NIKAH SIRI ANAK ZINA TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA
Assalammualaikum Warohmatullahi wabarokatu
Saya ingin bertanya mengenai nikah siri, saya pernah nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga saya dan keluarga laki laki. Dengan wali hakim dan 2 orang saksi yang tidak kami kenal
1. apakah janji nikah saya sah secara agama islam ?
Saya merupakan anak yang lahir diluar nikah. Saat ibu dan ayah biologis saya menikah saya sudah dilahirkan (berusia 3bulan). Sekarang ayah saya tidak tahu kemana, dan saya mempunyai adik kandung 1 laki laki dan 1 perempuan.
Mohon jawabannya, apakah janji nikah siri saya ini sah ? dan kalau saya harus menikah ulang siapa wali nikah saya ?
Saya sangat berterima kasih kalau anda sudi untuk menjawabnya.
Wassalam.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Dengan status anda sebagai anak di luar nikah yang mana orang renta biologis gres menikah sesudah anda lahir, maka aturan janji nikah anda yang menggunakan wali hakim ialah sah. Karena, ayah biologis anda secara syariah bukanlah ayah yang sah sehingga ia tidak bisa menjadi wali nikah. Oleh lantaran itu, maka wali hakim yang sanggup menjadi wali nikah anda.
Baca detail:
- Wali Hakim Pernikahan
- Wali Nikah Anak Zina
- Pernikahan Islam
______________________
STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA
Assalamualaikum,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca pertanyaan saya. Kami menikah thn 1998....saya melahirkan thn 1999. Kami telah melaksanakan kesalahan besar sehingga saya telah hamil 2bulan sebelm menikah.
Yang saya mau tanyakan;
1. Bagaimanakah status janji nikah kami. Apakah sah secara agama atau tidak....dan sebaiknya apa yg harus kami lakukan.
2. Bagaimana status anak kami dalam agama apakah ia termasuk dlm anaka haram?
3. Bagaimana masa depan anak kami ia perempuan apakah Ayahnya berhak menjadi Wali Nikahnya kelak? Saat ini usia putri kami 16 thn.
4. Bagaimana mengenai hak mahir waris apakah anak kami berhak mendpatkannya?
Demikian pertanyaan saya pak/Ibu Ustad hingga dikala ini sangat menjadi beban pikiran saya sementara suami tampaknya tidak peduli dan tdk pernah membahas hal ini.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullah hiwabarokatuh
JAWABAN
1. Status janji nikah perempuan hamil zina ialah sah, baik menikah dengan yang laki-laki yang menzinahinya atau dengan laki-laki lain. Baca: Hukum Pernikahan Wanita Hamil Zina https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#2
2. Status anak juga sah menjadi anak dari ibu dan laki-laki yang menikahinya. Ini pendapat madzhab Hanafi. Karena sah, maka ayahnya berhak menjadi wali nikah apabila anak tersebut perempuan. Baca: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#3
3. Ya, ayahnya berhak jadi wali nikah putrinya. Lihat poin 2.
4. Ya, si anak dan orangtuanya saling mewarisi lantaran berasal dari perkawinan yang sah.
______________________
JODOH: MANA YANG HARUS SAYA PILIH?
Assalammualaikum Warohmatullahi wabarokatu
Saya ingin bertanya mengenai nikah siri, saya pernah nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga saya dan keluarga laki laki. Dengan wali hakim dan 2 orang saksi yang tidak kami kenal
1. apakah janji nikah saya sah secara agama islam ?
Saya merupakan anak yang lahir diluar nikah. Saat ibu dan ayah biologis saya menikah saya sudah dilahirkan (berusia 3bulan). Sekarang ayah saya tidak tahu kemana, dan saya mempunyai adik kandung 1 laki laki dan 1 perempuan.
Mohon jawabannya, apakah janji nikah siri saya ini sah ? dan kalau saya harus menikah ulang siapa wali nikah saya ?
Saya sangat berterima kasih kalau anda sudi untuk menjawabnya.
Wassalam.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- NIKAH SIRI ANAK ZINA TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA
- STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA
- JODOH: MANA YANG HARUS SAYA PILIH?
- JODOH: HUKUM MENIKAHI JANDA
- JODOH: GAGAL NIKAH KARENA WANITA ENGGAN DIAJAK NIKAH
- RUMAH TANGGA: TIDAK BANGGA PADA SUAMI
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Dengan status anda sebagai anak di luar nikah yang mana orang renta biologis gres menikah sesudah anda lahir, maka aturan janji nikah anda yang menggunakan wali hakim ialah sah. Karena, ayah biologis anda secara syariah bukanlah ayah yang sah sehingga ia tidak bisa menjadi wali nikah. Oleh lantaran itu, maka wali hakim yang sanggup menjadi wali nikah anda.
Baca detail:
- Wali Hakim Pernikahan
- Wali Nikah Anak Zina
- Pernikahan Islam
______________________
STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA
Assalamualaikum,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca pertanyaan saya. Kami menikah thn 1998....saya melahirkan thn 1999. Kami telah melaksanakan kesalahan besar sehingga saya telah hamil 2bulan sebelm menikah.
Yang saya mau tanyakan;
1. Bagaimanakah status janji nikah kami. Apakah sah secara agama atau tidak....dan sebaiknya apa yg harus kami lakukan.
2. Bagaimana status anak kami dalam agama apakah ia termasuk dlm anaka haram?
3. Bagaimana masa depan anak kami ia perempuan apakah Ayahnya berhak menjadi Wali Nikahnya kelak? Saat ini usia putri kami 16 thn.
4. Bagaimana mengenai hak mahir waris apakah anak kami berhak mendpatkannya?
Demikian pertanyaan saya pak/Ibu Ustad hingga dikala ini sangat menjadi beban pikiran saya sementara suami tampaknya tidak peduli dan tdk pernah membahas hal ini.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullah hiwabarokatuh
JAWABAN
1. Status janji nikah perempuan hamil zina ialah sah, baik menikah dengan yang laki-laki yang menzinahinya atau dengan laki-laki lain. Baca: Hukum Pernikahan Wanita Hamil Zina https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#2
2. Status anak juga sah menjadi anak dari ibu dan laki-laki yang menikahinya. Ini pendapat madzhab Hanafi. Karena sah, maka ayahnya berhak menjadi wali nikah apabila anak tersebut perempuan. Baca: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#3
3. Ya, ayahnya berhak jadi wali nikah putrinya. Lihat poin 2.
4. Ya, si anak dan orangtuanya saling mewarisi lantaran berasal dari perkawinan yang sah.
______________________
JODOH: MANA YANG HARUS SAYA PILIH?
Assalamu'alaikum.. Saya mohon santunan sarannya. Saat ini saya gundah untuk memilih pilihan. Sekarang usia saya 23 tahun. Saat ini saya ingin dilamar oleh seorang laki2 seiman, yg saya tau orgnya baik, bertanggung jawab dan insyaAllah bisa menjadi imam yg baik utk saya dan keluarga. Tapi, kami beda suku. Sedangkan dalam moral istiadat saya, saya tidak diperbolehkan menikah dg suku (x) tersebut.
1. Bagaimana seharusnya saya, apakah saya harus mengikuti moral didalam keluarga saya ataukah saya tetap meneruskan lamaran ini lantaran secara islam semuanya tidak ada yg diragukan. Mohon saran dan penjelasannya. Terimakasih kak :)
JAWABAN
1. Perkawinan ideal ialah apabila sesuai dengan syariat dan tradisi. Aturan moral juga perlu diikuti -- selagi tidak berlawanan dengan syariat -- lantaran akan berdampak pada kondisi sosial anda dan keluarga. Jadi, kalau bisa, cari calon pasangan yang sesuai dengan kriteria syariah dan tidak berlawanan dengan aturan suku anda.
Namun, apabila kita tidak menemukan yang ideal, maka yang harus didahulukan ialah yang pertama yakni yang baik berdasarkan pandangan syariah Islam. Karena, pilihan yang sesuai syariah akan lebih besar kemungkinan membawa kebahagiaan bagi anda di dunia dan akhirat. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
JODOH: HUKUM MENIKAHI JANDA
Asalam alaikum wr wb.
Yth pak ustadz yang dimuliakan allah swa Saya seorang laki-laki berusia 31 tahun belum menikah. Saya sedang gundah dengan keputusan saya untuk menikahi janda,
Ceritanya begini, Ada kenalan saya seorang perempuan dan ia dihamili seorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab, kemudian ia dinikahi oleh laki-laki lain untuk menutupi aibnya dan sebulan kemudian suaminya itu meninggalkannya sebelum anaknya lahir, ia berencana untuk menceraikannya.
Saya sebagai temannya sangat iba melihat nasibnya, dan saya berniat untuk menikahinya untuk membahagiakannya dan menjadi ayah untuk anaknya kelak lahir, demi allah saya ingin mempersuntingnya, saya tidak peduli dengan kata kata orang bahwa ia ialah termasuk janda dua kali.
Pertanyaan saya adalah,
1. apakah keputusan saya ini salah untuk menikahinya?
2. Dan apa hukumnya menikahi perempuan yang dulunya sudah berbuat zinah?
Atas tanggapan usataz saya hanturkan banyak terima kasih
Asalam alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Kalau memang anda menyukainya dan itu direstui orang renta maka tidak ada yang salah untuk menikahi seorang janda.
2. Hukumnya boleh. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina
______________________
JODOH: GAGAL NIKAH KARENA WANITA ENGGAN DIAJAK NIKAH
Assalmualaikum...
saya mau bertanya, saya sudah pacaran 3 tahun dengan seoarng perjaka kami sudah bertunangan dan ia sudah ngajak nikah tahun ini. Namun entah mengapa, setyap saya diajak nikah saya selalu mundur dengan alasan menunggu adik saya lulus sekolah. Dia juga tanya tulus ridho saya jawab enggak. kini saya sangat meratapi perbuatan saya, Tetapi kini kami sudah berpisah.
Dia sangat baik, selalu ada untuk saya, selalu memberi apa yang saya butuhkan, meskipun keadaan ia sangat lelah. Dia ibarat pengganti ayah dan ibu saya di kota perantauan ini. Tapi Saya tidak bersikap demikian juga sama dia.
Bahkan ketika ia sering berafiliasi dengan keluarganya saya marah, dengan alasan saya cemburu dan ibarat dinomorduakan. Dia sering mengingatkan saya bahwa itu tidak benar. Tapi saya selalu melaksanakan itu.
Dia juga sering bilang pisah dan saya gak mau saya selalu bilang akan berubah tapi kenyataannya enggak. Dan ia selalu sabar mendapatkan itu. Hingga pada hasilnya kini ia benar-benar meninggalkan saya.
Sekarang saya sangat menyesal, meminta ia kembalipun ia sudah tidak mau. Katanya sudah hambar. Saya Bingung pa yang harus saya lakukan. Apalagi selama pacaran 3 tahun ini kita sering melaksanakan kegiatan fisik yang sangat menjurus pada zina. saya bingung, ia sudah melihat semua diri saya. , meskipun tidak hingga hilang kegadisan saya.
Sekarang saya sangat meratapi perbuatan saya, sementara ia sudah meninggalkan saya, saya ingin sekali memperbaiki diri dan tidak mengulangi itu lagi, tapi saya ingin itu bersama dia.
1. Apa yang harus saya lakukan, sesudah diputuskan saya merasa hancur, saya gundah harus bagaimana. Makan gak nafsu tidurpun susah. Saya sudah bicara baik-baik dengan ia tapi ia tetap tidak mau kembali.
2. Kata ia sudah melaksanakan solat istikharah selama 3 kali , tapi hanya sekali mimpi. Dalam mimpi itu ia sedang berjalan dengan saya kemudian ia tersandung kakinya kekilir, saya hanya menoleh dan meninggalkan dia. Kemudian tiba laki" membantunya bangkit, ia mengejar saya tapi saya sudah tidak ada. Apa arti mimpi itu ustadz/
3. Sedangkan saya sudah solat tahajud dan istikharah tapi belum mendapatkan tanggapan hingga sekarang. Saya masih mengharapkan ia kembali. Apa yang harus saya lakukan? tidur tak bisa makanpun q susah. saya selalu terbayang kebaikan dia. Semua kenangan ia sama saya.
Apa yang harus saya lakukan. saya begitu kehilangan dia
JAWABAN
1. Cara terbaik ialah mencari laki-laki lain sebagai calon pasangan Anda. Tidak ada cara untuk melupakan laki-laki yang meninggalkan anda kecuali dengan mendapatkan laki-laki lain.
2. Tidak ada arti apa-apa. Hanya saja ia merasa mimpi itu memperlihatkan anda dan ia tidak cocok. Dan perasaan itu menciptakan ia semakin merasa masbodoh pada anda.
3. Kalau masih mengharap ia kembali, maka katakan padanya bahwa anda masih menunggunya dan siap untuk menikah dengannya. Sementara itu, dalam masa penungguan, jangan menciptakan korelasi dengan laki-laki manapun. Namun masa penungguan ini harus dibatasi. Mungkin maksimal setahun atau dua tahun. Setelah itu carilah laki-laki lain. Karena, kalau anda tetap menunggu ia hingga umur tertentu, maka anda akan kesulitan menerima jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
RUMAH TANGGA: TIDAK BANGGA PADA SUAMI
Asaalaamu alaikum wr wb.
Saya mempunyai suami yang tidak berusaha keras memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerjaannya sebagai calo. 70-80% kebutuhan Rumah Tangga saya lah sebagai istri yg harus memenuhinya. Saya tidak bisa menyadarkannya. pertanyaan saya:
1. Apa aturan agama terhadap suami saya yg tidak berupaya keras memenuhi kebutuhan Rumah Tangga yg seharusnya menjadi tanggungjwbnya?
2. Sebagai istri saya merasa tidak mempunyai pujian pada suami. Apa saran pembina Alkhoirot pada saya?
3. Hati saya ibarat angin, kadang saya mencoba sabar, tapi kadang saya mencoba untuk bercerai lantaran saya merasa tidak bahagia. Apa yang harus saya lakukan semoga saya tidak dipenuhi kegalauan?
4. Suami merasa canggung dalam urusan korelasi intim suami istri dan tidak berani meminta korelasi intim. Hubungan hanya terjadi kalau saya yang meminta. Tapi di hati kecil saya merasa sangat gengsi memulai, apalagi ditambah dengan perasaan yang galau dan tak adanya pujian kepadanya, saya pun jadi malas meminta. Apa saya berdosa kalau tidak memulai korelasi intim dan membiarkan korelasi intim tidak terjadi lagi lantaran saya sudah hingga pada rasa tidak membutuhkan korelasi intin dengan suami lagi? Saya khawatir kalau saya yang meminta/memulai, ia akan terus berpikir bahwa ia tidak perlu bekerja keras lantaran saya punya uang saja dan membutuhkan layanan seks dari dia.
Demikian pertanyaan dari saya dan atas tanggapan dari Alkhoirot saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN
1. Suami ialah pihak yang wajib memberi nafkah pada istri dan anak. Dan itu harus dilakukan berdasarkan kemampuannya. Apabila faktanya istri-lah yang selama ini lebih banyak memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka itu ialah kebaikan istri bukan kewajiban istri. Dalam konteks ini, maka istri mempunyai dua pilihan (a) menganggap harta yang dikeluarkan sebagai sedekah, ini lebih dianjurkan; (b) menganggap harta yang dikeluarkan sebagai hutang pada suami. Apabila kekurangan penghasilan suami disebaban oleh pekerjaan yang tidak tetap, dan ia sulit menerima pekerjaan tetap, maka istri harus mendapatkan kenyataan ini. Apabila istri kurang mendapatkan kenyataan ini, maka hendaknya istri membantu suami mencarikan pekerjaan yang baik bagi suami yang sesuai kemampuannya. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Kalau memang tidak ada lagi rasa cinta, maka Islam memperlihatkan pilihan bagi istri untuk meminta cerai. Secara negara, istri boleh melaksanakan gugat cerai apabila suami tidak memberi nafkah. Baca: Ingin Cerai lantaran Tidak Cinta https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Namun, istri hendaknya berfikir mendalam untuk bercerai terutama kalau sudah punya anak dan suami selalu setia (tidak pernah selingkuh) serta taat pada syariah Islam.
3. Lihat poin 2.
4. Yang berkewajiban untuk memberi layanan korelasi intim ialah suami, bukan istri. Jadi, istri tidak berdosa tidak mengajak suami untuk korelasi intim. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. Bagaimana seharusnya saya, apakah saya harus mengikuti moral didalam keluarga saya ataukah saya tetap meneruskan lamaran ini lantaran secara islam semuanya tidak ada yg diragukan. Mohon saran dan penjelasannya. Terimakasih kak :)
JAWABAN
1. Perkawinan ideal ialah apabila sesuai dengan syariat dan tradisi. Aturan moral juga perlu diikuti -- selagi tidak berlawanan dengan syariat -- lantaran akan berdampak pada kondisi sosial anda dan keluarga. Jadi, kalau bisa, cari calon pasangan yang sesuai dengan kriteria syariah dan tidak berlawanan dengan aturan suku anda.
Namun, apabila kita tidak menemukan yang ideal, maka yang harus didahulukan ialah yang pertama yakni yang baik berdasarkan pandangan syariah Islam. Karena, pilihan yang sesuai syariah akan lebih besar kemungkinan membawa kebahagiaan bagi anda di dunia dan akhirat. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
JODOH: HUKUM MENIKAHI JANDA
Asalam alaikum wr wb.
Yth pak ustadz yang dimuliakan allah swa Saya seorang laki-laki berusia 31 tahun belum menikah. Saya sedang gundah dengan keputusan saya untuk menikahi janda,
Ceritanya begini, Ada kenalan saya seorang perempuan dan ia dihamili seorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab, kemudian ia dinikahi oleh laki-laki lain untuk menutupi aibnya dan sebulan kemudian suaminya itu meninggalkannya sebelum anaknya lahir, ia berencana untuk menceraikannya.
Saya sebagai temannya sangat iba melihat nasibnya, dan saya berniat untuk menikahinya untuk membahagiakannya dan menjadi ayah untuk anaknya kelak lahir, demi allah saya ingin mempersuntingnya, saya tidak peduli dengan kata kata orang bahwa ia ialah termasuk janda dua kali.
Pertanyaan saya adalah,
1. apakah keputusan saya ini salah untuk menikahinya?
2. Dan apa hukumnya menikahi perempuan yang dulunya sudah berbuat zinah?
Atas tanggapan usataz saya hanturkan banyak terima kasih
Asalam alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Kalau memang anda menyukainya dan itu direstui orang renta maka tidak ada yang salah untuk menikahi seorang janda.
2. Hukumnya boleh. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina
______________________
JODOH: GAGAL NIKAH KARENA WANITA ENGGAN DIAJAK NIKAH
Assalmualaikum...
saya mau bertanya, saya sudah pacaran 3 tahun dengan seoarng perjaka kami sudah bertunangan dan ia sudah ngajak nikah tahun ini. Namun entah mengapa, setyap saya diajak nikah saya selalu mundur dengan alasan menunggu adik saya lulus sekolah. Dia juga tanya tulus ridho saya jawab enggak. kini saya sangat meratapi perbuatan saya, Tetapi kini kami sudah berpisah.
Dia sangat baik, selalu ada untuk saya, selalu memberi apa yang saya butuhkan, meskipun keadaan ia sangat lelah. Dia ibarat pengganti ayah dan ibu saya di kota perantauan ini. Tapi Saya tidak bersikap demikian juga sama dia.
Bahkan ketika ia sering berafiliasi dengan keluarganya saya marah, dengan alasan saya cemburu dan ibarat dinomorduakan. Dia sering mengingatkan saya bahwa itu tidak benar. Tapi saya selalu melaksanakan itu.
Dia juga sering bilang pisah dan saya gak mau saya selalu bilang akan berubah tapi kenyataannya enggak. Dan ia selalu sabar mendapatkan itu. Hingga pada hasilnya kini ia benar-benar meninggalkan saya.
Sekarang saya sangat menyesal, meminta ia kembalipun ia sudah tidak mau. Katanya sudah hambar. Saya Bingung pa yang harus saya lakukan. Apalagi selama pacaran 3 tahun ini kita sering melaksanakan kegiatan fisik yang sangat menjurus pada zina. saya bingung, ia sudah melihat semua diri saya. , meskipun tidak hingga hilang kegadisan saya.
Sekarang saya sangat meratapi perbuatan saya, sementara ia sudah meninggalkan saya, saya ingin sekali memperbaiki diri dan tidak mengulangi itu lagi, tapi saya ingin itu bersama dia.
1. Apa yang harus saya lakukan, sesudah diputuskan saya merasa hancur, saya gundah harus bagaimana. Makan gak nafsu tidurpun susah. Saya sudah bicara baik-baik dengan ia tapi ia tetap tidak mau kembali.
2. Kata ia sudah melaksanakan solat istikharah selama 3 kali , tapi hanya sekali mimpi. Dalam mimpi itu ia sedang berjalan dengan saya kemudian ia tersandung kakinya kekilir, saya hanya menoleh dan meninggalkan dia. Kemudian tiba laki" membantunya bangkit, ia mengejar saya tapi saya sudah tidak ada. Apa arti mimpi itu ustadz/
3. Sedangkan saya sudah solat tahajud dan istikharah tapi belum mendapatkan tanggapan hingga sekarang. Saya masih mengharapkan ia kembali. Apa yang harus saya lakukan? tidur tak bisa makanpun q susah. saya selalu terbayang kebaikan dia. Semua kenangan ia sama saya.
Apa yang harus saya lakukan. saya begitu kehilangan dia
JAWABAN
1. Cara terbaik ialah mencari laki-laki lain sebagai calon pasangan Anda. Tidak ada cara untuk melupakan laki-laki yang meninggalkan anda kecuali dengan mendapatkan laki-laki lain.
2. Tidak ada arti apa-apa. Hanya saja ia merasa mimpi itu memperlihatkan anda dan ia tidak cocok. Dan perasaan itu menciptakan ia semakin merasa masbodoh pada anda.
3. Kalau masih mengharap ia kembali, maka katakan padanya bahwa anda masih menunggunya dan siap untuk menikah dengannya. Sementara itu, dalam masa penungguan, jangan menciptakan korelasi dengan laki-laki manapun. Namun masa penungguan ini harus dibatasi. Mungkin maksimal setahun atau dua tahun. Setelah itu carilah laki-laki lain. Karena, kalau anda tetap menunggu ia hingga umur tertentu, maka anda akan kesulitan menerima jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
______________________
RUMAH TANGGA: TIDAK BANGGA PADA SUAMI
Asaalaamu alaikum wr wb.
Saya mempunyai suami yang tidak berusaha keras memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerjaannya sebagai calo. 70-80% kebutuhan Rumah Tangga saya lah sebagai istri yg harus memenuhinya. Saya tidak bisa menyadarkannya. pertanyaan saya:
1. Apa aturan agama terhadap suami saya yg tidak berupaya keras memenuhi kebutuhan Rumah Tangga yg seharusnya menjadi tanggungjwbnya?
2. Sebagai istri saya merasa tidak mempunyai pujian pada suami. Apa saran pembina Alkhoirot pada saya?
3. Hati saya ibarat angin, kadang saya mencoba sabar, tapi kadang saya mencoba untuk bercerai lantaran saya merasa tidak bahagia. Apa yang harus saya lakukan semoga saya tidak dipenuhi kegalauan?
4. Suami merasa canggung dalam urusan korelasi intim suami istri dan tidak berani meminta korelasi intim. Hubungan hanya terjadi kalau saya yang meminta. Tapi di hati kecil saya merasa sangat gengsi memulai, apalagi ditambah dengan perasaan yang galau dan tak adanya pujian kepadanya, saya pun jadi malas meminta. Apa saya berdosa kalau tidak memulai korelasi intim dan membiarkan korelasi intim tidak terjadi lagi lantaran saya sudah hingga pada rasa tidak membutuhkan korelasi intin dengan suami lagi? Saya khawatir kalau saya yang meminta/memulai, ia akan terus berpikir bahwa ia tidak perlu bekerja keras lantaran saya punya uang saja dan membutuhkan layanan seks dari dia.
Demikian pertanyaan dari saya dan atas tanggapan dari Alkhoirot saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN
1. Suami ialah pihak yang wajib memberi nafkah pada istri dan anak. Dan itu harus dilakukan berdasarkan kemampuannya. Apabila faktanya istri-lah yang selama ini lebih banyak memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka itu ialah kebaikan istri bukan kewajiban istri. Dalam konteks ini, maka istri mempunyai dua pilihan (a) menganggap harta yang dikeluarkan sebagai sedekah, ini lebih dianjurkan; (b) menganggap harta yang dikeluarkan sebagai hutang pada suami. Apabila kekurangan penghasilan suami disebaban oleh pekerjaan yang tidak tetap, dan ia sulit menerima pekerjaan tetap, maka istri harus mendapatkan kenyataan ini. Apabila istri kurang mendapatkan kenyataan ini, maka hendaknya istri membantu suami mencarikan pekerjaan yang baik bagi suami yang sesuai kemampuannya. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Kalau memang tidak ada lagi rasa cinta, maka Islam memperlihatkan pilihan bagi istri untuk meminta cerai. Secara negara, istri boleh melaksanakan gugat cerai apabila suami tidak memberi nafkah. Baca: Ingin Cerai lantaran Tidak Cinta https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Namun, istri hendaknya berfikir mendalam untuk bercerai terutama kalau sudah punya anak dan suami selalu setia (tidak pernah selingkuh) serta taat pada syariah Islam.
3. Lihat poin 2.
4. Yang berkewajiban untuk memberi layanan korelasi intim ialah suami, bukan istri. Jadi, istri tidak berdosa tidak mengajak suami untuk korelasi intim. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: