
SUAMI TIDAK TAHU (BODOH) BAHWA UCAPAN CERAI BERAKIBAT TALAK
assalamualikum, saya ingin bercerita sekaligus bertanya
saya sudah menikah 20 th, selama ini kami salah pengertian mengenai aturan talak. pengertian kami aturan talak tidak sah hanya dengan ucapan saja tidak dibarengi dengan perbuatan.
dulu suami saya tiap kali murka selalu berucap pisah atau pulang ke rumah orang tuanya. tetapi sehabis ucapan ini, 3 hari baikan lagi dan minta hubungan badan, sehabis itu dia selalu berucap dia hanya emosi dan tidak bermaksud bercerai. itu dilakukan berulang-ulang bila amarahnya memuncak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- SUAMI TIDAK TAHU UCAPAN CERAI BERAKIBAT TALAK
- MENIKAH DENGAN WALI KERABAT JAUH
- MENIKAH TANPA DIHADIRI ORANG TUA PENGANTIN PRIA
- HUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH BOLEHKAH?
- MENIKAH TANPA IJAB KABUL
- SUAMI KEMBALI KE MANTAN ISTRINYA
- CARA AGAR KHUSYU' SHALAT
- MENGAMBIL KAYU YANG HANYUT DI SUNGAI
- TIDAK BOLEH MENIKAH SEBELUM APRIL 2015
- NON MUSLIM MIMPI BACA ISTIGHFAR
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
tetapi sudah setahun ini hingga kini suami saya sudah berubah dia sudah gak berucap kata-kata itu lagi dan sudah sayang sama istri dan anak,
yang saya ingin tanyakan:
1. apakah Allah mengampuni dosa hambanya alasannya yaitu salah pengertian dalam aturan talak
2. apakah sah bila ucapan cerai dalam keadaan marah
3. bagaimana keabsahan rumah tangga kami, alasannya yaitu kami tidak ingin bercerai.
mohon untuk dibalas, dan tolong beri solusinya.
wassalam
JAWABAN
1. Mayoritas ulama fikih (jumhur) beropini bahwa ucapan cerai dari suami pada istri itu sah dan jatuh talak dalam keadaan apapun baik ketika murka maupun alasannya yaitu tidak tahu hukumnya (dikira talak gres terjadi kalau ke pengadilan, dst). Kecuali kalau ucapan talak itu diucapkan ketika murka yang tidak terkontrol yang hingga tingkat menyerupai orang gila, maka talak tidak terjadi.
Namun demikian, ada beberapa pendapat ulama walaupun tidak lebih banyak didominasi namun sanggup digunakan dalam kondisi menyerupai anda di mana suami sering menyatakan kata talak dalam keadaan murka dan sekaligus tidak tahu imbas hukumnya. Pendapat sebagaian ulama sebagai berikut:
(a) Talak dalam keadaan murka tidah sah dan tidak terjadi talak berdasarkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dari madzhab Hanbali. Lebih detail: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah
(b) Talaknya orang terbelakang yang tidak tahu imbas aturan dari perkataan talaknya, berdasarkan Ibnu Hazm tidak terjadi. Walaupun berdasarkan lebih banyak didominasi ulama itu sah. Lebih detail: SUAMI BODOH AGAMA SERING UCAPKAN KATA TALAK
Kesimpulan: untuk masa kemudian anda berdua, anda boleh mengikuti pendapat pada poin a dan b yang menganggap tidak sahnya talak orang murka dan bodoh. Namun kedepanya, usahakan suami menjaga diri untuk tidak gampang mengeluarkan kata "talak" dan semacamnya dalam keadaan apapun.
2. Lihat poin #1
3. Rumah tangga anda masih sah dg mengikuti pendapat sebagian ulama di atas. Namun, hati-hati ke depannya. Ingatkan suami dan suruh dia membaca goresan pena ini supaya dia mawas diri dan tidak mengumbar kata cerai.
Baca juga buku kami:
- Membina Keluarga Sakinah
- Merajut Rumah Tangga Bahagia
_________________________
MENIKAH DENGAN WALI KERABAT JAUH
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Saya perempuan 33 tahun, saya dan calon pasangan saya berniat menikah siri karna kondisi pasangan saya ketika ini tidak memungkinkan untuk kami menikah resmi, pasangan saya sedang menjalani masa tahanan tapi tahanan luar, ketika ini pasangan saya sering sakit-sakitan dan untuk merawatnya kami harus sering bersama, karna takut kebersamaan kami menjadikan dosa makanya saya meminta pada calon pasangan saya supaya menikah siri saja.
Saya juga ingin menggunakan wali hakim yaitu kerabat jauh saya, karna saya juga tidak ingin status pasangan saya diketahui oleh keluarga akrab saya.
1. Makara kalau saya melaksanakan nikah siri apakah status pernikahan kami sah?
JAWABAN
1. Menurut madzhab Maliki dan Hanafi, hukumnya sah menggunakan wali dari kerabat jauh. Itu bukan wali hakim tapi wali jauh (Arab, wali ab'ad) walaupun ada wali akrab (Arab, wali aqrob). Namun, kerabat jauh yang berhak menjadi wali tidak semua orang, siapa saja mereka lihat artikel: Kerabat yang boleh jadi Wali Nikah
_________________________
MENIKAH TANPA DIHADIRI ORANG TUA PENGANTIN PRIA
Assalamu'alaikum pak ustadz.
perkenalkan nama saya B (laki-laki), pak ustadz saya mau bertanya mengenai duduk perkara yg saya hadapi ketika ini. begini dongeng nya, saya berpacaran dengan seorang perempuan selama kurang lebih 1 tahun. namun kami khilaf telah melaksanakan hubungan tubuh dan simpulan nya pacar saya hamil kini usia kandungan nya sudah 7 bln namun saya blm terikat pernikahan hingga ketika ini dan ada niat untuk menikahi nya sehabis idul fitri nanti. orang bau tanah saya niscaya tidak merestui pernikahan saya alasannya yaitu ini sebuah malu tentu nya yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana kalau pernikahan bila tidak di hadiri orangtua saya dan aturan nya apa dalam agama islam?
mohon dukungan nya pak ustadz untuk mencarikan solusi nya.
JAWABAN
1. Hukum pernikahan sah. Karena kehadiran orang bau tanah pengantin pria tidak menjadi syarat sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Kami juga sarankan supaya anda menikahinya sebelum melahirkan untuk menyelamatkan status anak yg di dalam kandungan supaya mempunyai bapak secara aturan agama. Kalau lahir sebelum menikah, maka nasabnya dikaitkan pada ibunya saja. Bukan pada ayah biologisnya. Lihat: Pernikahan perempuan hamil zina dan status anak.
_________________________
HUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH BOLEHKAH?
Assalamualaikum pak ustadz mau tanya kalo umpama talak 1 atau 2 istri sedang hamil
1. masa iddah nya brp bln kalo mau rujuk lg?
2. Apa aturan nya berafiliasi tubuh di dalam masa iddah atau belum selesai nya masa iddah?
Tolong ya pak ustadz tanggapan nya.terimakasih.
JAWABAN
1. Masa iddah perempuan hamil hingga melahirkan. Selama masa iddah suami sanggup kembali tanpa harus ijab kabul baru. Cukup menyatakan "Aku rujuk". Kalau masa iddah sudah habis, maka untuk rujuk harus ada ijab kabul gres dan mahar baru.
2. Tidak boleh kecuali sehabis mengucapkan kata "Rujuk". Namun, ada pendapat madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa hubungan tubuh ketika masa iddah itu dianggap rujuk.
Baca juga: Talak dan rujuk dalam Islam
_________________________
MENIKAH TANPA IJAB KABUL
Assalamualaikum ustadz..
1. Saya mau nanya apakah ada menikah dengan seorang pria hanya di atas alquran tanpa ijab qabul??
Makara begini ustadz. Saya bekerja di jerman sebagai pembantu dan majikan saya itu kalau berdasarkan versi dia, dia ingin menikahi saya alasannya yaitu ingin melindungi saya dari bahaya dilingkungan sekitar.. apakah ada dalil atau hadits yg menyatakan menyerupai itu??
JAWABAN
1. Itu tidak benar. Nikah gres sah kalau terpenuhi tiga hal yaitu adanya wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul. Berhubung anda di daerah jauh, maka anda sanggup menunjuk seorang wali hakim. Yaitu, pejabat KUA. Tapi alasannya yaitu di Jerman tidak ada KUA, maka tokoh agama atau imam masjid di daerah tersebut sanggup jadi wali hakim.
_________________________
SUAMI KEMBALI KE MANTAN ISTRINYA
1. Makara saya mesti gimana.. suami bilang apa apa..demi anak..kata dia dia tiba kesana cuma lihat anak bukan ke mamah nya..tapi si cewe nya itu jadi pake dukun gitu cara ingin kmbali nya..saya dengar dari mantan kaka ipar nya..
JAWABAN
1. Yang sanggup anda lakukan yaitu bersabar. Karena memang suami sanggup menikah lebih dari satu. Anda tidak sanggup mencegahnya. Pilihan anda hanya dua: bersabar atau bercerai.
_________________________
CARA AGAR KHUSYU' SHALAT
Assalamualaikum,
Pak ustadz saya mohon pencerahannya.
Setiap menunaikan sekali shalat pikiran saya terkadang fokus terkadang buyar. Nah mohon tipsnya supaya shalat saya sanggup khusyu menghadap Alloh SWT. Saya ingin supaya khusyu dalam gerakan dan bacaan, tapi juga hati dan pikiran.
1. Apa tipsnya?
2. Apakah shalat saya diterima apabila masih seperi yang saya ceritakan di atas?
Terima kasih. Wassalam
JAWABAN
1. Cara khusyu' dalam shalat lihat: Khusyu dalam Sholat
2. InsyaAllah diterima selagi anda berusaha untuk khusyu. Dari segi status shalatnya juga sah alias tidak batal asal terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat. Lihat: Shalat 5 Waktu
_________________________
MENGAMBIL KAYU YANG HANYUT DI SUNGAI
Assalamuallaikum.. sebetulnya kalau mengambil kayu yang hanyut alasannya yaitu terbawa banjir di sungai itu bagaimana hukumnya dalam islam?
terimakasih atas jawabannya..
JAWABAN
1. Itu sama dengan barang temuan (Arab, luqotoh). Intinya, kalau kayu yang hanyut itu tidak berharga, maka boleh diambil dan dimanfaatkan. Tapi kalau kayu itu mempunyai nilai tinggi, contohnya kayu hutan dan banyak, maka itu harus dilaporkan dan diumumkan selama setahun. Kalau tidak ada yang mengakui, maka boleh diambil. Namun apabila sehabis itu ada yg mengklaim dengan bukti yang valid, maka harus dikembalikan. Lihat detail: Hukum barang temuan.
_________________________
TIDAK BOLEH MENIKAH SEBELUM APRIL 2015
Assalamualaikum wr wb
Kedua orang bau tanah saya gres meninggal tgl 19 maret 2014 lalu. yg saya mau tanyakan apa kah ada aturan islam yg melarang bila saya ingin menikah bulan januari 2015? krn adek dari nenek saya menganjurkan scra perhitungan jawa katanya tidak baik menikah d bulan sblm bulan april 2015.dn saya diharuskan menikah tgl 7 april 2015. sesuai perhitungan primbon yg telah dia hitung.
1. apa kah kalau saya tidak menuruti dia akan timbul petaka dn kesengsaraan bagi rmh tangga saya?
2. atau saya berdosa bila saya tidak menuruti perhitungan jawa tsb.
mohon dibantu,terima kasih.wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tidak ada aturan Islam yang melarang. Pendidikan formal anda tentunya lebih tinggi dari adik nenek. Akses pada ilmu agama anda tentu lebih luas alasannya yaitu sanggup terusan internet dibanding dia. Kenapa anda memeprcayainya? Atau mempercayai tradisinya yang tidak terdapat dalam Islam?
2. Tidak apa-apa melanggar aturan tradisi itu. Musibah dan anugerah semua atas kehendak Allah. Karena itu, mintalah pada Allah supaya dijauhi dari petaka dan mintalah pada Allah supaya diberi keluasan rejeki dan kebahagiaan. Itulah semestinya perilaku seorang muslim. Jangan pernah pada ramalan masa depan. Karena masa depan itu hanya Allah yang mengatur.
3. Justru kalau menuruti sopan santun jawa itu anda berdosa. Lihat detail: Hukum Percaya Ramalan.
_________________________
NON MUSLIM MIMPI BACA ISTIGHFAR
salam..
saya non muslim.. perasaan saya.saya pernah di ganggu mahluk halus di kerjaan. tapi lucunya sehabis saya ucapkan assalamualaikum..dan iqstifar (istighfar - red) .. tubuh saya normal kembali..alias merasa tenang.. sehabis itu saya dongeng kpada teman yg beragama muslim..anehnya lagi dia brmimpi saya berdakwah d mesjid ..yg sebelum dia tidur katany..dia berwhudu dan sholat tahajud..
1. tolong artikan mimpi saya..trims
JAWABAN
1. Anda menerima arahan langit akan menerima hidayah (petunjuk Allah) dan menjadi seorang muslim. Kisah anda dengan mimpi itu menyerupai dengan mimpinya Dr. Jeffrey Lang seorang profesor matematika di Amerika. Saat ini dia sudah menjadi muslim salah satu bukunya yaitu Dan Malaikat pun Bertanya (English: Even the Angels Ask). Kisahnya lihat di link berikut: http://goo.gl/ImzV9J
Anda mempunyai jiwa yang higienis yang jauh dari praduga, iri dan dengki serta gampang mendapatkan kebenaran. Itu ciri-ciri langsung yang akan menerima hidayah. Saran saya, perbanyak baca kisah-kisah para mualaf. Kalau biasa membaca dalam bahasa Inggris, sanggup ditemukan di Google dengan gampang terutama dari Wikipedia.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Saya juga ingin menggunakan wali hakim yaitu kerabat jauh saya, karna saya juga tidak ingin status pasangan saya diketahui oleh keluarga akrab saya.
1. Makara kalau saya melaksanakan nikah siri apakah status pernikahan kami sah?
JAWABAN
1. Menurut madzhab Maliki dan Hanafi, hukumnya sah menggunakan wali dari kerabat jauh. Itu bukan wali hakim tapi wali jauh (Arab, wali ab'ad) walaupun ada wali akrab (Arab, wali aqrob). Namun, kerabat jauh yang berhak menjadi wali tidak semua orang, siapa saja mereka lihat artikel: Kerabat yang boleh jadi Wali Nikah
_________________________
MENIKAH TANPA DIHADIRI ORANG TUA PENGANTIN PRIA
Assalamu'alaikum pak ustadz.
perkenalkan nama saya B (laki-laki), pak ustadz saya mau bertanya mengenai duduk perkara yg saya hadapi ketika ini. begini dongeng nya, saya berpacaran dengan seorang perempuan selama kurang lebih 1 tahun. namun kami khilaf telah melaksanakan hubungan tubuh dan simpulan nya pacar saya hamil kini usia kandungan nya sudah 7 bln namun saya blm terikat pernikahan hingga ketika ini dan ada niat untuk menikahi nya sehabis idul fitri nanti. orang bau tanah saya niscaya tidak merestui pernikahan saya alasannya yaitu ini sebuah malu tentu nya yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana kalau pernikahan bila tidak di hadiri orangtua saya dan aturan nya apa dalam agama islam?
mohon dukungan nya pak ustadz untuk mencarikan solusi nya.
JAWABAN
1. Hukum pernikahan sah. Karena kehadiran orang bau tanah pengantin pria tidak menjadi syarat sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Kami juga sarankan supaya anda menikahinya sebelum melahirkan untuk menyelamatkan status anak yg di dalam kandungan supaya mempunyai bapak secara aturan agama. Kalau lahir sebelum menikah, maka nasabnya dikaitkan pada ibunya saja. Bukan pada ayah biologisnya. Lihat: Pernikahan perempuan hamil zina dan status anak.
_________________________
HUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH BOLEHKAH?
Assalamualaikum pak ustadz mau tanya kalo umpama talak 1 atau 2 istri sedang hamil
1. masa iddah nya brp bln kalo mau rujuk lg?
2. Apa aturan nya berafiliasi tubuh di dalam masa iddah atau belum selesai nya masa iddah?
Tolong ya pak ustadz tanggapan nya.terimakasih.
JAWABAN
1. Masa iddah perempuan hamil hingga melahirkan. Selama masa iddah suami sanggup kembali tanpa harus ijab kabul baru. Cukup menyatakan "Aku rujuk". Kalau masa iddah sudah habis, maka untuk rujuk harus ada ijab kabul gres dan mahar baru.
2. Tidak boleh kecuali sehabis mengucapkan kata "Rujuk". Namun, ada pendapat madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa hubungan tubuh ketika masa iddah itu dianggap rujuk.
Baca juga: Talak dan rujuk dalam Islam
_________________________
MENIKAH TANPA IJAB KABUL
Assalamualaikum ustadz..
1. Saya mau nanya apakah ada menikah dengan seorang pria hanya di atas alquran tanpa ijab qabul??
Makara begini ustadz. Saya bekerja di jerman sebagai pembantu dan majikan saya itu kalau berdasarkan versi dia, dia ingin menikahi saya alasannya yaitu ingin melindungi saya dari bahaya dilingkungan sekitar.. apakah ada dalil atau hadits yg menyatakan menyerupai itu??
JAWABAN
1. Itu tidak benar. Nikah gres sah kalau terpenuhi tiga hal yaitu adanya wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul. Berhubung anda di daerah jauh, maka anda sanggup menunjuk seorang wali hakim. Yaitu, pejabat KUA. Tapi alasannya yaitu di Jerman tidak ada KUA, maka tokoh agama atau imam masjid di daerah tersebut sanggup jadi wali hakim.
_________________________
SUAMI KEMBALI KE MANTAN ISTRINYA
1. Makara saya mesti gimana.. suami bilang apa apa..demi anak..kata dia dia tiba kesana cuma lihat anak bukan ke mamah nya..tapi si cewe nya itu jadi pake dukun gitu cara ingin kmbali nya..saya dengar dari mantan kaka ipar nya..
JAWABAN
1. Yang sanggup anda lakukan yaitu bersabar. Karena memang suami sanggup menikah lebih dari satu. Anda tidak sanggup mencegahnya. Pilihan anda hanya dua: bersabar atau bercerai.
_________________________
CARA AGAR KHUSYU' SHALAT
Assalamualaikum,
Pak ustadz saya mohon pencerahannya.
Setiap menunaikan sekali shalat pikiran saya terkadang fokus terkadang buyar. Nah mohon tipsnya supaya shalat saya sanggup khusyu menghadap Alloh SWT. Saya ingin supaya khusyu dalam gerakan dan bacaan, tapi juga hati dan pikiran.
1. Apa tipsnya?
2. Apakah shalat saya diterima apabila masih seperi yang saya ceritakan di atas?
Terima kasih. Wassalam
JAWABAN
1. Cara khusyu' dalam shalat lihat: Khusyu dalam Sholat
2. InsyaAllah diterima selagi anda berusaha untuk khusyu. Dari segi status shalatnya juga sah alias tidak batal asal terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat. Lihat: Shalat 5 Waktu
_________________________
MENGAMBIL KAYU YANG HANYUT DI SUNGAI
Assalamuallaikum.. sebetulnya kalau mengambil kayu yang hanyut alasannya yaitu terbawa banjir di sungai itu bagaimana hukumnya dalam islam?
terimakasih atas jawabannya..
JAWABAN
1. Itu sama dengan barang temuan (Arab, luqotoh). Intinya, kalau kayu yang hanyut itu tidak berharga, maka boleh diambil dan dimanfaatkan. Tapi kalau kayu itu mempunyai nilai tinggi, contohnya kayu hutan dan banyak, maka itu harus dilaporkan dan diumumkan selama setahun. Kalau tidak ada yang mengakui, maka boleh diambil. Namun apabila sehabis itu ada yg mengklaim dengan bukti yang valid, maka harus dikembalikan. Lihat detail: Hukum barang temuan.
_________________________
TIDAK BOLEH MENIKAH SEBELUM APRIL 2015
Assalamualaikum wr wb
Kedua orang bau tanah saya gres meninggal tgl 19 maret 2014 lalu. yg saya mau tanyakan apa kah ada aturan islam yg melarang bila saya ingin menikah bulan januari 2015? krn adek dari nenek saya menganjurkan scra perhitungan jawa katanya tidak baik menikah d bulan sblm bulan april 2015.dn saya diharuskan menikah tgl 7 april 2015. sesuai perhitungan primbon yg telah dia hitung.
1. apa kah kalau saya tidak menuruti dia akan timbul petaka dn kesengsaraan bagi rmh tangga saya?
2. atau saya berdosa bila saya tidak menuruti perhitungan jawa tsb.
mohon dibantu,terima kasih.wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tidak ada aturan Islam yang melarang. Pendidikan formal anda tentunya lebih tinggi dari adik nenek. Akses pada ilmu agama anda tentu lebih luas alasannya yaitu sanggup terusan internet dibanding dia. Kenapa anda memeprcayainya? Atau mempercayai tradisinya yang tidak terdapat dalam Islam?
2. Tidak apa-apa melanggar aturan tradisi itu. Musibah dan anugerah semua atas kehendak Allah. Karena itu, mintalah pada Allah supaya dijauhi dari petaka dan mintalah pada Allah supaya diberi keluasan rejeki dan kebahagiaan. Itulah semestinya perilaku seorang muslim. Jangan pernah pada ramalan masa depan. Karena masa depan itu hanya Allah yang mengatur.
3. Justru kalau menuruti sopan santun jawa itu anda berdosa. Lihat detail: Hukum Percaya Ramalan.
_________________________
NON MUSLIM MIMPI BACA ISTIGHFAR
salam..
saya non muslim.. perasaan saya.saya pernah di ganggu mahluk halus di kerjaan. tapi lucunya sehabis saya ucapkan assalamualaikum..dan iqstifar (istighfar - red) .. tubuh saya normal kembali..alias merasa tenang.. sehabis itu saya dongeng kpada teman yg beragama muslim..anehnya lagi dia brmimpi saya berdakwah d mesjid ..yg sebelum dia tidur katany..dia berwhudu dan sholat tahajud..
1. tolong artikan mimpi saya..trims
JAWABAN
1. Anda menerima arahan langit akan menerima hidayah (petunjuk Allah) dan menjadi seorang muslim. Kisah anda dengan mimpi itu menyerupai dengan mimpinya Dr. Jeffrey Lang seorang profesor matematika di Amerika. Saat ini dia sudah menjadi muslim salah satu bukunya yaitu Dan Malaikat pun Bertanya (English: Even the Angels Ask). Kisahnya lihat di link berikut: http://goo.gl/ImzV9J
Anda mempunyai jiwa yang higienis yang jauh dari praduga, iri dan dengki serta gampang mendapatkan kebenaran. Itu ciri-ciri langsung yang akan menerima hidayah. Saran saya, perbanyak baca kisah-kisah para mualaf. Kalau biasa membaca dalam bahasa Inggris, sanggup ditemukan di Google dengan gampang terutama dari Wikipedia.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: