BAYAR HUTANG PADA KELUARGA ATAU MENAFKAHI ANAK ISTRI?
Asslamu'alaikum Wr. Wb
saya mempunyai permasalahan yang sangat menciptakan saya bingung, permasalahan saya ini terhadap ibu saya, terus terang saya pernah melaksanakan kesalahan yaitu menghabiskan sejumlah uang orang renta saya, ya cukup tidak mengecewakan besar, uang tersebut dari menggadaikan kebun dan juga dukungan bank, uang itu saya gunakan untuk di kembangkan tetapi justru uang tersebut habis itu terjadi ketika saya belum berumah tangga, kini saya berumah tangga sudah sekitar 1 tahunan dan gres saja mempunyai 1 anak,, jadi hingga kini saya yang harus mengangsur uang bank tersebut,
sesungguhnya saya berniat dan berencana akan mengembalikan kebun dan uang tersebut, tetapi untuk ketika ini kondisi saya tidak memumgkinkan untuk itu alasannya untuk makan saja saya susah,,
DAFTAR ISI
- Bayar Hutang Pada Keluarga atau Menafkahi Anak Istri?
- Menikah Perempuan Hamil 2 Bulan, Status Anak Dan Cerai Via Sms (1)
- Menikah Perempuan Hamil 2 Bulan, Status Anak Dan Cerai Via Sms (2)
terkadang mengancam akan bunuh diri kalau saya tidak menyediakan uangnya.
orang renta dan saudara2 saya tidak mau tau dengan keadaan saya, semoga bagaimanapun saya harus tetap mengangsur bulanan tersebut, untuk ketika ini saya merasa tidak bisa untuk itu, saya juga mempunyai kewajiban pada keluarga saya, dan ini menciptakan saya bingung
saya mohon solusi untuk duduk masalah saya, dan apa yang harus saya lakukan?
1- kalau saya menentukan istri dan anak saya yang saya dahulukan ketika ini apakah
hukumnya bagi saya terhadap orang renta saya?
2- apakah saya termasuk anak yang durhaka kalau saya menolak harapan orang renta saya ketika ini.
saya betul2 butuh petunjuk untuk pencerahan alasannya saya galau sekali. atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih....
SM
JAWABAN BAYAR HUTANG PADA KELUARGA ATAU MENAFKAHI ANAK ISTRI?
Harta orang renta yang Anda pakai untuk bisnis ketika bujangan itu ialah hutang yang harus dibayar. Begitu juga dukungan bank yang anda lakukan ialah dukungan Anda. Tentu saja Anda yang harus membayarnya.
Tentang gadai kebun, mungkin Anda sanggup bermusyaawarah dengan orang renta Anda untuk menunda penebusannya.
Tetapi dukungan Anda pada bank tentunya tanggung jawab Anda sepenuhnya untuk melunasinya.
Jawaban pertanyaan ke-1:
Anda harus menentukan keduanya yaitu orang renta dan anak istri. Musyawarahkan dengan orang tua. Apapun hasilnya Anda wajib mentaatinya. Namun, usahakna melaksanakan perundingan mengambil jalan tengah dengan sebaik mungkin. Ceritakan dengan baik kenyataan fakta keuangan Anda dan keadaan keluarga Anda. Insyaallah seorang ibu akan luluh hatinya asal Anda telah menanam kepercayaan di hatinya.
Jawaban pertanyaan ke-2: Dalam Islam menolak perintah orang renta ialah dosa besar. Namun perintah orang renta tentu ada batasannya. Yaitu, sepanjang kita sanggup mengikuti perintah itu.
Saran saya, kalau memang tidak sanggup mengembalikan secara penuh sesuai permintaan, kembalikan berdasarkan kemampuan Anda walaupun sedikit. Yang terpenting, Anda berusaha keras menanam kepercayaan di hati orang renta dan saudara. Karena tampaknya, orang renta dan saudara tidak percaya lagi pada Anda. Pengembalian uang yang teratur walau sedikit itu penting untuk mengembalikan kepercayaan itu. Juga, sering lakukan silaturrahmi dengan ibu dan keluarga yang lain. Dan mintalah maaf setiap ada kesempatan yang tepat.
Karena Anda juga mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak dan istri, maka sisakan harta penghasilan Anda untuk anak istri dengan rujukan hidup yang sangat sederhana.
Di sini lain, Anda jangan bekerja sendiri. Dalam situasi ibarat Anda, mungkin istri perlu dianjurkan untuk membuka perjuangan sendiri ibarat bukan toko kecil-kecilan dsb untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
MENIKAH PEREMPUAN HAMIL 2 BULAN, STATUS ANAK DAN CERAI VIA SMS (1)
Assalamualaikum
Yang terhormat pengasuh Pondok Pesantren Al Khoirot Pagelaran
Saya bermaksud menanyakan status ijab kabul saya ketika ini masih sah atau sudah tidak sah lagi, maka saya akan menceritakan kronologisnya.
Awalnya kami berpacaran alasannya sesuatu alasan kami dihentikan menikah,maka pacar saya mencari orang lain namun sesudah 2 bulan tidak ada komunikasi beliau kembali mendatangi saya. Namun disitu saya melaksanakan kesalahan menjadikan saya berzina dengan beliau dan ternyata berakibat hamil. Setelah 2 bulan dari insiden itu kami menikah, tidak ada yang tau bahwa istri saya menikah dalam kondisi hamil 2 bulan, kecuali Alm Ibu saya, alasannya saya cerita.
Setelah 7 bulan menikah istri saya melahirkan seorang putri.
1. Bagaimana status nasab anak saya, apakah beliau masih bisa dinasabkan ke saya dan kelak saya bisa menjadi walinya ketika nikah?
2. Bagaimana sesungguhnya aturan ijab kabul saya ketika itu, sah atau tidak?
Saya lanjutkan ceritanya, di tengah perjalanan kami sering bertengkar (mungkin alasannya kami menjalani rumah tangga jarak jauh, istri saya di jakarta dan saya di luar pulau). Sehingga sempat saya mengirim kata talak via sms beberapa kali. Kemudian saya bertanya pada sobat dan membaca beberapa artikel di internet yang pada dasarnya talak saya tidak sah alasannya berdasarkan mereka ijab kabul saya tidak sah alasannya istri hamil. Karena ingin memperbaiki rumah tangga, maka kami nikah ulang di KUA.
Setelah kami menikah ulang awalnya baik-baik saja, tapi entah darimana awalnya kami kembali bermasalah, berdasarkan istri saya saya salah alasannya kurang perhatian kepada anak. Kemudian itu menjadi alasan beliau untuk tidak mentaati saya, alasannya sifat saya cemburuan sehingga maslah ini semakin besar, hingga suatu hari saya dengan murka bilang “ saya sudah menyesal menikah dengan mama”, walopun sesudah itu saya meratapi perkataan saya itu...namun saya tidak bermaksud menjatuhkan talak.
Sejak itu rumah tangga kami semakin memburuk, dan berdasarkan istri saya kami sudah tidak hallal lagi. Karena terus berantem balasannya saya menyampaikan beberapa kali mungkin ada lebih dari 3 kali “ Ya sudah klo memang mau udahan qta urus aja ke pengadilan” jujur maksud saya untuk menggertak istri saya dan dalam hati saya sudah berjanji saya tidak akan mengucapkan cerai atau talak kecuali memang benar2 saya digugat cerai oleh isri saya,karena jujur saya sayang sama istri saya. Tapi klo beliau memang udah tidak ingin berumah tangga lagi dengan saya mungkin beliau akan menggugat saya. Dan saya pasrah Ustd. Begitu yang ada dipikiran saya.
Namun itu tidak menciptakan istri saya membaik ke saya minta maaf atas kesalahannya atau bagaimana, malah seolah2 apa yg saya larang sengaja dilanggar. Akhirnya alasannya marah, saya udah tidak sabar, saya sempat tidak menunjukkan nafkah lahir selama 3 bulan berturut2 tujuannay memberi warning buat istri saya. Klo nafkah batin, saya 4x ditolak alasannya dianggap sudah tidak sah. Karena tidak mempan balasannya saya ganti juga yang 3 bulan tersebut.
Sebab tindakan saya di atas yang sudah saya sebutkan, berdasarkan istri saya ijab kabul kami sudah tidak sah secara agama.
Pertanyaan saya :
3. Bagaimanakah aturan syariat ijab kabul kami ketika terakhir ini, apakah masih sah atau tidak?
4. Bagaimana saran Ustd, langkah apa yang harus kami tempuh selanjutnya. Karena sejujurnya insyaAlloh kami menikah supaya insiden awal sebelum nikah tidak terulang, kami hanya ingin bertaubat Ustd.
Terima kasih Ustd.
Wassalam.
JAWABAN
1. Nasab anak anda dinasabkan ke bapaknya, yakni ke anda sendiri. Jadi, kalau beliau wanita maka anda berhak menjadi walinya. Karena kehamilan gres 2 bulan. Ini pendapat ulama dalam madzhab Syafi'i. . Lebih detail lihat artikel ini: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=;
(b) Ucapan suami "Ya sudah klo memang mau udahan qta urus aja ke pengadilan" ini termasuk dalam kategori talak kinayah. Karena itu, gres terjadi talak apabila disertai niat talak dari suami. Karena anda menyatakan tidak ada niat cerai ketika mengucapkan itu, maka talak tidak terjadi. Lebih detail lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#gat2
4. Saran kami: teruskan kehidupan rumah tangga anda berdua kalau memang anda berdua masih saling mencintai. Tidak usah memikirkan status perkawinan, alasannya status perkawinan anda berdua masih sah semenjak awal dan belum terjadi perceraian. Kedepannya, akan sangat baik kalau anda berdua mengadakan semacam "rapat" empat mata untuk saling mengevaluasi diri dan memperbarui komitmen rumah tangga yang sakinah dan mawaddah. Ungkapkan segala kekesalan anda berdua terhadap pasangan dan juga jujurlah betapa anda masih saling mengasihi dan ingin meneruskan rumah tangga ini. Kalau ini bisa dicapai, maka selanjutnya tinggal penataan ulang cara berkomunikasi sehingga sejarah jelek masa kemudian tidak terjadi dan pertengkaran bisa diminimalisir.
Kalau ternyata salah satu pihak tidak ingin meneruskan alasannya tidak ada cinta lagi -- alasannya adanya pihak ketiga atau hal lain -- maka berilah waktu bagi masing-masing pihak untuk berfikir apakah betul-betul ingin berpisah atau sekedar luapan emosi sejenak.
Semoga bahagia.
MENIKAH PEREMPUAN HAMIL 2 BULAN, STATUS ANAK DAN CERAI VIA SMS (2)
Ustd,menurut aturan yg panjenengan jabarkan. Pernikahan saya pertama sah apabila ikut madzhab syafii, berarti talak saya via sms juga jatuh,namun apabila berdasarkan madzhab hanbali tidak sah berarti talak saya via sms tidak jatuh talak.
Karena saya pikir tidak sah jd kami nikah ulang.
Namun klo ikut madzhab syafii pada ijab kabul pertama berarti saya tdk bisa rujuk kembali kecuali istri saya menikah lagi kemudian cerai kembali ke saya. Artinya nikah ulang saya yg kemarin tidak sah.
Mohon dijelaskan kembali Ustd.
Terima kasih.
Wassalam.
JAWABAN
1. Saya menyatakan bahwa talak via SMS itu sah dan terjadi apabila disertai niat.
2. Adapun nikah ulang anda itu tidak mempengaruhi sah tidaknya nikah yg pertama. Dilakukan boleh, tidk dilakukan juga tidak apa-apa.
3. Sekali lagi, soal talak saya tidak menyebutkan berdasarkan madzhab Syafi'i atau Hanbali. Pokoknya, Talak via SMS itu gres jatuh apabila disertai niat. Kalau tidak disertai niat, maka talak tidak sah atau tidak terjadi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Karena Anda juga mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak dan istri, maka sisakan harta penghasilan Anda untuk anak istri dengan rujukan hidup yang sangat sederhana.
Di sini lain, Anda jangan bekerja sendiri. Dalam situasi ibarat Anda, mungkin istri perlu dianjurkan untuk membuka perjuangan sendiri ibarat bukan toko kecil-kecilan dsb untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
MENIKAH PEREMPUAN HAMIL 2 BULAN, STATUS ANAK DAN CERAI VIA SMS (1)
Assalamualaikum
Yang terhormat pengasuh Pondok Pesantren Al Khoirot Pagelaran
Saya bermaksud menanyakan status ijab kabul saya ketika ini masih sah atau sudah tidak sah lagi, maka saya akan menceritakan kronologisnya.
Awalnya kami berpacaran alasannya sesuatu alasan kami dihentikan menikah,maka pacar saya mencari orang lain namun sesudah 2 bulan tidak ada komunikasi beliau kembali mendatangi saya. Namun disitu saya melaksanakan kesalahan menjadikan saya berzina dengan beliau dan ternyata berakibat hamil. Setelah 2 bulan dari insiden itu kami menikah, tidak ada yang tau bahwa istri saya menikah dalam kondisi hamil 2 bulan, kecuali Alm Ibu saya, alasannya saya cerita.
Setelah 7 bulan menikah istri saya melahirkan seorang putri.
1. Bagaimana status nasab anak saya, apakah beliau masih bisa dinasabkan ke saya dan kelak saya bisa menjadi walinya ketika nikah?
2. Bagaimana sesungguhnya aturan ijab kabul saya ketika itu, sah atau tidak?
Saya lanjutkan ceritanya, di tengah perjalanan kami sering bertengkar (mungkin alasannya kami menjalani rumah tangga jarak jauh, istri saya di jakarta dan saya di luar pulau). Sehingga sempat saya mengirim kata talak via sms beberapa kali. Kemudian saya bertanya pada sobat dan membaca beberapa artikel di internet yang pada dasarnya talak saya tidak sah alasannya berdasarkan mereka ijab kabul saya tidak sah alasannya istri hamil. Karena ingin memperbaiki rumah tangga, maka kami nikah ulang di KUA.
Setelah kami menikah ulang awalnya baik-baik saja, tapi entah darimana awalnya kami kembali bermasalah, berdasarkan istri saya saya salah alasannya kurang perhatian kepada anak. Kemudian itu menjadi alasan beliau untuk tidak mentaati saya, alasannya sifat saya cemburuan sehingga maslah ini semakin besar, hingga suatu hari saya dengan murka bilang “ saya sudah menyesal menikah dengan mama”, walopun sesudah itu saya meratapi perkataan saya itu...namun saya tidak bermaksud menjatuhkan talak.
Sejak itu rumah tangga kami semakin memburuk, dan berdasarkan istri saya kami sudah tidak hallal lagi. Karena terus berantem balasannya saya menyampaikan beberapa kali mungkin ada lebih dari 3 kali “ Ya sudah klo memang mau udahan qta urus aja ke pengadilan” jujur maksud saya untuk menggertak istri saya dan dalam hati saya sudah berjanji saya tidak akan mengucapkan cerai atau talak kecuali memang benar2 saya digugat cerai oleh isri saya,karena jujur saya sayang sama istri saya. Tapi klo beliau memang udah tidak ingin berumah tangga lagi dengan saya mungkin beliau akan menggugat saya. Dan saya pasrah Ustd. Begitu yang ada dipikiran saya.
Namun itu tidak menciptakan istri saya membaik ke saya minta maaf atas kesalahannya atau bagaimana, malah seolah2 apa yg saya larang sengaja dilanggar. Akhirnya alasannya marah, saya udah tidak sabar, saya sempat tidak menunjukkan nafkah lahir selama 3 bulan berturut2 tujuannay memberi warning buat istri saya. Klo nafkah batin, saya 4x ditolak alasannya dianggap sudah tidak sah. Karena tidak mempan balasannya saya ganti juga yang 3 bulan tersebut.
Sebab tindakan saya di atas yang sudah saya sebutkan, berdasarkan istri saya ijab kabul kami sudah tidak sah secara agama.
Pertanyaan saya :
3. Bagaimanakah aturan syariat ijab kabul kami ketika terakhir ini, apakah masih sah atau tidak?
4. Bagaimana saran Ustd, langkah apa yang harus kami tempuh selanjutnya. Karena sejujurnya insyaAlloh kami menikah supaya insiden awal sebelum nikah tidak terulang, kami hanya ingin bertaubat Ustd.
Terima kasih Ustd.
Wassalam.
JAWABAN
1. Nasab anak anda dinasabkan ke bapaknya, yakni ke anda sendiri. Jadi, kalau beliau wanita maka anda berhak menjadi walinya. Karena kehamilan gres 2 bulan. Ini pendapat ulama dalam madzhab Syafi'i. . Lebih detail lihat artikel ini: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=;
(b) Ucapan suami "Ya sudah klo memang mau udahan qta urus aja ke pengadilan" ini termasuk dalam kategori talak kinayah. Karena itu, gres terjadi talak apabila disertai niat talak dari suami. Karena anda menyatakan tidak ada niat cerai ketika mengucapkan itu, maka talak tidak terjadi. Lebih detail lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#gat2
4. Saran kami: teruskan kehidupan rumah tangga anda berdua kalau memang anda berdua masih saling mencintai. Tidak usah memikirkan status perkawinan, alasannya status perkawinan anda berdua masih sah semenjak awal dan belum terjadi perceraian. Kedepannya, akan sangat baik kalau anda berdua mengadakan semacam "rapat" empat mata untuk saling mengevaluasi diri dan memperbarui komitmen rumah tangga yang sakinah dan mawaddah. Ungkapkan segala kekesalan anda berdua terhadap pasangan dan juga jujurlah betapa anda masih saling mengasihi dan ingin meneruskan rumah tangga ini. Kalau ini bisa dicapai, maka selanjutnya tinggal penataan ulang cara berkomunikasi sehingga sejarah jelek masa kemudian tidak terjadi dan pertengkaran bisa diminimalisir.
Kalau ternyata salah satu pihak tidak ingin meneruskan alasannya tidak ada cinta lagi -- alasannya adanya pihak ketiga atau hal lain -- maka berilah waktu bagi masing-masing pihak untuk berfikir apakah betul-betul ingin berpisah atau sekedar luapan emosi sejenak.
Semoga bahagia.
MENIKAH PEREMPUAN HAMIL 2 BULAN, STATUS ANAK DAN CERAI VIA SMS (2)
Ustd,menurut aturan yg panjenengan jabarkan. Pernikahan saya pertama sah apabila ikut madzhab syafii, berarti talak saya via sms juga jatuh,namun apabila berdasarkan madzhab hanbali tidak sah berarti talak saya via sms tidak jatuh talak.
Karena saya pikir tidak sah jd kami nikah ulang.
Namun klo ikut madzhab syafii pada ijab kabul pertama berarti saya tdk bisa rujuk kembali kecuali istri saya menikah lagi kemudian cerai kembali ke saya. Artinya nikah ulang saya yg kemarin tidak sah.
Mohon dijelaskan kembali Ustd.
Terima kasih.
Wassalam.
JAWABAN
1. Saya menyatakan bahwa talak via SMS itu sah dan terjadi apabila disertai niat.
2. Adapun nikah ulang anda itu tidak mempengaruhi sah tidaknya nikah yg pertama. Dilakukan boleh, tidk dilakukan juga tidak apa-apa.
3. Sekali lagi, soal talak saya tidak menyebutkan berdasarkan madzhab Syafi'i atau Hanbali. Pokoknya, Talak via SMS itu gres jatuh apabila disertai niat. Kalau tidak disertai niat, maka talak tidak sah atau tidak terjadi.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: