MENYIKAPI PERBEDAAN ULAMA
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya seputar perbedaan pendapat para ulama, sanggup dibilang saya gres berguru hal agama secara mendalam. namun ketika saya mempelajarinya, ulama banyak yang berbeda pendapat. itu menciptakan saya bingung.
contohnya: saya baca beberapa sumber artikel yang menyampaikan melafazkan niat itu tidak ada aturan syariatnya maka itu terbilang bid'ah. Namun sejak saya dididik dari sekolah dasar saya di ajarkan untuk melafazkan niat . Otomatis terdapat dua pendapat kalangan yang berbeda. ini pola kecil. pola lain nya menyerupai yasinan atau maulid dan masih banyak lagi,
1. dalam hal ini apa yg harus saya lakukan?
2. Memang kita harus mengikuti sunah rasul.
3. tetapi saya juga sering membaca bahwa berbagai hadis palsu.. bagaimana saya sanggup mengetahui bahwa sebuah hadis tersebut dikatakan palsu atau tidak?
Mohon penjelasannya. Wassalamualaikun
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENYIKAPI PERBEDAAN ULAMA
- HARTA WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
- WARISAN UNTUK ANAK
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Perbedaan ulama dalam duduk kasus aturan syariah atau fiqih itu dibenarkan. Dan itu terjadi alasannya ialah (a) adanya perbedaan dalam memahami suatu sumber aturan utama yakni Alquran dan hadis; (b) adanya perbedaan dalam tetapkan suatu duduk kasus yang tidak ada dalilnya yang niscaya dalam Alquran dan hadis. Perbedaan dalam duduk kasus ijtihadi ini dibenarkan dengan syarat yang menciptakan keputusan aturan itu ialah para ulama yang memang mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad. Bukan sembarang orang. Baca detail: Ijtihad dalam Islam
Adapun orang awam dibolehkan untuk menentukan salah satu aturan yang diputuskan ulama fiqih tersebut dan dihentikan ikut-ikutan berijtihad alasannya ialah bukan bidangnya atau kompetensinya belum hingga ke tingkat mujtahid. Allah berfirman dalam QS An-Nahl :42 "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jikalau kau tidak mengetahui." Baca detail: Taqlid dalam Islam
Seiring perkembangan zaman, maka perbedaan ulama fiqih terbagi secara garis besar ke dalam 4 mazhab yaitu Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Mazhab Syafi'i ialah mazhab fiqih yang diikuti oleh lebih banyak didominasi umat Islam Indonesia. Sedangkan mazhab Hanbali menempati posisi kedua yang umumnya diikuti oleh mereka yang pernah berguru di universitas negeri di Arab Saudi atau cabang-cabangnya di luar Arab Saudi (seperti LIPIA Jakarta) yang biasa disebut dengan kelompok Wahabi Salafi, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan para murid-murid dan pengikut mereka.
Contoh perbedaan yang anda sebutkan menyerupai soal melafalkan niat dan tidaknya itu merupakan perbedaan ijtihadi antara ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali. Mazhab Syafi'i menganggap melafalkan niat itu sunnah, sedangkan mazhab Hanbali menganggap tidak sunnah. Baca detail: Hukum Mengucapkan (Melafadzkan) Niat Shalat
2. "Memang kita harus mengikuti sunah rasul." Mengikuti sunnah Rasul bagi orang awam bermakna mengikuti sunnah Rasul menyerupai yang dijelaskan oleh para ulama mujtahid. Bukan dalam arti mengikuti pribadi dari Alquran dan hadis. Terutama menyangkut duduk kasus aturan fiqih. Lihat kembali pengertian QS An-Nahl :42 di atas.
3. Untk tahu suatu hadis itu palsu atau orisinil Anda harus berguru agama dengan intensif bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Namun, semua hadis yang berasal dari kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim semuanya sahih. Sedangkan dari kitab-kitab hadis yang lain bercampur antara sahih, dhaif dan maudhuk.
Namun demikian, kalau anda hanya sanggup membaca terjemahan, maka dengan rendah hati harus anda akui bahwa status anda sebagai orang awam dan anda harus tunduk kepada pemahaman yang diberikan oleh para ulama mujtahid. Perlu juga diketahui, bahwa kelompok Wahabi Salafi yang sering mengumandangkan seruan supaya kembali ke Alquran dan Sunnah intinya mereka juga memahami Alquran dan Sunnah berdasarkan pemahaman yang diberikan oleh para ulama Wahabi menyerupai Ibnu Abdul Wahab, Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Albani, Ibnu Taimiyah, dll. Ketika mereka menyampaikan bahwa "Maulid atau Yasinan itu bid'ah" intinya itu merupakan copy and paste dari pendapat ulama mereka. Bukan pendapat pribadi dari Alquran dan sunnah. Ini yang harus dipahami oleh kalangan awam di Indonesia yang banyak terpengaruh oleh tulisan-tulisan mereka baik di internet atau lainnya.
Baca detail: Mazhab fiqih berdasar hanya pada Alquran Hadis tidak diakui
___________________
HARTA WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan ihwal aturan pembagian harta warisan berdasarkan syariah Islam dengan kondisi sbb :
1. Ayah meninggal pada hari Selasa, tgl 09 Juni 2015, dimana istri pertama sudah meninggal pada Februari 1986
2. Ayah meninggalkan :
a. Istri kedua
b. 1 anak putra pertamanya (bawaan Ayah) yang sudah meninggal pada tgl 19 September 2001, meninggalkan 1 istri + 1 anak putra + 1 anak putri
c. 2 anak putra kedua dan ketiga (bawaan ayah)
d. 2 anak perempuan kesatu dan kedua (bawaan istri kedua)
e. 1 anak perempuan hasil perkawinan ayah + istri kedua
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
JAWABAN
Cara pembagiannya ialah sbb:
(a) Istri kedua menerima bab 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung almarhum baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan.
(c) Anak pertama alasannya ialah meninggal lebih dulu dari ayah tidak menerima warisan.
(d) Cucu almarhum atau anak dari anak pertama tidak menerima warisan alasannya ialah terhalang oleh anak kandung. Begitu juga istri dari anak pertama tidak menerima warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
- Harta warisan gres dibagikan sehabis dipotong untuk biaya pemakaman, melunasi hutang almarhum dan melaksanakan wasiat almarhum kalau ada (tidak boleh lebih dari 1/3) Baca detail: Wasiat dalam Islam
- Pembagian waris di atas dengan syarat apabila ayah dan ibu almarhum (kakek nenek anda dari ayah) sudah meninggal. Kalau masih hidup, maka mereka masing-masing menerima 1/6.
- Karena cucu almarhum (anak dari putra pertama) tidak menerima bagian, maka alangkah baiknya kalau para hebat waris sepakat untuk memperlihatkan mereka bab sesuai hasil komitmen semua hebat waris.
___________________
WARISAN UNTUK ANAK
Assalamualaikum Ustad
Saat ini keluarga kami sedang membicarakan perihal pembagian warisan. Dan saya ini sebagai cucu (dari anak pertama perempuan) yang sering menengahkan diantara paman dan bibi saya. Adapun warisan ini berasal dari kakek dan nenek (istri kakek saya). Pada 15 Agustus 2010, kakek saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan 3 bidang tanah di 3 lokasi berbeda. Dan ada di salah satu lokasi tersebut tanahnya sudah dipakai sebagai rumah oleh bibi saya.
Pada dikala kakek saya meninggal ini, dia meninggalkan 1 orang istri dan 8 orang anak (6 perempuan dan 2 laki-laki). Disamping itu, kakek saya ini memeiliki 4 orang saudara kandung (2 laki-laki, 2 wanita).
Pada 19 Januari 2012, nenek saya (selaku hebat waris dari kakek saya) meninggal dan meninggalkan 1 buah bidang tanah yang nenek saya peroleh dari warisan ayahnya. Pada dikala meninggal nenek saya ini mempunyai 1 adik perempuan dan 2 orang pria saudara seibu.
Pada tahun 2015 ini kami gres mulai membicarakan warisan. Atas keadaan kami yang menyerupai ini, berikut beberapa pertanyaan saya :
1. Apakah bab tanah yang telah ditempati bibi saya (mulai dari kakek saya masih hidup) itu dikeluarkan dari pembagian warisan kakek saya?
2. Ada duduk kasus munasakhot dimana nenek saya (selaku hebat waris kakek saya) meninggal sebelum sempat dibagikan warisan kakek saya. Di samping itu nenek saya juga meninggalkan warisan 1 bidang tanah. Atas duduk kasus ini, saya menangkap bahwa dalam pembagian yang kini ini, alasannya ialah hebat waris yang ada kini ini ialah hebat waris dari kakek dan nenek saya, maka cara yang dipakai ialah ashobah dengan membagi hebat waris pria sebanyak 2 bab dan hebat waris perempuan sebanyak 1 bagian. Apakah yang saya utarakan ini benar?
3. Dalam 1 bab tanah ada yang lokasi di depan dan ada yang di belakang. Dalam hal ini siapa yang berhak didahulukan untuk menerima tanah di bab depan dan siapa yang berhak di bab belakang?
4. Ada bab tanah warisan kakek saya ini telah disewa untuk antena hp, apakah ini boleh dijadkan harta bersama dan ketika habis masa sewanya ini akan dilelang internal hebat waris?
5. Pembagian warisan ini ialah berdasarkan harga NJOP tanah, apakah ini benar?
6. Adakah hebat waris lain selain 6 anak perempuan dan 2 anak laki yang ada sekarang?
7. Saya sangat berharap pesan yang tersirat dari ustad. Mudah-mudahan ustad dan keluarga dalam sehat wal ‘afiah.
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Kalau tanah itu belum dihibahkan pada bibi anda, maka termasuk harta warisan. kalau sudah diberikan, maka tidak termasuk harta peninggalan alasannya ialah sudah menjadi hak milik bibi anda.
2. Sudah benar dengan syarat ayah dan ibu si nenek sudah wafat semua dikala nenek wafat. Perlu diketahui bahwa dalam masalah di atas, yang menerima warisan hanya anak kandung kedua almarhum. Sedangkan saudara dan saudari kandung kakek tidak menerima warisan sama sekali alasannya ialah terhalang adanya anak kandung. Masalah munaskhot lihat di sini.
3. Tidak ada yang paling berhak. Semua hebat waris (yakni para anak kandung) statusnya sama. Jadi, menentukan itu harus berdasarkan musyawarah mufakat.
4. Boleh kalau memang semua hebat waris sepakat.
5. Itu juga tergantung komitmen semua hebat waris. Kalau ada satu saja yang tidak setuju, maka tidak boleh alasannya ialah setiap individu hebat waris punya hak yang sama.
6. Tidak ada. Anak kandung dalam masalah di atas ialah satu-satunya akseptor warisan alasannya ialah mereka teridiri dari pria perempuan. Sedangkan hebat waris utama yang lain menyerupai orang renta dan istri sudah wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. "Memang kita harus mengikuti sunah rasul." Mengikuti sunnah Rasul bagi orang awam bermakna mengikuti sunnah Rasul menyerupai yang dijelaskan oleh para ulama mujtahid. Bukan dalam arti mengikuti pribadi dari Alquran dan hadis. Terutama menyangkut duduk kasus aturan fiqih. Lihat kembali pengertian QS An-Nahl :42 di atas.
3. Untk tahu suatu hadis itu palsu atau orisinil Anda harus berguru agama dengan intensif bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Namun, semua hadis yang berasal dari kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim semuanya sahih. Sedangkan dari kitab-kitab hadis yang lain bercampur antara sahih, dhaif dan maudhuk.
Namun demikian, kalau anda hanya sanggup membaca terjemahan, maka dengan rendah hati harus anda akui bahwa status anda sebagai orang awam dan anda harus tunduk kepada pemahaman yang diberikan oleh para ulama mujtahid. Perlu juga diketahui, bahwa kelompok Wahabi Salafi yang sering mengumandangkan seruan supaya kembali ke Alquran dan Sunnah intinya mereka juga memahami Alquran dan Sunnah berdasarkan pemahaman yang diberikan oleh para ulama Wahabi menyerupai Ibnu Abdul Wahab, Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Albani, Ibnu Taimiyah, dll. Ketika mereka menyampaikan bahwa "Maulid atau Yasinan itu bid'ah" intinya itu merupakan copy and paste dari pendapat ulama mereka. Bukan pendapat pribadi dari Alquran dan sunnah. Ini yang harus dipahami oleh kalangan awam di Indonesia yang banyak terpengaruh oleh tulisan-tulisan mereka baik di internet atau lainnya.
Baca detail: Mazhab fiqih berdasar hanya pada Alquran Hadis tidak diakui
___________________
HARTA WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan ihwal aturan pembagian harta warisan berdasarkan syariah Islam dengan kondisi sbb :
1. Ayah meninggal pada hari Selasa, tgl 09 Juni 2015, dimana istri pertama sudah meninggal pada Februari 1986
2. Ayah meninggalkan :
a. Istri kedua
b. 1 anak putra pertamanya (bawaan Ayah) yang sudah meninggal pada tgl 19 September 2001, meninggalkan 1 istri + 1 anak putra + 1 anak putri
c. 2 anak putra kedua dan ketiga (bawaan ayah)
d. 2 anak perempuan kesatu dan kedua (bawaan istri kedua)
e. 1 anak perempuan hasil perkawinan ayah + istri kedua
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
JAWABAN
Cara pembagiannya ialah sbb:
(a) Istri kedua menerima bab 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung almarhum baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan.
(c) Anak pertama alasannya ialah meninggal lebih dulu dari ayah tidak menerima warisan.
(d) Cucu almarhum atau anak dari anak pertama tidak menerima warisan alasannya ialah terhalang oleh anak kandung. Begitu juga istri dari anak pertama tidak menerima warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
- Harta warisan gres dibagikan sehabis dipotong untuk biaya pemakaman, melunasi hutang almarhum dan melaksanakan wasiat almarhum kalau ada (tidak boleh lebih dari 1/3) Baca detail: Wasiat dalam Islam
- Pembagian waris di atas dengan syarat apabila ayah dan ibu almarhum (kakek nenek anda dari ayah) sudah meninggal. Kalau masih hidup, maka mereka masing-masing menerima 1/6.
- Karena cucu almarhum (anak dari putra pertama) tidak menerima bagian, maka alangkah baiknya kalau para hebat waris sepakat untuk memperlihatkan mereka bab sesuai hasil komitmen semua hebat waris.
___________________
WARISAN UNTUK ANAK
Assalamualaikum Ustad
Saat ini keluarga kami sedang membicarakan perihal pembagian warisan. Dan saya ini sebagai cucu (dari anak pertama perempuan) yang sering menengahkan diantara paman dan bibi saya. Adapun warisan ini berasal dari kakek dan nenek (istri kakek saya). Pada 15 Agustus 2010, kakek saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan 3 bidang tanah di 3 lokasi berbeda. Dan ada di salah satu lokasi tersebut tanahnya sudah dipakai sebagai rumah oleh bibi saya.
Pada dikala kakek saya meninggal ini, dia meninggalkan 1 orang istri dan 8 orang anak (6 perempuan dan 2 laki-laki). Disamping itu, kakek saya ini memeiliki 4 orang saudara kandung (2 laki-laki, 2 wanita).
Pada 19 Januari 2012, nenek saya (selaku hebat waris dari kakek saya) meninggal dan meninggalkan 1 buah bidang tanah yang nenek saya peroleh dari warisan ayahnya. Pada dikala meninggal nenek saya ini mempunyai 1 adik perempuan dan 2 orang pria saudara seibu.
Pada tahun 2015 ini kami gres mulai membicarakan warisan. Atas keadaan kami yang menyerupai ini, berikut beberapa pertanyaan saya :
1. Apakah bab tanah yang telah ditempati bibi saya (mulai dari kakek saya masih hidup) itu dikeluarkan dari pembagian warisan kakek saya?
2. Ada duduk kasus munasakhot dimana nenek saya (selaku hebat waris kakek saya) meninggal sebelum sempat dibagikan warisan kakek saya. Di samping itu nenek saya juga meninggalkan warisan 1 bidang tanah. Atas duduk kasus ini, saya menangkap bahwa dalam pembagian yang kini ini, alasannya ialah hebat waris yang ada kini ini ialah hebat waris dari kakek dan nenek saya, maka cara yang dipakai ialah ashobah dengan membagi hebat waris pria sebanyak 2 bab dan hebat waris perempuan sebanyak 1 bagian. Apakah yang saya utarakan ini benar?
3. Dalam 1 bab tanah ada yang lokasi di depan dan ada yang di belakang. Dalam hal ini siapa yang berhak didahulukan untuk menerima tanah di bab depan dan siapa yang berhak di bab belakang?
4. Ada bab tanah warisan kakek saya ini telah disewa untuk antena hp, apakah ini boleh dijadkan harta bersama dan ketika habis masa sewanya ini akan dilelang internal hebat waris?
5. Pembagian warisan ini ialah berdasarkan harga NJOP tanah, apakah ini benar?
6. Adakah hebat waris lain selain 6 anak perempuan dan 2 anak laki yang ada sekarang?
7. Saya sangat berharap pesan yang tersirat dari ustad. Mudah-mudahan ustad dan keluarga dalam sehat wal ‘afiah.
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Kalau tanah itu belum dihibahkan pada bibi anda, maka termasuk harta warisan. kalau sudah diberikan, maka tidak termasuk harta peninggalan alasannya ialah sudah menjadi hak milik bibi anda.
2. Sudah benar dengan syarat ayah dan ibu si nenek sudah wafat semua dikala nenek wafat. Perlu diketahui bahwa dalam masalah di atas, yang menerima warisan hanya anak kandung kedua almarhum. Sedangkan saudara dan saudari kandung kakek tidak menerima warisan sama sekali alasannya ialah terhalang adanya anak kandung. Masalah munaskhot lihat di sini.
3. Tidak ada yang paling berhak. Semua hebat waris (yakni para anak kandung) statusnya sama. Jadi, menentukan itu harus berdasarkan musyawarah mufakat.
4. Boleh kalau memang semua hebat waris sepakat.
5. Itu juga tergantung komitmen semua hebat waris. Kalau ada satu saja yang tidak setuju, maka tidak boleh alasannya ialah setiap individu hebat waris punya hak yang sama.
6. Tidak ada. Anak kandung dalam masalah di atas ialah satu-satunya akseptor warisan alasannya ialah mereka teridiri dari pria perempuan. Sedangkan hebat waris utama yang lain menyerupai orang renta dan istri sudah wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: