Prosedur Nikah Beda Agama Islam Katolik

 Saya ialah laki-laki Muslim yang sudah menjalin hubungan dengan perempuan Kristen cukup usang Prosedur Nikah Beda Agama Islam Katolik
PROSEDUR NIKAH BEDA AGAMA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bapak yang terhormat,
Saya ialah laki-laki Muslim yang sudah menjalin hubungan dengan perempuan Kristen cukup lama. Kami berdua berniat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan kami berniat tetap pada keyakinan masing-masing. Saya sudah beberapa kali mencari informasi mengenai hal ini kepada kawan-kawan dan melaksanakan tinjauan literatur, tapi belum sanggup solusi. Saya kemudian membaca web/blog Bapak, dan berniat untuk konsultasi mengenai hal ini dengan Bapak.

Saya ada beberapa pertanyaan mengenai hal ini

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PROSEDUR NIKAH BEDA AGAMA PRIA MUSLIM WANITA KATOLIK
  2. WANITA MENIKAH LAGI DENGAN PRIA LAIN SETELAH TALAK SATU
  3. HUKUM SHALAT FARDHU BERJAMAAH MENURUT EMPAT MADZHAB
  4. KALIMAT AJAKAN TALAK APAKAH JATUH TALAK?
  5. KALIMAT "JANGAN BALIK LAGI" APA TERMASUK TALAK?
  6. HURUF AWAL NAMA CALON BESAN SAMA NIKAH TERANCAM GAGAL
  7. SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA EMOSI
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1. Selain syarat jasmani dan surat-surat, langkah apa yang perlu saya ketahui/persiapkan mengenai pernikahan beda agama di mata aturan Indonesia?
2. Mengenai kesepakatan nikah, apakah harus pakai ijab kabul ala Islam saja?
3. Jika saya mengikuti tata cara pemberkatan di gereja, bagaimana hukumnya?
4. Saya agak resah menyikapi yang nomor 2 dan 3, alasannya ialah ternyata dalam tatanan katolik terdapat aturan yang menyebutkan bahwa pihak mempelai katolik dilarang melaksanakan ritual di luar gereja, baik sebelum maupun setelah menikah. Sedangkan di luar negeri, ada juga masalah di mana pihak gerejanya bisa mendapatkan dengan pernikahan oleh pihak pemerintah / catatan sipil.

Demikian dari saya, terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.


JAWABAN

Walaupun secara syariah dibolehkan adanya pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan andal kitab (Yahudi, Nasrani), namun ini tidak dianjurkan alasannya ialah berpotensi mempunyai dampak sosial tinggi dalam rumah tangga baik antara kedua suami istri, dengan mertua, dengan kerabat maupun dengan putra putri kedua pasangan. Tentang pertanyaan anda berikut jawabannya:

1. Ada tiga hal yang perlu anda ingat dalam soal legalitasnya nikah beda agama dalam sistem aturan Indonesia yaitu (a) meminta penetapan pengadilan; (b) perkawinan dilakukan berdasarkan masing-masing agama; (c) penundukan sementara pada salah satu aturan agama.

2. Iya. Dalam perspektif Islam, ijab kabul gres sah jika dilakukan dengan cara Islam. Perlu juga diketahui bahwa bapak pengantin perempuan yang Kristen berdasarkan syariah Islam bisa menjadi wali nikah dari anak perempuannya yang Katolik. Namun jika seandainya anak perempuan masuk Islam, maka bapaknya yang nonmuslim dilarang menajdi wali nikah putrinya.

3. Seandainya setelah ijab kabul secara Islam, kemudian anda ijab kabul lagi di gereja, maka ijab kabul kedua itu tidak dianggap. Dan masuknya seorang muslim dalam ritual gereja itu haram. Tapi keharamannya itu tidak mengganggu keabsahan nikah yang dilakukan secara Islam sebelumnya. Namun ingat, jangan hingga hati anda mengimani kepercayaan Kristen alasannya ialah jika itu yang terjadi maka anda menjadi murtad dan perkawinan secara Islampun batal.

Baca juga:

- Hukum Menikah di Gereja Hanya Pura-pura
- Pernikahan Dengan Pemberkatan Kristen Dan Islam

4. Akad nikah secara Islam tidak bisa dilakukan di KUA alasannya ialah KUA tidak mengakui pernikahan beda agama. Tapi sanggup dilakukan di rumah sendiri dengan mengundang tokoh agama setempat. Kalau pihak gereja tidak mengijinkan pernikahan di luar gereja, maka itu statusnya sebagai himbauan yang bisa anda langgar.

Sebenarnya, cara terbaik dan termudah ialah apabila si perempuan mau masuk Islam walaupun sekedar Islam KTP. Setidaknya itu akan jauh mempermudah segala proses yang semestinya memang tidak sulit.

Baca juga:

- Nikah Beda Agama
- Perkawinan Islam
____________________


WANITA MENIKAH LAGI DENGAN PRIA LAIN SETELAH TALAK SATU

Kepada YTH Bapak ustazd

Assalamualaikum Wr Wb.
Pak ustazd, saya seorang istri yang sudah ditalaq satu oleh suami, setelah talaq satu, kami berpisah dan sudah beberapa tahun tanpa nafkah dn komunikasi, waktu menjatuhkan talaq, suami saya bilang jika kau menemukan lelaki yang mau menikahi kamu, kau nikahlah, begitu katanya. Kedua orang bau tanah dari kedua belah pihak juga merelakan untuk jalani hidup masing-masing. Akan tetapi kami belum proses cerai dipengadilan. Dan kini saya sudah menikah lagi.

Yang ingin saya tanyakan;
(1) sah kah pernikahan saya dengan suami yang kedua?
(2) perlukah saya nikah ulang dengan suami kedua saya setelah proses cerai dengan suami pertama dipengadilan selesai?

Mohon dijawab pas ustazd, alasannya ialah duduk kasus ini sangat menciptakan saya gelisah.

Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.


JAWABAN

1. Pernikahan dengan suami yang kedua sah asal waktu nikah masa iddah dari talak sudah habis. Iddah atau masa tunggunya ialah tiga kali masa haid ibarat disebut dalam (QS Al-Baqarah 2:228).. Lihat juga: Masa Iddah Wanita yang Dicerai

2. Tidak perlu. Karena cerai secara eksklusif oleh suami itu lebih berpengaruh statusnya.

____________________


HUKUM SHALAT FARDHU BERJAMAAH MENURUT EMPAT MADZHAB

Assalamu'alaikum,semoga ALLAH selalu menawarkan kebaikan yg banyak buat antum & keluarga,aamiin.

Ana mau tanya,
1. bagaimana aturan sholat fardhu berjamaah di mesjid dalam fiqih 4 madzhab,
2. dan apakah bersedekap diatas dada (di dalam sholat) ada dalam fiqih 4 imam madzhab, jazakallahu khoiron katsiro.

Dari Abi Abdullah di Singkawang Pontianak.

JAWABAN

1. Berjamaah untuk shalat fardhu 5 waktu berdasarkan madzhab empat sebagai berikut: (a) Madzhab Syafi'i fardhu kifayah; (b) Madzhab Maliki sunnah muakkad; (c) Hanafi: wajib dalam pengertian sunnah muakkad; (d) Hanbali: fardhu ain bagi laki-laki yang baligh dan tidak ada udzur syar'i. Sumber rujukan lihat di sini (bahasa Arab).

2. 2. Meletakkan kedua tangan di dada dikala shalat berdasarkan pada hadits sahih riwayat Ibnu Khuzaimah, Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Wa'il bin Hajar sbb:

أنه صلى الله عليه وسلم كان يضع يده اليمنى على اليسرى على صدره

Artinya: Bahwa Nabi meletakkan tangannya yang kanan di atas tangannya yang kiri pada dadanya.

Al Mubarakpuri dalam Syarah Tirmidzi menyebutkan sejumlah hadits lain di mana Nabi meletakkan kedua tangan di dada atau pusar.

Empat madzhab sepakat bahwa meletakkan tangan di antara dada dan pusar ialah sunnah. Yang berbeda ialah dalam soal posisi tangan:

Menurut jumhur (mayoritas) ulama antar madzhab posisi tangan bukan di dada tapi di bawah dada dan diatas pusar. Ibnu Hubairoh dalam kitabnya Ikhtilaf Al-Aimmah Al-Ulama merinci perbedaan posisi tersebut sbb: (a) Madzhab Hanafi: di bawah pusar; (b) Malik dan Syafi'i: di bawah dada dan di atas pusar; (c) Hanbali ada 3 pendapat: (i) di bawah pusar; (ii) di antara dada dan pusar; (iii) menentukan di antara keduanya.

Baca juga: Shalat Berjamaah

____________________



KALIMAT AJAKAN TALAK APAKAH JATUH TALAK?

Mau nanya ustad? Saya baca dijawaban anda kalimat tanya tidak menjatukan talak. Dan harus kalimat berita.

1. Saya mau nanya jika kalimat seruan gimana?

JAWABAN

1. Kata cerai harus keluar dari pihak suami. Karena ia hak prerogatif dari suami yang tidak memerlukan kesepakatan dari istri. Karena itu harus dalam bentuk kalimat isu atau pernyataan. Makara bukan kalimat tanya. Adapun seruan itu tergantugn siapa yang mengucapkan. Kalau suami yang mengatakan, maka itu sama dengan kalimat tanya. Seperti suami berkata, "Ayo kita cerai?" Tapi jika istri yang berkata, "Ayo kita cerai" kemudian dijawab oleh suami "Ayo!" maka itu terjadi cerai. Karena tanggapan suami sama dengan kalimat pernyataan yang menegaskan beliau menceraikan istri.

Baca juga:

- Apakah Kalimat Tanya Termasuk Talak?
- Cerai dalam Islam

____________________


KALIMAT "JANGAN BALIK LAGI" APA TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum wr.wb. Saya gres menikah 1semester dan ikut suami.
Suatu hari keluarga saya yang beda kabupaten ada hajatan, tapi suami melarang saya ikut supaya tidak kecapek'an,berhubung yang punya hajat saudara kandung kami bertengkar. Dan terucap kata suami "berangkat saja,tapi tidak usah balik kesini" saya tidak brangkt. Tapi jengkel sekali.

1. Apakah perkataan suami termasuk talak 1?

JAWABAN

1. Itu masuk dalam kategori talak kinayah (implisit, sindiran, tidak langsung). Hukumnya, jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Jadi, silahkan konfirmasi pada suami soal ini.
____________________


HURUF AWAL NAMA CALON BESAN SAMA NIKAH TERANCAM GAGAL

Assalamu 'alaikum wr.wb

P. ustadz nama saya eko, umur 24, msh bujang
Kemarin saya mengajukan kpd ayah saya untuk ngelamar seorang gadis yg saya suka, namun ternyata bpk-ibu saya kurang begitu sepakat alasannya alasannya ialah nama awal bapak ku dan calon mertua qu sama2 berawalan aksara M.

Dlm mitos jawa nantinya kalo bner2 nikah, maka akan terjadi salah satu dari 2 hal (1). Salah satu ortu akan meninggal (2). Perkawinan tdk bertahan usang (cerai). Beliau memberi saya referensi 3 keluarga yg nama depan ortu mereka sama. Dan ternyata benar dari 3 keluarga itu 2 keluarga ortunya meninggal, dan 1 keluarga cerai.

Nah,saya resah p. ustadz apa harus nurut sama ortu atau meluruskan anggapan ortu yg tidak ada dalam kaidah Islam.

Mohon solusinya p.ustadz Terima kasih atas jawabannya
Wassalamu 'alaikum wr.wb


JAWABAN

1. Kalau anda merasa bisa melakukannya, silahkan beritahu ortu anda bahwa itu hanyalah mitos yang tidak benar dan bahkan haram hukumnya. Kalau takut ortu marah, silahkan minta tokoh yang seusia di kawasan anda untuk menasihati mereka.

Soal apakah akan menikahi gadis yang anda suka itu tergantung anda. (a) Kalau anda sangat menyukai dan ingin sekali menikahinya apalagi beliau perempuan yang taat, maka anda boleh menikahinya dan tidak apa-apa walau tidak taat pada ortu dalam soal ini alasannya ialah orang bau tanah menyuruh sesuatu yang haram yaitu percaya ramalan. Sedangkan taat pada orang bau tanah hanya boleh dalam sesuatu yang bukan kasus haram. Lihat: Batas Taat pada Orang Tua

(b) Tapi jika anda merasa kasihan sama orang bau tanah dan tidak ingin mengecewakan mereka serta tidak duduk kasus mencari jodoh yang lain, maka itu juga baik. Setiaknya secara sosial hubungan anda dan orang bau tanah akan aman.

____________________


SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA EMOSI

Assalamualaikum pak ustadz

saya kepala rumah tangga yg sudah 9 tahun berjalan dgn di karuniai 2 anak dan 1 anak lg masih berumur 5 bulan di dalam kandungan istri saya. kronologi nya hingga kini ini RT saya tidak pernah senang alasannya ialah yang pertama saya di fitnah tidak ngasih nafkah selama 9 tahun. saya sama istri saya sama2 bekerja. saya gak pernah ngasih honor saya stiap bulan ke istri saya dgn alasan saya banyak pengeluaran tapi saya masih punya tanggung jawab duduk kasus bayar kredit rumah pendidikan anak dan makan sehari hari semua kebutuhan keluarga saya keluarkan sendiri tapi istri juga bantu saya kerjasama cuma buat makan sehari hari sj.

alasan saya gak pernah ngasih uang honor saya ke istri karna pengeluaran saya terlalu byk dan saya sudah komunikasi duduk kasus ini semua dgn istri duduk kasus pengeluaran tapi sang istri masih sj tetap tidak ngerti hingga saya di fitnah tidak menafkahi istri slama 9 thn

setelah insiden ini saya ungkit lg duduk kasus keperawanan istri saya di malam pertama tidak berdarah kemudian saya suruh beliau sumpah alquran tidak mau.itu juga saya ungkit duduk kasus itu gres skarang.tapi awal nya gak berdarah beliau juga cuma menyampaikan demi allah saja tdk mau sumpah pake alquran.istriku sngat keras kpala dan suka marah2in saya.dan pernah pasang body di depan saya.saya sudah tau istri sgt keras kpala sama saya

niat istri saya mau beli ruko untuk di kontraki tapi saya kasih saran buat istri lebih baik brenti kerja dan membuka perjuangan di rumah sambil ngurus rumah tangga tapi sang istri keras dan murka menolak semua itu.saya hingga di fitnah pak ustad sama keluarga nya duduk kasus warisannya harus di pegang sama abang nya gak boleh di pegang sama istri saya di khawatir kan uang nya habis sama suami nya. pernah istri saya minta hak nya ke abang nya gak di kasih melain kan di anggap minjem pada hal kebutuhan keluarga saya msh byk kebutuhan dan tamat nya istri mala minjem uang ke bank untuk memenuhi kebutuhan itu yg saya gak suka semua keluarga nya pada ikut campur sm RT saya hingga mereka sangat membenci saya.

Saya pernah ngasih janji sama istri saya kalo hutang2 saya dah lunas saya ingin istri saya brenti kerja tapi kata istri saya ga janji beliau mau brenti kerja.dia gak percaya sama suami nya kalo saya nanti akan kasih honor saya stiap bulan asal beliau mau brenti kerja. saya merasa sangat menyesal sm beliau karna beliau mentang2 punya honor jadi mau nya di atur sendiri dan gak mau di atur sama suami nya seakan akan beliau merasa diatas dari suami nya dan paling parah ialah kakak2 nya pada ikut campur keluarga kami. saya gak sadar dan gak tau duduk kasus talak.ternyata sah nya talak bukan hanya di pengadilan agama sj ternyata ucapan talak pun jadi sah jika dgn ucapan sj di aturan agama allah.

duduk kasus yg saya ingat2 kata2 cerai yg saya ucapkan awal pertama thn 2011 pertengkaran lisan yg sangat keras saya mengucap kan pulang saja km kerumah orang bau tanah mu.setelah itu entah kapan saya bertengkar lisan lg lewat tlp saya menyampaikan saya cerain kamu. yg ketiga ntah brp usang saya bertengkar lg dgn menyampaikan ibarat ucapan yg sama di depan abang kandung saya dan abang ipar saya kemudian ntah kpn saya bertengkar lg beliau mau meninggalkan rumah suami nya ketempat bapak nya alasan blom dapat2 pembantu saya melarang nya beliau saya suruh brenti kerja gak usah cari2 pembantu lg. beliau tetap nolak pergi kemudian saya mengucapkan silakan sj pergi tapi nanti suatu dikala saya akan izin mau nikah lg. istri saya menjawab sepakat jgn lupa surat cerai nya..dan terakhir ahad ini lewat via tlp saya di bertengkar lg saya mengucapkan uda dah kalo begini terus bertengkar lisan saya dah capek uda gak berpengaruh kita slesaikan aja kini saya cerain kamu

yg saya tanyakan pak ustadz

1. saya kena talak berapa jika saya sudah mengucapkan kata cerai lebih dari 3 kali karna emosi saya untuk tegas kepda istri.
2. kalo memang saya kena talak 3 berdosa kah saya dan istri masih tinggal dlm satu rumah tapi bagaimana dgn anak saya yg masih kecil2.
3. apakah dgn talak 3 istri bisa di rujuk lg?.. kalo bisa berapa usang masa iddah nya?

JAWABAN

1. Dalam pandangan umum ulama fikih, jika sudah menyampaikan kata "talak" kepada istri sebanyak 3 kali, maka berarti jatuh talak tiga. Dan dilarang rujuk lagi pada istri. Namun, ada pendapat dalam madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa jika talak diucapkan dikala sedang sangat emosi/marah, maka talak tidak terjadi. Sementara anda boleh mengikuti pendapat ini biar tetap bisa kembali bersama istri. Namun perlu diingatkan biar ke depannya hati-hati jika sedang emosi jangan suka mengumbar kata "Talak" "Cerai" "Pisah". Itu bukan tanda tegas, tapi tanda tidak bisa mengontrol diri sendiri dan keluarga. Lebih detail lihat: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah

2. Lihat poin 1.
3. Talak 3 tidak bisa rujuk lagi ke istri kecuali istri menikah dengan laki-laki lain. Setelah cerai dari suami kedua gres suami pertama boleh kawin lagi dengan sang istri.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: