WAS WAS MASALAH CERAI TALAK SHORIH
Ustadz, saya ketika ini telah menikah dengan seorang wanita selama hampir 2.5 tahun, dalam janji nikah kami sanggup dibilang intensitas bertengkar kami sangat jarang dan ketika ini keadaan keluarga saya yakni keluarga yang harmonis. akan tetapi belakangan saya tengah berguru ihwal janji nikah dalam islam dan hingga lah pada perceraian dalam islam. saya gres mengetahui bahwa lafalz talaq (xxxxxx) dalam islam dibagi menjadi 2:
1. lafalz shorih yang tidak membutuhkan niat, ibarat contoh: saya xxxxxx istriku.
2. lafalz kinayah yang membutuhkan niat.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
lantaran dulu saya belum mengetahui ihwal adanya lafalz kinayah sehingga menciptakan saya mengingat - ingat apakah kedua kalimat tersebut pernah saya ucapkan atau kah tidak dan hingga kini yang sanggup saya ingat yakni lafalz shorih belum pernah saya ucapkan (istri juga sudah mengkonfirmasi) dan saya juga tidak pernah berniat untuk mengucapkan lafalz kinayah. akan tetapi saya terus dilanda keraguan apakah pernah saya ucapkan atau tidak sehingga pada ketika membaca saya pernah memikirkan ihwal [niat yang dimaksud lafalz kinayah itu apakah ibarat ini? saya berniat untuk xxxxxx istri] dalam hati saya dan tanpa saya sadari terucap lafalz yang shorih walaupun dengan bunyi yang pelan dan saya sedang sendirian (1).
sehabis bencana ini saya selalu dihantui oleh keragu-raguan dan hingga dengan kini sering terlintas lafalz shorih di kepala saya yang hingga sudah menciptakan saya ibarat orang kebingungan yang sudah mempengaruhi kehidupan saya dan istri saya pun merasa ada perubahan pada saya. kemudian pada ketika saya menyetir sepetinya saya melongo dan tiba-tiba terlintas lagi bayang-bayang dan lafalz yang shorih tersebut, sehabis saya tersadar muncul lah pikiran - pikiran bagaimana jikalau tadi terlafalz. kemudian saya bertanya pada istri disebelah saya apakah saya tadi ada bicara sesuatu? beliau menjawab tidak ada. dan muncul pikiran lagi bagaimana jikalau terucap tapi ibarat berbisik atau bagaimana juga hanya pengecap dan bibir yang bergerak (2).
Ustadz, saya ketika ini telah menikah dengan seorang wanita selama hampir 2.5 tahun, dalam janji nikah kami sanggup dibilang intensitas bertengkar kami sangat jarang dan ketika ini keadaan keluarga saya yakni keluarga yang harmonis. akan tetapi belakangan saya tengah berguru ihwal janji nikah dalam islam dan hingga lah pada perceraian dalam islam. saya gres mengetahui bahwa lafalz talaq (xxxxxx) dalam islam dibagi menjadi 2:
1. lafalz shorih yang tidak membutuhkan niat, ibarat contoh: saya xxxxxx istriku.
2. lafalz kinayah yang membutuhkan niat.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- WAS WAS MASALAH CERAI TALAK SHORIH
- KEWAJIBAN BAPAK MENAFKAHI ANAK
- CALON ISTRI ANAK ZINA BAGAIMANA PENYEBUTAN BINTI SAAT AKAD NIKAH?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
lantaran dulu saya belum mengetahui ihwal adanya lafalz kinayah sehingga menciptakan saya mengingat - ingat apakah kedua kalimat tersebut pernah saya ucapkan atau kah tidak dan hingga kini yang sanggup saya ingat yakni lafalz shorih belum pernah saya ucapkan (istri juga sudah mengkonfirmasi) dan saya juga tidak pernah berniat untuk mengucapkan lafalz kinayah. akan tetapi saya terus dilanda keraguan apakah pernah saya ucapkan atau tidak sehingga pada ketika membaca saya pernah memikirkan ihwal [niat yang dimaksud lafalz kinayah itu apakah ibarat ini? saya berniat untuk xxxxxx istri] dalam hati saya dan tanpa saya sadari terucap lafalz yang shorih walaupun dengan bunyi yang pelan dan saya sedang sendirian (1).
sehabis bencana ini saya selalu dihantui oleh keragu-raguan dan hingga dengan kini sering terlintas lafalz shorih di kepala saya yang hingga sudah menciptakan saya ibarat orang kebingungan yang sudah mempengaruhi kehidupan saya dan istri saya pun merasa ada perubahan pada saya. kemudian pada ketika saya menyetir sepetinya saya melongo dan tiba-tiba terlintas lagi bayang-bayang dan lafalz yang shorih tersebut, sehabis saya tersadar muncul lah pikiran - pikiran bagaimana jikalau tadi terlafalz. kemudian saya bertanya pada istri disebelah saya apakah saya tadi ada bicara sesuatu? beliau menjawab tidak ada. dan muncul pikiran lagi bagaimana jikalau terucap tapi ibarat berbisik atau bagaimana juga hanya pengecap dan bibir yang bergerak (2).
hari demi hari pada ketika sendirian lafalz shorih ini terus terlintas dipikiran saya, hingga saya sangat ragu, apakah sempat terucap oleh saya (3) dan saya tidak sanggup mengingat apakah terucap atau tidak walaupun sudah berusaha yang sanggup saya yakin hanyalah terlintas di kepala dan yang saya ingat hanyalah ketika saya mengucapkan istighfar. sehingga saya selalu hilang fokus dalam melaksanakan segala sesuatu termasuk ketika sedang beribadah.
lantaran kurang pengetahuan agama saya saya ingin menanyakan:
1. apakah dengan kondisi ibarat citra (1),(2), dan (3) apakah jatuh talaq? dan bagaimana penjelasannya?
2. Apakah sebaiknya saya melaksanakan rujuk dengan kondisi (1),(2), dan (3)? jikalau iya bagaimana hitungannya?
3. jikalau saya melaksanakan rujuk apakah itu menciptakan saya mengakui bahwa telah jatuh, padahal saya masih ragu apakah saya mengucapkannya atau tidak/ jatuh atau tidak?
4. Apakah yang harus saya lakukan untuk memperbaiki dan menjauhkan pikiran ihwal ini yang terlintas dan selalu menciptakan saya ragu lantaran problem ini yakni problem halal/haramnya dalam suami istri?
terima kasih,
JAWABAN
1. Kata cerai yang anda ucapkan dalam poin (1, 2, 3) tidak terjadi talak lantaran ucapan anda tidak ditujukan untuk menceraikan istri tapi hanya sebagai pengandaian saja. Ucapan cerai gres terjadi apabila (a) diucapkan di depan istri dengan kalimat yang terang ibarat "Aku ceraikan kamu." atau (b) diucapkan di depan orang lain bahwa suami telah menceraikan istrinya, ibarat suami dongeng pada temannya "Aku ceraikan istriku".
Perlu diketahui bahwa kata cerai, pisah, dan talak memang termasuk lafal shorih. Tapi tidak otomatis mengucapkannya itu berakibat cerai pada istri. Beberapa kasus yang tidak terjadi cerai antara lain: (a) suami bercerita soal perceraian tetangga pada istrinya; (b) suami menyatakan kata cerai pada istrinya dalam bentuk kalimat masa depan. Misalnya, "Aku akan cerai kamu."; (c) Diucapkan dalam kalimat tanya; (d) dalam keadaan murka yang sangat tinggi. Lihat detail Ucapan Talak yang Tidak Sah
2. Tidak perlu. Karena tidak terjadi talak apapun.
3. Tidak perlu rujuk.
4. Kebingungan anda terjadi lantaran kurangnya pengetahuan anda soal cerai secara rinci. Hanya paham sebagian kecil. Ini kasusnya ibarat dengan orang yang was-was najis yang disebabkan ketidaktahuan soal najis.
Sebagai langkah awal memahami problem talak secara komprehensif, silahkan baca artikel ini.
Saran: Karena sama sekali tidak ada problem antara anda dan istri, maka hendaknya perilaku dan korelasi anda dengan istri kembali diperbaiki ibarat semula supaya kedamaian rumah tangga kembali terwujud kalau perlu ceritakan problem anda ini padanya.
Baca juga: Cara serasi dalam rumahh tangga
_______________________
KEWAJIBAN BAPAK MENAFKAHI ANAK
Assalamualaikum ,
Apakah masih ada kewajiban memberi nafkah anak (anak saya lelaki sekarang
sudah 17 Tahun) jikalau :
1. Ketika bercerai saya sebagai ayah tidak menuntut harta gono gini berupa
rumah, perjuangan butiq, mobil, sepeda motor dan lain lain (karena anak ikut ibunya) dengan keinginan sebagai modal kerja untuk dikelola ibunya, Saya keluar/cerai tidak bawa harta sepeserpun hanya baju sekedarnya saja. Cerai lantaran tertangkap tangan ibunya
menduakan dalam hotel tertangkap berair oleh saya dan kini nikah dengan lelaki
selingkuhanya tersebut . Saya duka kenapa anak lebih menentukan ibunya yg
berbuat zinah....mungkin lantaran ibu lebih diutamakan dari pada bapak dalam
islam tapi jadinya saya tulus tidak saya paksakan.
2. Tahun pertama saya sebagai ayah masih menunjukkan nafkah namun tahun berikutnya diputuskan untuk tidak memberi nafkah lantaran tidak mau bersilaturahmi/bertemu dengan keluarga saya yang kini lantaran hanya mau bertemu dengan saya saja dan uang saya, bahwasanya dari pertama beliau ibarat itu saya berharap setahun ada perubahan perilaku ternyata tidak sudah dicoba di telpon baik baik tetap tidak mau.
3.Sesuai poin 2 maka saya katakah beliau anak durhaka lantaran tidak mau bersilaturahmi kepada saya.. dan malah nantang...dan betengkar dengan saya...
Saya selalu berharap nanti jikalau beliau sampaumur (berumahtangga akan sadar)
JAWABAN
Secara syariah, tidak ada kewajiban bagi seorang suami menafkahi istrinya yang sudah diceraikan. Aturan pemisahan gono-gini itu hanya hukum negara. Oleh lantaran itu, apabila istri menerima harta yang cukup banyak dari suaminya ketika bercerai, maka intinya itu semua untuk nafkah anaknya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban lagi bagi ayah untuk terus menunjukkan nafkah pada anak.
Sebenarnya, kewajiban menafkahi anak itu apabila anak dalam kondisi miskin dan membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan kesehariannya. Apabila anak sudah tercukupi kebutuhannya maka tidak ada lagi kewajiban bapak untuk menafkahi anaknya.
Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
_______________________
CALON ISTRI ANAK ZINA BAGAIMANA PENYEBUTAN BINTI SAAT AKAD NIKAH?
Assalammualaikum..
Ijinkan saya bertanya, dan mohon bantuanya..
Saya seorang laki-laki single, perjaka, yang merencanakan janji nikah dalam waktu bersahabat ini.
Alhamdulillah urusan hampir selesai, tinggal urusan di KUA menunggu penataran.
Sampai kemudian muncul problem yang saya dan calon istri tidak menyangka dan gres mengetahui bila calon istri yakni anak luar nikah.
Singkat cerita, kedua orang bau tanah calon istri sehabis bercerai selama lebih kurang 5 tahun, bertemu kembali dan melaksanakan perzinahan dan hamil. Kemudian tidak menikah, mereka pisah kota, tetapi komunikasi dijalin dengan baik2. Termasuk pembohongan untuk menutupi malu dengan bercerita kalau mereka bercerai pada ketika kondisi hamil. Yang kenyataannya mereka bercerai di tahun 1983, berzina di tahun 1988 dan mengakui di tahun ini menjelang kami menikah.
Pertanyaan saya,
1. Selain wali hakim, sanggup kah saudara laki-laki yg seayah seibu tapi sebatas biologis menjadi wali nikahnya? Malah ada yang berpendapat, yang jadi wali nikah yakni paman dari pihak ibu lantaran si anak bernasab ke ibu. Walaupun saya gres dengar pihak ibu jadi wali nikah.
2. Bila ijab qabul, siapa BINTI calon istri saya? Undangan sudah siap, registrasi di KUA sudah, keluarga pihak saya tahu nama ayahnya (biologis), akan ada malu yang terbuka bila calon istri di binti kan ke selain ayahnya. Ada kah solusinya?
Demikian pertanyaan saya. Lebih kurang mohon maaf. Terima kasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Tidak bisa. Ia harus dinikahkan oleh wali hakim. Baca: Wali Nikah Anak Zina
2. Karena nasab kepada ibunya, maka binti-nya juga pada nama ibunya. Namun kalau akan terjadi aib, maka tidak problem di-binti-kan pada ayahnya. Nikahnya tetap sah, hanya saja berdosa lantaran bohong. Baca detail artikel di bawah:
- Pernikahan dengan Identitas Palsu
- Akad Nikah Tanpa Menyebut Nama Bapak Pengantin Wanita
Sumber https://www.alkhoirot.net
lantaran kurang pengetahuan agama saya saya ingin menanyakan:
1. apakah dengan kondisi ibarat citra (1),(2), dan (3) apakah jatuh talaq? dan bagaimana penjelasannya?
2. Apakah sebaiknya saya melaksanakan rujuk dengan kondisi (1),(2), dan (3)? jikalau iya bagaimana hitungannya?
3. jikalau saya melaksanakan rujuk apakah itu menciptakan saya mengakui bahwa telah jatuh, padahal saya masih ragu apakah saya mengucapkannya atau tidak/ jatuh atau tidak?
4. Apakah yang harus saya lakukan untuk memperbaiki dan menjauhkan pikiran ihwal ini yang terlintas dan selalu menciptakan saya ragu lantaran problem ini yakni problem halal/haramnya dalam suami istri?
terima kasih,
JAWABAN
1. Kata cerai yang anda ucapkan dalam poin (1, 2, 3) tidak terjadi talak lantaran ucapan anda tidak ditujukan untuk menceraikan istri tapi hanya sebagai pengandaian saja. Ucapan cerai gres terjadi apabila (a) diucapkan di depan istri dengan kalimat yang terang ibarat "Aku ceraikan kamu." atau (b) diucapkan di depan orang lain bahwa suami telah menceraikan istrinya, ibarat suami dongeng pada temannya "Aku ceraikan istriku".
Perlu diketahui bahwa kata cerai, pisah, dan talak memang termasuk lafal shorih. Tapi tidak otomatis mengucapkannya itu berakibat cerai pada istri. Beberapa kasus yang tidak terjadi cerai antara lain: (a) suami bercerita soal perceraian tetangga pada istrinya; (b) suami menyatakan kata cerai pada istrinya dalam bentuk kalimat masa depan. Misalnya, "Aku akan cerai kamu."; (c) Diucapkan dalam kalimat tanya; (d) dalam keadaan murka yang sangat tinggi. Lihat detail Ucapan Talak yang Tidak Sah
2. Tidak perlu. Karena tidak terjadi talak apapun.
3. Tidak perlu rujuk.
4. Kebingungan anda terjadi lantaran kurangnya pengetahuan anda soal cerai secara rinci. Hanya paham sebagian kecil. Ini kasusnya ibarat dengan orang yang was-was najis yang disebabkan ketidaktahuan soal najis.
Sebagai langkah awal memahami problem talak secara komprehensif, silahkan baca artikel ini.
Saran: Karena sama sekali tidak ada problem antara anda dan istri, maka hendaknya perilaku dan korelasi anda dengan istri kembali diperbaiki ibarat semula supaya kedamaian rumah tangga kembali terwujud kalau perlu ceritakan problem anda ini padanya.
Baca juga: Cara serasi dalam rumahh tangga
_______________________
KEWAJIBAN BAPAK MENAFKAHI ANAK
Assalamualaikum ,
Apakah masih ada kewajiban memberi nafkah anak (anak saya lelaki sekarang
sudah 17 Tahun) jikalau :
1. Ketika bercerai saya sebagai ayah tidak menuntut harta gono gini berupa
rumah, perjuangan butiq, mobil, sepeda motor dan lain lain (karena anak ikut ibunya) dengan keinginan sebagai modal kerja untuk dikelola ibunya, Saya keluar/cerai tidak bawa harta sepeserpun hanya baju sekedarnya saja. Cerai lantaran tertangkap tangan ibunya
menduakan dalam hotel tertangkap berair oleh saya dan kini nikah dengan lelaki
selingkuhanya tersebut . Saya duka kenapa anak lebih menentukan ibunya yg
berbuat zinah....mungkin lantaran ibu lebih diutamakan dari pada bapak dalam
islam tapi jadinya saya tulus tidak saya paksakan.
2. Tahun pertama saya sebagai ayah masih menunjukkan nafkah namun tahun berikutnya diputuskan untuk tidak memberi nafkah lantaran tidak mau bersilaturahmi/bertemu dengan keluarga saya yang kini lantaran hanya mau bertemu dengan saya saja dan uang saya, bahwasanya dari pertama beliau ibarat itu saya berharap setahun ada perubahan perilaku ternyata tidak sudah dicoba di telpon baik baik tetap tidak mau.
3.Sesuai poin 2 maka saya katakah beliau anak durhaka lantaran tidak mau bersilaturahmi kepada saya.. dan malah nantang...dan betengkar dengan saya...
Saya selalu berharap nanti jikalau beliau sampaumur (berumahtangga akan sadar)
JAWABAN
Secara syariah, tidak ada kewajiban bagi seorang suami menafkahi istrinya yang sudah diceraikan. Aturan pemisahan gono-gini itu hanya hukum negara. Oleh lantaran itu, apabila istri menerima harta yang cukup banyak dari suaminya ketika bercerai, maka intinya itu semua untuk nafkah anaknya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban lagi bagi ayah untuk terus menunjukkan nafkah pada anak.
Sebenarnya, kewajiban menafkahi anak itu apabila anak dalam kondisi miskin dan membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan kesehariannya. Apabila anak sudah tercukupi kebutuhannya maka tidak ada lagi kewajiban bapak untuk menafkahi anaknya.
Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
_______________________
CALON ISTRI ANAK ZINA BAGAIMANA PENYEBUTAN BINTI SAAT AKAD NIKAH?
Assalammualaikum..
Ijinkan saya bertanya, dan mohon bantuanya..
Saya seorang laki-laki single, perjaka, yang merencanakan janji nikah dalam waktu bersahabat ini.
Alhamdulillah urusan hampir selesai, tinggal urusan di KUA menunggu penataran.
Sampai kemudian muncul problem yang saya dan calon istri tidak menyangka dan gres mengetahui bila calon istri yakni anak luar nikah.
Singkat cerita, kedua orang bau tanah calon istri sehabis bercerai selama lebih kurang 5 tahun, bertemu kembali dan melaksanakan perzinahan dan hamil. Kemudian tidak menikah, mereka pisah kota, tetapi komunikasi dijalin dengan baik2. Termasuk pembohongan untuk menutupi malu dengan bercerita kalau mereka bercerai pada ketika kondisi hamil. Yang kenyataannya mereka bercerai di tahun 1983, berzina di tahun 1988 dan mengakui di tahun ini menjelang kami menikah.
Pertanyaan saya,
1. Selain wali hakim, sanggup kah saudara laki-laki yg seayah seibu tapi sebatas biologis menjadi wali nikahnya? Malah ada yang berpendapat, yang jadi wali nikah yakni paman dari pihak ibu lantaran si anak bernasab ke ibu. Walaupun saya gres dengar pihak ibu jadi wali nikah.
2. Bila ijab qabul, siapa BINTI calon istri saya? Undangan sudah siap, registrasi di KUA sudah, keluarga pihak saya tahu nama ayahnya (biologis), akan ada malu yang terbuka bila calon istri di binti kan ke selain ayahnya. Ada kah solusinya?
Demikian pertanyaan saya. Lebih kurang mohon maaf. Terima kasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Tidak bisa. Ia harus dinikahkan oleh wali hakim. Baca: Wali Nikah Anak Zina
2. Karena nasab kepada ibunya, maka binti-nya juga pada nama ibunya. Namun kalau akan terjadi aib, maka tidak problem di-binti-kan pada ayahnya. Nikahnya tetap sah, hanya saja berdosa lantaran bohong. Baca detail artikel di bawah:
- Pernikahan dengan Identitas Palsu
- Akad Nikah Tanpa Menyebut Nama Bapak Pengantin Wanita
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: