Hak Waris Suami

APAKAH SUAMI BERHAK MENERIMA WARISAN PENINGGALAN ISTRI Hak Waris Suami

APAKAH SUAMI BERHAK MENERIMA WARISAN PENINGGALAN ISTRI?

Assalammualaikum wr.wb

Ada seorang perempuan telah meninggal dunia. Wanita ini meninggalkan harta'y untuk di bagi2 kan ke anak2 nya. Yang ingin saya tanyakan. Harta perempuan tersebut yaitu hasil keringat sendiri selama hidupnya (tanpa campur doit suami selama rumah tangga).
1. Apakah sang suami wajib mendapatkan harta warisan dari sang istri???
Terimakasih Wassalammualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APAKAH SUAMI BERHAK MENERIMA WARISAN PENINGGALAN ISTRI?
  2. WARISAN PENINGGALAN BAPAK
  3. APAKAH TAKLIK TALAK BUKU NIKAH ITU BERLAKU?
  4. IBU PAKSA ANAK CERAIKAN ISTRI
  5. HUKUM MEMELIHARA ANJING
  6. PESANTREN UNTUK CACAT MENTAL
  7. HUKUM MENGHUTANGKAN PULSA DENGAN HARGA LEBIH
  8. QURBAN ATAU AQIQOH, MANA YANG DIDAHULUKAN?
  9. RASA TAKUT MURTAD
  10. SUAMI: "OKE, KITA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Suami berhak mendapatkan harta warisan dari istrinya yang meninggal. Nilainya yaitu 1/2 (setengah) harta keseluruhan kalau istri tidak punya anak; dan 1/4 (kalau ada anak). Bagian suami tersebut yaitu hak dari suami. Karena itu hak, maka suami sanggup mengambil haknya atau sanggup juga menawarkan ke orang lain. Hukum asal yaitu suami harus diberi pecahan waris dari istrinya, sebagaimana istri harus mendapatkan pecahan waris dari suaminya yang meninggal.

Bahwa harta milik istri yaitu harta hasil kerjanya sendiri, maka perlu diketahui bahwa harta yang diwariskan itu memang harus berupa harta yang menjadi milik sendiri dari pewaris. Kalau pada harta istri itu terdapat harta orang lain, maka harta orang lain itu harus dipisah lebih dulu, tidak boleh ikut diwariskan. Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________


WARISAN PENINGGALAN BAPAK

Assalammualaikum ustad... saya ingin menanyakan harta warisan dari bapak.

kami bersaudara ada 3 orang dari bapak :
- anak pertama ( laki - laki ) statusnya anak pertama dari istri sebelumnya.
- anak kedua ( laki - laki ) statusnya se ibu se bapak.
- anak ketiga ( perempuan ) statusnya se ibu sebapak

Almarhum bapak meninggalkan sebidang tanah rumah atas nama ia akan tetapi dasar kepemilikan tanah tersebut berasal dari hibah saudara kandung ibu kami, adapun rumah yang di berdiri hasil dari penggabungan (harta dari ibu dan perjuangan bapak bersama ibu sendiri)

N.b : ibu kandung kami juga sudah meninggal ( ibu tiri dari anak pertama )

1. bagaimana aturan pembagian harta tersebut ?

JAWABAN

1. Pembagian warisan harus dilakukan apabila (a) pewaris sudah meninggal; (b) harta harus 100% milik pewaris. Jadi, dalam masalah di atas, pastikan lebih dahulu mana harta milik bapak anda, dan mana harta yang menjadi milik orang lain (ibu kandung anda). Setelah terperinci mana harta yang 100% milik almarhum bapak anda, maka gres dilakukan pembagian. Caranya sebagai berikut:
(a) Kalau orang bau tanah ayah anda sudah meninggal, begitu juga istrinya sudah meninggal, maka harta warisan jatuh ke ketiga putra almarhum dengan 2 banding 1 untuk anak laki-laki dan perempuan (anak laki-laki menerima 2, sedang anak perempuan menerima 1).

Adapun harta yang menjadi milik almarhum istri kedua (ibu kandung anda), maka ia dibagi kepada hebat waris dari almarhumah yaitu (a) kedua anaknya; dan (b) orang bau tanah almarhumah kalau masih ada yang hidup. Baca detail: Hukum Waris Islam

_________________________


APAKAH TAKLIK TALAK BUKU NIKAH ITU BERLAKU?

Assalamualikum,
Bagaimana korelasi Q.S Annisa ayat 34 dengan taklik talak dari Kementerian Agama, apakah tidak merugikan Suami?????:
"Kaum laki-laki itu yaitu pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri* ketika suaminya tidak ada, oleh lantaran Allah telah memelihara (mereka)**. Wanita-wanita yang kau khawatirkan nusyuznya***, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di kawasan tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian kalau mereka menta'atimu, maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkannya****. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." *Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara diam-diam dan harta suaminya.

**Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

***Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri menyerupai meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
Isteri diminta di rumah tidak mau, menentukan pergi tanpa ijin dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah tangga, berdandan ketika keluar rumah tapi di rumah tidak, lebih patuh pada orangtuanya untuk tidak mentaati suami teladan membantu berdagang tapi melepas hijab padahal sudah diingatkan, diingatkan ekspresi tidak mengena, tidur berpisah juga tidak mengena, balasannya ditampar tapi tidak membekas. tujuannya mendidik istri.

1. apakah berlaku taklik talak dari buku nikah dari kementerian agama?????
wassalamualikum.

JAWABAN

1. Taklik talak yang terdapat dalam buku nikah kementerian agama tidak menciptakan istri menjadi tertalak secara otomatis ketika contohnya suami melaksanakan KDRT (Kekerasan dalma rumah tangga). Taklik talak di buku nikah dimaksudkan untuk membolehkan istri untuk melaksanakan gugat cerai ke pengadilan agama apabila suami melaksanakan kesalahan-kesalahan sebagaimana disebut di buku nikah tersebut. Baca: Isi Taklik Talak di Buku Nikah

Gugat cerai yang dilakukan istri itu yaitu boleh dan sah berdasarkan syariah semenjak lama. Dalam fikih Islam, ada istilah khuluk yaitu istri melaksanakan gugat cerai dengan membayar uang dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan kepada suami. Khuluk boleh dilakukan walaupun suami tidak melaksanakan kesalahan apapun. Lihat: Gugat Cerai Istri

_________________________


IBU PAKSA ANAK CERAIKAN ISTRI

Saya ingin menanyakan, seorang laki-laki menikahi seorang wanita, tapi ibu seorang laki-laki tidak sepakat bahkan anaknya di suruh ceraikan perempuan itu, seorang laki-laki galau mengambil keputusanya. dalam agama islam perceraian itu dilarang, tetapi kalau kita tidak mengikuti kata ibu atau melawanya itu juga dilarang.
1. jadi keputusan yang baik bagaimana?
tolong jelaskan

JAWABAN

1. Kalau suami masih menyayangi istri dan istri termasuk perempuan yang taat agama, maka suami boleh mempertahankan pernikahannya dan tidak usah memperdulikan perintah ibu. Tidak menaati perintah ibu dalam konteks ini dibolehkan lantaran perintah ibu yang wajib ditaati itu selagi tidak melanggar syariah. Lihat: Hukum Taat Orang Tua

_________________________


HUKUM MEMELIHARA ANJING

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl‎

Salam, Nama saya sando dari Cinere. Saya ada pertanyaan mengenai Anjing.

Saya telah membaca artikel di alamat website: http://goo.gl/crBLoz , Bahwa kita hanya boleh memelihara anjing untuk 3 hal: untuk berburu, menjaga binatang ternak, dan menjaga ladang/tanaman. Diluar itu maka tidak boleh di jadikan binatang peliharaan, Jika tetap dilakukan maka, pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth.

1. Lalu bagaimana kalau kita menemukan anjing terlantar di jalan, dengan kondisi yang memprihatinkan, apakah kita biarkan saja?
2. Lalu bagaimana kalau kita melihat anjing terlantar dijualbelikan dan saya ingin membeli anjing itu untuk menolong anjing itu, apakah dibolehkan?
3. Kadang saya kasihan melihat anjing jalanan yang sangat terlantar atau mungkin sakit, kehujanan kemudian kita biarkan, apakah ini anutan Islam? Saya mengerti bahwa apa yang Allah perintahkan yaitu untuk keselamatan Dunia dan Akhirat.
4. Tapi saya sebagai insan yang diberikan hati nurani oleh-NYA, kadang merasa dilema, di satu sisi saya ingin menolong anjing tapi di satu sisi saya terbentrok oleh anutan Agama. Saya pernah melihat anak anjing, induknya mati, saya ingin merawat nya tapi tidak bisa? apakaha saya sudah berdosa atau tidak?

Mohon bantuannya, Terimakasih.

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ‎

JAWABAN

Hukum memelihara anjing tanpa tujuan sebagai penjaga ladang, binatang ternak atau pemburu hukumnya haram berdasarkan keempat madzhab berdasarkan hadits sahih berkurangnya pahala orang yang memelihara anjing. Baca: Hukum Memelihara Anjing. Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa aturan memelihara anjing yaitu makruh, bukan haram. Ini yaitu pendapat dari Ibnu Abdil Bar dalam kitab Al-Tamhid hlm. 14/221 menyatakan:
وفي قوله: (نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ) ي: من أجر عمله -ما يشير إلى أنَّ اتخاذها ليس بمحرَّمٍ ، لأنَّ ما كان اتخاذه محرماً امتنع اتخاذه على كلِّ حالٍ سواء نقص الأجر أو لم ينقص، فدلَّ ذلك على أنَّ اتخاذها مكروه لا حرام
Artinya: Dalam sabda Nabi "Dikurangi dari amalnya" yakni dari pahala amalnya. Hadits ini memperlihatkan bahwa memelihara anjing itu tidak haram lantaran kalau haram dipelihara pasti Nabi akan mencegah untuk memeliharanya dalam keadaan apapun baik berkurang pahalanya atau tidak berkurang. Ini memperlihatkan bahwa memelihara anjing itu makruh, bukan haram.

Dari uraian di atas, maka berikut jawaban untuk anda:
1. Silahkan ditolong. Kalau sudah sehat dilepaskan atau diberikan pada non-muslim.
2. Boleh. Namun sebaiknya tidak untuk dipelihara melainkan untuk dibebaskan atau diberikan pada orang nonmuslim penyayang anjing.
3. Tidak perlu mengkritik anutan Islam untuk menolong anjing. Ajaran Islam itu diktatorial kebenarannya, sedangkan nurani anda itu bersifat subyektif. Yang evaluasi benar dan salah itu kental dipengaruhi oleh lingkungan di sekitar yang belum tentu baik dan benar berdasarkan perspektif Islam.
4. Kalau anda mempunyai nurani yang baik berdasarkan Islam, mengapa anda menyibukkan diri dengan anjing di jalangan? Bukankah bawah umur jalanan jauh lebih banyak lagi berkeliaran? Tidakkah anda berfikir untuk memelihara mereka, memberi makan minum mereka dan menyekolahkan mereka kalau anda punya kelebihan rejeki? Apabila itu yang anda lakukan, maka anda telah melaksanakan hal yang berdasarkan nurani dan agama sama-sama baiknya. Baca: Agama Islam

_________________________


PESANTREN UNTUK CACAT MENTAL

Kepada Yth. Bapak/Ibu

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya Arina dan ketika ini saya sedang mencari pondok pesantren untuk abang saya. Kakak saya mempunyai duduk kasus mental dan kami mendapatkan masukan warga sekitar rumah kami biar yang bersangkutan dipondokkan saja.

yang bersangkutan tampaknya mempunyai kekecewaan terhadap keluarga kami yang pada kenyataannya bukan keluarga dengan finansial lebih dan hanya warga biasa tidak berpangkat. Sehingga ybs mempunyai dendam, terutama dengan ibu saya. Kerap kali yang bersangkutan memperlakukan ibu saya dengan tidak hormat menyerupai menyiram dengan betadine, menendang ibu ketika ibu tidur, bahkan memecah TV dengan palu dan mendobrak pintu. Ybs berumur 33 tahun, statusnya yaitu pensiun PNS. Baru2 ini orang bau tanah saya mengusahakan ybs biar sanggup pensiun dini dengan kantor ybs.

Dulu kami pernah memasukan ybs ke RSJ terdekat, namun dengan "acting" bersikap normal maka ybs keluar dan kembali ke rumah dengan catatan selalu menjaga perilaku dan minum obat. Namun ketika ybs tidak mau minum obat sikapnya kembali bergairah dan tidak mau minum obat lagi.

Baru kemarin terjadi tragedi dimana ybs memecah TV yang kedua kalinya dengan palu dan mengejar orang dengan palu yang saya perkiraan ingin menyakiti orang tersebut.

Akhirnya ybs masuk RSJ lagi namun pihak RSJ memberikan hanya sanggup 1 bulan menampung ybs. Setelah keluar RSJ, pihak keluargalah yang bertanggung jawab terhadap ybs. Kami tidak bermaksud lari dari tanggung jawab dan saya ingin mengusahakan solusi terbaik untuk kami semua tanpa harus menyebabkan keselamatan orang bau tanah saya.

1. Oleh lantaran itu, apakah ada masukan dari Bapak/Ibu pondok pesantren mana yang kiranya sanggup membantu menampung abang saya dengan latar belakang yang demikian. Mohon saran.

Berikut yaitu kontak saya. Saya sangat berharapkan jawaban dari Bapak/Ibu.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Silahkan kirim abang anda ke Pesantren Suryalaya Jawa Barat. https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=. Informasi kontak sanggup anda ketahui dari situsnya: suryalaya.org

_________________________


HUKUM MENGHUTANGKAN PULSA DENGAN HARGA LEBIH

Assalamu'alaikum wr wb
Dear Ustadz
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan, dan mempunyai perjuangan sampingan jualan pulsa, tapi pulsa tersebut saya hutangkan kepada teman-teman kerja, dan mereka membayarnya sehabis menerima gajian.. laba yang saya ambil dari menghutangkan pulsa tersebut sebesar Rp. 1000, dari harga tunainya. Contoh: harga tunai pulsa Rp.12,000 di hutangkan jadi Rp,13.000,
Pertanyaan
1. Apakah termasuk riba dengan mengambil laba tersebut?
2. Bagaimana seharusnya saya menjalankan perjuangan ini biar sesuai dengan tuntunan islam? terus terang pertanyaan tersebut mengganggu pikiran saya. Terima kasih..

JAWABAN

1. Bukan riba. Itu dalam status sebagai penjual, dan penjual dibolehkan untuk mengambil untung tanpa merugikan partner dan kedua pihak sama-sama rela. Selain itu, barang yang diperjualbelikan bukan barang riba. Lihat: Riba dalam Islam
2. Apa yang sudah anda lakukan sudah benar. Tidak perlu menjadi pikiran. Baca: Bisnis dalam Islam

_________________________


QURBAN ATAU AQIQOH, MANA YANG DIDAHULUKAN?

Manakah yg didahulukan memotong binatang kurban atau aqiqoh
trimakasih atas jawabanya

JAWABAN

1. Tergantung konteksnya. Kalau bayi yang di-aqiqohi itu gres lahir, maka dahulukan aqiqah. Kalau yang diaqiqahi itu sudah besar (sudah dewasa), maka dahulun Qurban.

Baca detail:
- Qurban
- Aqiqah
_________________________


RASA TAKUT MURTAD

Assalamualaikum
saya ingin bertanya belakangan ini saya merasa ada sesuatu yang menciptakan saya resah, takut mempunyai dosa yang menciptakan murtad.

1. bagaimana cara mengatasinya
wassalamualaikum

JAWABAN

1. Dosa dan murtad itu disebabkan oleh perbuatan haram. Maka, selagi anda tidak melaksanakan perbuatan yang haram yang bersifat dosa besar, maka anda tidak perlu kuatir. Murtad hanyalah disebabkan oleh menghalalkan perbuatan haram atau mengharamkan perbuatan halal atau menyembah berhala menyerupai yang dilakukan non-muslim. Kalau anda tidak melaksanakan itu, maka anda masih seorang muslim.

Perlu diketahui bahwa perasaan was-was itu terkadang lantaran godaan atau bisikan syetan atau jin kafir. Apabila ini yang terjadi, maka perbanyak ibadah. Usahakan melaksanakan shalat berjamaah di masjid sebisa mungkin dan jangan keluar hingga ikut dzikir dan doanya lantaran pada dzikir dan wirid yang dibaca sehabis shalat fardhu di masjid itu sanggup menolak godaan atau gangguan setan. Baca: Doa Penolak Gangguan Setan

_________________________


SUAMI: "OKE, KITA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?

ass.
saya istri yang di nikahi secara sah, janji nikah kami gres masuk bulan pertama. sehabis 1 mnggu janji nikah kami, saya dan suami bertengkar dan saya minta cerai suami saya berkata "mau kau apa? kalau memang kita mau cerai baiklah kita cerai" yang jadi pertanyaan saya
1. apakah itu sudah termasuk jatuh talak.
mohon jawaban nya dari ustadz.
wss..

JAWABAN

1. Iya, sudah jatuh talak lantaran suami sudah mengkonformasi dan mengiyakan seruan anda untuk cerai. Jatuhnya talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close