
SUDAH TAUBAT TAPI MASIH BERBUAT DOSA
Assalammu'alaikum Wr.Wb
Pak ustad, saya ingin bertanya. Ada seseorang yang bertaubat dari dosa keSyirikan.
tapi beliau masih melaksanakan dosa dosa yang lainnya ibarat onani dan sebagainya, tetapi sholat 5 waktu selalu beliau jalankan, kehidupan pribadinya juga biasa biasa saja, yang tenang kepada sesama. yang beliau sering lakuakan hanya dosa ibarat onani.
apakah itu masih sanggup dibilang taubat dari segala kesyirikan?
sekian terima kasih.
DAFTAR ISI
- Sudah Taubat Tapi Masih Berbuat Dosa
- Ratib Haddad Tanpa Tawassul
- MENGAMALKAN DOA NURBUAT
- PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN NON-MUSLIM
- PACARAN DAN BERZINA, BOLEHKAN TETAP BERSAMA?
- PEMBAGIAN WARISAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
Kurang terang apa yang Anda maksud dengan dosa kesyirikan. Dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil. Dosa besar ada dua macam yaitu (a) melaksanakan larangan-larangan Allah yang disepakati ulama sebagai dosa besar ibarat zina, minum alkohol, dll; (b) meninggalkan perbuatan yang diwajibkan oleh Allah ibarat tidak shalat, tidak puasa Ramadhan, dll.
Melakukan dosa besar dan tidak menganggap itu sebagai dosa besar berdasarkan ulama ialah syirik. Namun, apabila beliau melaksanakan dosa besar tapi tetap menganggapnya haram dan dosa besar maka beliau disebut fasik atau pelaku dosa besar. Seorang yang fasiq masih tetap sebagai muslim. Sedangkan pelaku syirik dianggap bukan muslim kecuali setelah membaca syahadat.
Adapun onani atau masturbasi tidak termasuk dalam kategori dosa besar alias dosa kecil kecuali jikalau dilakukan berulang-ulang.
Kalau yang dimaksud dengan kesyirikan ialah dosa besar, dan kini beliau sudah bertaubat, maka insyaAllah taubatnya diterima asal beliau betul-betul berkomitmen untuk tidak melakukannya lagi.
Sedangkan dosa kecil yang beliau lakukan, ibarat onani, hendaknya beliau berusaha sebisa mungkin untuk menghentikannya dan selalu istighfar (mohon ampun pada Allah) atas apa yang beliau lakukan. Cara berhenti dari kebiasaan onani, lihat di sini.
Kesimpulan: taubatnya dari dosa besar insyaAllah disebut dan diterima taubatnya jikalau tidak diulangi lagi. Adapun dosa-dosa kecil yang masih dilakukan ialah hal yang lain namun tetap diwajibkan untuk taubat juga.
______________________________________________________
ROTIB HADDAD TANPA TAWASSUL
Assalamu'alaikum wr wb
Pada waktu Sekolah Menengan Atas dan aktif di Sie Kerohanian Islam saya dikenalkan dengan Rotib Al Haddad & Rotib al haddad dibaca setiap jum'at ba'da maghrib...sehingga sy merasa menyatu dgn rotib al haddad tsb. hingga sy di tunjuk teman2 untuk memimpin pembacaan rotib.
terlepas dari itu semua background ke islaman saya ialah Muhammadiyah jadi sering kali ketika sy membaca rotib sendiri di rumah sy tdk melaksanakan tawasulan.
mohon jawaban dari para ust pengasuh, mengingat tampaknya rotib al haddad sudah mendarah daging pada diri saya, disisi lain saya kurang baiklah dgn tawasulan (tapi saya tdk pernah mempermasalahkan bagi pengamal tawasul)
Jazakumulloh khoir.
darwin rachmanto
JAWABAN
Ratib Haddah ialah Bacaan dzikir dan doa yang terkandung dalam Ratib al Haddah atau Ratib Syahir sebagiannya berupa ayat Al Alquran ibarat ayat Kursi ada juga doa-doa buatan sendiri. Hukumnya boleh membaca dzikir yang berdasar dari ayat Quran, hadits Nabi maupun buatan para ulama selagi isinya tidak bertentangan dengan syariah.
Ratib al Haddah juga mempunyai fungsi "spiritual" apabila dibaca secara lengkap dengan khususan dan tawassulnya. Apabila tawassulnya tidak dibaca, maka "manfaat spiritual"nya kemungkinan berkurang atau hilang sama sekali.
Namun secara syariah, membaca Ratib Haddad tidaklah sunnah dan alasannya ialah itu tidak membaca sebagian atau seluruhnya tidak apa-apa.
Baca juga: Rotib Haddad
______________________________________________________
MENGAMALKAN DOA NURBUAT
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf saya ♏ªƱ tanya perihal bagaimana aturan mengamalkan do'a nurbuwat ? Mhn penjelasan
Trmksh..
JAWABAN
Kalau mengamalkan doa nurbuat dengan niat berdoa pada Allah maka tidak ada problem dan hukumnya boleh. Karena Islam membolehkan insan untuk berdoa baik dengan doa yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya atau doa buatan sendiri atau buatan ulama. Baca juga: Doa Nurbuat
______________________________________________________
PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN NON-MUSLIM
Assalamualaikum war wab
Saya sangat tertarik dg situs ini, dan isinya sangat bermanfaat. Yang perlu saya tanyakan ialah goresan pena mengenai bolehnya menikah dg nonmuslim
Sependek pengetahuan saya, menikah dg non muslim itu masih ada syarat. Yakni perempuan nonmuslim yg dinikahinya ialah kafir kitabi yg mana beliau telah kristen sebelum nabi diutus.
Pada goresan pena jenengan tidak ada ketentuan ini.
1. Adakah dalil dari tidak adanya ketentuan tsb?
Wassalam
JAWABAN
1. Dalil dalam Alquran Surah Al-Maidah 5:5 terang menyatakan bolehnya seorang muslim pria untuk menikahi perempuan Ahli Kitab (Kristen Yahudi) yang muhsonat yakni bukan perempuan yang nakal. Syarat yang anda sebutkan justru tidak disebut dalam Al-Quran. Untuk pendalaman soal ini, lihat goresan pena mendalam berikut: Dosa besar dalam Islam.
2. Keduanya tidak harus berpisah. Selagi tidak mengulangi lagi perbuatan zinanya, menghindari khalwat atau bertemu berduaan di kamar atau ruang tertutup dan menutupi dosanya dengan banyak ibadah pada Allah dan berzakat baik pada sesama insan secara konsisten, maka insyaAllah tobatnya akan diterima.
Lihat lebih detail:
- Cara Taubat Nasuha
- Haramnya Khalwat (Berduaan dalam ruang tertutup antar dua lawan jenis bukan mahram).
______________________________________________________
PEMBAGIAN WARISAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustad Pengasuh Forum Konsultasi Al-Khoirot,
Saya ialah anak angkat dari pasangan suami istri yang sudah meninggal dunia keduanya beberapa waktu yang lalu.
Orang renta angkat saya tsb mempunya 2 buah rumah sebagai peninggalannya.
Pada tahun 2003 ibu angkat saya terlebih dahulu meninggal dunia. Ibu angkat saya ini pada ketika meninggal dunia ketika itu masih mempunyai :
1. Orang renta perempuan (ibu kandungnya)
2. 1 Saudara pria yang seibu dan sebapak (tapi orangnya kemudian meninggal dunia pada tahun 2012 dengan meninggalkan istri, 2 orang anak pria dan 1 orang anak perempuan)
3. 2 Saudara pria yang seibu saja
4. 2 Saudara perempuan yg seibu saja (tapi meninggal salah satunya pada tahun 2014 ini)
Lalu pada bulan April 2014 ini bapak angkat saya meninggal dunia, dan bapak angkat saya ini mempunyai :
1. 1 Saudara pria yang seibu dan sebapak
2. 2 Saudara perempuan yang seibu dan sebapak.
Mohon penjelasannya bagaimana tata cara pembagian warisan harta peninggalan orang renta angkat saya tsb kepada andal waris-ahli warisnya berdasarkan islam?
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Jazakulloh khoiron katsiron.
Dahrinto
Catatan lain : Semasa hidupnya bapak angkat saya pernah secara verbal menyampaikan kepada saudara, tetangga dan teman-temannya bahwa salah satu rumah peninggalannya akan diberikan kepada saya, namun
terus terang saya tidak berani menerimanya alasannya ialah yg saya ketahui anak angkat tidak menjadi andal warisnya dari bapak angkatnya. Nama orang renta saya mulai dari ijazah SD hingga dengan Sekolah Menengan Atas ialah nama Bapak angkat saya bahkan orang renta angkat saya tsb menciptakan surat keterangan lahir dan sertifikat kelahiran saya sebagai anak kandung mereka. Ahli waris yg dicantumkan di SK Taspen bapak angkat saya ialah nama saya dan nama anak angkat yg lain (perempuan) tapi belum pernah diasuh sama sekali oleh orang renta angkat saya.
JAWABAN
Harta waris harus dibagikan segera sehabis pewaris meninggal dunia dan diberikan pada andal waris yang ketika pewaris meninggal, andal waris itu masih hidup. Dalam masalah anda ada dua janjkematian (ayah dan ibu angkat) tapi harta warisan tidak dibagi pada andal warisnya. Oleh alasannya ialah itu, maka kini anda harus membaginya dalam dua tahap yakni, pertama, membagi harta warisan ibu angkat anda; dan kedua, membagi warisan ayah angkat anda.
Pertama, pembagian harta waris ibu angkat sbb:
(a) Orang renta perempuan (ibu kandungnya) mendapat bab waris 1/3 (sepertiga) = 2/6
(b) Suami mendapat bab 1/2 = 3/6
(c) 2 Saudara pria yang seibu saja dan 2 Saudara perempuan yg seibu saja mendapat bab 1/3 (sepertiga) = 2/6
(d)1 Saudara pria kandung (yang seibu dan sebapak) mendapat bab sisanya yakni 1/5.
Cara penghitungan di atas yakni berdasarkan asal problem 6. Lihat Asal Masalah dalam Waris Islam
CATATAN:
a, Karena 1 saudara laki-lakinya sudah meninggal dunia, maka bagiannya diberikan kepada andal warisnya yang masih hidup yaitu istri, 2 orang anak pria dan 1 orang anak perempuan. Di mana istrinya ; sedangkan sisanya diberikan kepada anak pria dan anak perempuan di mana anak pria mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan.
b. Bagian dari bapak angkat anda dari istrinya hendaknya menjadi ditambahkan pada harta warisnya dan dibagikan pada andal warisnya.
Kedua, pembagian harta waris ayah angkat sbb:
Harta warisan ayah dibagikan kepada ketiga saudara kandung di mana saudara pria mendapat bab dua kali lipat dari saudara perempuan.
CATATAN: Apabila semasa hidup, bapak angkat anda menawarkan hartanya pada anda, maka harta tersebut sah menjadi milik anda. Karena tunjangan itu hak si pemberi pada waktu hidup untuk menawarkan hartanya pada siapapun yang beliau inginkan. Dan harta tunjangan bukan termasuk harta warisan.
Sumber https://www.alkhoirot.net
terlepas dari itu semua background ke islaman saya ialah Muhammadiyah jadi sering kali ketika sy membaca rotib sendiri di rumah sy tdk melaksanakan tawasulan.
mohon jawaban dari para ust pengasuh, mengingat tampaknya rotib al haddad sudah mendarah daging pada diri saya, disisi lain saya kurang baiklah dgn tawasulan (tapi saya tdk pernah mempermasalahkan bagi pengamal tawasul)
Jazakumulloh khoir.
darwin rachmanto
JAWABAN
Ratib Haddah ialah Bacaan dzikir dan doa yang terkandung dalam Ratib al Haddah atau Ratib Syahir sebagiannya berupa ayat Al Alquran ibarat ayat Kursi ada juga doa-doa buatan sendiri. Hukumnya boleh membaca dzikir yang berdasar dari ayat Quran, hadits Nabi maupun buatan para ulama selagi isinya tidak bertentangan dengan syariah.
Ratib al Haddah juga mempunyai fungsi "spiritual" apabila dibaca secara lengkap dengan khususan dan tawassulnya. Apabila tawassulnya tidak dibaca, maka "manfaat spiritual"nya kemungkinan berkurang atau hilang sama sekali.
Namun secara syariah, membaca Ratib Haddad tidaklah sunnah dan alasannya ialah itu tidak membaca sebagian atau seluruhnya tidak apa-apa.
Baca juga: Rotib Haddad
______________________________________________________
MENGAMALKAN DOA NURBUAT
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf saya ♏ªƱ tanya perihal bagaimana aturan mengamalkan do'a nurbuwat ? Mhn penjelasan
Trmksh..
JAWABAN
Kalau mengamalkan doa nurbuat dengan niat berdoa pada Allah maka tidak ada problem dan hukumnya boleh. Karena Islam membolehkan insan untuk berdoa baik dengan doa yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya atau doa buatan sendiri atau buatan ulama. Baca juga: Doa Nurbuat
______________________________________________________
PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN NON-MUSLIM
Assalamualaikum war wab
Saya sangat tertarik dg situs ini, dan isinya sangat bermanfaat. Yang perlu saya tanyakan ialah goresan pena mengenai bolehnya menikah dg nonmuslim
Sependek pengetahuan saya, menikah dg non muslim itu masih ada syarat. Yakni perempuan nonmuslim yg dinikahinya ialah kafir kitabi yg mana beliau telah kristen sebelum nabi diutus.
Pada goresan pena jenengan tidak ada ketentuan ini.
1. Adakah dalil dari tidak adanya ketentuan tsb?
Wassalam
JAWABAN
1. Dalil dalam Alquran Surah Al-Maidah 5:5 terang menyatakan bolehnya seorang muslim pria untuk menikahi perempuan Ahli Kitab (Kristen Yahudi) yang muhsonat yakni bukan perempuan yang nakal. Syarat yang anda sebutkan justru tidak disebut dalam Al-Quran. Untuk pendalaman soal ini, lihat goresan pena mendalam berikut: Dosa besar dalam Islam.
2. Keduanya tidak harus berpisah. Selagi tidak mengulangi lagi perbuatan zinanya, menghindari khalwat atau bertemu berduaan di kamar atau ruang tertutup dan menutupi dosanya dengan banyak ibadah pada Allah dan berzakat baik pada sesama insan secara konsisten, maka insyaAllah tobatnya akan diterima.
Lihat lebih detail:
- Cara Taubat Nasuha
- Haramnya Khalwat (Berduaan dalam ruang tertutup antar dua lawan jenis bukan mahram).
______________________________________________________
PEMBAGIAN WARISAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustad Pengasuh Forum Konsultasi Al-Khoirot,
Saya ialah anak angkat dari pasangan suami istri yang sudah meninggal dunia keduanya beberapa waktu yang lalu.
Orang renta angkat saya tsb mempunya 2 buah rumah sebagai peninggalannya.
Pada tahun 2003 ibu angkat saya terlebih dahulu meninggal dunia. Ibu angkat saya ini pada ketika meninggal dunia ketika itu masih mempunyai :
1. Orang renta perempuan (ibu kandungnya)
2. 1 Saudara pria yang seibu dan sebapak (tapi orangnya kemudian meninggal dunia pada tahun 2012 dengan meninggalkan istri, 2 orang anak pria dan 1 orang anak perempuan)
3. 2 Saudara pria yang seibu saja
4. 2 Saudara perempuan yg seibu saja (tapi meninggal salah satunya pada tahun 2014 ini)
Lalu pada bulan April 2014 ini bapak angkat saya meninggal dunia, dan bapak angkat saya ini mempunyai :
1. 1 Saudara pria yang seibu dan sebapak
2. 2 Saudara perempuan yang seibu dan sebapak.
Mohon penjelasannya bagaimana tata cara pembagian warisan harta peninggalan orang renta angkat saya tsb kepada andal waris-ahli warisnya berdasarkan islam?
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Jazakulloh khoiron katsiron.
Dahrinto
Catatan lain : Semasa hidupnya bapak angkat saya pernah secara verbal menyampaikan kepada saudara, tetangga dan teman-temannya bahwa salah satu rumah peninggalannya akan diberikan kepada saya, namun
terus terang saya tidak berani menerimanya alasannya ialah yg saya ketahui anak angkat tidak menjadi andal warisnya dari bapak angkatnya. Nama orang renta saya mulai dari ijazah SD hingga dengan Sekolah Menengan Atas ialah nama Bapak angkat saya bahkan orang renta angkat saya tsb menciptakan surat keterangan lahir dan sertifikat kelahiran saya sebagai anak kandung mereka. Ahli waris yg dicantumkan di SK Taspen bapak angkat saya ialah nama saya dan nama anak angkat yg lain (perempuan) tapi belum pernah diasuh sama sekali oleh orang renta angkat saya.
JAWABAN
Harta waris harus dibagikan segera sehabis pewaris meninggal dunia dan diberikan pada andal waris yang ketika pewaris meninggal, andal waris itu masih hidup. Dalam masalah anda ada dua janjkematian (ayah dan ibu angkat) tapi harta warisan tidak dibagi pada andal warisnya. Oleh alasannya ialah itu, maka kini anda harus membaginya dalam dua tahap yakni, pertama, membagi harta warisan ibu angkat anda; dan kedua, membagi warisan ayah angkat anda.
Pertama, pembagian harta waris ibu angkat sbb:
(a) Orang renta perempuan (ibu kandungnya) mendapat bab waris 1/3 (sepertiga) = 2/6
(b) Suami mendapat bab 1/2 = 3/6
(c) 2 Saudara pria yang seibu saja dan 2 Saudara perempuan yg seibu saja mendapat bab 1/3 (sepertiga) = 2/6
(d)1 Saudara pria kandung (yang seibu dan sebapak) mendapat bab sisanya yakni 1/5.
Cara penghitungan di atas yakni berdasarkan asal problem 6. Lihat Asal Masalah dalam Waris Islam
CATATAN:
a, Karena 1 saudara laki-lakinya sudah meninggal dunia, maka bagiannya diberikan kepada andal warisnya yang masih hidup yaitu istri, 2 orang anak pria dan 1 orang anak perempuan. Di mana istrinya ; sedangkan sisanya diberikan kepada anak pria dan anak perempuan di mana anak pria mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan.
b. Bagian dari bapak angkat anda dari istrinya hendaknya menjadi ditambahkan pada harta warisnya dan dibagikan pada andal warisnya.
Kedua, pembagian harta waris ayah angkat sbb:
Harta warisan ayah dibagikan kepada ketiga saudara kandung di mana saudara pria mendapat bab dua kali lipat dari saudara perempuan.
CATATAN: Apabila semasa hidup, bapak angkat anda menawarkan hartanya pada anda, maka harta tersebut sah menjadi milik anda. Karena tunjangan itu hak si pemberi pada waktu hidup untuk menawarkan hartanya pada siapapun yang beliau inginkan. Dan harta tunjangan bukan termasuk harta warisan.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: