Pengertian Tayamum, Syarat Dan Tata Cara Bertayamum Lengkap

Pengertian Tayamum-Tayamum ialah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci alasannya ialah tidak sanggup memakai air karena berbagai halangan.

Sedangkan pengertian Tayamum ialah Mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu dan mandi.
Hal ini menurut firman Allah Swt dalam surat Al-maidah ayat : 6.

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
"Dan jikalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, lalu kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu" (Q.S Al-Maidah :6)

Baca juga : Niat wudhu dan doa setelah wudhu

Berdasarkan ayat diatas sebab-sebab seseorang di perbolehkan untuk bertayamum ialah.
  1. Karena sakit, di khawatirkan jikalau memakai air sanggup sanggup menambah parah dan memperlambat kesembuhan sakit yang di derita.
  2. Karena dalam perjalanan.
  3. Karena tidak ada Air.
Tayamum ialah cara bersuci selain mandi dan wudhu Pengertian Tayamum, Syarat Dan Tata Cara Bertayamum Lengkap
Syarat-Syarat Tayamum
Tayamum juga mempunyai syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu:
  1. Sudah masuk waktu Sholat
  2. Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit atau sudah yakih di sekitar daerah tersebut tidak ada air)
  3. Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini menurut imam syafi’i sedangkan menurut imam lainnya boleh memakai tanah, pasir atau sanggup juga memakai batu).
  4. Menghilangkan najis sebelum melakukan tayamum.
Rukun Tayamum
  1. Niat karena akan melakukan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
  2. Mengusap muka dengan tanah.
  3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
  4. Menertibkan rukun-rukun tersebut.
Tata Cara Bertayamum
Untuk tata cara bertayamum ialah sebagai berikut:

1. Membaca Basmalah
2. Niat, niat dalam hati untuk melakukan tayamum karena Allah Swt
Berikut ini ialah bacaan niat tayamum.

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya:
"Sengaja saya  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu menipiskannya dengan meniup-niup atau mengibaskannya.
4. Mengusap kedua tangan sampai pergelangan tangan
5. Tertib (berurutan)
6. Membaca doa setelah final wudhu

Sunahnya Tayamum
Hal-hal yang disunahkan dalam tayamum adalah:
  1. Membaca Basmalah
  2. Meniup atau menghembuskan abu dari dua telapak tangan agar abu yang ada di tangan menipis.
  3. Membaca dua kalimat Syahadat setelah final tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum
  1. Semua hal yang membatalkan wudhu
  2. Ada air, jikalau yang bertayamum dikarenakan tidak ada air, itu pun jikalau terjadi sebelum sholat ,kalau sudah final sholat maka tidak batal tayamumnya.
Nabi Saw bersabda :

عَنْ اَبِى ذَرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:التُّرَابُ كَافِيَكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِالْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَاَمِسَّهُ جِلْدَكَ
Artinya:
"Dari Abi Zar: Rasulullah saw bersabda: "Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci malau engkau tidak menerima air selama 10 tahun, tetapi jikalau engkau memperoleh air,maka sapukan air itu pada kulitmu." (H.R Tirmidzi)

Beberapa dilema yang berkaitan dengan tayamum yaitu:
  1. Bagi orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila setelah itu ia menerima air, sedangkan orang yang bertayamum karena junub, wajib mandi setelah menerima air bila akan mengerjakan sholat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan hadast melainkan hanya memperbolehkan sholat karena darurat.
  2. Kekuatan hukum tayamum sama dengan wudhu oleh karena itu satu kali tayamum boleh digunakan untuk beberapa kali sholat fardhu ataupun sunah, bagi orang yang bertayamum karena tidak sanggup memakai air. namun demikian sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum hanya sanggup di gunakan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa kali sholat sunah.
  3. Tayamum juga boleh bagi orang yang luka atau karena suhu sangat dingin, dikarenakan luka merupakan termasuk dalam arti sakit dan kedinginan yang amat sangat sanggup membuat orang sakit.
Untuk Orang yang sedang luka Nabi Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

اِنَّماَ كَانَ يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصَبَ عَلٰى جُرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلُ سَاىِٔرَجَسَدِهِ
Artinya:
"Sebenarnya cukup ia tayamum saja dan di ikat lukanya, lalu kemudian disapu dengan air di ikatannya itu, dan dibasuh seluruh badannya." ( H.R Abu Daud dan Daruqutni)

Baca juga : Niat sholat fardhu lima waktu

Sedangkan bagi seseorang yang kedinginan  diceritakan oleh Amru bin As sebagai berikut:
Saya bermimpi pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya jikalau saya mandi, karena itu saya tayamum lalu sholat shubuh bersama sahabat. ketika kami datang kepada Rasulullah saw mereka menceritakan tragedi itu kepada beliau, Rasulullah berkata : " Ya Amru, engkau sholat padahal engkau junub ?" Saya bacakan firman Allah ("jangan kau membunuh dirimu"), maka karena ayat itu saya tayamum lalu sholat. Mendengar akhir tersebut Rasulullah tertawa dan ia tidak berkata apa-apa" (H.R Ahmad dan Abu Daud)

Demikanlah penjelasan mengenai tayamum dan tata cara bertayamum. agar sanggup bermanfaat. Aamiin

Sumber https://doaislampilihan.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close