ,maka dari itu saya tidak pernah mengucapkan talak.
Terimkasih atas bantuannya
Assalamualaikum.....


JAWABAN

Gugat cerai yang disetujui oleh hakim itu disebut fasakh. Fasakh itu bukan talak lantaran itu tidak ada istilah talak 1, talak 2 atau talak 3. Ketika pasangan suami istri di-fasakh oleh hakim, maka semuanya kembali ke titik nol. Artinya, seandainya keduanya ingin kembali lagi, maka (a) harus dilakukan pernikahan ulang; (b) ada quota 3 kali talak.

Sekali lagi, dalam perceraian dengan cara fasakh suami tidak sanggup rujuk kembali kecuali dengan pernikahan ulang.

Di samping itu, dalam fasakh tidak ada masa iddah.

URAIAN
Fasakh ialah pemisahan suami istri oleh hakim yang disebabkan oleh gugat cerai dari pihak istri. Persamaan antara talak dan fasakh ialah keduanya sama-sama memisahkan relasi perkawinan antara suami-istri. Namun ada perbedaan fundamental antara keduanya antara lain:
(a) dalam fasakh tidak ada masa iddah; sedangkan dalam talak ada masa iddah.
(b) Karena tidak ada masa iddah dalam fasakh, maka tidak ada juga masa rujuk. Sehingga kalau kedua belah ingin kembali, maka harus dilakukan pernikahan ulang.
(c) Karena tidak ada masa iddah dalam fasakh, maka si perempuan juga sanggup eksklusif menikah dengan laki-laki lain segera sehabis keluarnya keputusan hakim agama apabila fasakh terjadi sebelum dukhul (senggama); apabila terjadi sehabis jimak, maka iddahnya tiga quru' (tidak kali masa suci).
(d) Karena fasakh itu bukan talak, maka putusan fasakh itu tidak dianggap talak 1, atau talak 2 atau talak 3.
(e) Apabila suami istri yang cerai secara fasakh itu ingin kembali, maka (i) harus dilakukan pernikahan ulang; (ii) soal talak kembali ke titik nol, artinya dianggap ibarat tidak pernah terjadi pernikahan sebelumnya. Jadi, quota talak masih tiga kali talak.

Berikut dalil-dalil dan referensi dari para ulama empat madzhab terkait hal ini:

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, hlm. 5/199, berkata:

وكل فسخٍ كان بين الزوجين فلا يقع به طلاق ، لا واحدة ولا ما بعدها

Artinya: Setiap fasakh yang terjadi antara suami istri maka tidak terjadi talak 1 dan seterusnya.

Ibnu Abdil Barr (madzhab Maliki) dalam Al-Istidzkar, hlm. 6/181, menyatakan:

والفرق بين الفسخ والطلاق وإن كان كل واحد منهما فراقاً بين الزوجين : أنَّ الفسخ إذا عاد الزوجان بعده إلى النكاح فهما على العصمة الأولى ، وتكون المرأة عند زوجها ذلك على ثلاث تطليقات ، ولو كان طلاقاً ثم راجعها كانت عنده على طلقتين
Artinya: Perbedaan antara fasakh dan talak, walaupun keduanya sama-sama memisahkan antara suami istri, ialah bahwa fasakh itu apabila suami istri kembali menikah maka keduanya kembali ke titik nol di mana suami mempunyai jatah quota tiga kali talak. Seandainya terjadi talak, kemudian rujuk kembali maka masih tersisa dua kali talak.
Baca detail: Cerai dalam Islam


SUAMI SULIT DIAJAK SILATURAHMI

Assalamualaikum wr.wb.

Saya perempuan berusia 27tahun.
Saya menikah semenjak 6tahun yang lalu.
Sekarang saya mempunyai seorang anak laki laki berusia 4tahun.
Anak saya mengidap spectrum autis,yang menjadikan dia mengalami lambat bicara dan hiperaktif. Emosinya sulit dikontrol dan hingga kini masih rutin kontrol di psikiater anak dan bersekolah di sekolah khusus tumbuh kembang anak.

Saya tahu memang suami saya tipe orang yang tidak suka keluar rumah.
Sementara saya,saya cenderung suka refresing ke daerah terbuka bersama keluarga.

Suami sangat sulit diajak keluar,meski itu untuk membantu perkembangan anaknya.
Saat hari raya ini pun dia tidak mau diajak silaturrahmi ke tetangga.Terutama tetangga di kediaman orangtua saya.
Alasannya pun sangat mencengangkan,,,katanya''kita jarang disini,apa kita punya dosa, nggak penting itu.Yang sanak famili saja sudah''.

Saya coba ingatkan bahwa kita yang lebih muda yang harusnya berkunjung silaturrahmi,tapi malah salah paham dan berujung pertengkaran.

Waktu ramadhan pun diajak taraweh bersama juga menolak.katanya anaknya masih sulit diajak ke daerah orang banyak.Tapi jikalau tidak dilatih,lalu kapan anak saya sanggup menjadi ibarat yang lainnya.

Terkadang saya bertanya pada hati,saya ini perempuan bersuami ataukah janda.Saya sering merasa bersalah,saya ajak keluar tidak berkenan,tetapi saya ijin keluar juga jawabannya tidak mengenakkan,bahkan terkadang membisu tidak menjawab.

Kapan hari pernah salah paham dengan orangtua saya,dia eksklusif mengajak saya dan anak saya pulang tanpa pamit.Dan selama 2 mingguan saya dilarang berkunjung.Saya pun tetpaksa berbohong pafa orangtua mencari cari alasan kenapa saya tidak kesana,karene memang biasanya setiap ahad saya berkunjung kesana. Sampai kini pun sikapnya dengan orangtua saya masih dingin.

Saya bingung,di satu sisi ada suami saya sementara di sisi lain ada orangtua saya.Saya tahu sebagai seorang istri saya harus mematuhi suami.

1. Ustad,bagaimana supaya saya tidak menjadi istri yang durhaka jikalau sikap suami saya ibarat itu?
2. Terkadang saya ingin berpisah,tapi saya takut berdosa. Bolehkah saya meminta cerai??

Saya resah ustad.
Tolong beri saran untuk duduk perkara saya.

JAWABAN

1. Dalam Islam seorang istri harus mentaati suaminya selagi suami tidak mengajaknya ke dalam perbuatan dosa. Namun, apabila sikap dan sikap suami tidak sesuai dengan cita-cita istri hingga pada tahap yang tidak sanggup ditolerir, maka istri dibolehkan meminta cerai pada suami atau melaksanakan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Istri Minta Cerai lantaran Tidak Cinta

2. Boleh. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam


PETUNJUK TANDA KEMATIAN LEWAT MIMPI

Assalamualaikum, saya ingin bertanya, artikel tanda ajal di artikel ialah hoax, namun jikalau pernah berdoa meminta diberikan tanda ajal sesuai yang ada di artikel tersebut sebelum mengetahui jikalau itu ialah artikel hoax bagaimana? Apakah dibenarkan atau tidak?

JAWABAN

Tidak dibenarkan. Apapun hasil mimpi anda atau mimpi siapapun maka hasil mimpi tidak sanggup merubah aturan atau klarifikasi yang ada dalam Al-Quran dan hadits serta klarifikasi para ulama terkait ayat dan hadits tersebut. Baca detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Mimpi lebih banyak didominasi terjadi lantaran khayalan diri sendiri atau bisikan jin dan sedikit sekali yang berasal dari bisikan malaikat (hanya orang tertentu yang mendapatkannya). Dan tidak ada yang sanggup memverifikasi apakah mimpi seseorang itu berasal dari jin, diri sendiri atau malaikat kecuali Rasulullah pada zaman dia masih hidup. Intinya, mimpi bukan sumber valid untuk menjadi petunjuk duduk perkara gaib. Baca detail: Mimpi dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close