
Bahkan si pemenang lelang juga menjanjikan akan mengatakan bonus lagi kepada saya (di luar angka 100 juta tadi) sebagai ucapan terima kasih. Namun berapa besarannya, saya tidak tahu. Yang ingin saya tanyakan kepada pak Ustadz adalah, apa hukumnya apabila saya mendapatkan uang tersebut?
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam kenal dan salam hormat pak Ustadz. Perkenalkan nama saya BS. Saya orisinil dari Cilacap, Jawa Tengah, namun dikala ini saya berdomisi di kota TP, provinsi KR. Saya yaitu seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sejak tahun 2002 sampai kini, hati saya mencicipi sebuah ganjalan yang menciptakan saya tidak damai pak Ustadz. Adapun beberapa duduk perkara yang ingin saya konsultasikan kepada pak Ustadz yaitu sebagai berikut :
BAGAIMANA MENGEMBALIKAN BARANG CURIAN DAN MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG DICURI?
1. Tahun 2000, pada jam istirahat kuliah, dikala itu saya sedang duduk-duduk bersama teman-teman. Tiba-tiba kami melihat ada sebuah topi tertinggal di salah satu kursi. Spontanitas muncul rasa iseng saya, dimana saya pribadi menduduki topi tersebut. Tidak usang kemudian, tiba seorang mahasiswa mencari topi tersebut, namun secara kompak kami bilang tidak tahu. Setelah mahasiswa tersebut pergi, saya pun galau “mau diapakan topi tersebut?”. Sementara teman-teman tidak ada yang mau membawa topi tersebut. Akhirnya topi tersebut saya bawa pulang. Tahun 2002 saya merantau ke Batam. Topi tersebut pun saya bawa serta. Hingga pada suatu ketika, topi tersebut karenanya saya berikan kepada sahabat saya di Batam. Jujur pak Ustadz, sampai detik ini saya menyerupai dihantui rasa bersalah gara-gara mengambil topi tersebut. Namun, saya tidak kenal dengan pemilik topi tersebut. Bagaimana saya harus membayar hutang saya tersebut dan meminta maaf ya pak Ustadz, biar hutang saya akhir mengambil topi tersebut bisa lunas?
BAGAIMANA STATUS HUKUM UANG YANG DIDAPAT DARI KOMISI SPPD FIKTIF?
2. Di dunia Birokrasi, SPPD (Biaya Perjalanan Dinas Pegawai) fiktif yaitu suatu hal yang biasa dan lumrah. Pinjam meminjam nama pun menjadi budaya. Beberapa kali nama saya “dipakai” untuk SPPD fiktif. Sebagai imbalannya, saya diberikan 30% dari total uang perjalanan dinas yang dicairkan. Saya pun ragu terhadap tingkat kehalalan uang tersebut, sampai karenanya saya kumpulkan uang-uang tersebut, kemudian saya bagikan kepada cleaning service ataupun orang-orang yang kurang mampu. Yang ingin saya tanyakan kepada pak Ustadz adalah, apa aturan uang 30% tersebut? Dan apa yang harus saya lakukan terhadap uang-uang tersebut?
BAGAIMANA STATUS HUKUM MENERIMA UANG FEE PROYEK
3. Saat ini saya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Angka proyek yang saya pegang yaitu 1 Milyar. Dari total 1 Milyar, angka yang dilelangkan yaitu Rp 921.000.000,- Dan pemenang lelang berhasil menawar dengan angka sekitar 850.000.000,- Suatu hari, atasan saya memanggil saya untuk berdiskusi duduk perkara lelang tersebut. Dan salah satu materi diskusi kami yaitu “Kita sanggup jatah berapa dari si pemenang lelang?”. Lalu saya pun menanyakan kepada si pemenang lelang. Status saya yaitu sebagai perpanjangan pengecap dari atasan saya. Si Pemenang lelang pun memperlihatkan angka 70 juta. Namun, atasan saya meminta 100 juta. Si Pemenang Lelang pun setuju. Di dalam angka 100 juta tersebut telah dirinci siapa-siapa saja calon penerimanya, dan salah satunya yaitu saya. Meskipun saya tidak pernah meminta, namun oleh pemenang lelang dan atasan saya, nama saya dimasukkan. Bahkan si pemenang lelang juga menjanjikan akan mengatakan bonus lagi kepada saya (di luar angka 100 juta tadi) sebagai ucapan terima kasih. Namun berapa besarannya, saya tidak tahu. Yang ingin saya tanyakan kepada pak Ustadz adalah, apa hukumnya apabila saya mendapatkan uang tersebut? Apabila saya mendapatkan uang tersebut, namun tidak saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan murni untuk acara rutinitas kantor saya, apakah boleh ya pak ustadz?
Mohon tanggapan dari pak Ustadz biar saya bisa selamat di Dunia dan Akhirat. Selain itu, biar keluarga saya tidak tertimpa hal-hal yang jelek akhir saya mendapatkan yang bukan hak saya. Terima kasih sebelumnya atas tanggapan pak Ustadz, salah hormat.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
BS
JAWABAN
MENGEMBALIKAN BARANG CURIAN DAN MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG DICURI
Jawaban pertanyaan ke-1: Apa yang Anda lakukan masuk dalam kategori pencurian atau memgambil hak orang lain. Orang yang melaksanakan pencurian mempunyai 2 (dua) macam dosa: (a) dosa pada pemilik barang, dan (b) dosa pada Allah. Oleh alasannya itu, maka Anda (a) wajib mengembalikan barang itu dan meminta maaf pada yang punya; dan (b) memohon ampun (taubat) pada Allah atas dosa yang Anda lakukan itu.
Apabila ternyata pemilik harta itu tidak tertangkap lembap lagi lokasinya, maka insyaAllah dosa Anda dimaafkan asal Anda sudah mempunyai niat untuk mengembalikannya. Seperti dimaafkannya orang hutang yang berniat mengembalikan hutang. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
Artinya: Barang siapa yang mengambil harta orang dan berniat untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. Bangsiapa yang mengambil harta insan dan berniat merusaknya, maka Allah akan merusaknya.
Taubat pada Allah sanggup dilakukan dengan: (a) memohon ampun atas dosa yang dilakukan dan berniat tidak akan mengulangi lagi; (b) melaksanakan amal ibadah yang baik (amal salih) menyerupai bersedekah, memperbanyak ibadah sunnah, dll.
Dalam QS Al-Furqon 25:70,71 Allah berfirman:
Artinya: .. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan yaitu Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka bahwasanya beliau bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Lebih spesifik lagi, dalam QS Al-Maidah 5:39 Allah berfirman:
Artinya: Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) setelah melaksanakan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka bahwasanya Allah mendapatkan taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan perihal ayat di atas sebagai berikut:
من تاب بعد سرقته وأناب إلى الله، فإن الله يتوب عليه فيما بينه وبينه، فأما أموال الناس فلا بد من ردها إليهم أو بدلها عند الجمهور
Artinya: Barangsiapa yang bertaubat setelah melaksanakan pencurian, maka Allah akan mendapatkan taubatnya. Adapun harta yang dicuri maka harus dikembalikan pada pemiliknya atau menggantinya berdasarkan lebih banyak didominasi ulama.
Tentu saja kalau tidak bisa mengembalikan harta curian alasannya hilangnya atau tidak diketahuinya lokasi pemilik, maka asal mempunyai niat untuk mengembalikannya, maka hal itu insyaAllah dimaafkan. Allah tidak memaksa seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya.
STATUS HUKUM UANG YANG DIDAPAT DARI KOMISI SPPD FIKTIF?
Jawaban pertanyaan ke-2: Praktik SPPD fiktif yaitu terlarang berdasarkan aturan positif dan terang har`m berdasarkan syariah Islam alasannya itu termasuk menguasai harta yang bukan haknya menyerupai halnya dengan korupsi atau memakan honor buta. Tidak perlu ragu atas keharamannya. Dan status komisi yang diberikan pada Anda juga haram. Anda juga berdosa dikarenakan telah membantu orang yang hendak melaksanakan perbuatan dosa. Itu sama dengan bersekongkol dalam melaksanakan kejahatan.
Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه
Artinya: Allah mengutuk pemakan riba, wakil transaksi riba, dua saksi dan penulis transaksi riba.
Yang ingin saya tekankan dalam hadits di atas bukan soal ribanya, tapi bahwa pihak-pihak yang terkait dalam perbuatan haram ikut terlibat dalam perbuatan dosa walaupun seandainya tidak makan harta haram tersebut.
Seorang muslim dalam melihat hal yang munkar ada 3 pilihan: (a) Mencegah dengan kekuasannya; (b) menasihati dengan lisan; (c) membisu dengan inkar. Pilihan ketiga yaitu pilihan orang yang paling lemah imannya. Berdasar hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان
STATUS HUKUM MENERIMA UANG FEE (KOMISI) PROYEK
Jawaban pertanyaan ke-3: Menerima fee dari sebuah proyek pemerintah--baik meminta pribadi atau tidak-- yaitu melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 perihal penyelengaraan Negara yang higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Ia masuk kategori korupsi. Dan semua korupsi itu haram. Uang yang didapat darinya otomatis juga haram.
Nabi bersabda: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي
Artinya: Rasulullah melaknat penyuap dan yang disuap (koruptor)
dalam hadits lain Nabi besabda لعنة الله على الراشي والمرتشي
Artinya Laknat Allah atas mereka yang melaksanakan praktik korupsi.
Karena itu uang haram, maka haram pula penggunaannya. Baik untuk keperluan pribadi, keluarga atau untuk acara rutinitas kantor.
Dalam QS Al Baqarah 2:188 Allah berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kau memakan harta sebahagian yang lain di antara kau dengan jalan yang bathil.
Al Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan bahwa salah satu harta yang batil itu yaitu uang hasil korupsi. Dan memakan atau membelanjakan uang hasil korupsi akan terkena laknat Allah di dunia dan alam abadi menyerupai disebut dalam hadits di atas.
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang masih muda, Anda mempunyai tanggung jawab untuk mengakibatkan negeri ini higienis dari korupsi. Dan itu sanggup dimulai dari diri sendiri mulai kini dengan cara tidak ikut bersekongkol dalam tindak pidana korupsi apapun bentuknya.
2. Hiduplah dengan sederhana dan nikmati kesederhanaan alasannya itu kunci dari kekuatan kepercayaan kita dalam melawan godaan harta haram korupsi dan godaan mindset konsumerisme.
3. Hindari membantu praktik korupsi sedapat mungkin.
ARTIKEL TERKAIT:
>> Hukum Harta Syubhat dan Jual Beli Barang Haram
>> Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
Sumber https://www.alkhoirot.net
Mohon tanggapan dari pak Ustadz biar saya bisa selamat di Dunia dan Akhirat. Selain itu, biar keluarga saya tidak tertimpa hal-hal yang jelek akhir saya mendapatkan yang bukan hak saya. Terima kasih sebelumnya atas tanggapan pak Ustadz, salah hormat.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
BS
JAWABAN
MENGEMBALIKAN BARANG CURIAN DAN MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG DICURI
Jawaban pertanyaan ke-1: Apa yang Anda lakukan masuk dalam kategori pencurian atau memgambil hak orang lain. Orang yang melaksanakan pencurian mempunyai 2 (dua) macam dosa: (a) dosa pada pemilik barang, dan (b) dosa pada Allah. Oleh alasannya itu, maka Anda (a) wajib mengembalikan barang itu dan meminta maaf pada yang punya; dan (b) memohon ampun (taubat) pada Allah atas dosa yang Anda lakukan itu.
Apabila ternyata pemilik harta itu tidak tertangkap lembap lagi lokasinya, maka insyaAllah dosa Anda dimaafkan asal Anda sudah mempunyai niat untuk mengembalikannya. Seperti dimaafkannya orang hutang yang berniat mengembalikan hutang. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه
Artinya: Barang siapa yang mengambil harta orang dan berniat untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. Bangsiapa yang mengambil harta insan dan berniat merusaknya, maka Allah akan merusaknya.
Taubat pada Allah sanggup dilakukan dengan: (a) memohon ampun atas dosa yang dilakukan dan berniat tidak akan mengulangi lagi; (b) melaksanakan amal ibadah yang baik (amal salih) menyerupai bersedekah, memperbanyak ibadah sunnah, dll.
Dalam QS Al-Furqon 25:70,71 Allah berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا * وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا
Artinya: .. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan yaitu Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka bahwasanya beliau bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Lebih spesifik lagi, dalam QS Al-Maidah 5:39 Allah berfirman:
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) setelah melaksanakan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka bahwasanya Allah mendapatkan taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan perihal ayat di atas sebagai berikut:
من تاب بعد سرقته وأناب إلى الله، فإن الله يتوب عليه فيما بينه وبينه، فأما أموال الناس فلا بد من ردها إليهم أو بدلها عند الجمهور
Artinya: Barangsiapa yang bertaubat setelah melaksanakan pencurian, maka Allah akan mendapatkan taubatnya. Adapun harta yang dicuri maka harus dikembalikan pada pemiliknya atau menggantinya berdasarkan lebih banyak didominasi ulama.
Tentu saja kalau tidak bisa mengembalikan harta curian alasannya hilangnya atau tidak diketahuinya lokasi pemilik, maka asal mempunyai niat untuk mengembalikannya, maka hal itu insyaAllah dimaafkan. Allah tidak memaksa seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya.
STATUS HUKUM UANG YANG DIDAPAT DARI KOMISI SPPD FIKTIF?
Jawaban pertanyaan ke-2: Praktik SPPD fiktif yaitu terlarang berdasarkan aturan positif dan terang har`m berdasarkan syariah Islam alasannya itu termasuk menguasai harta yang bukan haknya menyerupai halnya dengan korupsi atau memakan honor buta. Tidak perlu ragu atas keharamannya. Dan status komisi yang diberikan pada Anda juga haram. Anda juga berdosa dikarenakan telah membantu orang yang hendak melaksanakan perbuatan dosa. Itu sama dengan bersekongkol dalam melaksanakan kejahatan.
Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه
Artinya: Allah mengutuk pemakan riba, wakil transaksi riba, dua saksi dan penulis transaksi riba.
Yang ingin saya tekankan dalam hadits di atas bukan soal ribanya, tapi bahwa pihak-pihak yang terkait dalam perbuatan haram ikut terlibat dalam perbuatan dosa walaupun seandainya tidak makan harta haram tersebut.
Seorang muslim dalam melihat hal yang munkar ada 3 pilihan: (a) Mencegah dengan kekuasannya; (b) menasihati dengan lisan; (c) membisu dengan inkar. Pilihan ketiga yaitu pilihan orang yang paling lemah imannya. Berdasar hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان
STATUS HUKUM MENERIMA UANG FEE (KOMISI) PROYEK
Jawaban pertanyaan ke-3: Menerima fee dari sebuah proyek pemerintah--baik meminta pribadi atau tidak-- yaitu melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 perihal penyelengaraan Negara yang higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Ia masuk kategori korupsi. Dan semua korupsi itu haram. Uang yang didapat darinya otomatis juga haram.
Nabi bersabda: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي
Artinya: Rasulullah melaknat penyuap dan yang disuap (koruptor)
dalam hadits lain Nabi besabda لعنة الله على الراشي والمرتشي
Artinya Laknat Allah atas mereka yang melaksanakan praktik korupsi.
Karena itu uang haram, maka haram pula penggunaannya. Baik untuk keperluan pribadi, keluarga atau untuk acara rutinitas kantor.
Dalam QS Al Baqarah 2:188 Allah berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kau memakan harta sebahagian yang lain di antara kau dengan jalan yang bathil.
Al Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan bahwa salah satu harta yang batil itu yaitu uang hasil korupsi. Dan memakan atau membelanjakan uang hasil korupsi akan terkena laknat Allah di dunia dan alam abadi menyerupai disebut dalam hadits di atas.
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang masih muda, Anda mempunyai tanggung jawab untuk mengakibatkan negeri ini higienis dari korupsi. Dan itu sanggup dimulai dari diri sendiri mulai kini dengan cara tidak ikut bersekongkol dalam tindak pidana korupsi apapun bentuknya.
2. Hiduplah dengan sederhana dan nikmati kesederhanaan alasannya itu kunci dari kekuatan kepercayaan kita dalam melawan godaan harta haram korupsi dan godaan mindset konsumerisme.
3. Hindari membantu praktik korupsi sedapat mungkin.
ARTIKEL TERKAIT:
>> Hukum Harta Syubhat dan Jual Beli Barang Haram
>> Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: