WALI SALAH SEBUT JUMLAH MAHAR, SAHKAH NIKAHNYA?
Assalamualaikum ustadz, saya seorang laki-laki dikala melangsungkan ijab kabul wali pihak perempuan menyebutkan mahar sebesar 20gram sedangkan secara fisik mahar yang saya berikan sesuai yang saya beli di tokomas jumlah nya 20.11 gram
1. apakah sah pernikahan kami?
2. apakah penyebutan jumlah mahar harus detail sesuai dengan yg saya berikan ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Pernikahan sah alasannya penyebutan mahar dikala ijab kabul itu tidak wajib.
2. Tidak harus. Pada dasarnya, mahar tidak harus disebutkan dikala janji nikah, tapi sanggup setelahnya. Dan yang prinsip bersifat saling rela (Arab: taradhi) antara suami dan istri.
URAIAN
Penyebutan jumlah mahar tidak menjadi syarat (yang harus ada sebelum janji nikah) dan bahkan bukan menjadi rukun (yang harus dilakukan dikala janji nikah). Penyebutan mahar dikala ijab kabul hukumnya tidak wajib. Artinya, kalau dikala ijab tidak tidak menyebut jumlah mahar baik wali maupun pengantin laki-laki, maka janji nikahnya tetap sah. Yang terpenting mahar itu diberikan oleh suami dengan jumlah yang sama-sama disepakati. Mahar gres wajib diserahkan sehabis terjadinya korelasi intim.
Dalam QS Al-Baqarah 2:236 Allah berfirman: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, bila kau menceraikan isteri-isteri kau sebelum kau bercampur dengan mereka dan sebelum kau memilih maharnya." Maksud ayat ini ialah boleh menceraikan istri sebelum ada korelasi intim dan sebelum memilih mahar. Itu artinya, boleh tidak menyebut mahar dalam ijab kabul (ijab kabul). Hukum menyebut mahar ialah sunnah. Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 1/236, menjelaskan:
قوله تعالى : ( لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ) أي ولم تمسوهن ولم تفرضوا نزلت في رجل من الأنصار تزوج امرأة من بني حنيفة ولم يسم لها مهرا ثم طلقها قبل أن يمسها فنزلت هذه الآية
Assalamualaikum ustadz, saya seorang laki-laki dikala melangsungkan ijab kabul wali pihak perempuan menyebutkan mahar sebesar 20gram sedangkan secara fisik mahar yang saya berikan sesuai yang saya beli di tokomas jumlah nya 20.11 gram
1. apakah sah pernikahan kami?
2. apakah penyebutan jumlah mahar harus detail sesuai dengan yg saya berikan ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- WALI SALAH SEBUT JUMLAH MAHAR, SAHKAH NIKAHNYA?
- HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Pernikahan sah alasannya penyebutan mahar dikala ijab kabul itu tidak wajib.
2. Tidak harus. Pada dasarnya, mahar tidak harus disebutkan dikala janji nikah, tapi sanggup setelahnya. Dan yang prinsip bersifat saling rela (Arab: taradhi) antara suami dan istri.
URAIAN
Penyebutan jumlah mahar tidak menjadi syarat (yang harus ada sebelum janji nikah) dan bahkan bukan menjadi rukun (yang harus dilakukan dikala janji nikah). Penyebutan mahar dikala ijab kabul hukumnya tidak wajib. Artinya, kalau dikala ijab tidak tidak menyebut jumlah mahar baik wali maupun pengantin laki-laki, maka janji nikahnya tetap sah. Yang terpenting mahar itu diberikan oleh suami dengan jumlah yang sama-sama disepakati. Mahar gres wajib diserahkan sehabis terjadinya korelasi intim.
Dalam QS Al-Baqarah 2:236 Allah berfirman: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, bila kau menceraikan isteri-isteri kau sebelum kau bercampur dengan mereka dan sebelum kau memilih maharnya." Maksud ayat ini ialah boleh menceraikan istri sebelum ada korelasi intim dan sebelum memilih mahar. Itu artinya, boleh tidak menyebut mahar dalam ijab kabul (ijab kabul). Hukum menyebut mahar ialah sunnah. Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 1/236, menjelaskan:
قوله تعالى : ( لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ) أي ولم تمسوهن ولم تفرضوا نزلت في رجل من الأنصار تزوج امرأة من بني حنيفة ولم يسم لها مهرا ثم طلقها قبل أن يمسها فنزلت هذه الآية
Artinya: Ayat ini turun berkenaan dengan lelaki Anshar yang menikahi perempuan dari Bani Hanifah dan tidak menyebut atau memilih mahar (saat janji nikah) kemudian laki-laki ini menceraikannya sebelum terjadinya korelasi intim, maka turunlah ayat ini.
Poin dari klarifikasi Al-Baghawi di atas ialah bahwa penyebutan mahar, apalagi jumlah mahar, tidaklah wajib. Dan kalau tidak disebut, tidak merusak keabsahan nikah. Apalagi kalau cuma berbeda sedikit penyebutannya.
Yang terpenting ialah ketika mahar itu diberikan oleh suami pada istri, kedua belah pihak sama-sama setuju. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 7/365, menyatakan:
أما المهر المسمى : فهو ماسمي في العقد أو بعده بالتراضي، بأن اتفق عليه صراحة في العقد او فرض للزوجة بعده بالتراضي
Artinya: Mahar musamma ialah mahar yang disebut dikala ijab kabul atau sehabis ijab kabul dengan secara saling rela yakni disepakati secara terang dikala ijab kabul atau ditentukan pada istri setelahnya dengan saling rela.
______________________
HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
Ahli waris dan pembagian waris dari Almarhum Bapak Ibrahim
Bapak Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990 dan dari perkawinannya dengan seorang istri berjulukan Sulastri (janda dengan dua orang anak) yang meninggal dunia belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005, almarhum Ibrahim tidak memiliki anak kandung, akan tetapi almarhum memiliki 3 orang saudara kandung. Almarhum Ibrahim meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah.
A. Anak kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim tidak memiliki anak kandung
B. Istri Almarhum Ibrahim
Almarhumah Sulastri meninggal belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005. Almarhumah dari perkawinan terdahulu memiliki dua orang anak, yaitu :
- Jayus (laki laki)
- Ningsih (perempuan)
C. Saudara kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim memiliki tiga orang saudara kandung yang pada dikala ini juga sudah meninggal dunia, yaitu :
C.1. Almarhumah Kuraesin yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2002. Almarhumah Kuraesin mempunya lima orang anak kandung, yaitu :
- Muryati (perempuan)
- Sukardi (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2016 dan belum pernah menikah serta tidak punya anak.
- Supriyanto (laki laki)
-Susmono (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhum memiliki seorang istri yang berjulukan Yati dan tidak memiliki anak.
- Suwardi (laki laki).
C.2. Almarhumah Kurniati meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1950
2.1. Almarhumah Kurniati memiliki satu orang anak, yaitu almarhumah Tina, yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2003. Almarhumah Tina memiliki satu orang anak kandung, yang berjulukan Ayu (perempuan).
C.3.Almarhum Sunarto, meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1985.
3.1. Almarhum Sunarto memiliki dua orang anak kandung, yaitu:
- Almarhumah Sriyanti, meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhumah Sriyanti memiliki dua orang anak kandung, yaitu : Putri (perempuan) dan Anissa (perempuan).
- Firman (laki laki).
Jumlah seluruhnya ialah 11 orang yang diperkirakan menjadi hebat waris dari almarhum Ibrahim.
RINGKASAN:
1. Almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990
2. Almarhum Ibrahim tidak memiliki anak kandung
3. Istri (janda dengan dua orang anak) meninggal dunia belakangan pada tahun 2005.
4. Almarhum Ibrahim memiliki dua orang anak tiri.
5. Almarhum memiliki tiga saudara kandung. Dua orang meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tahun 1950 (perempuan) dan tahun 1985 (laki laki). Satu orang saudara kandung (perempuan) meninggal dunia belakangan pada tahun 2002.
6. Satu orang saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal belakangan memiliki 5 orang anak kandung.
7. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 1950 (perempuan) memiliki satu orang anak kandung (perempuan) yang juga telah meninggal dunia belakangan pada tahun 2003 dan meninggalkan satu orang anak kandung perempuan.
8. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 2002 (laki laki) memiliki dua orang anak kandung.
- Satu oarang anak (perempuan) meninggal dunia belakangan tahun 2014 dan memiliki dua orang anak kandung perempuan.
- Satu orang anak kandung laki laki.
Pertanyaan :
1. Mohon sanggup diberikan petunjuk, siapa saja hebat waris yang berhak dan masing masing yang berhak tersebut menerima berapa bagian.
2. Apakah ada perbedaan pembagian waris (hak waris) antara Hukum Islam dengan Kompilasi Hukum Islam dalam kasus diatas ?
3. Mengingat almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tahun 1990, apakah Hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam yang berlaku ?
Terima kasih atas pemberian dan petunjuk dari Ustadz.
Walaikumsalam WW,
JAWABAN
1.(a)Yang berhak menjadi hebat waris pribadi dari Ibrahim ada dua yaitu (i) Istrinya yang berjulukan Sulastri menerima bab 1/4 [seperempat] ; (ii) Kuraesin saudari kandungnya yang wafat tahun 2002 yang menerima bab 3/4 [tiga perempat]. Sedangkan kedua saudara kandung yang lain, yakni Kurniati dan Sunarto tidak menerima warisan sama sekali alasannya meninggal lebih dulu.
(b) Karena Sulastri dan Kuraesin sudah wafat dikala ini, maka harta warisan diberikan kepada hebat waris masing-masing. Harta warisan Sulastri yang 1/4 diberikan kepada kedua anaknya yaitu Jayus (laki laki) menerima 2/3 dan Ningsih (perempuan) menerima 1/3.
(c) Adapun harta waris yang diterima Kuraesin yang senilai 3/4 bab diberikan kepada hebat warisnya yaitu (1) Muryati (perempuan) menerima 1/7; (2) Supriyanto (laki laki) menerima 2/7; (3) Susmono (Almarhum) menerima 2/7; (4) Suwardi (laki laki) menerima 2/7.
Karena Susmono dikala ini sudah wafat, maka bagiannya yang 2/7 diberikan kepada hebat warisnya yaitu (i) istri menerima 1/4; (ii) sisanya yang 3/4 dibagikan kepada ketiga saudara kandungnya yang masih hidup yaitu Muryati menerima 1/5 (dari 3/4), Supriyanto menerima 2/5 dan Suwardi menerima 2/5.
2. Ada. Yakni soal cucu. Lihat rinciannya di sini
3. Tergantung mau diselesaikan di mana. Kalau persoalan ini dibawa ke Pengadilan Agama, maka Kompilasi Hukum Islam yang berlaku. Namun, kalau diselesaikan di luar pengadilan, maka Hukum Waris Islam yang berlaku.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Poin dari klarifikasi Al-Baghawi di atas ialah bahwa penyebutan mahar, apalagi jumlah mahar, tidaklah wajib. Dan kalau tidak disebut, tidak merusak keabsahan nikah. Apalagi kalau cuma berbeda sedikit penyebutannya.
Yang terpenting ialah ketika mahar itu diberikan oleh suami pada istri, kedua belah pihak sama-sama setuju. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 7/365, menyatakan:
أما المهر المسمى : فهو ماسمي في العقد أو بعده بالتراضي، بأن اتفق عليه صراحة في العقد او فرض للزوجة بعده بالتراضي
Artinya: Mahar musamma ialah mahar yang disebut dikala ijab kabul atau sehabis ijab kabul dengan secara saling rela yakni disepakati secara terang dikala ijab kabul atau ditentukan pada istri setelahnya dengan saling rela.
______________________
HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
Ahli waris dan pembagian waris dari Almarhum Bapak Ibrahim
Bapak Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990 dan dari perkawinannya dengan seorang istri berjulukan Sulastri (janda dengan dua orang anak) yang meninggal dunia belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005, almarhum Ibrahim tidak memiliki anak kandung, akan tetapi almarhum memiliki 3 orang saudara kandung. Almarhum Ibrahim meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah.
A. Anak kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim tidak memiliki anak kandung
B. Istri Almarhum Ibrahim
Almarhumah Sulastri meninggal belakangan pada tanggal 18 Agustus 2005. Almarhumah dari perkawinan terdahulu memiliki dua orang anak, yaitu :
- Jayus (laki laki)
- Ningsih (perempuan)
C. Saudara kandung Almarhum Ibrahim
Almarhum Ibrahim memiliki tiga orang saudara kandung yang pada dikala ini juga sudah meninggal dunia, yaitu :
C.1. Almarhumah Kuraesin yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2002. Almarhumah Kuraesin mempunya lima orang anak kandung, yaitu :
- Muryati (perempuan)
- Sukardi (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2016 dan belum pernah menikah serta tidak punya anak.
- Supriyanto (laki laki)
-Susmono (Almarhum), meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhum memiliki seorang istri yang berjulukan Yati dan tidak memiliki anak.
- Suwardi (laki laki).
C.2. Almarhumah Kurniati meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1950
2.1. Almarhumah Kurniati memiliki satu orang anak, yaitu almarhumah Tina, yang meninggal dunia belakangan pada tahun 2003. Almarhumah Tina memiliki satu orang anak kandung, yang berjulukan Ayu (perempuan).
C.3.Almarhum Sunarto, meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1985.
3.1. Almarhum Sunarto memiliki dua orang anak kandung, yaitu:
- Almarhumah Sriyanti, meninggal dunia belakangan pada tahun 2014. Almarhumah Sriyanti memiliki dua orang anak kandung, yaitu : Putri (perempuan) dan Anissa (perempuan).
- Firman (laki laki).
Jumlah seluruhnya ialah 11 orang yang diperkirakan menjadi hebat waris dari almarhum Ibrahim.
RINGKASAN:
1. Almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tanggal 30 Nopember 1990
2. Almarhum Ibrahim tidak memiliki anak kandung
3. Istri (janda dengan dua orang anak) meninggal dunia belakangan pada tahun 2005.
4. Almarhum Ibrahim memiliki dua orang anak tiri.
5. Almarhum memiliki tiga saudara kandung. Dua orang meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tahun 1950 (perempuan) dan tahun 1985 (laki laki). Satu orang saudara kandung (perempuan) meninggal dunia belakangan pada tahun 2002.
6. Satu orang saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal belakangan memiliki 5 orang anak kandung.
7. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 1950 (perempuan) memiliki satu orang anak kandung (perempuan) yang juga telah meninggal dunia belakangan pada tahun 2003 dan meninggalkan satu orang anak kandung perempuan.
8. Saudara kandung Almarhum Ibrahim yang meninggal lebih dulu pada tahun 2002 (laki laki) memiliki dua orang anak kandung.
- Satu oarang anak (perempuan) meninggal dunia belakangan tahun 2014 dan memiliki dua orang anak kandung perempuan.
- Satu orang anak kandung laki laki.
Pertanyaan :
1. Mohon sanggup diberikan petunjuk, siapa saja hebat waris yang berhak dan masing masing yang berhak tersebut menerima berapa bagian.
2. Apakah ada perbedaan pembagian waris (hak waris) antara Hukum Islam dengan Kompilasi Hukum Islam dalam kasus diatas ?
3. Mengingat almarhum Ibrahim meninggal dunia pada tahun 1990, apakah Hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam yang berlaku ?
Terima kasih atas pemberian dan petunjuk dari Ustadz.
Walaikumsalam WW,
JAWABAN
1.(a)Yang berhak menjadi hebat waris pribadi dari Ibrahim ada dua yaitu (i) Istrinya yang berjulukan Sulastri menerima bab 1/4 [seperempat] ; (ii) Kuraesin saudari kandungnya yang wafat tahun 2002 yang menerima bab 3/4 [tiga perempat]. Sedangkan kedua saudara kandung yang lain, yakni Kurniati dan Sunarto tidak menerima warisan sama sekali alasannya meninggal lebih dulu.
(b) Karena Sulastri dan Kuraesin sudah wafat dikala ini, maka harta warisan diberikan kepada hebat waris masing-masing. Harta warisan Sulastri yang 1/4 diberikan kepada kedua anaknya yaitu Jayus (laki laki) menerima 2/3 dan Ningsih (perempuan) menerima 1/3.
(c) Adapun harta waris yang diterima Kuraesin yang senilai 3/4 bab diberikan kepada hebat warisnya yaitu (1) Muryati (perempuan) menerima 1/7; (2) Supriyanto (laki laki) menerima 2/7; (3) Susmono (Almarhum) menerima 2/7; (4) Suwardi (laki laki) menerima 2/7.
Karena Susmono dikala ini sudah wafat, maka bagiannya yang 2/7 diberikan kepada hebat warisnya yaitu (i) istri menerima 1/4; (ii) sisanya yang 3/4 dibagikan kepada ketiga saudara kandungnya yang masih hidup yaitu Muryati menerima 1/5 (dari 3/4), Supriyanto menerima 2/5 dan Suwardi menerima 2/5.
2. Ada. Yakni soal cucu. Lihat rinciannya di sini
3. Tergantung mau diselesaikan di mana. Kalau persoalan ini dibawa ke Pengadilan Agama, maka Kompilasi Hukum Islam yang berlaku. Namun, kalau diselesaikan di luar pengadilan, maka Hukum Waris Islam yang berlaku.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: