Berdoa Bahasa Indonesia Dalam Shalat

BERDOA BAHASA INDONESIA SAAT TAHIYAT SHALAT Berdoa Bahasa Indonesia dalam Shalat
BERDOA BAHASA INDONESIA SAAT TAHIYAT SHALAT

Assalamualaikum ustadz..saya mau bertanya ustadz..saya mempunyai kebiasaan ketika sholat sehabis tahiyat final sebelum salam saya selalu menambahkan berdoa dengan bahasa indonesia meminta kepada Allah apa yang menjadi hajat saya..terkadang juga saya lakukan ketika sujud terakhir dalam shalat..
Tapi kmudian saya sering membaca ada yang membolehkan dan ada yg melarang.Sehingga saya mnjadi gundah dan ragu,bukannya ketika sholat itu ialah ketika kita paling erat dengan Allah SWT..

1. kemudian bahwasanya boleh tidak uatadz berdoa memohon hajat sebelum salam dalam sholat maupun ketika sujud terahir dlm sholat?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BERDOA BAHASA INDONESIA SAAT TAHIYAT SHALAT
  2. JODOH: PIHAK LELAKI TIDAK SEGERA MELAMAR
  3. PERNIKAHAN WANITA HAMIL ZINA APA TIDAK SAH?
  4. SERING MERASA KENCING SAAT SHALAT
  5. HUKUM MENCIUM TANGAN BIBI IPAR
  6. JUNUB DAN BANGUN KESIANGAN APA BOLEH PUASA?
  7. CARA MENGHITUNG ZAKAT PROFESI
  8. CALON SUAMI MAU MASUK ISLAM DILARANG IBUNYA
  9. KEWALIAN ORANG YANG BERBUAT DOSA
  10. DOA UNTUK ORANG YANG DISAYANG
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Boleh. Bacaan yang bukan dari Nabi maka boleh menambah doa dengan bahasa sendiri asal doa yang baik menyerupai setelah tahiyat final sebelum sebelum salam. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari: ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو [Maka ia boleh menentukan doa yang ia suka] Dalam menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Bukhari hlm. 2/321 menjelaskan
"Hadits ini menjadi dalil bolehnya orang yang shalat berdoa ketika shalat dengan doa pilihannya sendiri baik soal dunia maupun akhirat... asal doa yang baik. Ini pendapat mazhab Syafi'i yang berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi yang melarang doa kecuali yang tuntunan dari Nabi."

Lebih detail lihat: Memakai Bahasa Indonesia dalam Shalat, Bolehkah?

____________________


JODOH: PIHAK LELAKI TIDAK SEGERA MELAMAR

Assalamu'alaikum,,
saya mau bertanya wacana jodoh, saya sudah punya pacar, kami sudah menjalani relasi selama setahun lebih, dan berencana untuk menikah tahun depan, tapi dari keluarga saya ragu bahkan menyuruh saya untuk tetapkan relasi dengannya, dengan alasan keluarga ia kurang baik dan omongannya tidak bisa di pegang, alasannya waktu itu ia pernah mau melamar saya tapi dibatalkan oleh ia dengan alasan tidak ada rezeki. dari situ keluarga saya tidak menyetujui relasi saya dengan ia dan keluarga saya sudah memilihkan calon untuk saya, mereka bilang ia lebih baik dan bisa segera melamar saya,,

pertanyaan saya :
1. apa yang saya harus lakukan di sisi lain saya masih mengasihi pacar saya. Tapi keluarga saya terus menyuruh saya untuk tetapkan relasi dengannya alasannya kata mereka masa depan saya akan susah kalau menikah dengannya ?

terima kasih sebelumnya,

JAWABAN

1. Mengikuti saran dari orang renta anda dalam hal ini lebih disarankan apabila calon pilihan dari orang renta anda itu (a) lebih soleh dari pacar anda; (b) kepribadiannya lebih baik; dan (c) orang tuanya lebih dicocoki oleh orang renta anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

____________________


PERNIKAHAN WANITA HAMIL ZINA APA TIDAK SAH?

assalamualaikum wr.wb
saya wanita berusia 26 th. saya sudah menikah dan usia perniakahan saya 4 tahun. kami mempunyai satu anak perempuan. selama masa ijab kabul menyerupai ada yang mengganjal dihati saya & suami saya. kami merasa dosa & kesalahan dimasa kemudian menjadi kerikil sandung kami setiap melangkah. setelah menikah saya mencoba menjadi istri sekaligus ibu yang baik. semua itu saya dasarkan untuk ibadah. tapi penyesalan alasannya perbuatan dimasa kemudian selalu menghantui kami. alasannya ijab kabul kami sayangnya terjadi alasannya kecelakaan. alasannya saya hamil terlebih dahulu.

saya gres tahu kalau ijab kabul alasannya hamil lebih dulu itu hukumnya tidak sah, bahkan setelah pernikahanpun.

yang ingin saya tanyakan.
1. yang pertama, apakah selama yang saya lakukan sebagai seorang istri yang harusnya niatnya alasannya ibadah apakah dengan ijab kabul menyerupai itu justru yang saya lakukan malah sebaliknya ustad? kami mencoba memperbaiki apa yang salah dengan kami dan dengan ijab kabul kami. kami tidak tahu mempercayakan dan meminta bimbingan dengan siapa?

2. pertanyaan kedua, alasannya kami terlanjur menikah dan selayaknya suami istri selama 4 tahun. apa yg harus kami lakukan ustad? kami berharap ijab kabul ini tetap berlanjut dan diberkahi. kami ingin memperbaiki semuanya terutama dosa besar yg pernah kami lakukan dimasa lalu, takut berkaitan nantinya dgn anak2 kami.
trimakasih ustad mohon bimbingannya
wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Pernikahan alasannya hamil zina itu hukumnya sah berdasarkan ulama mazhab Syafi'i; mazhab yang diikuti oleh secara umum dikuasai muslim Indonesia. Memang ada pendapat yang tidak membolehkan yaitu pendapat ulama mazhab Hanbali, yaitu mazhab yang diikuti oleh kalangan Wahabi Salafi, Muhammadiyah, dan sejenisnya. Jadi, tidak ada duduk kasus dengan ijab kabul anda. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Karena ijab kabul anda sudah sah, maka tidak ada yang perlu anda lakukan selain menjaga dengan baik rumah tangga ini dan bertaubat atas dosa besar yang dilakukan di masa lalu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

____________________


SERING MERASA KENCING SAAT SHALAT

Bagaimana setelah saya berusaha semaksimal mungkin, kemudian saya juga telah beristibra tapi waktu sholat rasanya masih ada sesuatu yang keluar dari jalan depan? selama ini saya sering gonta ganti celana.

1. apakah sah sholat saya apabila saya sudah berusaha semaksimal mungkin tapi masih ada yang keluar dari jalan depan, tapi saya tidak menghiraukannya (tetap meneruskan sholat)

2. apakah saya harus ganti celana lagi? atau saya harus bagaimana?
Terimakasih

JAWABAN

1. Sesuatu yang keluar itu bisa saja hanya khayalan anda. Kalau ini yang terjadi, maka tidak ada duduk kasus dengan shalat anda. Teruskan shalat. Kalau yang keluar itu setelah dilihat memang betul-betul air kencing, maka dalam hal ini diperinci sbb: (a) Kalau keluarnya kencing itu datangnya sekali-kali, maka shalatnya batal dan anda harus mengulangi lagi; (b) kalau keluarnya air kencingnya itu terjadi secara konstan, maka anda termasuk dalam kategori menderita penyakit beser dan termasuk udzur. Hukumnya, shalatnya sah alias tidak batal dengan syarat (a) anda harus berwudhu setelah masuk waktu shalat; (b) segera melaksanakan shalat wajib. Baca detail: Shalatnya Orang Beser

2. Lihat balasan poin 1.

____________________


HUKUM MENCIUM TANGAN BIBI IPAR

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Maaf Ustadz saya ingin bertanya,
1, Apa hukumnya mencium tangan (sungkem) saudara atau bibi ipar yang berbeda jenis kelamin?

2. dan bagaimana cara menjelaskannya kepada ipar saya.
Terima Kasih Ustadz. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Hukumnya haram alasannya mereka bukan mahram. Baca detail: Hukum Salaman dengan Lawan Jenis

2. Jelaskan dengan sederhana bahwa hanya dengan lawan jenis yang mahram (muhrim) dibolehkan bersalaman atau bersentuhan. Baca detail: Mahram dalam Islam

____________________


JUNUB DAN BANGUN KESIANGAN APA BOLEH PUASA?

Maaf,saya mau tanya

1. Semalam saya mimpi lembap dan belum sempat mandi junub alasannya bangkit tidur kesiangan. Apakah saya tetep boleh puasa?

2. Dan apakah boleh kalau mandi junub dilakukan siang hari?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Boleh.
2. Boleh. Baca detail: Panduan Puasa Ramadhan

____________________


CARA MENGHITUNG ZAKAT PROFESI

Assalamualaikum Ustadz yang budiman

Perkenankan saya mau bertanya perihal zakat mal, khususnya untuk zakat penghasilan. Bagaimanakah ketentuan zakat penghasilan / profesi itu? misal, penghasilan saya 5 juta per bulan, kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama sebulan sisa 1 juta.

1. Apakah penghitungan zakat yang digunakan ialah penghasilan total ataukah penghasilan yang sudah dipotong untuk beaya hidup dan membayar hutang?
2. pertanyaan kedua, bolehkah menyalurkan zakat kepada tetangga kita yang kurang bisa di sekitar kita?
3. pertanyaan ketiga, baik zakat mal atau fitrah, apakah ada kesepakatan khusus (bacaan khusus) ketika penyerahan zakat tersebut?
Mohon penjelasannya ustadz

Jazakumullahu khoir

JAWABAN

1. Penghasilan yang sudah dipotong untuk biaya hidup dan bayar hutang.
2. Boleh.
3. Yang prinsip ialah niat mengeluarkan zakat. Tidak ada kesepakatan khusus. Dan niat itu harus di dalam hati dan sunnah disertai ucapan lisan. Contoh niat zakat: Saya niat mengeluarkan zakat harta atau zakat fitrah untuk saya sendiri alasannya Allah.

Perlu diketahui, bahwa anda gres wajib zakat apabila terpenuhi dua syarat yaitu (a) nilai harta higienis anda sudah mencapai 85 gram emas; (b) harta tersebut sudah berusia 1 tahun (haul). Baca detail: Zakat Mal dan Harta

Jadi, kalau dari harta higienis honor anda itu belum memenuhi kedua syarat di atas, maka tidak diwajibkan zakat.

____________________


CALON SUAMI MAU MASUK ISLAM DILARANG IBUNYA

Assalamualaikum Wr. Wb
Nama saya Danny Dewi. Saya sedang pacaran dengan seorang laki laki non muslim. Saya dan ia sudah merasa cocok satu sama lain. Memang usia kami berbeda jauh yaitu 20 tahun. Maka dari itu kami ingin segera menikah. Dia ingin menjadi mualaf. Tapi ibu nya melarang. Bahkan, ibu nya hingga menjauhi keluarga saya dan ingin memutus silaturahmi.

1. Apa yg harus saya lakukan?
Terima kasih. Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Kalau ia ingin tetap menikah dengan anda, maka tidak ada pilihan selain ia harus masuk Islam. Tanpa masuk Islam, maka ijab kabul anda berdua tidak sah dan itu artinya relasi anda sama dengan zina. Baca detail: Pernikahan Beda Agama

Masalah ibunya keberatan, maka dalam Islam boleh melanggar perintah ibu kalau bertentangan dengan syariah Islam. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

____________________


KEWALIAN ORANG YANG BERBUAT DOSA

assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya,
1. apakah kewalian seseorang bisa batal apabila ia melaksanakan maksiat ?
2. kedua, apakah seorang wali abdal bisa mengenali wali afdal lainnya ?
3. ketiga, apakah kalau seseorang itu di benci oleh banyak orang berarti ia di benci oleh Allah ?

mhon penjelasannya pak ustad, terimakasih

JAWABAN

1. Dalam mazhab Syafi'i hukumnya pelaku dosa besar tidak sah menjadi wali. Adilnya wali dan saksi menjadi syarat sahnya nikah sebagaimana disebut dalam Al-Bujairami alal Manhaj dan Hasyiyah Al-Jamal 10/68 sebagai berikut:

فإن صحة النكاح تتوقف على حضور الشهود وعدالتهم وعدالة الولي

Artinya: Sahnya nikah memerlukan hadirnya saksi dan wali yang adil.

Yang dimaksud adil ialah tidak fasik alis bukan pelaku dosa besar.

____________________


DOA UNTUK ORANG YANG DISAYANG

assalamualaikum, saya mau bertanya,

1. apakah doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT untuk orang lain atau dengan kata lain orang yang kita sayangi tetapi ia tidak mengenal kita sama sekali sanggup terkabul? mohon jawabannya terimakasih

JAWABAN

Bisa dengan kehendak Allah. Allah berjanji untuk mengabulkan doa seseorang sebagaimana disebut dalam QS Ghafir :60.


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close