As,wr,wb,,,,
Mohon dijelaskan perihal pembagian sebaran hasil dari Zakat Fitroh, sbb :
1. Beras didapat 675 Ltr
2. Uang didapat 2.650.000
Kami Bagikan :
1. Beras Kepada Mustahik, fakir miskin dan fissabillilah 125 Orang masing 2 5 Ltr
2. Uang Ke Desa sebagai infak 1.400.000
Sisa Beras Maupun Uang dibagikan kepada Ustad dengan tidak merata, nah bagaimana itu Ustadz
Mohon penjelasan, terima kasih
Mulyana D
DAFTAR ISI
- Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
- Pembagian/Penyaluran Zakat Fitrah Tidak Merata
- Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
- Menyalurkan Zakat Kepada Yayasan, Kemaslahatan Umum (Selain Golongan 8)
- Hukum Rapat Shaf Dalam Shalat Berjamaah
- Hukum 0nani Dalam Islam
- Suami Sering Mengeluarkan Kata Cerai
JAWABAN SINGKAT: Apa yang Anda lakukan sudah benar kecuali satu: membagikan uang ke desa sebagai infak. Zakat fitrah sebagaimana zakat harta hanya boleh dibagikan untuk golongan yang delapan atau sembilan orang yang sudah disebut dalam Al-Quran. Bukan kepada desa. Kecuali apabila desa membagikannya pada orang miskin atau siapa saja yang berhak. Bukan untuk kas desa. Namun jikalau sudah terlanjur, maka tidak apa-apa mengikuti pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Asal tidak diulangi lagi pada tahun berikutnya demi menghindari pendapat yang berbeda.
Untuk pembagian zakat yang tidak merata itu tidak masalah.
JAWABAN DETAIL:
HIKMAH ZAKAT FITRAH (FITROH)
Salah satu hikmah dan tujuan dari zakat fitrah ialah untuk mensucikan orang yang berpuasa Ramadan dari kekotoran ucapan dan sikap serta memberi makan orang-orang miskin ibarat sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruqutni sbb:
زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين
Dalam hadits lain riwayat Daruqutni, Ibnu Adi dan Ibnu Sa'd Nabi bersabda أغنوهم عن الطواف في هذا اليوم
Artinya: berilah mereka (orang miskin) makan dan penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (yakni hari raya Idul Fitri).
HUKUM PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH TIDAK MERATA
Hukumnya boleh membagi satu zakat fitrah untuk beberapa orang miskin. Atau satu orang miskin mendapatkan beberapa zakat fitrah dari beberapa orang pembayar zakat.
BAYAR ZAKAT DENGAN UANG
Membayar zakat dengan uang ada dua pendapat ulama fiqih.
Pertama, dihentikan membayar zakat dengan uang tapi harus dengan masakan pokok. Ini pendapat 3 (tiga) imam madzhab yaitu Malik (madzhab Maliki), Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali).
Kedua, boleh membayar zakat dalam bentuk uang atau lainnya. Ini pendapat Hanafi dan ulama dalam madzhab Hanafi, Sofyan Tsauri, Hasan Al-Bashri, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Hasan Al-Bashri menyampaikan لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر (Tidak apa-apa membayar zakat fitrah dengan dirham - uang perak).
Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Awsath
إن الصحابة أجازوا إخراج نصف صاع من القمح ؛ لأنهم رأوه معادلاً في القيمة للصاع من التمر ، أو الشعير
MENYALURKAN ZAKAT KEPADA YAYASAN, MADRASAH, MASJID, DLL SELAIN GOLONGAN YANG DELAPAN
Zakat fitrah atau zakat mal hanya boleh dibagikan atau disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut dalam QS At-Taubah ayat 60 dan dihentikan dibagikan kepada selain mereka ibarat untuk pembangunan atau renovasi masjid, madrasah, jembatan, waduk atau irigasi, perbaikan jalan, mengkafani mayit, menjamu tamu, menciptakan pagar, dan lain-lain yang tidak disebut dalam Al-Quran. Ini pendapat jumhur(mayoritas) ulama fiqih.
Namun, Qadhi Iyad dalam Nailul Autar VII/115 mengutip pendapat ulama yang membolehkan penyalursan zakat untuk kemaslahatan umum.
_______________________________
HUKUM RAPAT SHAF DALAM SHALAT BERJAMAAH
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Saya disini ingin bertanya perihal aturan rapatnya shaf beserta hadistnya, krn setiap kali saya hendak shalat berjamaah berbagai orang yang selalu mengabaikan rapatnya shaf!
2. Yang kedua saya ingin bertanya perihal posisi imam dan makmum pada dikala shalat berjamaah beserta hadist-اhadits-nya dan gambaran-gambaran jelasnya.
Mohon tanggapannya sebab persoalan ini selalu mengganjal setiap saya hendak shalat berjamaah. Terima kasih atas perhatiannya! Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Banyak hadits yang memerintahkan semoga dalam shalat berjamaah berisan atau shaf itu berjajar rapi dan rapat. Seperti dalam hadits sahih riwayat Muslim no. 432 berikut
Artinya: Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian.
Sebelum hadits di atas, Sahabat Ibnu Mas'ud menjelaskan perihal praktik yang dilakukan Nabi dikala shalat berjamaah:
Artinya: Ibnu Mas'ud berkata. Rasulullah biasa menyentuh bahu-bahu kami pada waktu shalat. Yakni, Nabi meluruskan shaf jamaah dengan tangan beliau.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 4/116 menjelaskan lebih jauh klarifikasi Ibnu Mas'ud tersebut sbb:
Juga hadits sahih riwayat Bukhari nombor 717 dan Muslim 436 sbb:
Artinya: Hendaklah kalian meluruskan dan merapatkan shaff kalian, atau Allah akan memalingkan diantara wajah-wajah kalian”
Dari kedua hadits di atas terang menawarkan bahwa meluruskan barisan dan merapatkan itu hukumnya mashru' (syar'i). Namun, apakah usulan lurus dan rapatnya shaf itu wajib atau sunnah, ulama berbeda pendapat. Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli hlm. 4/55 menyatakan bahwa lurus dan rapatnya shaf itu fardhu (wajib):
Artinya: Lurus dan rapatnya barisan apabila termasuk dari mendirikan shalat maka ia wajib (fardhu). Karena mendirikan shalat itu fardhu dan sesuatu yang menjadi potongan dari fardhu termasuk fardhu juga.
Namun argumen Ibnu Hazm di atas dibantah oleh Al-Badr Al-Aini. Al-Badr menyampaikan bahwa yang dimaksud ( سووا صفوفكم ، فإن تسوية الصف من تمام الصلاة ) ialah (من تمام كمال الصلاة) yakni potongan dari sempurnanya kesempurnaan shalat.
Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/257 menyatakan bahwa lurus dan rapatnya barisan ialah sunnah:
Artinya: Ibnu Battal berpedoman pada hadits Abu Hurairah bahwa lurus dan rapatnya barisan itu sunnah sebab keindahan sesuatu itu ialah embel-embel dari kesempurnaan.
Kesimpulan: Lurus dan rapatnya barisan ialah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan ketika sedang shalat berjamaah. Oleh sebab itu, ia tidak wajib. Dan tidak ada persoalan ketika ada orang yang tidak melakukannya. Saran saya: lakukan perintah hadits di atas untuk diri kita sendiri; dan apabila ada salah satu jamaah tidak melaksanakan itu maka kita tidak perlu repot-repot mengingatkan dia kecuali jikalau kita mempunyai "kekuasaan" padanya (misalnya, dia bawahan di kantor; anak istri kita; dll) sehingga dia tidak murka dikala kita peringati.
Adapun berdasarkan ulama fiqih madzhab yang tiga yakni Hanafi, Maliki dan Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Syarah Sahih Bukhari hlm. 5/254 menyatkan bahwa merapatkan dan meluruskan barisan itu ialah sunnah.
2. Posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah tergantung dari situasi terkait dengan jumlah dan jenis kelamin makmum. Rinciannya sbb:
- Dua Orang Laki-laki
Hadits Ibnu Abbas:
Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, saya berdiri di samping kirinya, kemudian Nabi memegang potongan belakang kepalaku dan menempatkan saya di sebelah kanannya (HR Bukhari )
- Dua Orang Laki-laki atau Lebih
Hadits Jabir:
Nabi SAW berdiri shalat maghrib, kemudian saya tiba dan berdiri di samping kirinya. Maka dia SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku tiba (untuk shalat), kemudian kami berbaris di belakang dia dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)
- Satu Laki-laki dan Satu Wanita
Hadits Anas:
Bahwa dia shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka (HR Bukhari dan Muslim)
- Dua Orang Laki-laki dan Satu Wanita atau lebih
Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan saya di sebelah kanannya”dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim)
- Dua Orang Wanita
Keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan saya di sebelah kanannya” (HR Bukhari)
- Tiga Orang Wanita atau Lebih
Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum perempuan dan dia berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)
- Beberapa Laki-laki dan Wanita
Hadits Abu Hurairah:
Sebaik-baiknya shaf laki-laki ialah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya ialah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan ialah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya ialah yang paling pertama. (HR Muslim)
HUKUM 0NANI DALAM ISLAM
Assallamuallaikum pak ustad Nama saya AM saya Dari JAMBI saya mau tanya pak ustad persoalan onani
1. pertanyaan pertama:saya melaksanakan onani kemudian mandi junub kemudian sholat apakah sholat saya di terima di sisi ALLAH SWT
2. Pertanyaan kedua:apakah onani termasuk dosa besar
3. pertanyaan ketiga: apakah onani termasuk perbuatan keji. bukankah nabi muhammad bersabda: siapa sholatnya tidak sanggup mencegah perbuatan keji dan munkar sholatnya tidak di terima di sisi ALLAH SWT.
4. Pertanyaan ke empat:apa benar orang suka onani tidak di pandang allah di alam abadi kelak.
Sekian pak ustad assallamuallaikum wrb.
JAWABAN
1. Shalat Anda sah dalam arti tidak perlu mengulangi lagi sebab sudah mandi junub dan sudah wudu. Asal baju dan daerah yg digunakan juga suci. Adapun diterima atau tidaknya di sisi Allah, maka itu hanya Allah yang tahu.
2. Tidak termasuk dosa besar.
3. Yang terang perbuatan dosa.
4. Kalau melaksanakan itu terus menerus, maka dosa kecil akan menjadi dosa besar.
Lebih detail perihal onani lihat di sini.
SUAMI SERING MENGELUARKAN KATA CERAI
Assalamualaikum ..
Pak ustad saya ingin bertanya perihal permasalahan hidup saya .
Kronologisnya :
1 . Ketika saya hamil saya selalu ditalak oleh deni ( mantan suami ) tapi saya tidak gubris sebab saya sangat mengasihi suami saya dan kandungan saya , saya sempat dipukul , didorong , ditampar , dijedot jedot ke lantai kepala saya hingga memar . Tapi saya selalu pertahankan dia . Saya tidak ingin bercerai saya tidak mau anak saya mempunyai bapak tiri . Karena saya stress berat dengan bapak tiri . Kadang dia baik , kadang dia jahat , hingga jadinya saya melahirkan anak laki laki ( deka ) .
Baru seminggu melahirkan saya sudah diusir dan dicerai , saya tidak mau , dan untuk melampiaskan kekesalan saya sering kali saya mencoba membalas pukul dia , walau yang lebam memar saya . Akhirnya pada tanggal 9 sep 2012 deni talak saya kembali , dan untuk pertama kalinya saya pisah rumah dan pisah ranjang , tapi tanggal 23 september 2012
dia minta maaf berulamg ulang ingin rujuk kembali , walau orang renta kami sudah tidak baiklah , selama masa idah kami menghabiskan waktu ibarat org pacaran tapi ketika saya ingin serumah dgan dia , tiba2 dia meninggalkan saya kembali . Saya sedih jadinya saya paksa dia untuk mengontrak tinggal bersama anak kami , tapi selama berkumpul kembali
dia menyakiti saya , dan jadinya tgl 23 september 2013 pas setahun kami rujuk dia menyampaikan bahwa ingin cerai talak 3 , saya sempat dipukul dipinggir jalan karna tidak mau , jadinya 2 bulan bercerai dia ingin kembali lg , tapi dia mengulang lagi dengan menyampaikan bahwa sudah tidak ingin brumah tangga dengan saya . Padahal anak saya sangat
merindukam dia , tapi dia hanya memikirkan perempuan lain .
Yang ingin saya tanyakan ,
1. Bagaimana menanggapi orang ibarat deni itu ?
2. Apa yang harus saya lakukan untuk melupakan dia ?
3. Apakah deni sudah tidak pantas menjadi imam kami ?
JAWABAN
1. Cinta anda terlalu besar dibanding cinta suami pada anda. Ini yang menciptakan korelasi tidak seimbang. Anda hanya jadi permainan dia. Hubungan yang baik ialah apabila rasa sayang kedua belah pihak seimbang.
2. Cari laki-laki lain yang shaleh dan taat beragama. Anda akan segera sanggup melupakan dia. Tanpa ada penggantinya sulit bagi anda untuk melupakan dia.
3. Bukan hanya tidak pantas, bahkan anda dan dia sudah dihentikan lagi menjadi suami istri sebab suami sudah mentalak anda lebh dari 3 kali. Dalam Islam, suami yang sudah mentalak lebih dari 3 kali dihentikan rujuk kecuali apabila istri menikah dengan suami kedua. Setelah suami kedua menceraikan anda, maka suami pertama boleh kembali sehabis selesai iddah. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Anda perempuan yang sabar, maka saya yakin akan gampang mendapatkan laki-laki yang baik, tidak KDRT dan taat beragama.
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Yang kedua saya ingin bertanya perihal posisi imam dan makmum pada dikala shalat berjamaah beserta hadist-اhadits-nya dan gambaran-gambaran jelasnya.
Mohon tanggapannya sebab persoalan ini selalu mengganjal setiap saya hendak shalat berjamaah. Terima kasih atas perhatiannya! Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Banyak hadits yang memerintahkan semoga dalam shalat berjamaah berisan atau shaf itu berjajar rapi dan rapat. Seperti dalam hadits sahih riwayat Muslim no. 432 berikut
استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم
Artinya: Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian.
Sebelum hadits di atas, Sahabat Ibnu Mas'ud menjelaskan perihal praktik yang dilakukan Nabi dikala shalat berjamaah:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ أي: يسوي الصفوف بيده الشريفة
Artinya: Ibnu Mas'ud berkata. Rasulullah biasa menyentuh bahu-bahu kami pada waktu shalat. Yakni, Nabi meluruskan shaf jamaah dengan tangan beliau.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 4/116 menjelaskan lebih jauh klarifikasi Ibnu Mas'ud tersebut sbb:
قوله: (يمسح مناكبنا) أي يسوي مناكبنا في الصفوف ويعدلنا فيها. وفيه - أي الحديث- تسوية الصفوف واعتناء الإمام بها والحث عليه.
Artinya: Perkataan Ibnu Masud (يمسح مناكبنا) yakni Nabi meluruskan pundak kami dalam barisan shalat dan menyamakan. Dalam hadits ini terdapat usulan untuk meluruskan shaf dan imam berusaha melaksanakan itu.Juga hadits sahih riwayat Bukhari nombor 717 dan Muslim 436 sbb:
لتسون صفوفكم أو ليخالفن الله بين وجوهكم
Artinya: Hendaklah kalian meluruskan dan merapatkan shaff kalian, atau Allah akan memalingkan diantara wajah-wajah kalian”
Dari kedua hadits di atas terang menawarkan bahwa meluruskan barisan dan merapatkan itu hukumnya mashru' (syar'i). Namun, apakah usulan lurus dan rapatnya shaf itu wajib atau sunnah, ulama berbeda pendapat. Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli hlm. 4/55 menyatakan bahwa lurus dan rapatnya shaf itu fardhu (wajib):
تسوية الصف إذا كان من إقامة الصلاة, فهو فرض , لأن إقامة الصلاة فرض
وما كان من الفرض , فهو فرض .
وما كان من الفرض , فهو فرض .
Artinya: Lurus dan rapatnya barisan apabila termasuk dari mendirikan shalat maka ia wajib (fardhu). Karena mendirikan shalat itu fardhu dan sesuatu yang menjadi potongan dari fardhu termasuk fardhu juga.
Namun argumen Ibnu Hazm di atas dibantah oleh Al-Badr Al-Aini. Al-Badr menyampaikan bahwa yang dimaksud ( سووا صفوفكم ، فإن تسوية الصف من تمام الصلاة ) ialah (من تمام كمال الصلاة) yakni potongan dari sempurnanya kesempurnaan shalat.
Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/257 menyatakan bahwa lurus dan rapatnya barisan ialah sunnah:
ولا يخفى ما فيه ولا سيما وقد بينا أن الرواة لم يتفقوا على هذه العبارة وتمسك ابن بطال بظاهر لفظ حديث أبي هريرة فاستدل به على أن التسوية سنة قال لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة
Artinya: Ibnu Battal berpedoman pada hadits Abu Hurairah bahwa lurus dan rapatnya barisan itu sunnah sebab keindahan sesuatu itu ialah embel-embel dari kesempurnaan.
Kesimpulan: Lurus dan rapatnya barisan ialah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan ketika sedang shalat berjamaah. Oleh sebab itu, ia tidak wajib. Dan tidak ada persoalan ketika ada orang yang tidak melakukannya. Saran saya: lakukan perintah hadits di atas untuk diri kita sendiri; dan apabila ada salah satu jamaah tidak melaksanakan itu maka kita tidak perlu repot-repot mengingatkan dia kecuali jikalau kita mempunyai "kekuasaan" padanya (misalnya, dia bawahan di kantor; anak istri kita; dll) sehingga dia tidak murka dikala kita peringati.
Adapun berdasarkan ulama fiqih madzhab yang tiga yakni Hanafi, Maliki dan Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Syarah Sahih Bukhari hlm. 5/254 menyatkan bahwa merapatkan dan meluruskan barisan itu ialah sunnah.
2. Posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah tergantung dari situasi terkait dengan jumlah dan jenis kelamin makmum. Rinciannya sbb:
- Dua Orang Laki-laki
Hadits Ibnu Abbas:
Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, saya berdiri di samping kirinya, kemudian Nabi memegang potongan belakang kepalaku dan menempatkan saya di sebelah kanannya (HR Bukhari )
- Dua Orang Laki-laki atau Lebih
Hadits Jabir:
Nabi SAW berdiri shalat maghrib, kemudian saya tiba dan berdiri di samping kirinya. Maka dia SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku tiba (untuk shalat), kemudian kami berbaris di belakang dia dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)
- Satu Laki-laki dan Satu Wanita
Hadits Anas:
Bahwa dia shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka (HR Bukhari dan Muslim)
- Dua Orang Laki-laki dan Satu Wanita atau lebih
Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan saya di sebelah kanannya”dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim)
- Dua Orang Wanita
Keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan saya di sebelah kanannya” (HR Bukhari)
- Tiga Orang Wanita atau Lebih
Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum perempuan dan dia berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)
- Beberapa Laki-laki dan Wanita
Hadits Abu Hurairah:
Sebaik-baiknya shaf laki-laki ialah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya ialah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan ialah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya ialah yang paling pertama. (HR Muslim)
HUKUM 0NANI DALAM ISLAM
Assallamuallaikum pak ustad Nama saya AM saya Dari JAMBI saya mau tanya pak ustad persoalan onani
1. pertanyaan pertama:saya melaksanakan onani kemudian mandi junub kemudian sholat apakah sholat saya di terima di sisi ALLAH SWT
2. Pertanyaan kedua:apakah onani termasuk dosa besar
3. pertanyaan ketiga: apakah onani termasuk perbuatan keji. bukankah nabi muhammad bersabda: siapa sholatnya tidak sanggup mencegah perbuatan keji dan munkar sholatnya tidak di terima di sisi ALLAH SWT.
4. Pertanyaan ke empat:apa benar orang suka onani tidak di pandang allah di alam abadi kelak.
Sekian pak ustad assallamuallaikum wrb.
JAWABAN
1. Shalat Anda sah dalam arti tidak perlu mengulangi lagi sebab sudah mandi junub dan sudah wudu. Asal baju dan daerah yg digunakan juga suci. Adapun diterima atau tidaknya di sisi Allah, maka itu hanya Allah yang tahu.
2. Tidak termasuk dosa besar.
3. Yang terang perbuatan dosa.
4. Kalau melaksanakan itu terus menerus, maka dosa kecil akan menjadi dosa besar.
Lebih detail perihal onani lihat di sini.
SUAMI SERING MENGELUARKAN KATA CERAI
Assalamualaikum ..
Pak ustad saya ingin bertanya perihal permasalahan hidup saya .
Kronologisnya :
1 . Ketika saya hamil saya selalu ditalak oleh deni ( mantan suami ) tapi saya tidak gubris sebab saya sangat mengasihi suami saya dan kandungan saya , saya sempat dipukul , didorong , ditampar , dijedot jedot ke lantai kepala saya hingga memar . Tapi saya selalu pertahankan dia . Saya tidak ingin bercerai saya tidak mau anak saya mempunyai bapak tiri . Karena saya stress berat dengan bapak tiri . Kadang dia baik , kadang dia jahat , hingga jadinya saya melahirkan anak laki laki ( deka ) .
Baru seminggu melahirkan saya sudah diusir dan dicerai , saya tidak mau , dan untuk melampiaskan kekesalan saya sering kali saya mencoba membalas pukul dia , walau yang lebam memar saya . Akhirnya pada tanggal 9 sep 2012 deni talak saya kembali , dan untuk pertama kalinya saya pisah rumah dan pisah ranjang , tapi tanggal 23 september 2012
dia minta maaf berulamg ulang ingin rujuk kembali , walau orang renta kami sudah tidak baiklah , selama masa idah kami menghabiskan waktu ibarat org pacaran tapi ketika saya ingin serumah dgan dia , tiba2 dia meninggalkan saya kembali . Saya sedih jadinya saya paksa dia untuk mengontrak tinggal bersama anak kami , tapi selama berkumpul kembali
dia menyakiti saya , dan jadinya tgl 23 september 2013 pas setahun kami rujuk dia menyampaikan bahwa ingin cerai talak 3 , saya sempat dipukul dipinggir jalan karna tidak mau , jadinya 2 bulan bercerai dia ingin kembali lg , tapi dia mengulang lagi dengan menyampaikan bahwa sudah tidak ingin brumah tangga dengan saya . Padahal anak saya sangat
merindukam dia , tapi dia hanya memikirkan perempuan lain .
Yang ingin saya tanyakan ,
1. Bagaimana menanggapi orang ibarat deni itu ?
2. Apa yang harus saya lakukan untuk melupakan dia ?
3. Apakah deni sudah tidak pantas menjadi imam kami ?
JAWABAN
1. Cinta anda terlalu besar dibanding cinta suami pada anda. Ini yang menciptakan korelasi tidak seimbang. Anda hanya jadi permainan dia. Hubungan yang baik ialah apabila rasa sayang kedua belah pihak seimbang.
2. Cari laki-laki lain yang shaleh dan taat beragama. Anda akan segera sanggup melupakan dia. Tanpa ada penggantinya sulit bagi anda untuk melupakan dia.
3. Bukan hanya tidak pantas, bahkan anda dan dia sudah dihentikan lagi menjadi suami istri sebab suami sudah mentalak anda lebh dari 3 kali. Dalam Islam, suami yang sudah mentalak lebih dari 3 kali dihentikan rujuk kecuali apabila istri menikah dengan suami kedua. Setelah suami kedua menceraikan anda, maka suami pertama boleh kembali sehabis selesai iddah. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Anda perempuan yang sabar, maka saya yakin akan gampang mendapatkan laki-laki yang baik, tidak KDRT dan taat beragama.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: