Hukum Zakat Dan Rabu Wekasan Bulan Shafar

Hukum Zakat dan Rabu Wekasan bulan Shafar Hukum Zakat dan Rabu Wekasan bulan Shafar

Zakat pertanian kongsi perjuangan dan siapa yang berhak mendapatkan zakat.

ZAKAT PERTANIAN DAN KONGSI USAHA

Assalamualaikum Pak Ustadz,

Saya ikut bergabung modal untuk menanam sayuran di perjuangan keluarga dengan 2 kategori
1.Joint dengan yang punya tanah dan saya yang memodali untuk pupuk hingga benih dan tenaga -> [kasus A]
2.Saya sewa lahan dan membiayai sendiri -> [kasus B]

Semua diatas memakai menggunakan air hujan untk penyiraman dan memakai air sungai untuk menyiramkan pupuk obat obatan.

Pertanyaanya:
1.Bagaimana cara bayar zakatnya?
2.Kapan harus dibayarnya setiap panen atau setahun sekali ?
3.Nilainya berapa?

Terima kasih banyak,
Wasalam,
Adi

DAFTAR ISI
  1. Zakat Pertanian dan Kongsi Usaha
  2. Kepada Siapa Membayar Zakat
  3. Rabu Wekasan Bulan Shafar dan Hukum Masuk Gereja
  4. Hizib Asma Songai Rajeh
  5. Harta Waris Bagian Anak Perempuan Dan Saudara Kandung
  6. Manfaat Surat Al-Ikhlas
  7. Pengertian Mut'ah Dan Iddah Dalam Talak
  8. Hukum Orang Mati Yang Jenazahnya Belum Diketemukan


JAWABAN ZAKAT PERTANIAN DAN KONGSI USAHA

Jawaban pertanyaan ke-1:
Untuk masalah A - (a) Jumlah zakat yakni 10% dari hasil panen sehabis dikurangi biaya pupuk, benih, dll; (b) Nishab (ambang minimal wajib zakat) yakni apabila masing-masing pelaku kongsi menerima hasil higienis senilah 653 kg beras. Makara bukan hasil panen total. Untuk lebih detail, silahkan merujuk pada artikel Panduan Zakat di sini

Untuk masalah B - Zakatnya 10% sehabis dipotong biaya pupuk, benih, tenaga pekerja, dll.

Jawaban pertanyaan ke-2: Setelah panen.

Jawaban pertanyaan ke-3: 10 persen (lihat tanggapan 1 dan 2)
______________________________________________________________


KEPADA SIAPA MEMBAYAR ZAKAT

PERTANYAAN

Ass wr wb,
Selamat malam, saya ingin bertanya mengenai:

1. Kepada siapa Saya serahkan/bayarkan kepada/melalui siapa zakat mal saya?
2. Apakah harus melalui masjid, panti asuhan atau melalui Lembaga
Penyalur Zakat? Mana yang terbaik?
3. Seandainya saya ingin membayar zakat mal ataupun sodaqoh Melalui panti asuhan anak yatim, manakah yg lebih baik....membayarkan
Sekaligus melalui pengurus panti asuhan ataukah dibagikan secara langsung
Dan adil kepada para anak yatim...?

Trimakasih,
Wass wr wb,
Herdi prastyanto

JAWABAN

Zakat hanya sanggup disalurkan atau diberikan pada 8 (delapan) golongan akseptor zakat yang secara eksplisit tersebut dalam Al-Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang yang gres masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: meliputi juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang sebab untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Teks Alquran Surah At-Taubah 9:60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

- Zakat sebaiknya diberikan secara pribadi kepada salah satu atau semua akseptor zakat di atas. Yang ideal yakni kalangan akseptor zakat yang ada hubungan kerabat dengan Anda atau kepada tetangga bersahabat yang memenuhi kriteria di atas.

- Untuk zakat sebaiknya Anda tidak memperlihatkan kepada yayasan atau lembaga. Sekali lagi, berikan zakat pada golongan akseptor zakat. Silahkan merujuk kembali kepada 8 golongan akseptor zakat di atas.

- Kalau hendak memberi pada anak yatim atau yayasan anak yatim atau masjid dan pesantren sebaiknya dengan niat sedekah yang diambilkan dari uang di luar zakat.

- Ulama madzhab yang empat setuju bahwa memperlihatkan zakat pada yayasan atau forum sosial hukumnya tidak sah.

Info lebih detail, lihat: Panduan Zakat

_________________________


RABU WEKASAN BULAN SHAFAR DAN HUKUM MASUK GEREJA

Ass...wr...wb
Saya,mau bertanya
1. apakah benar Rabu terakhir bulan shafar akan di turunkan bala sebanyak 320.000 macam?
2. apa hukumnya seorang muslim masuk ke halaman gereja?
Ahmad Boy

JAWABAN

1. Tidak benar. Itu hanya mitos orang Arab zaman Jahiliyah atau pra-Islam. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim
لا عدوى ، ولا طيرة ولا هامة ، ولا صفر

Artinya: Tidak ada penyakit yang menular secara sendirian tanpa izin Allah, tidak ada mayat yang bergentayangan, tidak ada bintang tertentu (penyebab turunnya hujan) dan tidak ada bulan Shafar pembawa sial.

Catatan: Kata Shafar mengandung tiga makna yang berbeda berdasarkan ulama. Salah satunya bermakna bulan Shafar pembawa sial yang yang dipercaya orang Arab Jahiliyah. Kedua, penyakit perut.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Ahkamul Fuqaha, hlm. 54 menyatakan: Barangsiapa bertanya wacana hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan menentukan apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan sikap orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal. Dan apa yang dikutip wacana hari-hari nestapa dari sahabat Ali kw. Adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu

Intinya: Mempercayai adanya kesialan atau hari sial pada hari tertentu itu tidak boleh dalam Islam sebab dianggap menyalahi konsep tawakal pada Allah dan lebih mempercayai ramalan masa depan.

2. Masuk halaman gereja, atau kawasan ibadah umat non-muslim lain, hukumnya boleh. Bahkan masuk ke dalam gereja saja boleh. Asalkan di gereja tersebut tidak sedang ada program ritual keagamaan. Kalau ada ritual gereja menyerupai misa, dll, maka hukumnya haram.

Ulama terbagi dalam soal kadar kebolehan masuk gereja. Ada yang menyampaikan makruh ada yang beropini mubah. Madzhab Hanafi menghukumi makruh (lihat, kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248.) Madzhab Syafi'i, Hanbali dan Maliki membolehkan. Namun, sebagian ulama memberi syarat bolehnya masuk gereja tersebut harus dengan seijin pengelola kawasan tersebut (lihat, kitab Kasyful Qana’ 1/294 dan Hasyiyatul Jamal 3/572).

_________________________


HIZIB ASMA SONGAI RAJEH

Salam..Ustaz boleh beritahu saya apakah maksud INNA QUWATA NAKABANAKA KITABANAKA..Ia merupakan Asma Sugeh Rajeh..mohon klarifikasi ..Adakah benar daripada Nabi Khindir a.s?

JAWABAN

Itu yakni asma Songai Rajeh (sungai besar). Asma ini yakni amalan untuk proteksi diri dari ancaman serangan lawan. Konon, yang mengamalkan amalan ini ditakuti oleh lawan dan bisa kebal terhadap serangan senjata tajam asal memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain tidak boleh menyerang lawan lebih dulu dan tidak boleh berbuat zina. Asma Songai Rajeh ini berasal dari pulau Madura dan biasanya yang memberi ijazah yakni para kyai asal Pamekasan, Madura .

Kami tidak menemukan informasi apakah asma ini berasal dari Nabi Khidir atau tidak. Yang terang biasanya amalan-amalan kesaktian itu mempunyai khodam jin. Dan sebagaimana asma dan khizib lain, asma ini kemungkinan berasal dan diciptakan oleh kalangan penganut pemikiran Sufi.

Terkait: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_________________________


HARTA WARIS BAGIAN ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG

assalamu'alaikum
saya mau bertanya, bagaimana pembagian warisan sehabis ayah saya wafat.
ayah saya meninggalkan anak wanita 4 orang, saudara pria 3 orang, dan saudara wanita dia 4 orang, misalkan harta (alm) ayah dengan ibu sebesar 200 juta sedangkan punya (alm) ayah 100 juta dan ibu 100 juta. bagaimana cara pembagian warisan tersebut ?
mohon jawabannya ustadz *:) senang
terima kasih, wassalamu'alaikum .

JAWABAN

Anda tidak menjelaskan apakah ibu anda juga meninggal? Kalau ibu masih hidup maka ibu anda (istri almarhum) juga berhak mendapatkan potongan waris. Begitu juga kedua orang renta almarhum (saya anggap orang renta ayah anda sudah wafat semua, kalau belum wafat mereka berhak menerima warisan juga).

Langkah pertama sebelum diwariskan yakni harta milik almarhum harus jelas. Kalau ada percampuran dengan milik orang lain, termasuk milik istri, maka harus dipisah lebih dulu. Kedua, kewajiban menyerupai hutang dan biaya maut harus diambil lebih dulu sebelum harta dibagikan.

Bagian warisnya sebagai berikut:
- Istri (yakni ibu anda) menerima 1/8 (seperdelapan)
- Anak wanita menerima 2/3 yang kemudian dibagi 4 orang.
- Sisanya dibagikan kepada Saudara kandung pria dan wanita di ana saudara pria menerima potongan dua kali lipat dari saudara perempuan.
Lebih detail lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_________________________


MANFAAT SURAT AL-IKHLAS

Ass...wr...wb
Ustadz,saya mau nanya apakah benar "Barangsiapa membaca surat Al-Ikhlas 50 kali setiap hari maka di ampuni dosanya selama 50 tahun.
Muhammad Zha

JAWABAN

Dalam setiap keutamaan pahala yang berbunyi "diampuni dosanya" maksudnya yakni dosa-dosa kecil. Adapun dosa besar harus cara menebusnya yakni dengan taubat nasuha. Lihat taubat nasuha: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_________________________


PENGERTIAN MUT'AH DAN IDDAH DALAM TALAK

Assalamualaikum,

ustadz,mohon diberi penjelasan, apa bedanya, antar mut'ah dan iddah..

Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

Ketiga suami menceraikan istri dengan talak raj'i yaitu talak satu atau talak dua, maka ada masa iddah selama 3 kali masa haid. Di mana selama iddah itu, suami boleh rujuk kapan saja dia mau tanpa memerlukan ijab kabul baru. Cukup suami menyampaikan pada istri "Aku rujuk" maka sahlah mereka menjadi suami istri kembali. S

elama masa iddah, suami berkewajiban memberi nafkah pada istri yang ditalak tersebut. Dan nafkah tersebut hukumnya wajib dan jumlahnya berdasarkan kebutuhan yang wajar.

Adapun apabila suami memberi uang atau harta pada istrinya yang sedang ditalak raj'i di luar kewajiban memberi nafkah, maka itu namanya mut'ah. Dan aturan mut'ah yakni sunnah berdasarkan sebagian pendapat, dan wajib berdasarkan pendapat yang lain. Soal mut'ah disinggung dalam QS Al Baqarah 2:236 "Dan hendaklah kau berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang bisa berdasarkan kemampuannya dan orang yang miskin berdasarkan kemampuannya (pula), yaitu pinjaman berdasarkan yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan."

Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_________________________


HUKUM ORANG MATI YANG JENAZAHNYA BELUM DIKETEMUKAN

Bagaimana aturan orang meninggal,tapi mayatnya belum diketemukan????? Apakah boleh dibacakan tahlil/surah yasin???

JAWABAN

Kalau memang sudah terang wafatnya, maka tidak apa-apa dishalati mayat ghaib atau dibacakan Fatihah dan bacaan Alquran yang lain menyerupai surah Yasin, tahlil, dll.


_________________________

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close