Bolehkah Wanita Ber-Suami Menikah Siri?

Bolehkah Perempuan Punya Suami Menikah Siri Bolehkah Perempuan ber-Suami Menikah Siri?
Bolehkah Perempuan Punya Suami Menikah Siri?

Assalamu'alaikum Wr.Wb..

Ustadz saya mau menanyakan beberapa hal perihal aturan menikah siri bagi pasangan yang masing-masing telah berkeluarga....sebelumnya saya akan bercerita sedikit perihal penyebab adanya ijab kabul siri ini... Ada salah satu pasutri yang hampir 7 tahun membina keluarga tapi belum dikaruniai anak, padahal keduanya sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter. Suatu ketika sang istri bertemu seseorang yang pernah akrab dengannya sebelum dia menetapkan menikah dengan suaminya yang kini ini.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WANITA BERSUAMI MENIKAH SIRI
  2. HUKUM BEKERJA DI BAWAH PIMPINAN ORANG KAFIR
  3. BANYAK ALIRAN DALAM ISLAM
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Terjadilah komunikasi kembali sang istri dan seseorang yang pernah akrab dengannya, suatu ketika ada keinginan atau hasrat sang istri ingin mempunyai keturunan dan ingin menetapkan melakukannya dengan seseorang yang pernah akrab dengannya tapi didalam ikatan ijab kabul meskipun itu hanya menikah siri...dan sebenarnya seseorang itupun sudah mempunyai keluarga juga...dan pertanyaan saya yaitu :
1. Bolehkah melaksanakan ijab kabul siri tanpa sepengetahuan masing-masing pasangan
2. Apabila dikemudian hari hamil, apakah anak itu anak sah??
3. Berdosakah pasangan ini melaksanakan ijab kabul siri?

Mohon klarifikasi dan pencerahan atas problem ini Ustadz...
Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih...

Wassalamu'alaikum Wr.Wb
RM


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:

Aturan dasar syariah dalam soal menikah yaitu pria boleh mempunyai maksimal 4 istri (QS An-Nisa' 4:3) sedang perempuan hanya boleh mempunyai 1 suami (QS An-Nisa' 4:24). Bagi seorang perempuan bersuami yang ingin menikah dengan pria lain baik secara siri atau resmi, maka harus menceraikan suami pertamanya terlebih dahulu. Setelah masa iddah-nya habis, maka gres dia boleh menikah dengan pria berikutnya.

Dalil dan dasar hukum:

1. QS An-Nisa' 4:3
فَانكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوٰحِدَةً

Artinya: ... maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kau senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian kalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..
2. QS An-Nisa' 4:24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: dan (diharamkan juga kau mengawini) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kau miliki (Allah telah menetapkan aturan itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kau selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kau nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kau terhadap sesuatu yang kau telah saling merelakannya, setelah memilih mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jawaban pertanyaan ke-2: Perkawinan tidak sah. Dan status anak yaitu anak zina atau anak haram.

Jawaban pertanyaan ke-3: Berdosa dan itu bukan ijab kabul tapi perzinahan.

Baca juga:

>> Panduan Nikah
>> Status Anak Zina/Anak Haram

____________________________


HUKUM BEKERJA DI BAWAH PIMPINAN ORANG KAFIR

Assalamualaikum wr wb
Saya fitri, seorang karyawan di salah satu perusahaan jepang yang ada di Bekasi. Selama 7 tahun saya bekerja, setiap bulannya honor dipotong beberapa persen untuk jaminan hari renta (JHT). Potongan honor tersebut nantinya dilipat gandakan oleh pihak yang mengelola JHT, jadi ketika mendapatkan uang tersebut jumlahnya lebih besar dari potongan honor yang sudah terkumpul lantaran menerima bunga.

1. Dalam hal ini apakah uang yang saya terima nanti tergolong dalam uang riba?
2. Jika tergolong riba sebaiknya uang itu saya gunakan untuk apa ya pak ustad?
3. Apakah boleh saya sumbangkan?
4. Lalu apa hukumnya bekerja dibawah pimpinan orang kafir? Mohon penjelasannya.

JAWABAN

1. Kalau dilipatgandakan dengan cara halal, maka status uang lebihnya yaitu halal. Contoh, uang anda dijadikan modal perjuangan dan kelebihan yang anda terima yaitu laba dari perjuangan tersebut.

Kalau dengan cara yang tidak halal, maka status kelebihannya juga tidak halal. Namun uang pokok anda tetap halal. Contoh pelipatgandaan yang tidak halal yaitu apabila uang tersebut digunakan untuk perjuangan kredit simpan pinjam. Usaha tipe ini layaknya bank berdasarkan secara umum dikuasai ulama hukumnya haram. Namun, ada juga sebagian kecil ulama yang menganggap sistem perbankan itu halal. Lihat detail: Hukum Bank Konvensional (Ribawi).

2. Kalau ternyata riba, maka uang itu sanggup anda berikan pada yayasan anak yatim, pesantren atau yayasan pendidikan, atau fakir miskin.

3. Boleh.
Lihat detail:
- Cara Membersihkan Harta Haram
- Gaji Halal dan Haram
- Modal perjuangan dari uang haram

4. Tidak ada larangan bekerja di bawah pimpinan orang kafir, selagi orang kafir tersebut tidak menghalangi anda untuk melaksanakan ibadah.

____________________________


BANYAK ALIRAN DALAM ISLAM

Assalamu’alaikum
Puji syukur saya haturkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, dan juga shalawat serta salam supaya tetap tercurahkan kepada junjungan Rasululullah Muhammad SAW, keluarga dan para sobat beliau, amin. Langsung saja pada topik pertanyaan yang saya ajukan.

Perpecahan ideologi dalam Islam yang terbagi-bagi menjadi beberapa golongan dan aliran menciptakan saya resah apalagi di daerah tinggal saya yang namanya aliran ini aliran itu sudah ibarat orang berjualan di pasar (sangat banyak sekali). Menurut sepengetahuan saya hal ini memang sudah dikatakan/dinubuatkan oleh Rasulullah SAW kepada para sobat gotong royong umat Islam setelah dia akan terpecah menjadi 73 bagian, kemudian para sobat bertanya, “Ya Rasul kemudian manakah yang harus kami ikuti”, Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang saya lakukan itulah yang benar dan yang harus kalian ikuti”, kalau tidak salah isinya ibarat itu mudah-mudahan pas alasannya yaitu saya juga mendengarnya dari
guru saya dan tidak membacanya secara langsung. Benar saja, sampaumur ini aneka macam aliran Islam yang merasa paling sesuai dengan fatwa Al-Qur’an dan sunnah Rasul meski terkadang bertentangan dengan nalar dan hati nurani saya.

Kadang terpikirkan oleh saya, mengapa petunjuk yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW sangat sedikit sekali hanya beberapa patah kata saja sehingga orang-orang ibarat saya yang sangat minim sekali pengetahuan dalam agama menjadi sangat kebingungan memilih aliran atau golongan manakah yang betul-betul sesuai ibarat yang disabdakan Rasulullah SAW sedangkan semua aliran mengaku aliran merekalah yang paling sesuai ibarat sunnah Rasul dan fatwa Al-Qur’an bahkan terkadang banyak orang-orang yang tidak punya pengetahuan ibarat saya menjadi kutu loncat, berpindah-pindah aliran dengan alasan yang bermacam-macam.

1. Pertanyaan sekaligus impian saya, sekiranya Pak Kyai/Ustadz bersedia memperlihatkan saya pencerahan atau petunjuk fatwa ibarat apakah yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW ibarat yang disebutkan hadits di atas.

Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas tanggapan yang akan disampaikan. Wassalamu’alaikum

JAWABAN

1. Dalam bahasa yang sederhana, seorang muslim yang baik yaitu orang yang selalu hidup dalam keislaman dan tidak pernah murtad atau keluar dari Islam. Muslim yang baik bukan yang tidak punya dosa. Punya dosa masih tetap dianggap muslim, asal dia mengakui bahwa perbuatan yang dia lakukan yaitu dosa dan segera meratapi dan bertaubat dengan taubat nasuha.

Jadi, anda boleh ikut satu kelompok dalam Islam selagi kelompok itu tidak melaksanakan pelanggaran syariah. Anda juga boleh tidak ikut kelompok apapun. Islam itu mudah, asal anda taat pada perintah Islam yang lima dan menjauhi dosa besar dan kecil, maka anda sudah menjadi seorang muslim yang baik.

Dalam hadits yang anda kutip, ada satu kelompok yang benar yaitu yang berdasarkan Quran, dan sunnah. Itu yaitu definisi. Dan grup atau kelompok Islam manapun yang sesuai dengan itu, maka ia kelompok yang benar dan islami. Yang tidak sesuai, termasuk kelompok sesat.

Dengan demikian, Kalau ada 10 atau 100 kelompok yang berbeda itu ternyata semuanya sesuai dengan Alquran dan Sunnah, maka semuanya yaitu kelompok yang lurus dan benar. Apa yang ingin saya katakan yaitu istilah Nabi bahwa "satu golongan yang benar dan sanggup diikuti" itu tidak mengacu pada satu golongan dengan nama tertentu. Tapi maksudnya yaitu golongan mana saja dengan nama apa saja sanggup sama-sama benar asal mereka semuanya memegang keyakinan dan tata cara beragama yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Dan sanggup sama-sama sesat kalau menyimpang dari prinsip Alquran dan Sunnah. Lebh detail: Ahlussunnah Wal Jamaah
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close