Pria Kristen Ingin Masuk Islam Dan Menikahi Perempuan Muslimah

Pria Nasrani Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah Pria Nasrani Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah
saya dan berencana ingin memeluk agama islam, namun apakah mereka juga akan mendapatkan saya

PRIA KRISTEN INGIN MASUK ISLAM DAN MENIKAHI WANITA MUSLIMAH

Salam..

Mohon dengan sangat derma saran dan bimbingannya.Begini..saya punya pacar,kami saling menyayangi dan saya ingin korelasi ini berlanjut ke jenjang yang lebih serius.Namun korelasi ini begitu sulit alasannya ialah perbedaan agama yang ada,dengan ketidak setujuan orangtua dari pacar saya tentu juga dari keluarga besar yang menentang.

Perlu saya jelaskan bawasannya saya ialah lelaki kristen, selama ini hampir satu tahun korelasi ini berjalan baik adanya,namun kami merahasiakan korelasi ini kepada orangtua.akhirnya orangtua pacar saya mengetahui korelasi ini dan orangtuanya dengan sangat menentang.Seperti dikisahkan pacar saya bawasannya pacar saya harus meninggalkan saya,dan ketika korelasi ini diketahui oleh pihak keluarga besarnya..mereka ibarat menjauhi saya.

DAFTAR ISI
  1. Pria Nasrani Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah
  2. Bagian Harta Warisan Anak dan Hibah

Semenjak mengenal beliau sayapun sangat tertarik kepada keimanannya alasannya ialah beliau rajin beribadah dan sejak saya bergaul di dalam lingkungannya saya merasa terkesan.dan saya berencana untuk memeluk agama Islam.

sudah 3 bulan ini saya meninggalkan rumah alasannya ialah orangtua saya mengetahui korelasi ini dan alasannya ialah rasa cinta dan keseriusan saya,sayapun pergi meninggalkan rumah.saya dan berencana ingin memeluk agama islam, namun apakah mereka juga akan mendapatkan saya kalau saya sudah menjadi mualaf? alasannya ialah dari penuturan pacar saya orangtuanya bercerita bahwa ada salah seorang temannya yang menikah dengan lelaki kristen,pada awalnya lelaki tersebut masuk Islam dan menikah secara islam, namun ditengah perjalanan lelaki tersebut kembali lagi ke agama asal dan perempuan tersebut dibawa ke kampung sehabis itu menjadi kristen.Saya langsung dari dalam hati jujur tidak akan melaksanakan ini karna hati saya sudah teguh untuk memeluk agama Islam.

Apa yang harus saya lakukan untuk merubah pandangan orangtua pacar saya tersebut yang takut kalau saya bersahabat dengan anaknya dan menikah dengan anaknya lantas nantinya ibarat insiden yang dialami sahabat orangtua tersebut dalam arti saya akan kembali lagi ke agama asal walau saya sudah masuk islam lalu saya bawa anaknya ke kampung dan merubah agamanya?
Belum lagi hal lain yang menciptakan hal ini semakin rumit,orangtua pasangan saya apa oke punya menantu yang memiliki besan kristen yang notabene ialah orangtua saya, belum lagi keluarga besar mereka walau saya sudah berani mengambil resiko untuk pergi meninggalkan keluarga saya. Ada hal lain lagi yang harus saya ceritakan bawasannya saya memiliki beberapa Tattoo di lengan saya yang menciptakan saya dicap sebagai lelaki tidak baik dan nantipun tidak sah shalatnya, saya juga sangat menyesal karna saya sudah menatoo tangan saya. Tapi apa daya,sudah terjadi..saya memiliki Tattoo dan orangtua pacar saya sudah mengetahui hal tersebut. Tattoo tersebut menambah ketidaksukaan kepada orangtua pacar saya terhadap saya.Dari banyak sekali sumber yang saya baca,tatoo tersebut seharusnya dihilangkan,namun kalau menghilangkannya dengan merusak badan dan menyakiti badan dengan setrika atau api maka haram menghilangkannya.namun dengan bertobat dan berjanji kepada Allah tidak akan menambah tatto lagi maka sah shalatnya.Mengingat tattoo dilengan saya banyak maka tak mungkin menghilangkannya kalau tidak dengan kekerasan dan itu haram.

Apa yang harus saya lakukan untuk merubah pandangan orangtua pacar saya tersebut semoga mereka tidak menganggap saya lelaki tidak baik karna memiliki tatoo juga kan menganggap jikapun saya islam shalat saya tidak akan sah?

Mohon bimbingan dan petunjuknya langkah demi langkah yang harus saya lakukan semoga orangtua pacar saya tersebut menyetujui korelasi ini,mengingat saya begitu serius menyayangi pacar saya dan saya juga ingin memeluk agama Islam,juga kendala-kendala yang lain yang saya ceritakan tersebut diatas.
DG


JAWABAN PRIA KRISTEN INGIN MASUK ISLAM DAN MENIKAHI WANITA MUSLIMAH

Kekhawatiran keluarga perempuan bahwa Anda hanya akal-akalan akan masuk Islam itu cukup berasalan alasannya ialah cukup banyak masalah demikian yang terjadi ibarat kisah di link berikut: Wanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam

Berikut saran-saran dari saya buat Anda:

1. Kalau Anda ingin masuk Islam, maka masuk Islam-lah sekarang. Baik akan jadi menikah dengan beliau atau tidak. Anda juga harus siap kalau seandainya sehabis masuk Islam, keluarga perempuan tetap menolak dan tidak mau mendapatkan Anda.

Idealnya, Anda masuk Islam di sebuah pesantren di hdapan seorang kyai dan para santri sehingga banyak saksinya.

2. Namun, cara di poin 1 akan menciptakan keluarga perempuan menjadi percaya pada Anda.

3. Untuk semakin meningkatkan kepercayaan keluarga beliau dan orang lain sebaiknya sehabis masuk Islam anda memperdalam keislaman Anda di pesantren terdekat. Kalau sanggup menetap di dalam pesantren tapi kalau tidak sanggup berangkat dari rumah. Kalau ini dilakukan, maka komunitas pesantren yakni santri dan kyai-nya akan menjadi saksi yang berpengaruh akan ketulusan Anda menjadi mualaf. Dan itu saya kira jaminan kepercayaan bagi keluarga wanita.

4. Kesan jelek pada Anda alasannya ialah tatoo dll itu akan terhapus apabila banyak orang--komunitas santri-- yang bersaksi atas keislaman Anda.

_______________________________________


BAGIAN HARTA WARISAN ANAK DAN HIBAH

Selamat pagi,

Nenek saya memiliki warisan, sebutlah tanah seluas 2000 meter persegi. Dan telah dibagi kepada 4 anaknya dengan pembagian kurang lebih sebagai berikut : 1. Anak pertama laki laki mendapatkan 500 meter persegi 2. Anak kedua perempuan 200 meter persegi 3. Anak ketiga 400 meter persegi 4. Anak keempat 300 meter persegi. Tanah masih sisa 600 meter persegi masih atas nama nenek saya. Dalam perjalanannya nenek saya menunjukkan hibah tanah 600 meter persegi tersebut kepada anak nomor 3 dan 4 dan terbitlah akta atas nama anak nomor 3 dan 4 dalam satu sertifikat. Waktu proses hibah tersebut anak nomor 1 dan 2 sudah meninggal.

Yang saya tanyakan :

1. Apakah akta tanah hibah atas nama anak nomor 3 dan 4 tersebut cacat aturan sehubungan proses hibah tidak diketahui oleh andal waris anak nomor 1 dan 2, dan sebagai saksi perangkat dusun? Apakah ada aturan yg dilanggar dalam proses hibah tersebut ?

2. Apakah ada hak dan dasar hukumnya apabila andal waris anak nomor 1 dan 2 minta bab harta waris tersebut ?

3. Penyelesain/solusi yang bagaimana apabila andal waris anak nomor 1 dan 2 tetap minta bab harta waris tersebut padahal sudah menjadin akta atas nama anak nomor 3 dan 4 ?

4. Apabila andal waris anak nomor 1 dan 2 menggugat ke pengadilan anak nomor 3 dan 4, pihak mana yang akan menang berdasarkan aturan yg benar?

Demikian harap pencerahannya

JAWABAN

Pertama-tama perlu diketahui perbedaan antara warisan dan hibah. Warisan ialah tanah peninggalan dari orang yang meninggal dunia. Sedangkan hibah ialah pemberian dari pemilik harta kepada orang lain ketika pemilik masih hidup. Pembagian harta warisan kepada andal waris harus didasarkan pada ketentuan yang telah ditentukan oleh syariah Islam ibarat yang diterangkan secaa detail di artikel berikut: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Sedangkan hibah atau pemberiah itu sepenuhnya menjadi hak pemilik harta terkait kepada siapa harta itu akan diberikan. Selain itu, pemberian tidak perlu berdasarkan pada adanya korelasi kekerabatan. Orang lain yang bukan anak atau saudara boleh saja mendapatkan hibah.

Pertanyaan anda di atas sepertinya bukan terkait dengan warisan. Tapi seputar duduk kasus hibah alasannya ialah nenek anda masih hidup. Oleh alasannya ialah itu, ialah hak dari nenek anda untuk menunjukkan hartanya kepada siapa saja yang beliau suka tanpa perlu minta persetujuan pada anak-anaknya.

Jawaban atas pertanyaan anda:

1. Seperti disebut di atas, hibah yang diberikan oleh pemilik harta boleh dilakukan kepada siapa saja tanpa harus meminta ijin kepada anak-anaknya. Karena itu, akta itu sah.

2. Itu bukan harta waris. Tapi harta hibah. Karena itu, harta tersebut sah menjadi milik orang yang diberi dalam hal ini anak nomor 3 dan 4.

3. Ahli waris anak no 1 dan 2 tidak berhak untuk meminta apapun alasannya ialah bukan haknya. Itu sama saja dengan meminta harta yang bukan haknya. Namun demikian, kalau anak ke-3 dan ke-4 mau menunjukkan sedikit harta kepada keponakannya itu tidak apa-apa.

4. Yang menang sudah niscaya anak no 3 dan 4 alasannya ialah harta yang beliau miliki ialah hak beliau sepenuhnya baik secara syariah maupun secara negara (ada sertifikat).

Selain itu, dalam aturan waris Islam cucu tidak menerima warisan selagi masih ada anak. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=




Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: