Bolehkah Menikahi Perempuan Pernah Zina Tapi Taubat

Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
PERTANYAAN
Assm...
pak Ustad perkenalkan nama saya Maman saya mengenai seorang perempuan lebih kurang 4 bulan, terus saya sangat mencintainya dan ia jugak sebaliknya, alhasil pd suatu ketika ia jujur kepada saya bahwa ia pernah tidur (berzina) dengan pacar dahulunya trus ia sangat menyesal atas perbuatannya dan taubot kepada Allah.
Makara saya mau tanyak,

DAFTAR ISI
  1. Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
  2. Wanita Bertunangan Tapi Cinta Laki-laki Lain

Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat

1. Apa blh sya menikahinya?
2. Apa ada efek/pengaruh kepada keturunan?
3. bagaimana bila di lihat dari Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 3?

Saya sangat mengharap penjelasannya,
semoga alam baik pak Ustad di balas Allah SWT.

Wassalam.

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh menikahinya bila memang sudah taubat. Lihat poin tanggapan ke-3.

Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak ada. Kecuali bila ia "kumat" kebiasaan zinanya dan itu terlihat atau diketahui oleh anaknya.

Jawaban pertanyaan ke-3:
QS An-Nur ayat 3 berbunyi:

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك , وحرم ذلك على المؤمنين
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh pria yang berzina atau pria musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

Pengertian ayat di atas berdasarkan jago fiqih sebagai berikut:

Pendapat pertama, haram menikahi perempuan atau pria pezina kecuali sehabis bertaubat. Ini pendapat madzhab Hanbali (lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, VII/108)

Kedua, ayat diatas sudah di-naskh (diganti imbas hukumnya) dengan ayat setelahnya. Artinya, larangan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm V/158.
اختلف أهل التفسير في هذه الآية اختلافا متباينا ، والذي يشبهه عندنا - والله أعلم - ما قال ابن المسيب : هي منسوخة ، نسختها : ( وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ) النور/32. فهي من أيامى المسلمين . فهذا كما قال ابن المسيب إن شاء الله ، وعليه دلائل من الكتاب والسنة

Ketiga. ayat tersebut bukan larangan, tapi hanya info atas suatu fakta bahwa orang yang zina itu melaksanakan perbuatan ziannya dengan sesama pezina. Inilah pendapat dominan ulama tafsir.

Lebiuh detail baca:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=">taat orang bau tanah itu wajib kecuali apabila disuruh melaksanakan kasus maksiat/dosa. Keuntungannya yakni ia orang yang Anda cintai. Tapi cinta Anda gres sebulan dan bukan mustahil itu hanya cinta kera alias cinta nafsu saja. Karena cinta sejati--seperti cinta wanita muslimah sejati-- itu sifatnya bukan perasaan tapi alasannya faktor pertimbangan yang lebih tinggi dan matang ibarat kepribadian, ke-agamis-an, dll.

Bayangkan juga bila Anda memaksa akan menikah dengan Nando betapa rumitnya problem yang semestinya sederhana: Anda diusir dari rumah; kawin tanpa dihadiri orang tua, perkawinan diadakan di suatu daerah entah di mana dan itupun bila Nando rela melaksanakan itu semua.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Pilih salah satunya dan putus salah salah satunya. Jangan menjalin hubungan dengan keduanya demi nama baik Anda sendiri. Idealnya, teruskan pertunangan dengan Ahmad alasannya itu tanda Anda tidak egois. Semua akan bahagia. Anda juga akan senang walaupun mungkin tidak pada awal-awalnya.

Namun bila keputusan Anda pada Nando, maka usahakan berkomunikasi dengan baik dengan orang bau tanah semoga perkawinan tetap atas restu orang tua.

Dan yang tak kalah penting, jangan hingga berzina dengan Nando alasannya itu dosa besar yang akan menjadi tragedi buat Anda kelak. Apapun rayuan Nando, jangan biarkan anda melaksanakan dosa besar zina dengannya. Juga jangan berzina dengan Ahmad sebelum kesepakatan perkawinan selesai.

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: