Maksud Cinta Alasannya Yaitu Allah

 Maksud dari Mencintai seseorang alasannya Allah itu yang bagaimana ya Ustadz  Maksud Cinta alasannya Allah
MAKSUD MENCINTAI KARENA ALLAH

Assalamu'alaikum Ustadz
1. Maksud dari Mencintai seseorang alasannya Allah itu yang bagaimana ya Ustadz ?
Beberapa kali saya baca artikel bahwa mengasihi alasannya Allah, hanya untuk mendapat keridhoan-NYA sehingga kalau suatu ketika kita kehilangan tidak akan merasa terpuruk sekali. Saya belum sanggup memaknai arti yang sebenar nya.
Saya sudah mencoba memperdalam ibadah saya biar semakin khusyuk, biar di berikan petunjuk yang terbaik bagi saya. Namun ketika saya menyadari bahwa laki-laki yang saya harapkan (suka), ternyata tidak memperjuangkan saya, dan justru "mudah" sekali berbicara bahwa beliau (sedang di luar pulau) sedang bersahabat dengan teman kantor nya. Perasaan saya sangat sakit kini ini. Hanya satu pihak saja (dari kami) yang ternyata sangat mengharapan kebersamaan. Sedangkan pihak yang lain (dia), justru sedang sibuk dengan kehidupan nya sekarang.

2. Saya harus bagaimana, untuk sanggup menghilangkan perasaan suka & sakit ini ?
Iklas yang menyerupai apa yang sanggup saya lakukan?

Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MAKSUD MENCINTAI KARENA ALLAH
  2. CARA MENDAPATKAN AKTA CERAI DARI PENGADILAN BAGI PELAKU NIKAH SIRI
  3. SIAPAKAH AHLI WARISNYA
  4. NAZAR MENYEDEKAHKAN GAJI PERTAMA
  5. MEMBAYAR HUTANG PUASA SECARA TERUS MENERUS
  6. WANITA MUALAF NIKAH DENGAN WALI HAKIM
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam bahasa yang sederhana, cinta alasannya Allah yaitu cinta dan sayang pada sesama makhluk yang tidak berlawanan dengan syariah. Itu artinya, apabila perempuan dan laki-laki bukan mahram saling mencintai, maka cinta itu harus berada dalam wujud yang syar'i dalam mahligai kesepakatan nikah sehingga cinta keduanya menjadi halal. Inilah cinta alasannya Allah.

Adapun cinta antara dua lawan jenis yang berada di luar pernikahan, maka dirinci sebagai berikut: (a) kalau cinta itu hingga terjadi korelasi fisikal dan terjadi khalwat (berduaan dalam daerah tertutup), maka itu namanya cinta setan alasannya melanggar syariah; (b) kalau cinta keduanya tidak hingga menjurus ke fisik dan menjaga komunikasi hanya lewat dunia maya (SMS, Facebook) serta dalam komunikasi itu tidak ada ucapan yang melanggar syariah dan menstimulasi syahwat, maka itu sanggup disebut cinta yang diridhoi Allah alasannya tidak ada unsur dosa di situ. Intinya, cinta alasannya Allah yaitu cinta yang tanpa melaksanakan dosa.

2. Cara terbaik menghilangkan rasa sakit hati jawaban ditinggal oleh orang yang dicintai yaitu dengan mencari penggantinya. Dan carilah pengganti yang jauh lebih baik darinya terutama dari segi tabiat dan ketaatan beragama. Baca detail: Cara Praktis Mencari Jodoh

_____________________


CARA MENDAPATKAN AKTA CERAI DARI PENGADILAN BAGI PELAKU NIKAH SIRI

Asw ustadz, saya ingin menanyakan cara mendapat sertifikat cerai dari pengadilan atas kesepakatan nikah siri dimana saya yaitu istri kedua. Saya menikah pada tahun 2006, dan saya sudah bercerai semenjak tahun 2011 secara agama. Saya telah mengajukan permohonan isbat nikah sekaligus cerai ke pengadilan agama setempat pada tahun 2011. Namun permohonan saya ditolak alasannya pada ketika saya menikah tersebut, suami saya yaitu suami yang sah dari seorang perempuan lain. Saya galau harus bagaimana. Pertama saya butuh sekali sertifikat cerai itu untuk pengurusan akte kelahiran anak saya. Kedua, saya butuh sertifikat cerai itu untuk memasukkan permohonan ke KUA kalau saya akan menikah lagi secara resmi.. saya berharap ustadz punya solusi untuk problem yang saya hadapi ini.. syukran ustadz..

JAWABAN

Anda sanggup meminta dukungan pegawai PPN desa atau kelurahan daerah anda tinggal untuk mengurus hal ini. Kalau beliau tidak mau, cari pegawai PPN di daerah lain atau salah satu pegawai KUA. Di negara kita, semua sanggup diurus asal minta dukungan pada orang yang sempurna yang punya koneksi khusus dengan kalangan internal pengadilan.

_____________________


SIAPAKAH AHLI WARISNYA

Assamualikum.. Wr.. wb..
Kpd YTH :Bpk/ibu kyai
Pimpinan Pesanteren Alkhoirot

Bismilahhirohman nirrohim.. bersamaan dengan ini ada permasalah yang ingin saya tanyakan, terkait siapa-siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris Menurut Syariat Islam, Berikut latar belakang keluarga saya:
Bapak saya S menikah untuk yang pertama dengan ibu M dah bercerai pada thn 1960 an dan dari kesepakatan nikah nya dikarunai 3 org anak,
1 tri sugiarti
2.wati
3.suprapto

dan menikah lagi ke dua dengan ibu sujinah mempunyai 4 org ank
1.suparjo
2.supriyanto
3.dwi supriyo
4.novi handayani,

sebagai info suplemen :
1. Bapak saya menikah dengan ibu sujinah dengan status duda
2. Harga waris yang ada, diperoleh sesudah menikah dengan ibu sujinah
3. Ibu sujinah telah meninggal dunia pada 15 januaari 2015
4. Anak anak dari istri pertama dinafkahi oleh Bapak Sugiyo.

Yang ingin kami tanyakan adalah:
1. siapa siapa saja yang berhak atas Ahli Waris dr bapak sugiyo
2. Berapa porsi pembagian atas Ahli Waris tersebut?
3. Mohon klarifikasi dalilnya

saya ucapkan bayak terima kasih atas jawaban dan klarifikasi nya

JAWABAN

1. Ahli waris dari harta warisan bapak Sugiyo yaitu istri yang masih berstatus sebagai istri ketika almarhum wafat yakni dan seluruh anak kandungnya baik dari istri pertama maupun istri kedua. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri. Suami dan istri dianggap sebagai individu yang kepemilikan hartanya masing-masing diakui. Jadi, harta milik Bp. Sugiyo tetap miliknya, istrinya tidak otomatis mempunyai harta tersebut kecuali ada hibah. Begitu juga, kalau istri P. Sugiyo mempunyai harta, maka itu tetap milik istri, suami tidak berhak atasnya. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam

2. Cara dan porsi pembagiannya yaitu sebagai berikut:
(a) Istri kedua (ibu sujinah) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung bapak Sugiyo baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan cara anak lelaki mendapat bab dua kali lipat dibanding anak perempuan.

3. Dalil dan info detail lihat: Hukum Waris Islam

_____________________


NAZAR MENYEDEKAHKAN GAJI PERTAMA

Assalamualaikum
Saya mau tanya, apakah saya harus membatalkan nazar atau tidak? Saya beberapa waktu kemudian bernazar kalau diterima kerja, honor pertama saya akan saya sedekahkan. Setelah saya baca-baca, ternyata pekan raya yang semacam itu hukumnya mubah. Saat ini saya belun mendapat kerja. Apakah saya tetap menunaikan nazar saya atau membatalkannya?
Wassalanualaikum

JAWABAN

1. Nazar menyerupai itu hukumnya sah dan wajib dilaksanakan apabila anda sudah mendapat kerja, tidak sanggup dibatalkan. Kalau ternyata nanti anda mendapat kerja dan ternyata tidak melaksanakan nazar tersebut, maka anda berkewajiban membayar kafarat atau tebusan beruapa memberi makan 10 orang miskin. Baca detail: Nazar dalam Islam
_____________________


MEMBAYAR HUTANG PUASA SECARA TERUS MENERUS

Aslm alkm wr wb.
Saya heny, seorang perempuan, 27 tahun. Langsung saja saya ingin bertanya kepada pak ustad,

1. bolehkah apabila saya melaksanakan qadha puasa ramadhan secara terus menerus kecuali pada ketika datangnya menstruasi bulanan (dalam hal ini ketika masa haid telah berhenti maka saya akan melanjutkan kembali membayar puasa secara terus menerus) mengingat terlalu banyak hutang puasa yang tidak pernah saya bayar selama bertahun tahun. Itu saja pak ustad, terima kasih, wslm alkm wr wb.

JAWABAN

1. Boleh membayar atau mengqadha puasa bulan ampunan yang ditinggalkan secara terus menerus kecuali pada hari-hari berikut ini: (a) ketika haid / nifas; (b) pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa yaitu hari raya idul fitri, idul adha, hari tasyriq yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau 3 hari sesudah lebaran Idul Adha. Baca detail: Saat-saat Haram Berpuasa

_____________________


WANITA MUALAF NIKAH DENGAN WALI HAKIM

Assalamualaikum wr.wb ...
Disini saya ingin bertanya apakah nikah siri saya sah berdasarkan agama islam ... di karenakan tidak adanya wali dari pihak saya ... alasannya semua keluarga saya berbeda agama .. saya menjadi mualaf 2 tahun yg kemudian sedangkan semua keluarga saya beragama nasrani ... Saya agak menjadi sedikit khawatir mengenai sah atau tidaknya kesepakatan nikah siri saya alasannya ada yang bilang sah dan ada yang beropini tidak sah...

1. Saya mohon pencerahannya sehingga saya sanggup dengan hening dan tidak ragu menjalankan kesepakatan nikah ini

Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih .. Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Hukum nikahnya sah dan memang seharusnya anda menggunakan wali hakim alasannya seorang perempuan muslimah dilarang dinikahkan oleh ayahnya yang non-muslim. Dalam situasi menyerupai ini, maka wali hakim berfungsi sebagai pengganti wali yang asal. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close