Benarkah Istri Sanggup Separuh Dari Harta Bersama?

Benarkah  Istri Dapat Separuh Dari Harta Bersama Benarkah  Istri Dapat Separuh Dari Harta Bersama?
WARISAN ISTRI BENARKAH DAPAT 1/2 DARI HARTA BERSAMA?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat malam saya ingin bertanya mengenai Hak Waris.
Begini,
Ayah saya bercerai dengan Ibu tahun 1998. Dengan Ibu, Ayah mempunyai keturunan 2 orang anak kandung laki-laki. Saya umur 31 tahun dan Adik saya umur 29 tahun.
Mengenai Harta Goni Gini Ayah dan Ibu sudah ada Putusan dari Pengadilan dan sudah dipisah/dibagi pada ketika Putusan Cerai.

Sampai dengan ketika ini Alhamdulillah Ibu masih sehat dan belum pernah menikah sah secara Hukum. Tetapi sudah 2kali Menikah Siri namun dengan suami yg terakhir sudah 2 tahun kemudian bercerai dan ketika ini (2017) tinggal bersama dengan Saya.

Januari 2006 Ayah menikah lagi dengan janda yang membawa 2 anak wanita (dari ijab kabul sebelumnya). 2 anak perempuannya seumuran dengan Saya dan Adik saya.
Ayah meninggal juli 2006. (Menikah selama 6 bulan dengan istri kedua). Dan TIDAK mempunyai Anak Keturunan dari Ayah sama sekali.

Ayah punya 2 rumah, 1 tanah, dan 7 kendaraan beroda empat yang diperoleh/dibeli pada ketika masih belum bercerai dengan Ibu (jauh sebelum menikah dengan istri kedua)
Dan 1 rumah lagi yang dibeli pada ketika bersama dengan Istri kedua.

Pertanyaannya:
1. Istri kedua bilang, berdasarkan Hukum Islam beliau berhak mendapatkan 1/8 dari SEMUA harta milik Ayah yang Ayah beli SEBELUM menikah dengan dia. Dan 1/2 dari harta yg Ayah beli sehabis menikah dengan dia. Apakah itu benar? Sedangkan beliau TIDAK mempunyai anak keturunan dari Ayah.

2. Pada ketika Ayah meninggal, istri kedua pribadi bertindak cepat mengurus surat kematian, hebat waris dan sebagainya. Katanya, beliau memasukkan ke 2 anak perempuannya juga ke dalam surat hebat warisnya itu. Padahal 2 anak wanita itu bukan anak kandung ayah saya tetapi anak kandung dari suami sebelummya. Apakah itu bisa?
Sekarang beliau tinggal bersama dengan kedua anaknya, menantu dan cucunya di salah satu rumah yang Ayah beli sebelum menikah dengan dia. Karena rumah yang Ayah beli sehabis menikah dengan beliau ada di luar kota.
Surat simpulan hidup Ayah dan Surat Ahli Waris semua ada di dia, dan Kami tidak punya copyannya alasannya kami memang tidak berkomunikasi baik.

3. Ayah seorang PNS. Pada ketika meninggal Ayah belum pensiun. dan Gaji Pensiunannya jatuh ke istri keduanya sebagai istri sah. Saya dan Adik saya tidak pernah meminta sedikitpun kepada ibu tiri sehabis Ayah meninggal. Padahal pada ketika itu kami berdua masih kuliah. Saya disuruh meminta kerumahnya setiap bulan bila butuh uang. Tapi kami tidak melakukannya dan menentukan untuk tidak bertemu sama sekali.

4. Bagaimana hitungan pembagian harta warisan yang benar berdasarkan Hukum Islam bila hartanya sesuai dengan milik Ayah yg saya sebutkan tadi di atas?

5. Apakah nanti jawaban-jawaban yang saya terima yaitu aturan waris dalam aturan islam nantinya sama dengan putusan-putusan soal hak waris di Pengadilan Agama? (Karena saya dengar Pengadilan Agama mengambil keputusan atas dasar Hukum Islam. Tidak ibarat Pengadilan Negeri yang atas dasar Hukum Negara)

6. Bolehkah saya sekalian bertanya dasar hadist/sumber tanggapan dari pertanyaan saya semoga nanti omongan saya atas pembagian hak waris berpengaruh dan diterima dgn baik oleh semua pihak ? (Karena belakangan ini Ibu tiri meminta kejelasan untuk dibawa ke notaris atas hak waris miliknya)

Mohon bantuannya
Terimakasih banyak atas perhatiannya..
Wassalam ..

JAWABAN

1. Yang benar adalah: istri berhak mendapatkan warisan 1/8 dari seluruh harta suaminya baik harta yang diperoleh sebelum menikah dengannya atau sehabis menikah dengannya. Karena dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini. Makara anggapan beliau berhak menerima 1/2 dari harta suami sehabis menikah dengannya itu tidak benar. Baca detail: Harta Gono gini

2. Tidak benar. Anak tiri tidak menerima warisan.

4. Pembagiannya sbb: (a) istri menerima 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kedua anak kandung pria (dibagi dua secara sama).

5. Ada sebagian yang tidak sama. Karena Pengadilan Agama menggunakan anutan buku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Walaupun namanya Hukum Islam, tapi ada beberapa problem yang mengadopsi aturan susila antara lain problem harta gono-gini. Baca detail: KHI

6. Dalil-dalilnya lihat di sini: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT

Assalamu'alaikum..
Saya dari sorong papua barat..
sekitar 4 bulan yang kemudian ayah saya meninggal dunia dan meninggalkan harta dan perusahaan .
ibu kami masih ada dan kami ada 7 orang bersaudara dan 1 saudara angkat.
saya khawatir akan terjadi salah pembagian warisan alasannya ilmu kami yang kurang..

bagaimana cara membagi warisan kami alasannya orang bau tanah mempunyai 1 rumah tinggal, 20 rumah kos-kosan, 1 truck, 1 kendaraan beroda empat ertiga, 1 kendaraan beroda empat honda brio, 2 hektar tanah di kampung, 3 perusahaan ( 3 perusahaan ini di amanahkan ke saya untuk menjalankannya, 1 perusahaan masih aktif dan 2 perusahaan sudah tdk aktif tapi saya berusaha akan menjalankan dan mengaktifkannya kembali).

sebelum meninggal ayah sempat memberikan rumah tinggal dan kendaraan beroda empat brio untuk adik yang bungsu (apakah itu boleh).

Aatas bantuannya kami ucapkan terima kasih..

Hormat saya,

JAWABAN

1. Cara pembagian harta dalam perkara di atas sbb (dg perkiraan orang bau tanah almarhum (kakek/nenek anda) sudah wafat:
(a) Istri (ibu anda) menerima 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung. Di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak wanita (2 banding 1). Sayang anda tidak menyebut jenis kelamin dari seluruh anak kandung.
(c) Anak angkat tidak menerima warisan sama sekali.

2. Pemberian harta dari pewaris yang dikaitkan sehabis meninggal disebut wasiat. Dan wasiat kepada salah satu hebat waris hukumnya tidak sah kecuali atas persetujuan dari seluruh hebat waris yang lain.

Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK KANDUNG (PRIA DAN WANITA)

Aslm ustad..mau konsul waris..

Seorang laki2 meninggal tanggal 15 juli 2017

Meninggalkan hebat waris utama
1.ayah(sudah wafat)
2.ibu(sudah wafat)
3.istri (masih hidup)
4.anak kandung:
a.perempuan , hidup, sudah menikah,punya satu orang putra
b.perempuan, meninggal awal tahun 2015
c.laki2, meninggal juni 2010
d.perempuan, hidup

Adik kandung ibu,masih hidup 2 orang..
Adik kandung bapak,meninggal awal 2017

Ahli waris sekunder yg masih hidup:
1.cucu laki2 1 orang dari anak wanita yg masih hidup
2.saudara laki2 kandung ,2orang
3.saudara wanita kandung,3orang
4.saudara laki2 sebapak,1 orang

Mohon ilmu nya ustadz bagaimana pembagian warisnya..jazakallah khoir..

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Istri menerima 1/8 = 3/24
(b) Dua anak kandung yg masih hidup menerima 2/3 (dibagi dua) = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 dibagikan kepada lima saudara kandung di mana saudara lelaki menerima 2, saudara wanita menerima 1. Dalam perkara di atas, kedua saudara lelaki masing-masing menerima 2/7, sedangkan ketiga saudara wanita menerima 1/7 (dari 5/24).
(d) saudara sebapak tidak sanggup warisan alasannya terhalang saudara kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close