Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Serta Tata Cara Membayar Fidyahnya - Bagi perempuan yang sudah berumah tangga, keberadaan hamil menjadi suatu hal yang niscaya di alami, serta tidak ada yang sanggup menawar, harus kapan dan bulan apa atau tanggal berapa, itu sudah di tentukan oleh allah swt secara rahasia. Di samping itu juga keadaan hamil menjadi suatu pujian tersendiri yang akan di alami setiap orang yang sudah berumah tangga, alasannya yakni sebentar lagi si buah hati yang akan menjadi kembang dan embel-embel berumah tangga akan segera hadir.
Selama 9 bulan lamanya, para perempuan atau wanita-wanita harus siap dan sabar kehamilan tersebut, yang mana semakin usang perutpun akan semakin besar, sehingga yang tadinya bebas bergerak, berjalan dan melaksanakan aneka macam kegiatan tanpa ada khawatir, ketika keadaan hamil selama 9 bulan para ibu-ibu harus rela menahan diri dari hal-hal tersebut, demi kebaikan dirinya dan anak yang di kandungnya biar tetap sehat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Tidak hanya samapai di situ saja, sehabis ibu melahirkan dengan kepayahan, di lanjut harus menyusui anaknya hingga hingga pada umur yang telah di tentukan sebagai mana umumnya. Pada ketika tersebut pun ibu-ibu masih di tuntut harus rela mengorbankan kebebasannya, tiap hari dan malam, tidak mengenal waktu, mau sedang sibuk memasak untuk menyiapkan sajian buka puasa sedang tidur lelap harus rela berdiri untuk menyusui anaknya. Bahkan demi kesehatan anaknya terjaga beliau pun harus memakan masakan yang ekstra hati-hati dan teratur.
Selama 9 bulan lamanya, para perempuan atau wanita-wanita harus siap dan sabar kehamilan tersebut, yang mana semakin usang perutpun akan semakin besar, sehingga yang tadinya bebas bergerak, berjalan dan melaksanakan aneka macam kegiatan tanpa ada khawatir, ketika keadaan hamil selama 9 bulan para ibu-ibu harus rela menahan diri dari hal-hal tersebut, demi kebaikan dirinya dan anak yang di kandungnya biar tetap sehat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Tidak hanya samapai di situ saja, sehabis ibu melahirkan dengan kepayahan, di lanjut harus menyusui anaknya hingga hingga pada umur yang telah di tentukan sebagai mana umumnya. Pada ketika tersebut pun ibu-ibu masih di tuntut harus rela mengorbankan kebebasannya, tiap hari dan malam, tidak mengenal waktu, mau sedang sibuk memasak untuk menyiapkan sajian buka puasa sedang tidur lelap harus rela berdiri untuk menyusui anaknya. Bahkan demi kesehatan anaknya terjaga beliau pun harus memakan masakan yang ekstra hati-hati dan teratur.

Bagaimana karenanya apabila keadaan tersebut baik itu ketika mengandung atau ketika menyusui terjadi pada bulan ramadhan, di sisi lain melaksanakan puasa yakni suatu kewajiban yang dihentikan di tinggalkan, sementara di sisi lain kesehatan harus tetap terjaga,bahkan dalam hati sering khawatir sanggup berdampak negatip terhadap anak yang di kandung atau di susui dan juga pada diri yang mengandungnya, nah ketika hal ini terjadi maka dalam agama islam ada rukhsah atau kemurahan bagi ibu hamil dan menyusui dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui
Jika ada yang bertanya, apakan orang hamil dan menyusui tetap harus berpuasa sebulan penuh? maka jawabannya yakni tetap di wajibkan untuk berpuasa. Tetapi apabila dengan berpuasa tersebut justru merasa khawatir terjadi dampak negatif terhadap keduanya maka boleh untuk tidak berpuasa, apalagi jikalau akan menyebabkan hal-hal yang sanggup membahayakan maka hukumnya hingga haram berpuasa, contohnya pihak dokter memponis bahwa jikalau melaksanakan puasa itu akan membahayakan ibu dan anak yang di kandungnya atau salah satunya maka aturan melaksanakannya haram, sebagaimana dalam keterangan kitab di jelaskan.
: ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد___واحترز بقوله للخوف على الولد عما إذا أفطرتا خوفا على أنفسهما أن يحصل لهما من الصوم مبيح تيمم فإنه يجب عليهما القضاء بلا فدية كالمريض المرجو البرء وإن انضم لذلك الخوف على الولد لأنه وقع تبعا. إعانة الطالبين ٢/٢٤١-٢٤٢
: .فللمريض ثلاثة أحوال : إن توهم ضرر يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم و وجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر و وجب الصوم مالم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما أو كانت المرضع مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي. نهاية الزين ص : ١٧٢
Namun meskipun boleh untuk meninggalkan puasa, tetap di wajibkan mengqadha di hari lainnya serta membayar fidyah dengan ketentuan yaitu apabila tidak berpuasanya lantaran takut menyebabkan dampak negatif pada janinnya maka wajib qadha dan bayar fidyah 1 mud atau 7 ons/hari. Sedangkan apabila tidak berpuasanya takut lantaran akan berdampak pada ibu yang mengandung serta pada janinnya maka wajib qadha saja tanpa bayar fidyah, begitu juga sama halnya bagi ibu yang sedang menyusui. والله أعلمُ
Mudah-mudahan kita selalu di berkahi oleh allah swt, serta di beri kelancaran dan kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa ini, serta mudah-muddahan segala amal ibadah kita baik itu yang wajibnya atau amalan sunnah lainnya di terima oleh allah swt. Mari kita jadikan bulan ramadhan ini menjadi suatu momen untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dengan cara memperbanyak amalan-amalan, bacaan qur'an dan lain sebagainya.
Itulah sedikit dari pembahasan ihwal hukum puasa ramadhan bagi ibu hamil serta menyusui, mohon maaf jikalau pembahasan cukup singkat dan hanya sekilas gotong royong masih banyak lagi hal-hal yang menandakan ihwal hal ini termasuk juga pendapat-pendapat dari empat madzhan serta hadits-hadits dan al-qur'annya, Namun mohon maaf tidak sanggup semuanya di bahas disini, untuk lebih dalam lagi silahkan pelajari hal yang berkaitan dengan aturan puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui serta tata cara membayar fidyahnya 8 bulan, 7, muda, dengan uang, 9, tua, ganti, 5, 3, berdasarkan islam, manfaat, bolehkah, tips ibu hamil dan lain sebagainya.
Buat lebih berguna, kongsi: