MENJALIN HUBUNGAN SILATURRAHMI ANTARA MUSLIM DAN NON-MUSLIM
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu
ustad saya mau tanya,
1. sebenarnya apa aturan seorang mualaf terhadap keluarga yang ditinggalkan ibarat orang bau tanah dan yang lainnya..? terputuskah? atau bagaimana ustad? mohon pencerahannya.
terima kasih Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENJALIN HUBUNGAN SILATURRAHMI ANTARA MUSLIM DAN-MUSLIM
- MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM
- MENIKAH DI GEREJA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Hubungan seoramg muslim dengan orang bau tanah yang non-muslim tidak terputus dan seharusnya tetap tersambung. Usahakan tetap ada silaturrahim. Islam membagi relasi muslim dengan non-muslim dalam dua kategori.
Kategori pertama, relasi muslim dengan kerabat non-muslim terutama orang tua. Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS Luqman :15 "Dan jikalau keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu wacana itu, maka janganlah kau mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku". Ayat ini terang menganjurkan tetap menghormati dan menyambung silaturrahmi pada kedua orang tua.
Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
عن أسماء رضي الله عنها قالت: قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت: قدمت على أمي وهي راغبة أفأصل أمي، قال نعم صلي أمك
Artinya: Dari Asma ia berkata: Aku tiba ke ibu ketika ia kafir pada masa Rasulullah. Aku kemudian bertanya pada Nabi: Aku tiba pada ibuku alasannya yaitu ia rindu, apakah boleh saya silaturrahim? Nabi menjawab: Iya, tetaplah bekerjasama dengan ibumu.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 7/322 dijelaskan:
ومن الواجب على المسلم بر الوالدين وإن كانا فاسقين أو كافرين ، ويجب طاعتهما في غير معصية الله تعالى ، فإن كانا كافرين فليصاحبهما في الدنيا معروفا ، ولا يطعهما في كفر ولا في معصية الله تعالى
Artinya: Salah satu kewajiban seorang muslim yaitu berbakti pada kedua orang bau tanah walaupun ia fasiq (pendosa) atau kafir. Dan wajib taat pada mereka di selain masalah maksiat pada Allah. Apabila mereka kafir, maka perlakukan mereka dengan baik di dunia dan jangan mentaati mereka dalam soal kekufuran dan kemaksiatan.
Kategori kedua, menjalin relasi silaturrahmi dengan non-muslim yang bukan kerabat hukumnya boleh walaupun tidak wajib asalkan mereka berbuat baik pada kita maka kita dianjurkan untuk berbuat yang sama. Dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 Allah berfirman:
ا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kau untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu alasannya yaitu agama dan tidak (pula) mengusir kau dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM
Islam membolehkan anak muslim mendoakan orangtuanya yang non-muslim dalam dua masalah yaitu (a) mendoakan orang bau tanah sanggup hidayah dan masuk Islam; (b) doa berhasil dalam urusan duniawi. Adapun doa yang terkait dengan pengampunan tidak dibolehkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. ا 5/120menyatakan:
وأما الصلاة على الكافر، والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع. أما الدعاء له بالهداية، والدخول في الإسلام فيجوز.
وأما الدعاء له بمنافع الدنيا من مال وولد وشفاء ونحوها فلا يجوز إن كان محارباً، وإلا فلا بأس بالدعاء له بذلك، بدليل جواز تعزيته في مصابه حيث كان جاراً بالدعاء له بالإخلاف عليه، ونحو ذلك
Artinya: Mendoakan orang kafir semoga diampuni yaitu haram dengan dalil Alquran dan ijmak ulama. Adapun mendoakan mereka semoga mendapat hidayah dan masuk Islam maka boleh. Sedangkan mendoakan semoga mendapat kemanfaatan duniawi ibarat harta, anak, kesembuhan dan lainnya maka (a) dihentikan apabila kafir harbi (sedang memerangi muslim); dan (b) apabila tidak memerangi Islam maka tidak apa-apa mendoakan ibarat itu dengan dalil bolehnya berkunjung ketika tertimpa peristiwa alam yang tentunya dengan mendoakannya..
Namun tidak dibolehkan secara mutlak mendoakan non-muslim setelah mereka wafat berdasarkan pada QS At-Taubat 9:113 "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu yaitu kaum kerabat(nya), setelah terang bagi mereka, bekerjsama orang-orang musyrik itu yaitu penghuni neraka jahanam. "
Ibnu Arabi dalam Ahkamul Alquran II/591 menyatakan :
روى ابن عباس { أن رجالا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قالوا له : يا رسول الله ; إن من آبائنا من كان يحسن الجوار ، ويصل الأرحام ، أفلا نستغفر لهم ؟ فأنزل الله : { ما كان للنبي } } .
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa laki-laki dari Sahabat Nabi bertanya pada Nabi: Ya Rasulullah sebagian dari ayah-ayah kami yaitu orang-orang yang baik pada tetangga dan menyambung silaturrahim, apakah kami dihentikan memohonkan ampun pada mereka? Maka turunlah ayat QS At-Taubat 9:113 di atas (artinya tidak boleh).
_____________________
MENIKAH DI GEREJA
Assalamualaikum wr wb
Saya seorang laki-laki muslim ,saya sudah mengahmili pacar saya yang beragama nasrani ..kami berdua sangat sayang dan cinta ..pada bulan ini kami gres memberi kabar kepada kedua orang bau tanah kami masing-masing wacana kondisi kita berdua.
Yang saya alami kini ,pihak orang bau tanah pacar saya ingin terjadi ijab kabul dengan cara di geraja ,sedangkan dogma saya beda ,saya takut sekali ,walaupun saya sudah berbuat dosa besar ,tp saya tidak mau menggadaikan dogma saya untuk berpaling selain allah swt.karena dosanya akan lebih besar lagi dengan menyebabkan saya sebagai orang yang murtad.
Setelah saya diskusikan lagi dengan pacar saya, orang bau tanah pacar saya memperlihatkan toleransi, dengan cara ijab kabul secara nasrani, tetapi saya tidak perlu mengimani ajarannya ,intinya orang bau tanah pacar saya hanya ingin melihat saja nikah secara nasrani di gereja . Saya dan pacar saya sangat sayang dan cinta, kami pun tidak mau terpisah, apalagi dengan kondisi kami akan memiliki keturunan dalam 2 ahad lagi (menurut asumsi dokter).
1. Yang saya alami kini tidak tau hrs bagaimana ,hanya sanggup pasrah pada allah dan selalu berdoa. Saya galau dan takut ketika ini , mohon untuk memberi derma klarifikasi kepada saya dan solusinya .
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau anda tetap menjadi muslim, maka upacara di gereja itu tidak ada pengaruhnya. Sama dengan orang muslim masuk ke gereja untuk sekedar jalan-jalan dan lihat-lihat. Kalau anda sayang sama dia, maka anda harus segera menikahi ia dengan cara Islam. Apabila ijab kabul Islam tersebut terjadi sebelum anak lahir, maka anak itu sanggup menjadi anak sah anda berdasarkan sebagian pendapat. Namun, apabila anda belum menikah secara Islam hingga anak itu lahir, maka dalam Islam anak itu tidak diakui sebagai anak anda sebagai bapak biologisnya, hanya diakui sebagai anak ibunya yang melahirkan sama dengan anak zina pada umumnya.
Adapun aturan masuk Gereja, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 8/113 menguraikan pendapat para ulama mazhab sebagai berikut:
Artinya: ... ini merupakan janji mereka atas bolehnya masuk ke gereja walaupun terdapat gambar dan alasannya yaitu masuk gereja dan melaksanakan transaksi bisnis tidak diharamkan.
Baca juga: Anak Zina
Sumber https://www.alkhoirot.net
Kategori kedua, menjalin relasi silaturrahmi dengan non-muslim yang bukan kerabat hukumnya boleh walaupun tidak wajib asalkan mereka berbuat baik pada kita maka kita dianjurkan untuk berbuat yang sama. Dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 Allah berfirman:
ا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM
Islam membolehkan anak muslim mendoakan orangtuanya yang non-muslim dalam dua masalah yaitu (a) mendoakan orang bau tanah sanggup hidayah dan masuk Islam; (b) doa berhasil dalam urusan duniawi. Adapun doa yang terkait dengan pengampunan tidak dibolehkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. ا 5/120menyatakan:
وأما الصلاة على الكافر، والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع. أما الدعاء له بالهداية، والدخول في الإسلام فيجوز.
وأما الدعاء له بمنافع الدنيا من مال وولد وشفاء ونحوها فلا يجوز إن كان محارباً، وإلا فلا بأس بالدعاء له بذلك، بدليل جواز تعزيته في مصابه حيث كان جاراً بالدعاء له بالإخلاف عليه، ونحو ذلك
Namun tidak dibolehkan secara mutlak mendoakan non-muslim setelah mereka wafat berdasarkan pada QS At-Taubat 9:113 "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu yaitu kaum kerabat(nya), setelah terang bagi mereka, bekerjsama orang-orang musyrik itu yaitu penghuni neraka jahanam. "
Ibnu Arabi dalam Ahkamul Alquran II/591 menyatakan :
روى ابن عباس { أن رجالا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قالوا له : يا رسول الله ; إن من آبائنا من كان يحسن الجوار ، ويصل الأرحام ، أفلا نستغفر لهم ؟ فأنزل الله : { ما كان للنبي } } .
_____________________
MENIKAH DI GEREJA
Assalamualaikum wr wb
Saya seorang laki-laki muslim ,saya sudah mengahmili pacar saya yang beragama nasrani ..kami berdua sangat sayang dan cinta ..pada bulan ini kami gres memberi kabar kepada kedua orang bau tanah kami masing-masing wacana kondisi kita berdua.
Yang saya alami kini ,pihak orang bau tanah pacar saya ingin terjadi ijab kabul dengan cara di geraja ,sedangkan dogma saya beda ,saya takut sekali ,walaupun saya sudah berbuat dosa besar ,tp saya tidak mau menggadaikan dogma saya untuk berpaling selain allah swt.karena dosanya akan lebih besar lagi dengan menyebabkan saya sebagai orang yang murtad.
Setelah saya diskusikan lagi dengan pacar saya, orang bau tanah pacar saya memperlihatkan toleransi, dengan cara ijab kabul secara nasrani, tetapi saya tidak perlu mengimani ajarannya ,intinya orang bau tanah pacar saya hanya ingin melihat saja nikah secara nasrani di gereja . Saya dan pacar saya sangat sayang dan cinta, kami pun tidak mau terpisah, apalagi dengan kondisi kami akan memiliki keturunan dalam 2 ahad lagi (menurut asumsi dokter).
1. Yang saya alami kini tidak tau hrs bagaimana ,hanya sanggup pasrah pada allah dan selalu berdoa. Saya galau dan takut ketika ini , mohon untuk memberi derma klarifikasi kepada saya dan solusinya .
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau anda tetap menjadi muslim, maka upacara di gereja itu tidak ada pengaruhnya. Sama dengan orang muslim masuk ke gereja untuk sekedar jalan-jalan dan lihat-lihat. Kalau anda sayang sama dia, maka anda harus segera menikahi ia dengan cara Islam. Apabila ijab kabul Islam tersebut terjadi sebelum anak lahir, maka anak itu sanggup menjadi anak sah anda berdasarkan sebagian pendapat. Namun, apabila anda belum menikah secara Islam hingga anak itu lahir, maka dalam Islam anak itu tidak diakui sebagai anak anda sebagai bapak biologisnya, hanya diakui sebagai anak ibunya yang melahirkan sama dengan anak zina pada umumnya.
Adapun aturan masuk Gereja, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 8/113 menguraikan pendapat para ulama mazhab sebagai berikut:
فأما دخول منزل فيه صورة فليس بمحرم.. وهذا مذهب مالك فإنه كان يكرهها تنزيها ولا يراها محرمة، وقال أكثر أصحاب الشافعي: إذا كانت الصور على الستور أو ما ليس بموطوء لم يجز له الدخول... ولنا ما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل الكعبة فرأى فيها صور إبراهيم وإسماعيل.. رواه أبو داود، وما ذكرناه من خبر عبد الله أنه دخل بيتاً فيه تماثيل وفي شروط عمر على أهل الكتاب أن يوسعوا كنائسهم وبيعهم ليدخلها المسلمون للمبيت بها.... وروى ابن عائذ في فتوح الشام أن النصارى صنعوا لعمر حين قدم الشام طعاماً فدعوه فقال: أين هو؟ قالوا في الكنيسة فأبى أن يذهب، وقال لعلي امض بالناس فليتغدوا، فذهب علي بالناس فدخل الكنيسة وتغدى هو والمسلمون وجعل علي ينظر إلى الصور، وقال:" ما على أمير المؤمنين لو دخل فأكل، وهذا اتفاق منهم على إباحة دخولها وفيها الصور، ولأن دخول الكنائس والبيع غير محرم
Artinya: ... ini merupakan janji mereka atas bolehnya masuk ke gereja walaupun terdapat gambar dan alasannya yaitu masuk gereja dan melaksanakan transaksi bisnis tidak diharamkan.
Baca juga: Anak Zina
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: