Istri Banyak Hutang Dan Bangunan Di Atas Kuburan

 pak ustad saya ingin menanyakan beberapa hal Istri Banyak Hutang dan Bangunan di atas Kuburan
ISTRI BANYAK HUTANG DAN TIDAK TERBUKA

PERTANYAAN
Assalamualikum , wr.wb
pak ustad saya ingin menanyakan beberapa hal, tetapi ijinkan saya menceritakannya terlebih dahulu

pak ustad saya mempunyai istri dan seorang anak, pada suatu hari istri saya menggadaikan BPKB kendaraan bermotor saya tanpa sepengetahuan saya, saya tanyakan alasannya istri saya tidak membalas, walaupun begitu saya menebus bpkb saya. dan hari selanjutnya saya kedatangan debt. collector yang menagih utang istri saya, sesudah saya tanyakan ternyata istri saya telah meminjam uang dengan jaminan TV dan Komputer tanpa sepengetahuan saya, walaupun begitu saya melunasinya dan mengultimatum istri saya biar tidak melakukannya lagi, dan saya menanyakan kepada istri saya apakah masih punya utang di luar atau tidak, istri saya menjawab tidak.

DAFTAR ISI
  1. Istri Banyak Hutang dan Tidak Terbuka
  2. Hukum Melunasi Hutang Ibu pada Rentenir
  3. Fida' dan Cara Mengamalkannya
  4. Mimpi Bertemu Kawan Lama
  5. Hukum Mendirikan Bangunan di atas Kuburan (Makam)

Tetapi seminggu kemudian saya kedatangan debt collector yang menagih, ternyata istri saya telah berhutang lagi dan saya nerima isu dari orang renta saya bahwa istri saya meminjam uang ke orang renta saya tanpa sepengetahuan saya dan saya berusaha menanyakan kepada istri saya untuk kebutuhan apa sehingga harus hutang padahal saya selalu memberikannya nafkah, tetapi istri saya tidak menjawab, saya mencoba bertanya kepada istri saya apakah kau menggunakan narkoba, apakah kau selingkuh, istri saya eksklusif bersumpah dengan AL-QUR'AN bahwa istri saya tidak melaksanakan itu, alasannya ialah saya sudah bosan melihat tingkah istri saya selesai saya pergi dari rumah saya dengan membawa anak saya, tetapi usang kelamaan timbul rasa kasihan saya terhadap sang istri dan anak, saya ingin bersatu lagi bersama istri saya tetapi orang renta saya tidak setuju.

saya gundah pak ustad disisi lain saya melihat orang renta saya, disisi lain saya iba melihat anak saya yang berumur 2 tahun.
TOLONG KASIH MASUKAN BUAT SAYA PAK USTAD.Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
HS


JAWABAN ISTRI BANYAK HUTANG DAN TIDAK TERBUKA

Hubungan suami istri bertujuan untuk menjalin korelasi persahabatan sejati seumur hidup. Untuk sanggup mencapai tujuan itu, maka harus ada kecocokan antara kedua belah pihak sehingga tercipta rumah tangga yang membahagiakan dan harmonis.
Persahabatan awet antara suami dan istri sanggup terjalin apabila kedua belah mempunyai (a) cinta yang seimbang; (b) keterbukaan; (c) kejujuran; dan (c) kesepakatan untuk saling memberi. Tampaknya hanya Anda sebagai suami yang mempunyai ketiga kesepakatan tersebut. Sedang istri Anda mempunyai sikap yang patut dipertanyakan. Problem terberat ialah ketidakterbukaan istri kepada suami alasannya ialah dengan sikap ini menutup segala pintu perbaikan dirinya. Selagi sikap tertutupnya tidak berubah, perceraian ialah jalan terbaik.

Dalam hal ini, ikuti perintah orang renta Anda untuk menceraikannya. Carikan ibu gres untuk anak Anda. Jangan lupa, cari istri yang salihah. Yang anggun hatinya, walaupun mungkin tidak anggun fisiknya.

______________________________


HUKUM MELUNASI HUTANG IBU PADA RENTENIR

Assalamu'alaikum..pak ustad,kami minta bantuannya.ibu kandung saya berhutang berkali kali ke rentenir.
1. apa hukumnya bagi anak laki dan wanita membayar hutang rentenir tersebut?ibu saya pisah(bukan cerai),bpk saya ikut saya mereka tidak rukun.masalahnya ibu sudah sering diingatkan untuk berhenti dagang,anak2 sudah kerja semua..jadi beliau berhutang untuk usahanya bukan ada tanggungan alasannya ialah anak2 dah kerja malah anak2 sering kasih uang ke ibu..terima kasih jawabnx pak..wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Boleh bagi anak-anaknya membayar hutang ibunya walaupun hutang pada rentenir kalau anak-anaknya bisa dan ada kelebihan dari menafkahi diri sendiri dan keluarga (anak istri). Bahkan, memberi nafkah orang renta yang membutuhkan ialah wajib. Al-Wamardi dalam Al-Hawi Al-Kabir XI/487 menyatakan:
مسألة : قال الشافعي رضي الله عنه : " وإذا لم يجز أن يضيع شيئا منه فكذلك هو من ابنه إذا كان الوالد زمنا لا يغني نفسه ولا عياله ، ولا حرفة له ، فينفق عليه ولده وولد ولده وإن سفلوا ؛ لأنهم ولد ، وحق الوالد على الولد أعظم " . قال الماوردي : نفقة الوالد واجبة على ولده ، كما وجبت نفقة الولد على والده
Artinya: ... Al Mawardi berkata: "Menafkahir orang renta itu wajib bagi anaknya, sebagaimana wajibnya orang renta menafkahi anaknya."
______________________________


FIDA DAN CARA MENGAMALKANNYA

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau bertanya pak ustadz mengenai fida'.
1. Apa itu Fida'?
2. dan bagaimana cara mengamalkannya

JAWABAN

1. Secara bahasa (etimologis) fida' ialah tebusan. Kata lain ialah fidyah. Bentuk tunggal dari jamak afdiyah ( أَفْدِيَةٌ). Dalam konteks bahasa, segala bentuk tebusan untuk menyelamatkan sesuatu disebut fida'. Seperti fida' sebagai tebusan untuk menyelamatkan sandera, dll. Dalam Al Lughat Al-Arabiyah Al-Muashirah dikatakan:

فدية ، ما يقدّم من مال ونحوه لتخليص أسير أو غيره " دفع أهل الغلام مبلغًا كبيرًا من المال فداءً له
Artinya: Fidyah ialah sesuatu yang diberikan berupa harta atau lainnya untuk menyelamatkan tahanan dan lainnya. Contoh, keluarga anak itu menunjukkan sejumlah besar uang sebagai tebusan pada anak.

Dalam istilah syariah Islam, fida' ialah tebusan sebagai pengganti kesalahan yang dilakukan dalam hal yang terkait ibdah. Fida' dalam konteks ini disebut juga dengan istilah "kaffarah" atau kafarat. Contoh, orang yang tidak melaksanakan nadzarnya harus membayar fidyah atau tebisan berupa memberi makan pada 10 orang miskin. Orang hamil yang tidak puasa bulan puasa harus membayar fidyah, dll. Dalam kitab fiqih disebutkan: ما يُقدَّم لله جزاءً لتقصير في عبادة ككفارة الصوم ، والحلق ولبس المخيط في الإحرام

2. Fida' bukan amal tersendiri. Ia dilakukan alasannya ialah sebagai tebusan atas suatu kewajiban yang tidak dilaksanakan.
Lebih detail lihat:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

______________________________



MIMPI BERTEMU KAWAN LAMA

Bgini uztad, saya mau bertanya mimpi bertemu dengan teman SD dan teman SD saya dulu naksir sama saya, kemudian dalam mimpi ketemu masih sama menyerupai dulu. bahkan saya kenalin sama keluarga saya. apa artinya ?

JAWABAN

Artinya, anda masih menyimpan perasaan khusus padanya. Walaupun itu bukan berarti beliau menyimpan perasaan yang sama pada anda.
______________________________


HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS KUBURAN

Bagaimana hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan?

JAWABAN

Abu Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab V/298 menyatakan
قال الشافعي والأصحاب يكره أن يجصص القبر وأن يكتب عليه اسم صاحبه أو غير ذلك وان يبني عليه وهذا لا خلاف فيه عندنا وبه قال مالك واحمد وداود وجماهير العلماء وقال أبو حنيفة لا يكره

دليلنا الحديث السابق قال اصحابنا رحمهم الله ولا فرق في البناء بين ان يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ثم ينظر فان كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك قال اصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف قال الشافعي في الام ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم أر الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس قال أصحابنا وان كان القبر في ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'i (Syafi'iyah) menyatakan makruh memplester kuburan, menuliskan di atasnya nama penghuninya atau lainnya, serta mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini tidak ada perbedaan di antara kami. Inilah yang dinyatakan oleh Imam Malik, Ahmad, Daud dan dominan ulama. Sedangkan Abu Hanifa menyampaikan tidak makruh.

Dalil kami ialah hadits sebelumnya. Para ulama madzhab Syafi'i berkata, "Tidak ada bedanya dalam problem bangunan, apakah yang dibangun ialah kubah, rumah atau selainnya (tetap dimakruhkan)”.

Namun, apabila kuburannya terletak di pemakaman umum (yang telah diwakafkan), maka hal itu diharamkan. Karena itu, para ulama madzhab Syafi'i menyatakan, hendaknya bangunan tersebut diruntuhkan. Masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara kami. Asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm, "Aku melihat para pemimpin meruntuhkan sesuatu yang dibangun di atasnya (kuburan) dan saya tidak melihat para fuqoha mengecam perbuatan tersebut, di samping alasannya ialah tindakan tersebut (mendirikan bangunan di atas kuburan) mempersulit orang lain. Para ulama dari kalangan kami berkata, kalau kuburan terletak di tanah milik sendiri, dibolehkan membangun sesukanya, namun tetap dimakruhkan dan dilarang dirobohkan (oleh pihak lain).
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close