LARANGAN PUTUS ASA DALAM ISLAM
Assalamualaikum Ustad,
Saya dulu pernah mencar ilmu ngaji kepada suami istri yg menjadi guru ngaji di kampung kami.
Beberapa tahun yg kemudian suaminya meninggal, semua murid yg pernah mencar ilmu ngaji di sana kemudian menggelar pengajian dengan membacakan Al quran untuk guru mengaji tersebut. Tapi saya tidak hadir diwaktu pengajian tersebut, kemudian keluarga guru ngaji tersebut mengungkit-ungkit jasa mereka telah mengajari saya mengaji.
1. Pertanyaan saya, apakah ilmu membaca al quran yg saya sanggup dari guru ngaji tersebut tidak akan berkah atau malah haram (karena saya kira mereka tidak iklas atas pelajaran kepada saya) ? Saya sangat menyesal pernah mencar ilmu ngaji dari mereka.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
2. Pertanyaan kedua ustad, ihwal perilaku frustasi yg disebut dalam alquran. Apakah frustasi itu tidak boleh didalam perkara memohon ampunan Allah, ataukah dalam semua perkara termasuk problem dunia ibarat bisnis, percintaan dll. ??
3. Pertanyaan ketiga, saya pernah baca hadist tapi lupa bagaimana lengkapnya, pada dasarnya disebutkan bahwa dulu ada seorang yg mengajarkan al quran kepada suatu kaum, kemudian oleh kaum tersebut diberi hadiah sebuah busur panah, kemudian ia bercerita kepada nabi ihwal hadiah tersebut, kemudian sabda nabi, kalau kau suka berkalung api maka terima saja busur panah tersebut.
a. Bagaimana status hadist ini pak ustad ??
b. Bagaimana pula dengan guru ngaji yg meminta upah ??
Mohon pencerahan nya ustad, terimakasih
JAWABAN
1. Ilmu agama yang kita pelajari itu berkah dan tidaknya terletak pada seberapa jauh kita mengamalkannya. Dan kalau kita mengamalkannya, seberapa jauh kita mengajarkannya pada orang lain. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari: "Yang terbaik di antara kalian yaitu yang mencar ilmu Al-Quran dan mengajarkannya."
Assalamualaikum Ustad,
Saya dulu pernah mencar ilmu ngaji kepada suami istri yg menjadi guru ngaji di kampung kami.
Beberapa tahun yg kemudian suaminya meninggal, semua murid yg pernah mencar ilmu ngaji di sana kemudian menggelar pengajian dengan membacakan Al quran untuk guru mengaji tersebut. Tapi saya tidak hadir diwaktu pengajian tersebut, kemudian keluarga guru ngaji tersebut mengungkit-ungkit jasa mereka telah mengajari saya mengaji.
1. Pertanyaan saya, apakah ilmu membaca al quran yg saya sanggup dari guru ngaji tersebut tidak akan berkah atau malah haram (karena saya kira mereka tidak iklas atas pelajaran kepada saya) ? Saya sangat menyesal pernah mencar ilmu ngaji dari mereka.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- LARANGAN PUTUS ASA DALAM ISLAM
- ORANG TUA TAK SETUJU PUTRINYA MENIKAH DENGAN MUALAF
- KEMALUAN MENYENTUH BOKONG TAPI TERHALANG KAIN APA ZINA?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
2. Pertanyaan kedua ustad, ihwal perilaku frustasi yg disebut dalam alquran. Apakah frustasi itu tidak boleh didalam perkara memohon ampunan Allah, ataukah dalam semua perkara termasuk problem dunia ibarat bisnis, percintaan dll. ??
3. Pertanyaan ketiga, saya pernah baca hadist tapi lupa bagaimana lengkapnya, pada dasarnya disebutkan bahwa dulu ada seorang yg mengajarkan al quran kepada suatu kaum, kemudian oleh kaum tersebut diberi hadiah sebuah busur panah, kemudian ia bercerita kepada nabi ihwal hadiah tersebut, kemudian sabda nabi, kalau kau suka berkalung api maka terima saja busur panah tersebut.
a. Bagaimana status hadist ini pak ustad ??
b. Bagaimana pula dengan guru ngaji yg meminta upah ??
Mohon pencerahan nya ustad, terimakasih
JAWABAN
1. Ilmu agama yang kita pelajari itu berkah dan tidaknya terletak pada seberapa jauh kita mengamalkannya. Dan kalau kita mengamalkannya, seberapa jauh kita mengajarkannya pada orang lain. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari: "Yang terbaik di antara kalian yaitu yang mencar ilmu Al-Quran dan mengajarkannya."
Kaprikornus berkah dan tidaknya bukan terletak pada siapa gurunya, atau apakah gurunya tulus atau tidak ikhlas. Apapun perkiraan anda ihwal guru ngaji tersebut, anda tetap harus hormat, dan berterima kasih lantaran bagaimanapun beliau menjadi salah satu figur yang telah memberi anda ilmu kemampuan mengaji. Jika anda tidak mensyukurinya, maka anda termasuk golongan pribadi yang tidak tahu berterima kasih. Dan perilaku ibarat itu harus diperbaiki. Baca juga: Akhlak Mulia http://www.fatihsyuhud.net/akhlak/
2. Larangan frustasi (QS Yusuf : 87) mencakup segala sesuatu yang halal baik berkaitan dengan problem alam abadi atau duniawi. Seorang muslim sejati selalu optimis memandang hidup ini lantaran visinya yaitu dunia dan alam abadi sehingga selalu mempunyai impian yang lebih luas dari non-muslim yang tidak percaya kehidupan sehabis mati. Dalam tafsir Al-Qurtubi dikatakan bahwa frustasi termasuk dosa besar. Lihat detail di sini
3. Ada dua hadis dalam soal mengambil upah dari mengajar Al-Quran. Hadis pertama hadis sahih riwayat Bukhari di mana Nabi bersabda: "Sesungguhnya yang paling berhak untuk diambil upahnya yaitu mengajar Al Qur’an." Hadis ini secara terang menyatakan bolehnya mendapatkan upah dari mengajar Al-Quran dan mengajar ilmu agama secara umum. Berdasarkan hadis ini mazhab Syafi'i dan Maliki membolehkan guru mengaji dan guru agama mendapatkan atau meminta upah.
Sedangkan hadis yang anda maksud itu riwayat Abu Dawud daru Ubadah bin Shomit. Teks Arabnya sbb:
علمت ناسا من أهل الصفة الكتاب والقرآن فأهدى إلي رجل منهم قوساً فقلت ليست لي بمال فأرمي عليها في سبيل الله، فأتيته فقلت: يا رسول الله رجل أهدى إلي قوساً ممن كنت أعلمه الكتاب والقرآن وليست لي بمال فأرمي عليها في سبيل الله، فقال: إن كنت تحب أن تطوق طوقاً من نار فاقبلها
Hadis ini berdasarkan Imam Ahmad statusnya dhaif lantaran salah satu rantai sanadnya ada yang berjulukan Al-Aswad bin Tsa'labah yang kurang baik reputasinya. Dengan demikian, maka hadis ini tidak bisa dijadikan argumen. Kalau toh dianggap sahih, maka maksudnya yaitu sebagai peringatan bagi yang mengajar agama secara sukarela. Pembahasan detail lihat di sini (bahasa Arab) .
___________________
ORANG TUA TAK SETUJU PUTRINYA MENIKAH DENGAN MUALAF
Assalamualaikum wr.wb
Ustad saya mau bertanya. Saya punya pasangan yang beragama kristen, tapi beliau bilang atas kemauan nya, beliau ingin masuk islam dan minta di bimbing. Orangtua saya sangat melarang saya bersahabat sama beliau apalagi hingga menikah. Karena bagi nya menikah dengan mualaf mengotorkan nama baik keluarga.
Saya ingin bertanya,
1. Apakah saya dosa meyakinkan orangtua saya kalau laki-laki itu bisa menjadi imam untuk saya?
2.lalu apakah ada hadist yang bisa menciptakan hati /sadarkan orangtua saya bahwa mualaf itu bukan sesuatu aib.
3. adakah hadist atau ayat yang menjelaskan bahwa kita tidak salah kalau menikah dengan mualaf
Saya mohon tanggapan nya ya ustad. Saya bekerjsama ingin meyakinkan orangtua saya, bahwa pilihan ini benar.
Terimakasih, ustad
JAWABAN
1. Bisa. Caranya: (a) Suruh beliau masuk Islam sekarang; (b) ajak beliau melakukan kewajiban agama ibarat shalat, dll sekarang; (c) sering silaturrahmi ke orang bau tanah anda dalam keadaan sudah Islam dan minta petunjuk mereka ihwal agama; (d) kalau perlu suruh beliau mencar ilmu agama ke seorang ustadz, idealnya suruh beliau mencar ilmu di pesantren.
2. Penolakan orang bau tanah anda bukan soal malu atau bukan. Tapi umumnya laki-laki non-muslim bersedia masuk Islam secara tidak ikhlas; hanya demi seorang perempuan saja. Tidak sedikit sehabis itu mereka kemudian kembali murtad. Inilah yang menjadi kekuatiran orang bau tanah anda. Dan kekhawatiran orang bau tanah itu bukan tanpa alasan. Baca kisah kasatmata berikut:
- Status Pernikahan Suami yang Murtad
- ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam
3. Tidak ada yang salah menikah dengan mualaf. Masalahnya, apakah mualafnya itu tulus lantaran yakin kebenaran Islam atau hanya demi mendapatkan anda saja? Itulah yang menjadi problem dan anda harus memaklumi kekuatiran orang bau tanah anda.
___________________
KEMALUAN MENYENTUH BOKONG TAPI TERHALANG KAIN APA ZINA?
Assalamualaikum
Ustadz, saya mempunyai abang laki laki dan tidur sekamar dengan saya. Suatu hari ketika abang saya sudah tidur tanpa sengaja saya memutar tubuh saya dan (maaf) anu saya mengenai bokong abang saya (saya sendiri lupa apakah penggalan vital saya mengenai bokong abang saya atau tidak). Setelah itu saya pribadi makin mendekat ke abang saya untuk mencari posisi yummy dan mencoba menyentuh bokongnya dengan alat vital saya (saya lupa apakah kena atau tidak).
Lalu saya berpikir ibarat ini "dulu gua juga pernah mau kayak begini nih, oh iya bukannya berzina amal ibadah kita gak diterima 40 tahun dan hal yang dilakukan ini sama dengan berzina apalagi homo" waktu itu saya tidak berpikir porno. Lalu, sehabis itu saya membisu dan tidak memindahkan posisi sambil menganggap hal yang saya lakukan bukanlah zina, kemudian hasilnya saya sadar dan merenungi bencana barusan dan beristighfar.
Pertanyaannya
1. Apakah perbuatan yang saya lakukan termasuk berzina apabila kemaluan saya tidak menyentuh (dengan menggunakan baju lengkap ketika itu)?
2. Apakah perbuatan yang saya lakukan termasuk berzina apabila kemaluan saya menyentuh (dengan menggunakan baju lengkap ketika itu)?
Dan waktu bencana sih seingat saya tidak menyentuh dan terhalang selimut.
Terima kasih ustadz.
JAWABAN
1. Tidak termasuk zina.
2. Tidak termasuk zina tapi berdosa lantaran menstimulasi syahwat selain pada cara yang dihalalkan yakni dengan cara ijab kabul antara laki-laki dan wanita. Dalam Islam, setiap bentuk stimulasi syahwat hukumnya haram baik dengan cara menghayal, melihat gambar, nonton video, dan semacamnya. Apalagi kalau hingga berbuat zina. Itulah sebabnya kalau sudah syahwat tinggi, maka dianjurkan untuk menikah. Baca detail: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Larangan frustasi (QS Yusuf : 87) mencakup segala sesuatu yang halal baik berkaitan dengan problem alam abadi atau duniawi. Seorang muslim sejati selalu optimis memandang hidup ini lantaran visinya yaitu dunia dan alam abadi sehingga selalu mempunyai impian yang lebih luas dari non-muslim yang tidak percaya kehidupan sehabis mati. Dalam tafsir Al-Qurtubi dikatakan bahwa frustasi termasuk dosa besar. Lihat detail di sini
3. Ada dua hadis dalam soal mengambil upah dari mengajar Al-Quran. Hadis pertama hadis sahih riwayat Bukhari di mana Nabi bersabda: "Sesungguhnya yang paling berhak untuk diambil upahnya yaitu mengajar Al Qur’an." Hadis ini secara terang menyatakan bolehnya mendapatkan upah dari mengajar Al-Quran dan mengajar ilmu agama secara umum. Berdasarkan hadis ini mazhab Syafi'i dan Maliki membolehkan guru mengaji dan guru agama mendapatkan atau meminta upah.
Sedangkan hadis yang anda maksud itu riwayat Abu Dawud daru Ubadah bin Shomit. Teks Arabnya sbb:
علمت ناسا من أهل الصفة الكتاب والقرآن فأهدى إلي رجل منهم قوساً فقلت ليست لي بمال فأرمي عليها في سبيل الله، فأتيته فقلت: يا رسول الله رجل أهدى إلي قوساً ممن كنت أعلمه الكتاب والقرآن وليست لي بمال فأرمي عليها في سبيل الله، فقال: إن كنت تحب أن تطوق طوقاً من نار فاقبلها
Hadis ini berdasarkan Imam Ahmad statusnya dhaif lantaran salah satu rantai sanadnya ada yang berjulukan Al-Aswad bin Tsa'labah yang kurang baik reputasinya. Dengan demikian, maka hadis ini tidak bisa dijadikan argumen. Kalau toh dianggap sahih, maka maksudnya yaitu sebagai peringatan bagi yang mengajar agama secara sukarela. Pembahasan detail lihat di sini (bahasa Arab) .
___________________
ORANG TUA TAK SETUJU PUTRINYA MENIKAH DENGAN MUALAF
Assalamualaikum wr.wb
Ustad saya mau bertanya. Saya punya pasangan yang beragama kristen, tapi beliau bilang atas kemauan nya, beliau ingin masuk islam dan minta di bimbing. Orangtua saya sangat melarang saya bersahabat sama beliau apalagi hingga menikah. Karena bagi nya menikah dengan mualaf mengotorkan nama baik keluarga.
Saya ingin bertanya,
1. Apakah saya dosa meyakinkan orangtua saya kalau laki-laki itu bisa menjadi imam untuk saya?
2.lalu apakah ada hadist yang bisa menciptakan hati /sadarkan orangtua saya bahwa mualaf itu bukan sesuatu aib.
3. adakah hadist atau ayat yang menjelaskan bahwa kita tidak salah kalau menikah dengan mualaf
Saya mohon tanggapan nya ya ustad. Saya bekerjsama ingin meyakinkan orangtua saya, bahwa pilihan ini benar.
Terimakasih, ustad
JAWABAN
1. Bisa. Caranya: (a) Suruh beliau masuk Islam sekarang; (b) ajak beliau melakukan kewajiban agama ibarat shalat, dll sekarang; (c) sering silaturrahmi ke orang bau tanah anda dalam keadaan sudah Islam dan minta petunjuk mereka ihwal agama; (d) kalau perlu suruh beliau mencar ilmu agama ke seorang ustadz, idealnya suruh beliau mencar ilmu di pesantren.
2. Penolakan orang bau tanah anda bukan soal malu atau bukan. Tapi umumnya laki-laki non-muslim bersedia masuk Islam secara tidak ikhlas; hanya demi seorang perempuan saja. Tidak sedikit sehabis itu mereka kemudian kembali murtad. Inilah yang menjadi kekuatiran orang bau tanah anda. Dan kekhawatiran orang bau tanah itu bukan tanpa alasan. Baca kisah kasatmata berikut:
- Status Pernikahan Suami yang Murtad
- ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam
3. Tidak ada yang salah menikah dengan mualaf. Masalahnya, apakah mualafnya itu tulus lantaran yakin kebenaran Islam atau hanya demi mendapatkan anda saja? Itulah yang menjadi problem dan anda harus memaklumi kekuatiran orang bau tanah anda.
___________________
KEMALUAN MENYENTUH BOKONG TAPI TERHALANG KAIN APA ZINA?
Assalamualaikum
Ustadz, saya mempunyai abang laki laki dan tidur sekamar dengan saya. Suatu hari ketika abang saya sudah tidur tanpa sengaja saya memutar tubuh saya dan (maaf) anu saya mengenai bokong abang saya (saya sendiri lupa apakah penggalan vital saya mengenai bokong abang saya atau tidak). Setelah itu saya pribadi makin mendekat ke abang saya untuk mencari posisi yummy dan mencoba menyentuh bokongnya dengan alat vital saya (saya lupa apakah kena atau tidak).
Lalu saya berpikir ibarat ini "dulu gua juga pernah mau kayak begini nih, oh iya bukannya berzina amal ibadah kita gak diterima 40 tahun dan hal yang dilakukan ini sama dengan berzina apalagi homo" waktu itu saya tidak berpikir porno. Lalu, sehabis itu saya membisu dan tidak memindahkan posisi sambil menganggap hal yang saya lakukan bukanlah zina, kemudian hasilnya saya sadar dan merenungi bencana barusan dan beristighfar.
Pertanyaannya
1. Apakah perbuatan yang saya lakukan termasuk berzina apabila kemaluan saya tidak menyentuh (dengan menggunakan baju lengkap ketika itu)?
2. Apakah perbuatan yang saya lakukan termasuk berzina apabila kemaluan saya menyentuh (dengan menggunakan baju lengkap ketika itu)?
Dan waktu bencana sih seingat saya tidak menyentuh dan terhalang selimut.
Terima kasih ustadz.
JAWABAN
1. Tidak termasuk zina.
2. Tidak termasuk zina tapi berdosa lantaran menstimulasi syahwat selain pada cara yang dihalalkan yakni dengan cara ijab kabul antara laki-laki dan wanita. Dalam Islam, setiap bentuk stimulasi syahwat hukumnya haram baik dengan cara menghayal, melihat gambar, nonton video, dan semacamnya. Apalagi kalau hingga berbuat zina. Itulah sebabnya kalau sudah syahwat tinggi, maka dianjurkan untuk menikah. Baca detail: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: