
CARA MENYUCIKAN HP PONSEL YANG TERKENA NAJIS
Assalamualaikum. mau nanya pak bagaimana cara menyucikan barang elektronik yg terkena najis misalnya hp (hand phone) kecebur di air got yg banyak kotorannya. Otomatis air masuk ke dalam hp.
1. Terus bagaimana cara membersihkannya kalau dibilas air higienis malah akan lebih merusak hp itu. Terus kalau dijemur doang terus hp itu udah kering terus nyala lagi otomatis hp itu dihukumi najis hukmiah.
2. terus kalau dibawa solat hp itu yg jadi najis hukmi itu sah gak saya solatnya gak dicuci air higienis lantaran takut makin merusak hp. Mohon jawabnny pak. Trm ksih .
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA MENYUCIKAN HP PONSEL YANG NAJIS
- APA BATASAN PERBUATAN ZINA
- PERNAH CURI KOTAK AMAL SUSAH CARI KERJA
- BAGIAN WARISAN ISTRI MUDA DAN ANAK
- ORANG MATI TIAK PUNYA AHLI WARIS
- MIMPI MENIKAH DENGAN TEMAN
- MENIKAH SEBELUM AKTA CERAI KELUAR
- TERSANDERA WANITA YANG DIZINAHI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam hal ini:
(a) Mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa najis hanya sanggup disucikan dengan air. Tanpa dibasuh dengan air, maka HP itu statusnya tetap najis (mutanajjis). Apabila tidak memungkinkan untuk membasuh HP dengan air lantaran takut rusak dsb, maka tidak apa-apa tidak dibasuh akan tetap dilarang membawanya ketika shalat. Karena sholatnya orang yang membawa najis hukumnya batal berdasarkan dominan ulama dari madzhab empat. Kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak menyerupai takut rusak atau kuatir dicuri maka boleh membawanya ketika shalat dan shalatnya sah. Hal ini sanggup dianalogikan dengan bolehnya shalat orang yang sedang perang dengan tetap membawa pedang tanpa membasuh darah yang najis yang melekat di pedang tersebut. (Untuk tumpuan lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah (bahasa Arab)
(b) Ada pendapat dalam madzhab Hanafi dan Maliki bahwa benda padat yang tidak kemasukan najis menyerupai pedang, kaca, dsb. itu sanggup disucikan dengan diusap tanpa perlu dibasuh dengan air. Dengan pertimbangan lantaran najisnya tidak ada lagi atau kalau dibasuh akan merusak benda tersebut. Dalam kitab Fathul Qodir 1/137 dikutip riwayat di mana para Sahabat Nabi membunuh kaum kafir dengan pedangnya kemudian mengusap darah di pedang dan shalat dengan membawa pedang itu (lihat juga di Adz-Dzakhirah 1/184). Dan tidak ada perbedaan dalam soal ini antara benda yang berair atau kering.[1] Sebagian ulama Hanafi hanya membolehkan untuk benda kering saja bukan yang berair (Fathul Qodir 1/137; Tuhfatul Fuqoha 1/70).[2]
Jadi, Anda sanggup mengikuti pandangan ulama madzhab Hanafi dan Maliki dalam menyucikan ponsel yaitu dengan usapan (Arab, al-masah) dengan menggunakan alat yang sanggup membersihkan najisnya.
Lihat juga: Najis dan Cara Menyucikan berdasarkan 4 Madzhab
______________________
APA BATASAN PERBUATAN ZINA
Assalamualaikum,,,
maaf ada yg mau saya tanyakan lagi
pcr saya melaksanakan perbuatan yg tdk baik pd saya (maaf "bukan" hubungan suami istri), awalnya saya menolak, tp ia menyuruh saya diam.setelah insiden itu ia spt jauhi saya, ia tdk menyemangati saya malah ia selalu berkata saya hrs siap klo sewaktu-waktu hubungan kami tdk bs dilanjutkan, saya jd kecewa, sakit hati, bingung. akibatnya saya crt ke keluarganya klo ia gini, gini, gini ke saya. yg ada malah keluarganya jauhi saya dan ia murka ke saya krn merasa telah saya permalukan di dpn keluarganya. dan ia bilang tdk ada cita-cita lg untuk melanjutkan hub kami. saya masih sayang sama ia dan saya ingin hubungan kami tetap sanggup berlanjut hingga ke pernikahan.
1. apakah saya salah klo saya menceritakan itu semua ke keluarganya? saya terpaksa melaksanakan itu lantaran saya merasa tertekan, takut dan sangat bingung. saya menceritakan itu semua hanya ke keluarganya.
2. apakah saya perempuan yg tdk baik krn saya membuka malu saya dan pacar saya di keluarganya?
3. saya kini harus bagaimana? saya jadi tambah bingung, saya ingin keluarganya mempercayai saya lagi.
4. yang termasuk perbuatan zina tu apa saja?
terima kasih sebelumnya atas jawabannya,,,
mohon tanggapan dan solusinya, terima kasih sebelumnya,,, wassalam,,
JAWABAN
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hubungan pacaran secara fisik dalam arti bergandengan tangan, berduaan dalam ruang tertutup, dsb ialah haram dalam Islam walaupun tidak melaksanakan apapun di luar pegangan tangan. Apalagi kalau lebih dari itu. Lihat artikel: Pacaran dalam Islam dan Khalwat dalam Islam
1. Itu perilaku kurang bijaksana. Anda memperlakukan dia.
2. Melakukan hubungan itu sendiri sudah tidak baik. Membuka malu perbuatan dosa anda menambah ketidakbaikan itu.
3. Meminta maaf pada dia.
4. Hubungan intim layaknya suami istri.
______________________
PERNAH CURI KOTAK AMAL SUSAH CARI KERJA
Assalammualaikum
Saya mau bertanya, Saya pernah melaksanakan kesalahan besar yaitu mengambil uang di kotak amal,alasanya hanya ingin membeli Hp baru,dan kini saya susah untuk mendapat pekerjaan walaupun sudah mendapatkannya namun di tengah-tengah niscaya ada saja hambatan,
1. apakah semua itu di sebabkan oleh perbuatan saya terdahulu,
2. Jika iya apa yg harus saya lakukan,
Mohon jawabannya Terimakasih Wassalammualaikum
JAWABAN
1. Bisa jadi lantaran terkadang Allah menghukum pelaku maksiat di dunia selain di akhirat. Tapi sanggup juga tidak, kegagalan anda sanggup juga lantaran faktor persyaratan yang kurang lengkap dan faktor teknis lain.
2. Bertaubat dan jangan ulangi lagi. Caranya dengan mengembalikan uang yang dicuri dan melaksanakan amal ibadah yang baik. Lihat: Cara taubat nasuha
______________________
BAGIAN WARISAN ISTRI MUDA DAN ANAK
Assalamulaikum,,,sya mhn untuk bertanya mengenai soal warisa pak,,,ada 2 pertanyaan
yang saya ejekan ;
1. Ada sebuah rumah seluas 300 meter yg di sanggup selama perkawinan ayah dan ibu saya,kemudian mereka bercerai,di bagilah rumah itu menjadi 150 meter masing2 untuk bapak dan ibu saya. Kemudian bapak menikah sah resmi lagi dengan perempuan lain tapi tidak mempunyai keturunan,,pertanyaannya ; apakah si istri bapak mendapat warisan rumah 150 meter itu jikalau bapak wafat ? karna kan itu hasil pencaharian bapak sebelum menikah dengan istri yg sekarang. bapak mempunyai 2 org anak kandung dari istri yg pertama cerai.
2. Nenek wafat meninggalkan 1 rumah untuk di bagi 3 orang anaknya,,,1 ibu saya yg 2 om saya,,posisi saya di sini sebagai cucu nenek,,dan 2 om saya tidak mempunyai keturunan. pertanyaannya ; jikalau om saya wafat,,siapa yg jadi andal waris harta peninggalan nenek yg di wariskan ke om saya itu ? apakah istrinya,yaitu tante saya,,atau kepada keponakannya ?
Saya mohon untuk penerangannya dalam hal ini,,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Istri yang bersama ayah anda hingga wafatnya sanggup warisan sesuai belahan dalam aturan waris yaitu 1/8 dari seluruh kekayaan ayah. Bukan hanya rumah itu.
2. Warisan hanya diberikan pada andal waris yang masih hidup ketika nenek wafat. Dan andal waris itu bukan hanya anak, tapi sanggup juga orang renta almarhum atau saudara atau cucu (kalau anak tidak ada sama sekali). Lihat: Panduan Hukum Waris Islam
______________________
ORANG MATI TIAK PUNYA AHLI WARIS
Anak laki mati muda, belum nikah, punya ayah, ibu sudah mati, dari ibu anak ini sanggup hibah rumah warisan. mayat tidak punya saudara. tidak punya kakek nenek. untuk siapa warisannya dan seberapa?
JAWABAN
1. Apakah anda yakin ia tidak punya kerabat sama sekali yang berhak mendapat warisan? Coba lihat ahli waris di sini.
Kalau ternyata memang tidak ada, maka dalam soal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil Arham atau kerabat non-ahli waris , ini ialah pendapat jumhur atau dominan ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i. Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Lebih detail: Kerabat Dzawil Arham
Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak sanggup warisan sama sekali walaupun andal waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat menyerupai Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur. Lebih detail: Apabila tidak ada andal waris
______________________
MIMPI MENIKAH DENGAN TEMAN
Assalammualaikum...
Saya ingin bertanya pak ustadz.. Perihal mimpi yang menganggu saya.. Dalam mimpi saya.. Saya berjalan dengan seorang perempuan dengan merangkul pinggangnya.. perempuan itu ialah sahabat 1 kampus saya. Dan ada 2 org perempuan yang saya temui berkata "pacarannya sama siapa nikahnya sama siapa" dua perempuan yang berkata menyerupai itu ialah sahabat pacar saya.
1. Apakah mimpi saya mempunyai arti ustadz ??
Sebelumnya saya belum pernah mimpi mempunyai istri.. Baru ini yang pertama.. Dan entah mengapa.. saya jadi punya rasa kepada perempuan yang jadi istri sya di dalam mimpi itu.
2. Apa ini petunjuk apa ujian kesetiaan cinta saya.
Terimakasih pak ustadz
JAWABAN
1. Anda diberi arahan semoga dalam menentukan calon istri berdasarkan pada kriteria kualitas amaliah agamanya dan kebaikan karakternya. Faktor lain menyerupai kecantikan, status sosial dan bahan belakangan.
2. Hubungan pacaran itu ialah perbuatan haram dalam Islam. Kaprikornus tidak ada ujiannya. Ujian itu kaitannya dengan kasus yang halal. Ujian anda justru kesetiaan anda pada syariah Islam untuk tidak melaksanakan hubungan dengan lawan jenis kecuali dalam mahligai perkawinan. Dan anda tidak lulus dalam ujian itu.
Baca juga:
- Pacaran dalam Islam
- Khalwat dalam Islam
______________________
MENIKAH SEBELUM AKTA CERAI KELUAR
Saya mau tanya ,
1. apakah saya (wanita) boleh menikah sebelum sertifikat cerai yg pertama keluar ? Karena KUA tdk mau menikahkan kalau tdak ada sertifikat , sdngkan kami berdua dan sluruh kluarga maunya cepat - tapi KUA tdk mau menikahkan kami ?
2. Trus harus bagaimana kami ?
JAWABAN
1. KUA ialah forum resmi negara. Mereka tentu saja tidak akan mau menikahkan pasangan duda/janda yang belum resmi perceraiannya.
2. Anda tidak menjelaskan jenis perceraian anda dengan mantan suami yang diurus ke pengadilan: apakah gugat cerai atau cerai talak. Kalau jenis cerainya ialah gugat cerai (istri minta cerai), maka anda harus menunggu keputusan pengadilan. Kalau jenis cerainya cerai talak (suami mencerai istri), maka harus dilihat kondisinya: (a) apabila suami sudah menceraikan anda secara verbal atau tertulis, maka kalau masa iddah sudah habis anda sanggup menikah lebih dulu tanpa harus menunggu sertifikat cerai keluar. Tentu saja dengan nikah siri tanpa terdaftar ke KUA. Tapi kalau suami. (b) apabila suami belum menceraikan anda secara verbal atau tertulis, maka anda harus bersabar menunggu sertifikat cerai keluar dari pengadilan agama.
______________________
TERSANDERA WANITA YANG DIZINAHI
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya izin bertanya , saya punya masalah, saya sudah pernah berzinah tapi saya sudah menyesalinya dan tidak akan pernah melakukanya lagi, saya seorang lelaki, saya ingin solusi
1. bagaimana jikalau saya akan bertanggung jawab atas perbuatan saya kepadanya dan saya sudah bertemu dngan ibunya bahkan berbicara ihwal apa yg sudah saya lakukn tapi perempuan tersebut selalu mengekang saya, mengancam akan membeberkan perbuatan saya ke teman2 saya dan ke sekolah saya kalo saya tdak menuruti untuk bertemu dengannya lantaran kami jauh dan kami masih sekolah ?
2. Saya jujur sdah tdak tahan setiap hari ia selalu memarahi saya lantaran problem yg tdk penting menyerupai telat sms atau salah kta dalam sms dan ia selalu berpkir jelek ihwal saya, saya minta tolong bgaimana solusinya?
Wassalamualaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Langkah anda untuk bertaubat atas dosa zina sudah bagus. Manusia tak lepas dari khilaf. Adapun perilaku ia yang selalu menekan anda itu merupakan salah satu konsekuensi logis dari sebuah kesalahan yang sangat besar. Anda harus sabar dengan itu dan anggap problem ini tidak besar. Namun, kalau ternyata anda merasa berat, saran saya adalah: anda sebaiknya pindah ke suatu kawasan yang jauh dari ia yang tidak ia ketahui. Dan putuskan hubungan komunikasi secara total dengan ia dan teman-teman anda yang sekarang. Lalu, mulailah bina suatu kehidupan yang gres sama sekali. Jangan lupa, jangan lagi ulangi kesalahan masa kemudian di kawasan yang gres tersebut.
2. Lihat poin 1.
Baca juga:
- Dosa Besar dalam Islam
- Cara Taubat Nasuha
----------------
FOOTNOTE
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad . Dalam madzhab Hanbali riwayat bolehnya menyucikan benda dengan mengusap bukan pendapat yang mu'tamad (masyhur) walaupun ada dua situasi yang salah satunya itu dimungkinkan dalam soal najis yang dimaafkan (ma'fu). Satu pendapat menyatakan itu hanya tertentu pada pisau mengusap dari darah binatang sembelihan saja (lihat, Ibnu Muflih dalam Al-Furuk 1/244).
[2] Menurut pendapat kedua dari madzhab Hanafi ini ada syarat untuk sanggup suci dengan usapan yaitu "صقالة الجسم، حتى لو كان به صدأ لا يطهُر إلا بالغسل" Lihat, Fathul Qodir 1/137 dan Tuhfatul Fuqoha 1/70.
Sumber https://www.alkhoirot.net
terima kasih sebelumnya atas jawabannya,,,
mohon tanggapan dan solusinya, terima kasih sebelumnya,,, wassalam,,
JAWABAN
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hubungan pacaran secara fisik dalam arti bergandengan tangan, berduaan dalam ruang tertutup, dsb ialah haram dalam Islam walaupun tidak melaksanakan apapun di luar pegangan tangan. Apalagi kalau lebih dari itu. Lihat artikel: Pacaran dalam Islam dan Khalwat dalam Islam
1. Itu perilaku kurang bijaksana. Anda memperlakukan dia.
2. Melakukan hubungan itu sendiri sudah tidak baik. Membuka malu perbuatan dosa anda menambah ketidakbaikan itu.
3. Meminta maaf pada dia.
4. Hubungan intim layaknya suami istri.
______________________
PERNAH CURI KOTAK AMAL SUSAH CARI KERJA
Assalammualaikum
Saya mau bertanya, Saya pernah melaksanakan kesalahan besar yaitu mengambil uang di kotak amal,alasanya hanya ingin membeli Hp baru,dan kini saya susah untuk mendapat pekerjaan walaupun sudah mendapatkannya namun di tengah-tengah niscaya ada saja hambatan,
1. apakah semua itu di sebabkan oleh perbuatan saya terdahulu,
2. Jika iya apa yg harus saya lakukan,
Mohon jawabannya Terimakasih Wassalammualaikum
JAWABAN
1. Bisa jadi lantaran terkadang Allah menghukum pelaku maksiat di dunia selain di akhirat. Tapi sanggup juga tidak, kegagalan anda sanggup juga lantaran faktor persyaratan yang kurang lengkap dan faktor teknis lain.
2. Bertaubat dan jangan ulangi lagi. Caranya dengan mengembalikan uang yang dicuri dan melaksanakan amal ibadah yang baik. Lihat: Cara taubat nasuha
______________________
BAGIAN WARISAN ISTRI MUDA DAN ANAK
Assalamulaikum,,,sya mhn untuk bertanya mengenai soal warisa pak,,,ada 2 pertanyaan
yang saya ejekan ;
1. Ada sebuah rumah seluas 300 meter yg di sanggup selama perkawinan ayah dan ibu saya,kemudian mereka bercerai,di bagilah rumah itu menjadi 150 meter masing2 untuk bapak dan ibu saya. Kemudian bapak menikah sah resmi lagi dengan perempuan lain tapi tidak mempunyai keturunan,,pertanyaannya ; apakah si istri bapak mendapat warisan rumah 150 meter itu jikalau bapak wafat ? karna kan itu hasil pencaharian bapak sebelum menikah dengan istri yg sekarang. bapak mempunyai 2 org anak kandung dari istri yg pertama cerai.
2. Nenek wafat meninggalkan 1 rumah untuk di bagi 3 orang anaknya,,,1 ibu saya yg 2 om saya,,posisi saya di sini sebagai cucu nenek,,dan 2 om saya tidak mempunyai keturunan. pertanyaannya ; jikalau om saya wafat,,siapa yg jadi andal waris harta peninggalan nenek yg di wariskan ke om saya itu ? apakah istrinya,yaitu tante saya,,atau kepada keponakannya ?
Saya mohon untuk penerangannya dalam hal ini,,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Istri yang bersama ayah anda hingga wafatnya sanggup warisan sesuai belahan dalam aturan waris yaitu 1/8 dari seluruh kekayaan ayah. Bukan hanya rumah itu.
2. Warisan hanya diberikan pada andal waris yang masih hidup ketika nenek wafat. Dan andal waris itu bukan hanya anak, tapi sanggup juga orang renta almarhum atau saudara atau cucu (kalau anak tidak ada sama sekali). Lihat: Panduan Hukum Waris Islam
______________________
ORANG MATI TIAK PUNYA AHLI WARIS
Anak laki mati muda, belum nikah, punya ayah, ibu sudah mati, dari ibu anak ini sanggup hibah rumah warisan. mayat tidak punya saudara. tidak punya kakek nenek. untuk siapa warisannya dan seberapa?
JAWABAN
1. Apakah anda yakin ia tidak punya kerabat sama sekali yang berhak mendapat warisan? Coba lihat ahli waris di sini.
Kalau ternyata memang tidak ada, maka dalam soal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil Arham atau kerabat non-ahli waris , ini ialah pendapat jumhur atau dominan ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i. Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Lebih detail: Kerabat Dzawil Arham
Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak sanggup warisan sama sekali walaupun andal waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat menyerupai Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur. Lebih detail: Apabila tidak ada andal waris
______________________
MIMPI MENIKAH DENGAN TEMAN
Assalammualaikum...
Saya ingin bertanya pak ustadz.. Perihal mimpi yang menganggu saya.. Dalam mimpi saya.. Saya berjalan dengan seorang perempuan dengan merangkul pinggangnya.. perempuan itu ialah sahabat 1 kampus saya. Dan ada 2 org perempuan yang saya temui berkata "pacarannya sama siapa nikahnya sama siapa" dua perempuan yang berkata menyerupai itu ialah sahabat pacar saya.
1. Apakah mimpi saya mempunyai arti ustadz ??
Sebelumnya saya belum pernah mimpi mempunyai istri.. Baru ini yang pertama.. Dan entah mengapa.. saya jadi punya rasa kepada perempuan yang jadi istri sya di dalam mimpi itu.
2. Apa ini petunjuk apa ujian kesetiaan cinta saya.
Terimakasih pak ustadz
JAWABAN
1. Anda diberi arahan semoga dalam menentukan calon istri berdasarkan pada kriteria kualitas amaliah agamanya dan kebaikan karakternya. Faktor lain menyerupai kecantikan, status sosial dan bahan belakangan.
2. Hubungan pacaran itu ialah perbuatan haram dalam Islam. Kaprikornus tidak ada ujiannya. Ujian itu kaitannya dengan kasus yang halal. Ujian anda justru kesetiaan anda pada syariah Islam untuk tidak melaksanakan hubungan dengan lawan jenis kecuali dalam mahligai perkawinan. Dan anda tidak lulus dalam ujian itu.
Baca juga:
- Pacaran dalam Islam
- Khalwat dalam Islam
______________________
MENIKAH SEBELUM AKTA CERAI KELUAR
Saya mau tanya ,
1. apakah saya (wanita) boleh menikah sebelum sertifikat cerai yg pertama keluar ? Karena KUA tdk mau menikahkan kalau tdak ada sertifikat , sdngkan kami berdua dan sluruh kluarga maunya cepat - tapi KUA tdk mau menikahkan kami ?
2. Trus harus bagaimana kami ?
JAWABAN
1. KUA ialah forum resmi negara. Mereka tentu saja tidak akan mau menikahkan pasangan duda/janda yang belum resmi perceraiannya.
2. Anda tidak menjelaskan jenis perceraian anda dengan mantan suami yang diurus ke pengadilan: apakah gugat cerai atau cerai talak. Kalau jenis cerainya ialah gugat cerai (istri minta cerai), maka anda harus menunggu keputusan pengadilan. Kalau jenis cerainya cerai talak (suami mencerai istri), maka harus dilihat kondisinya: (a) apabila suami sudah menceraikan anda secara verbal atau tertulis, maka kalau masa iddah sudah habis anda sanggup menikah lebih dulu tanpa harus menunggu sertifikat cerai keluar. Tentu saja dengan nikah siri tanpa terdaftar ke KUA. Tapi kalau suami. (b) apabila suami belum menceraikan anda secara verbal atau tertulis, maka anda harus bersabar menunggu sertifikat cerai keluar dari pengadilan agama.
______________________
TERSANDERA WANITA YANG DIZINAHI
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya izin bertanya , saya punya masalah, saya sudah pernah berzinah tapi saya sudah menyesalinya dan tidak akan pernah melakukanya lagi, saya seorang lelaki, saya ingin solusi
1. bagaimana jikalau saya akan bertanggung jawab atas perbuatan saya kepadanya dan saya sudah bertemu dngan ibunya bahkan berbicara ihwal apa yg sudah saya lakukn tapi perempuan tersebut selalu mengekang saya, mengancam akan membeberkan perbuatan saya ke teman2 saya dan ke sekolah saya kalo saya tdak menuruti untuk bertemu dengannya lantaran kami jauh dan kami masih sekolah ?
2. Saya jujur sdah tdak tahan setiap hari ia selalu memarahi saya lantaran problem yg tdk penting menyerupai telat sms atau salah kta dalam sms dan ia selalu berpkir jelek ihwal saya, saya minta tolong bgaimana solusinya?
Wassalamualaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Langkah anda untuk bertaubat atas dosa zina sudah bagus. Manusia tak lepas dari khilaf. Adapun perilaku ia yang selalu menekan anda itu merupakan salah satu konsekuensi logis dari sebuah kesalahan yang sangat besar. Anda harus sabar dengan itu dan anggap problem ini tidak besar. Namun, kalau ternyata anda merasa berat, saran saya adalah: anda sebaiknya pindah ke suatu kawasan yang jauh dari ia yang tidak ia ketahui. Dan putuskan hubungan komunikasi secara total dengan ia dan teman-teman anda yang sekarang. Lalu, mulailah bina suatu kehidupan yang gres sama sekali. Jangan lupa, jangan lagi ulangi kesalahan masa kemudian di kawasan yang gres tersebut.
2. Lihat poin 1.
Baca juga:
- Dosa Besar dalam Islam
- Cara Taubat Nasuha
----------------
FOOTNOTE
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad . Dalam madzhab Hanbali riwayat bolehnya menyucikan benda dengan mengusap bukan pendapat yang mu'tamad (masyhur) walaupun ada dua situasi yang salah satunya itu dimungkinkan dalam soal najis yang dimaafkan (ma'fu). Satu pendapat menyatakan itu hanya tertentu pada pisau mengusap dari darah binatang sembelihan saja (lihat, Ibnu Muflih dalam Al-Furuk 1/244).
[2] Menurut pendapat kedua dari madzhab Hanafi ini ada syarat untuk sanggup suci dengan usapan yaitu "صقالة الجسم، حتى لو كان به صدأ لا يطهُر إلا بالغسل" Lihat, Fathul Qodir 1/137 dan Tuhfatul Fuqoha 1/70.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: