
HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL DAN TALAK TAPI LUPA
Assalamu'alaikum wr wb. semoga ustad selalu dalam lindungan Allah SWT. ustad, saya seorang suami ingin menanyakan status janji nikah kami. saya menikah muda karna pasangan saya hamil 3 bln sebelum nikah, kini beliau menjadi istri saya. ketika menikah umur saya 17 th dan istri 19 th, waktu menikah dulu kami dalam keadaan bodoh/ buta ilmu agama. usia janji nikah kami kini sudah berjalan lebih dari 19 th dan mempunyai 3 orang anak laki-laki. selama 19 th janji nikah kami berdasarkan istri sudah lebih 5x saya ucapkan kata cerai ketika terjadi pertengkaran rumah tangga.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL DAN TALAK TAPI LUPA
- MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL
- KONSULTASI GUGAT CERAI
- ISTRI MINTA CERAI SUAMI KARENA EMOSI
- MENIKAHI JANDA TANPA SURAT CERAI, BISAKAH?
- DOA CEPAT DAPAT JODOH
- MENYUCIKAN NAJIS MUGHOLADZOH
- MIMPI POHON BESAR BISA BICARA
- MEMBACA AL-QURAN DENGAN GADGET
- VIDEO CARA SHALAT YANG BENAR
- SHALAT DI KAMAR YANG SUKA DIPAKAI O-NANI APAKAH SAH?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
ustad, sesuai info yang saya dapatkan melalui internet, berdasarkan jumlah ucapan saya sudah talak 3 istri. tapi yang menjadi persoalan saya betul-betul tidak ingat sama sekali kapan/dimana/ kalau adapun berapakali kata itu pernah saya ucapkan, saking tidak ingatnya saya siap bersumpah ke Allah dihadapan istri dengan
cara Al-Qur'an surat An-Nur ayat 3 [sumpah 5x atas nama Allah].
kalaupun ada seingat saya paling 1x terucap oleh saya diawal tahun 2012 yang lalu, karna waktu itu saya ajak istri urusi perceraian ke pengadilan agama, karna setahu kami selama ini urusan bercerai hanya sanggup terjadi di pengadilan agama wilayah kami menikah. waktu itupun kami tidak jadi urusi perceraian kepengadilan agama dan kami kembali rujuk dengan niat rujuk, saya ingat ini karna sudah melibat keluarga besar istri.
ustad, sehabis itu sempat terjadi 2x pertengkaran yang kata istri saya pernah ucapkan kata cerai kepadanya, tetapi saya memang tidak ingat ada ucapkan kata itu ketika terjadi pertengkaran kami [Allah tidak sanggup saya bohongi], dan saya katakan ke istri saya siap bersumpah 5x atas nama Allah kalau ingat pernah ucapkan kata cerai dipertengkaran terakhir sekitar 1,5 tahun yang lalu. ustad, selain urusan saya yang pelupa ini, istri juga sedang dibingungkan dengan persoalan kategori talak haram yang diucapkan suami ketika istri sedang haid ataupun sudah suci dari haid tapi sudah pernah dicampuri dulu oleh suami, karna istri tidak sanggup mengingat kondisi keadaan beliau waktu kejadian beberapa tahun yang kemudian itu, ditambah ada kebiasaan kami sering melaksanakan kekerabatan suami istri ketika istri gres suci dari haid, itu tambah menciptakan istri saya kebingungan dengan kondisi beliau itu [ini seandainya ucapan saya memang ada berdasarkan keterangan dari istri]. sedangkan posisi aturan talak ini gres kami ketahui dua bulan terakhir ini dari internet. dari uraian saya diatas ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan ke ustad dan mohon penjelasannya semoga persoalan janji nikah kami ketika ini menjadi terperinci ;
1.Apakah sah secara syariat janji nikah kami ketika calon istri sedang hamil 3 bulan ini, status ketika itu istri gadis saya jejaka?
2.Apa hukumnya saya yang tidak ingat/lupa pernah ucapkan kata cerai kepada istri ketika pertengkaran pertama di tahun awal janji nikah kami hingga pertengkaran terakhir terjadi sekitar 1,5 tahun yang lalu?
3.Andaikan ucapan cerai itu ada hanya saya yang lupa kapan/ dimana/berapa kali saya ucapkan, apa hukumnya istri yang juga lupa kondisi beliau waktu itu sedang boleh atau tidak untuk ditalak?
4.Apakah hukumnya ucapan talak dari suami yang memang tidak mengetahui aturan talak?
5.Dengan klarifikasi saya diatas, bagaimana status janji nikah kami ketika ini?
6.Kami masih saling mencintai dan ingin meneruskan janji nikah ini, tetapi kami takut berbuat zina dan dosa, apa yang harus kami lakukan dengan janji nikah ini?
Mohon balasan dan klarifikasi ustad semoga sanggup jadi acuan kami dalam mengambil langkah terbaik kedepan ini. uraian saya diatas ialah fakta yang sebenarnya, karna saya meyakini Allah SWT tidak sanggup saya bohongi kalau dengan dongeng yang saya rekayasa.
Wassalamu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Perkawinan perempuan hamil zina dengan laki-laki yang menghamili ialah sah dan ini berdasarkan ulama madzhab Syafi'i, mazhab yang diikuti oleh secara umum dikuasai muslim Indonesia termasuk Anda. Adapun yang tidak menganggap sah ialah pendapat ulama mazhab Hanbali, mazhab fikihnya kalangan Wahabi dkk. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=doa-amalan-mudah-dapat-jodoh-dan-segera
2. Lupa tidak ada hukumnya. Artinya tidak apa-apa lupai. Juga, kalau memang lupa, itu tandanya anda ketika itu sedang sangat marah. Dan talaknya suami yang sedang sangat marah, hingga lupa yang dikatakannya, hukumnya tidak sah. Lihat: Talaknya Suami yang Sangat Marah
3. Pada dasarnya talak itu hukumnya sah dan terjadi kapan saja suami mengucapkan kata talak. Hanya saja kalau istri sedang haid hukumnya haram suami mentalak istrinya, tapi talaknya tetap sah. Baca: Talak Haram (Bid'i)
4. Hukumnya sah berdasarkan secara umum dikuasai ulama. Namun ada sebagian ulama yang menyatakan tidak sah. Anda boleh mengikuti pendapat yang terakhir. Baca: Talak Suami yang Tidak Tahu Hukum Talak
5. Masih sah. Tapi sudah jatuh talak 1 (satu).
6. Pernikahan masih sah dan rumah tangga sanggup dilanjutkan menyerupai biasa. Kedepannya usahakan untuk tidak mengeluarkan kata 'talak, pisah, cerai' ketika murka pada istri. Idealnya, usahakan tidak berkata apapun pada istri ketika konflik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_________________________
MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL
Sah kah nikah perempuan dalam keadaan hamil dan suami lupa pernah ucapkan talak beberapa tahun yang lalu
JAWABAN
1. Pertanyaan anda sudah dijawab lengkap di atas.
_________________________
KONSULTASI GUGAT CERAI
Saya minta pencerahannya ustadz perihal persoalan rumah tangga saya.
Pada bulan maret 2014 kemarin saya memberikan ingin pisah kepada suami saya alasannya ialah saya sudah tidak sanggup bersabar lagi dengan keadaan yang saya alami bersama suami saya. dimana selama 12 tahun saya menikah sebagian besar dari tiap hari janji nikah saya,saya yang menjadi tulang punggung alasannya ialah saya yang bekerja dan suami saya dirumah.dia kehilangan pekerjaan ketika anak saya berumur 3 tahun.
sudah banyak cara yang saya lakukan supaya suami saya sanggup bekerja,baik saya carikan kerja ataupun pinjaman modal buat perjuangan suami saya.tetapi itu semua tidak berhasil alasannya ialah ketika bekerja ikut orang hanya bertahan beberapa bulan dan kalau perjuangan tidak pernah berhasil.jadi hanya menyisakan hutang yang tambah menumpuk tiap bulannya.
Akhirnya pada bulan maret tersebut alasannya ialah saya sudah tidak tahan saya memberikan untuk berpisah.tetapi reaksi suami saya malah mencoba untuk bunuh diri dan berjanji akan berubah. tetapi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. jadinya pada bulan april kami pisah rumah tetapi sebelumnya suami bahkan pernah menghina dan menyampaikan bahwa saya bukan perempuan baik2 itu dilakukan 2 kali didepan putra saya. bahkan pernah suatu hari beliau tiba kerumah sambil membawa senjata tajam gara2 beliau dengar kabar kalau saya dikunjungi oleh abang sepupu saya. hal tersebut di lakukan alasannya ialah beliau tidak suka dengan abang saya tersebut alasannya ialah sebelumnya ada persoalan dengan abang saya. padahal abang saya berkunjung alasannya ialah prihatin dengan persoalan rumah tangga saya alasannya ialah semenjak bermasalah dgn suami saya kami terputus tali silaturahminya.
hingga kini saya sudah tidak mendapatkan nafkah sama sekali bahkan hutang hutang selama kita menikah saya yang membayarnya.saya ingin mengajukan somasi cerai tapi agak takut alasannya ialah pernah beliau mengancam kalau saya tetap meneruskannya bakal ada yang mati.
Pertanyaanya Ustadz :
1. Apa yang harus saya lakukan ustadz alasannya ialah untuk ke pengadilan saya masih bimbang alasannya ialah ada bahaya dari beliau tersebut.
2. Bagaimana status janji nikah saya alasannya ialah yang kelihatan terhitung mulai januari hingga kini saya tidak mendapatkan nafkah sama sekali.
Demikian ustadz keluh kesah saya.untuk bimbingannya saya ucapkan terima kasih
JAWABAN
1. Kalau memang anda ingin melaksanakan gugat cerai, maka anda tidak perlu ragu-ragu untuk melakukannya. Kalau kuatir melakukannya sendiri, anda sanggup menggunakan sumbangan seseorang contohnya penghulu di desa / kelurahan anda atau pengacara. Biarkan mereka yang menangani persoalan bahaya tersebut.
2. Tidak mendapatkan nafkah dari suami tidak otomatis terjadi talak. Tapi fakta ini memungkinkan istri untuk melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Talak gres terjadi kalau suami mengucapkan kata talak pada istri. Atau Pengadilan Agama telah meluluskan permohonan gugat cerai istri.
_________________________
ISTRI MINTA CERAI SUAMI KARENA EMOSI
Assalamu alaikum,,
1. Saya mau bertanya apakah saya berdosa apa bila minta cerai dari suami saya dalam keadaan murka atau emosi?
JAWABAN
1. Tidak ada larangan bagi istri untuk meminta cerai. Islam memberi solusi yang berjulukan 'Khuluk' di mana dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya. Yang dihentikan dan berdosa ialah istri yang tidak taat pada suami ketika ia masih sebagai istri yang sah. Baca: Gugat Cerai Istri pada Suami
_________________________
MENIKAHI JANDA TANPA SURAT CERAI, BISAKAH?
Assalamu alaikum ustadz..
1. Ustadz saya mau tanya, apakah sanggup menikahi janda tanpa ada surat cerai dari negara??
JAWABAN
1. Kalau suami sebelumnya betul-betul sudah menceraikan dia, maka perempuan itu boleh dinikah oleh laki-laki lain asalkan masa iddahnya sudah habis. Baca detail: Cerai dalam Islam
_________________________
DOA CEPAT DAPAT JODOH
Assalamu'alaikum ustadz/ustadza,,
Saya R, mau nanya perihal jodoh boleh tidak ustadz/ustadza,,,
1. amalan dan doa apa yang harus dibaca dan dilakukan biar cepat sanggup jodoh?
2. Boleh tidak kita berdoa semoga si A menjadi jodoh kita?
Terimakasih ustadz/ustadza atas jawabannya Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
JAWABAN
1. Baca doanya di sini.
2. Boleh saja, tidak ada larangan untuk meminta pada Allah. Perkara terkabul atau tidak itu sangat tergantung pada perjuangan anda dan perasaan pihak yang satunya lagi.
_________________________
MENYUCIKAN NAJIS MUGHOLADZOH
Assalamu’alaikum wr wb
Saya mau tanya..
Dulu kaki saya pernah terkena najis anjing, tapi tidak disucikan menggunakan air bercampur tanah. Sekarang bekas najis ( warna, rasa, dan anyir ) di kaki saya tersebut sudah hilang.
1. Bagaimanakah cara mensucikannya semoga kaki saya menjadi suci kembali?
JAWABAN
1. Cara mensucikan najis mugholazoh yang mengharuskan bercampur tanah ialah pendapat mazhab Syafi'i. Sementara di mazhab lain tidak perlu. Jalan tengahnya, untk masa kemudian anggap saja kaki anda sudah suci alasannya ialah sudah disiram air dengan mengikuti pendapat mazhab lain. Tapi untuk ke depannya biar terasa mantap, ketika ini cucilah kaki anda tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah. Baca: Najis Anjing Menurut Mazhab Empat
_________________________
MIMPI POHON BESAR BISA BICARA
Asalamualaikum ustad
Saya f dari bekasi
Mau tanya soal mimpi nih Ustad, jadi hari sabtu ini saya mimpi ada pohon besar sanggup berjalan, punya wajah, serta sanggup bicara dan beliau bertanya pada saya "udah siap pergi emangnya? Terus saya geleng-gelengin kepala posisi saya ketika itu antara sadar sama engga, dan sebelumnya saya mikirin atau teringat mimpi tetangga saya sebelum meninggal yaitu diajak pergi sama orang yang udah ga ada, nah yg saya tanyain,
1. saya mimpi itu alasannya ialah hal apa?
2. dan apakah saya itu mimpi atau ngebayangin doang ?
3. dan apakah saya hanya terbawa pikiran?..
Mohon di jawab ustadz
Wasalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Mayoritas mimpi alasannya ialah berasal dari diri sendiri. Termasuk m impi yang anda alami itu tidak mengandung arti apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
2. Bayangan saja.
3. Iya betul. Hanya terbawa pikiran.
_________________________
MEMBACA AL-QURAN DENGAN GADGET
Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh,
1. apa ma'na kalimat "muthoharun di dalam ayat laa yamassuhu illal muthoharun?
2. dan apa aturan membaca qur'an dalam gadget? apakah harus berwudhu?
syukron, trimakasih wassalam
JAWABAN
1. Ada dua penafsiran terkait kata "muthoharun" dari kalangan ulama mufassir. Ada yang menafsiri dengan malaikat yang disucikan. Ada yang menafsiri orang yang suci dari hadas kecil dan besar. Lebih detail baca: Hukum Menyentuh Al-Quran
_________________________
VIDEO CARA SHALAT YANG BENAR
Video Tata cara sholat jum'at yg benar
JAWABAN
- Panduan shalat lihat: https://www.youtube.com/watch?v=XXRJljjKluk
Jangan lupa untuk rajin ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah. Lihat: Shalat Berjamaah
_________________________
SHALAT DI KAMAR YANG SUKA DIPAKAI O-NANI APAKAH SAH?
Assalammu'alaikum Wr.Wb
saya seorang remaja berumur 18 tahun, saya sering melaksanakan o-nani dan saya ingin bertaubat. ketika saya sudah melaksanakan shalat taubat tapi selang beberapa hari kemudian entah kenapa saya tidak sanggup menahan nafsu saya untuk melaksanakan o-nani lagi. didalam hati saya ingin berhenti o-nani dan berjanji tidak akan melakukanya lagi tapi jujur saya paling sulit menahan nafsu saya dan ujung ujungnya melaksanakan perbuatan hina itu lagi.
1. mohon solusinya pak/bu bagaimana semoga saya tidak melaksanakan o-nani lagi ? saya melaksanakan o-nani dengan melihat video remaja dikamar dan saya sholat dikamar itu juga alasannya ialah tidak ada daerah yang luas untuk sholat. saya khawatir jikalau saya beribadah dikamar itu takut ibadah saya tidak diterima.
2. adakah cara untuk mensucikan kamar saya? semoga saya sanggup damai beribadah dan tidak was was lagi.
saya mohon doanya semoga saya sanggup benar-benar bertaubat tidak melaksanakan o-nani lagi. terima kasih
wassalam
JAWABAN
1. Buang atau singkirkan video dan segala isinya yang berbau p0rnografi. Juga hindari bacaan dan tontonan lain yang sanggup menstimulasi syahwat. Baca: Masturbasi dalam Islam
2. Rajin-rajinlah beribadah. Kalau bisa, gabunglah dengan jamaah tabligh dan berdakwah sebulan sekali. Dengan lingkungan yang kondusif, maka sikap juga akan berubah.
Tentang daerah shalat, shalat seseorang dianggap sah asalkan daerah yang digunakan untuk shalat tidak najis begitu juga pakaian yang digunakan ketika shalat itu suci. Pelaku solat juga harus suci dari hadas kecil dan besar. Baca: Shalat 5 Waktu
Sumber https://www.alkhoirot.net
JAWABAN
1. Perkawinan perempuan hamil zina dengan laki-laki yang menghamili ialah sah dan ini berdasarkan ulama madzhab Syafi'i, mazhab yang diikuti oleh secara umum dikuasai muslim Indonesia termasuk Anda. Adapun yang tidak menganggap sah ialah pendapat ulama mazhab Hanbali, mazhab fikihnya kalangan Wahabi dkk. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=doa-amalan-mudah-dapat-jodoh-dan-segera
2. Lupa tidak ada hukumnya. Artinya tidak apa-apa lupai. Juga, kalau memang lupa, itu tandanya anda ketika itu sedang sangat marah. Dan talaknya suami yang sedang sangat marah, hingga lupa yang dikatakannya, hukumnya tidak sah. Lihat: Talaknya Suami yang Sangat Marah
3. Pada dasarnya talak itu hukumnya sah dan terjadi kapan saja suami mengucapkan kata talak. Hanya saja kalau istri sedang haid hukumnya haram suami mentalak istrinya, tapi talaknya tetap sah. Baca: Talak Haram (Bid'i)
4. Hukumnya sah berdasarkan secara umum dikuasai ulama. Namun ada sebagian ulama yang menyatakan tidak sah. Anda boleh mengikuti pendapat yang terakhir. Baca: Talak Suami yang Tidak Tahu Hukum Talak
5. Masih sah. Tapi sudah jatuh talak 1 (satu).
6. Pernikahan masih sah dan rumah tangga sanggup dilanjutkan menyerupai biasa. Kedepannya usahakan untuk tidak mengeluarkan kata 'talak, pisah, cerai' ketika murka pada istri. Idealnya, usahakan tidak berkata apapun pada istri ketika konflik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_________________________
MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL
Sah kah nikah perempuan dalam keadaan hamil dan suami lupa pernah ucapkan talak beberapa tahun yang lalu
JAWABAN
1. Pertanyaan anda sudah dijawab lengkap di atas.
_________________________
KONSULTASI GUGAT CERAI
Saya minta pencerahannya ustadz perihal persoalan rumah tangga saya.
Pada bulan maret 2014 kemarin saya memberikan ingin pisah kepada suami saya alasannya ialah saya sudah tidak sanggup bersabar lagi dengan keadaan yang saya alami bersama suami saya. dimana selama 12 tahun saya menikah sebagian besar dari tiap hari janji nikah saya,saya yang menjadi tulang punggung alasannya ialah saya yang bekerja dan suami saya dirumah.dia kehilangan pekerjaan ketika anak saya berumur 3 tahun.
sudah banyak cara yang saya lakukan supaya suami saya sanggup bekerja,baik saya carikan kerja ataupun pinjaman modal buat perjuangan suami saya.tetapi itu semua tidak berhasil alasannya ialah ketika bekerja ikut orang hanya bertahan beberapa bulan dan kalau perjuangan tidak pernah berhasil.jadi hanya menyisakan hutang yang tambah menumpuk tiap bulannya.
Akhirnya pada bulan maret tersebut alasannya ialah saya sudah tidak tahan saya memberikan untuk berpisah.tetapi reaksi suami saya malah mencoba untuk bunuh diri dan berjanji akan berubah. tetapi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. jadinya pada bulan april kami pisah rumah tetapi sebelumnya suami bahkan pernah menghina dan menyampaikan bahwa saya bukan perempuan baik2 itu dilakukan 2 kali didepan putra saya. bahkan pernah suatu hari beliau tiba kerumah sambil membawa senjata tajam gara2 beliau dengar kabar kalau saya dikunjungi oleh abang sepupu saya. hal tersebut di lakukan alasannya ialah beliau tidak suka dengan abang saya tersebut alasannya ialah sebelumnya ada persoalan dengan abang saya. padahal abang saya berkunjung alasannya ialah prihatin dengan persoalan rumah tangga saya alasannya ialah semenjak bermasalah dgn suami saya kami terputus tali silaturahminya.
hingga kini saya sudah tidak mendapatkan nafkah sama sekali bahkan hutang hutang selama kita menikah saya yang membayarnya.saya ingin mengajukan somasi cerai tapi agak takut alasannya ialah pernah beliau mengancam kalau saya tetap meneruskannya bakal ada yang mati.
Pertanyaanya Ustadz :
1. Apa yang harus saya lakukan ustadz alasannya ialah untuk ke pengadilan saya masih bimbang alasannya ialah ada bahaya dari beliau tersebut.
2. Bagaimana status janji nikah saya alasannya ialah yang kelihatan terhitung mulai januari hingga kini saya tidak mendapatkan nafkah sama sekali.
Demikian ustadz keluh kesah saya.untuk bimbingannya saya ucapkan terima kasih
JAWABAN
1. Kalau memang anda ingin melaksanakan gugat cerai, maka anda tidak perlu ragu-ragu untuk melakukannya. Kalau kuatir melakukannya sendiri, anda sanggup menggunakan sumbangan seseorang contohnya penghulu di desa / kelurahan anda atau pengacara. Biarkan mereka yang menangani persoalan bahaya tersebut.
2. Tidak mendapatkan nafkah dari suami tidak otomatis terjadi talak. Tapi fakta ini memungkinkan istri untuk melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Talak gres terjadi kalau suami mengucapkan kata talak pada istri. Atau Pengadilan Agama telah meluluskan permohonan gugat cerai istri.
_________________________
ISTRI MINTA CERAI SUAMI KARENA EMOSI
Assalamu alaikum,,
1. Saya mau bertanya apakah saya berdosa apa bila minta cerai dari suami saya dalam keadaan murka atau emosi?
JAWABAN
1. Tidak ada larangan bagi istri untuk meminta cerai. Islam memberi solusi yang berjulukan 'Khuluk' di mana dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya. Yang dihentikan dan berdosa ialah istri yang tidak taat pada suami ketika ia masih sebagai istri yang sah. Baca: Gugat Cerai Istri pada Suami
_________________________
MENIKAHI JANDA TANPA SURAT CERAI, BISAKAH?
Assalamu alaikum ustadz..
1. Ustadz saya mau tanya, apakah sanggup menikahi janda tanpa ada surat cerai dari negara??
JAWABAN
1. Kalau suami sebelumnya betul-betul sudah menceraikan dia, maka perempuan itu boleh dinikah oleh laki-laki lain asalkan masa iddahnya sudah habis. Baca detail: Cerai dalam Islam
_________________________
DOA CEPAT DAPAT JODOH
Assalamu'alaikum ustadz/ustadza,,
Saya R, mau nanya perihal jodoh boleh tidak ustadz/ustadza,,,
1. amalan dan doa apa yang harus dibaca dan dilakukan biar cepat sanggup jodoh?
2. Boleh tidak kita berdoa semoga si A menjadi jodoh kita?
Terimakasih ustadz/ustadza atas jawabannya Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
JAWABAN
1. Baca doanya di sini.
2. Boleh saja, tidak ada larangan untuk meminta pada Allah. Perkara terkabul atau tidak itu sangat tergantung pada perjuangan anda dan perasaan pihak yang satunya lagi.
_________________________
MENYUCIKAN NAJIS MUGHOLADZOH
Assalamu’alaikum wr wb
Saya mau tanya..
Dulu kaki saya pernah terkena najis anjing, tapi tidak disucikan menggunakan air bercampur tanah. Sekarang bekas najis ( warna, rasa, dan anyir ) di kaki saya tersebut sudah hilang.
1. Bagaimanakah cara mensucikannya semoga kaki saya menjadi suci kembali?
JAWABAN
1. Cara mensucikan najis mugholazoh yang mengharuskan bercampur tanah ialah pendapat mazhab Syafi'i. Sementara di mazhab lain tidak perlu. Jalan tengahnya, untk masa kemudian anggap saja kaki anda sudah suci alasannya ialah sudah disiram air dengan mengikuti pendapat mazhab lain. Tapi untuk ke depannya biar terasa mantap, ketika ini cucilah kaki anda tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah. Baca: Najis Anjing Menurut Mazhab Empat
_________________________
MIMPI POHON BESAR BISA BICARA
Asalamualaikum ustad
Saya f dari bekasi
Mau tanya soal mimpi nih Ustad, jadi hari sabtu ini saya mimpi ada pohon besar sanggup berjalan, punya wajah, serta sanggup bicara dan beliau bertanya pada saya "udah siap pergi emangnya? Terus saya geleng-gelengin kepala posisi saya ketika itu antara sadar sama engga, dan sebelumnya saya mikirin atau teringat mimpi tetangga saya sebelum meninggal yaitu diajak pergi sama orang yang udah ga ada, nah yg saya tanyain,
1. saya mimpi itu alasannya ialah hal apa?
2. dan apakah saya itu mimpi atau ngebayangin doang ?
3. dan apakah saya hanya terbawa pikiran?..
Mohon di jawab ustadz
Wasalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Mayoritas mimpi alasannya ialah berasal dari diri sendiri. Termasuk m impi yang anda alami itu tidak mengandung arti apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
2. Bayangan saja.
3. Iya betul. Hanya terbawa pikiran.
_________________________
MEMBACA AL-QURAN DENGAN GADGET
Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh,
1. apa ma'na kalimat "muthoharun di dalam ayat laa yamassuhu illal muthoharun?
2. dan apa aturan membaca qur'an dalam gadget? apakah harus berwudhu?
syukron, trimakasih wassalam
JAWABAN
1. Ada dua penafsiran terkait kata "muthoharun" dari kalangan ulama mufassir. Ada yang menafsiri dengan malaikat yang disucikan. Ada yang menafsiri orang yang suci dari hadas kecil dan besar. Lebih detail baca: Hukum Menyentuh Al-Quran
_________________________
VIDEO CARA SHALAT YANG BENAR
Video Tata cara sholat jum'at yg benar
JAWABAN
- Panduan shalat lihat: https://www.youtube.com/watch?v=XXRJljjKluk
Jangan lupa untuk rajin ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah. Lihat: Shalat Berjamaah
_________________________
SHALAT DI KAMAR YANG SUKA DIPAKAI O-NANI APAKAH SAH?
Assalammu'alaikum Wr.Wb
saya seorang remaja berumur 18 tahun, saya sering melaksanakan o-nani dan saya ingin bertaubat. ketika saya sudah melaksanakan shalat taubat tapi selang beberapa hari kemudian entah kenapa saya tidak sanggup menahan nafsu saya untuk melaksanakan o-nani lagi. didalam hati saya ingin berhenti o-nani dan berjanji tidak akan melakukanya lagi tapi jujur saya paling sulit menahan nafsu saya dan ujung ujungnya melaksanakan perbuatan hina itu lagi.
1. mohon solusinya pak/bu bagaimana semoga saya tidak melaksanakan o-nani lagi ? saya melaksanakan o-nani dengan melihat video remaja dikamar dan saya sholat dikamar itu juga alasannya ialah tidak ada daerah yang luas untuk sholat. saya khawatir jikalau saya beribadah dikamar itu takut ibadah saya tidak diterima.
2. adakah cara untuk mensucikan kamar saya? semoga saya sanggup damai beribadah dan tidak was was lagi.
saya mohon doanya semoga saya sanggup benar-benar bertaubat tidak melaksanakan o-nani lagi. terima kasih
wassalam
JAWABAN
1. Buang atau singkirkan video dan segala isinya yang berbau p0rnografi. Juga hindari bacaan dan tontonan lain yang sanggup menstimulasi syahwat. Baca: Masturbasi dalam Islam
2. Rajin-rajinlah beribadah. Kalau bisa, gabunglah dengan jamaah tabligh dan berdakwah sebulan sekali. Dengan lingkungan yang kondusif, maka sikap juga akan berubah.
Tentang daerah shalat, shalat seseorang dianggap sah asalkan daerah yang digunakan untuk shalat tidak najis begitu juga pakaian yang digunakan ketika shalat itu suci. Pelaku solat juga harus suci dari hadas kecil dan besar. Baca: Shalat 5 Waktu
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: