
HARTA WARIS PENINGGALAN WANITA LAJANG UNTUK SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
Assalamuallaikum wr.wb
Kami ingin menanyakan hal2 berikut :
Saudara perempuan kami, (anak ke 7 dari 13 bersaudara). Beliau tidak menikah. Ahli waris yg masih hidup ada 11 orang saudara : 5 sdr perempuan, 6 sdr laki2. 1 sdr perempuan tertua telah meninggal dunia begitupun dgn kedua orang bau tanah kami. Harta waris yg ditinggalkan berupa rumah dan sejumlah uang tunai. Rumah ingin kami jual untuk dijadikan uang tunai.
1. Bagaimana tata cara pembagian hak waris secara islam atas peninggalan almarhumah sdr kami sehabis utang piutang nya terselesaikan?
2. Apakah anak dari abang tertua yg telah meninggal mempunyai hak waris atas harta almarhumah bibinya?
Demikian pertanyaan kami, atas perhatian dan jawabn yg diberikan sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamuallaikun wr.wb.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HARTA WARIS PENINGGALAN WANITA LAJANG UNTUK SAUDARA KANDUNG
- CINCIN MAHAR DIJUAL IBU MERTUA
- CARA MENGEMBALIKAN UANG CURIAN YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
- PRIA PINTAR AGAMA TAPI MATRE
- HUKUM ARISAN QURBAN, BOLEHKAH?
- ISTRI SERING MERASA DI-SANTET
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Kalau orang bau tanah almarhumah sudah tidak ada semua, maka seluruh harta dibagi di antara saudara kandung almarhumah yang masih hidup ketika almarhumah meninggal. Cara gampang dalam membaginya ialah saudara laki-laki mendapat penggalan dua kali lipat dari saudara perempuan. Cara yang gampang ialah harta itu dijadikan 17 bagian. Keenam saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedangkan saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
2. Keponakan dari almarhumah bukanlah andal waris dalam Islam; ia masuk kategori dzawil arham yaitu kerabat non-ahli waris. Jadi, beliau tidak mendapat warisan apapun. Namun, kalau beliau atau mereka membutuhkannya, sebaiknya paman dan bibinya berbaik hati saweran dari harta waris yang mereka dapat. Lihat detail: Hukum Waris Islam
____________________
CINCIN MAHAR DIJUAL IBU MERTUA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya (D), perempuan berumur 23 tahun dan sudah menikah dengan (A) 25 tahun. Kami menikah 1,5 tahun yang lalu, dan telah dikaruniai seorang putra. Keputusan menikah untuk kami ketika itu memang kami putuskan berdua, dan kami sama-sama yakin untuk melanjutkan korelasi kami ke jenjang yang lebih serius.
Saat kami akan menikah, tentu persoalan maharpun sempat kita bahas berdua. dengan aneka macam pertimbangan dan saran, kesudahannya saya sebagai pihak perempuan meminta cincin emas sebesar kurang lebih 4 gram sebagai mahar kesepakatan nikah kami. dan hal tersebut disetujui oleh calon suami saya. Pada ketika ijab qabul, saya sangat kaget. Mahar yang saya minta tidak disebutkan, tetapi diganti dengan seperangkat alat sholat yang itu tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan saya. Setelah proses ijab qabul selesai, dipakaikan sebuah cincin di jari saya yang cincin itu bukanlah cincin yang dibelikan untuk mahar saya (bukan cincin nikah saya yang telah dibeli, tetapi cincin yang lain). Lalu sehabis saya menikah saya mengetahui cincin nikah saya itu digunakan oleh mertua saya, dan pada suatu hari cincin tersebut dijual oleh mertua dan abang ipar saya tanpa sepengetahuan saya. Saya disini terang sakit hati dengan hal tersebut, bahkan mertua saya menyampaikan bahwa cincin pengganti yang saya pakai itu ialah cincin murahan.
Saat kami menikah, suami saya belum kerja sampai saya hamil dan melahirkan. Alhamdulillah saya disini persoalan ekonomi masih dibantu sedikit oleh mama saya. Yang menciptakan saya kecewa, pada ketika saya hamil bau tanah saya mendengar mertua saya menyampaikan bahwa kebutuhan untuk persalinan saya semoga dicukupi oleh keluarga saya saja. Padahal, saya hanya 2 bersaudara, saya anak terakhir dan abang saya belum menikah.
Tak cukup disitu saja. Setelah saya melahirkan, sekitar 12 hari sehabis persalinan, saya bertengkar hebat dengan suami saya di depan mama saya. Saat itu di rumah hanya ada kami bertiga dan anak saya yang masih sangat kecil. Suami saya emosi, sampai hampir menonjok muka saya di hadapan anak dan mama saya. Hingga kesudahannya suami saya menunjuk saya dan bilang "keluar". Karena saya disini merasa terusir, saya keluar dari rumah mertua saya dan pergi membawa anak saya. Hingga ketika ini saya benar-benar tidak ingin kembali ke rumah tersebut. saya merasa kalau urusan rumah tangga saya terlalu diikut campuri oleh keluarga suami saya.
Saat anak saya berumur 2 bulan, Alhamdulillah suami saya diterima kerja. Suami saya berangkat ke kota S untuk melaksanakan pembinaan kerja selama 3 minggu. Jujur selama ditinggal, komunikasi kami agak berkurang dan saya merasa ada yang tak yummy di dalam hati saya. Setelah masa pembinaan selesai dan suami saya pulang, secara tidak sengaja saya melihat suami saya foto berdua dengan seorang wanita. Saya bertanya siapa perempuan itu, dan suami saya menjawab dengan santainya bahwa perempuan itu ialah temannya ketika training, kemudian suami saya menghapus foto itu. Beberapa ahad sehabis suami saya bekerja, saya mengetahui bahwa ternyata suami saya itu mengaku lajang (belum menikah) pada kantor kawasan suami saya bekerja. Saya disini benar-benar merasa tidak dianggap, mengapa hal menyerupai ini disembunyikan dari saya, bahkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan saya. Suami saya menjelaskan bahwa nanti sehabis masa kerjanya 6 bulan, suami saya akan mengaku kalau beliau sudah menikah. Dan ternyata sampai ketika ini suami saya kerja sudah lebih dari 6 bulan, tidak juga ia mengakui kalau beliau sudah menikah dan mempunyai anak. Jelas saya disini merasa bahwa saya tidak ikhlas, saya tidak ridho, saya dan anak saya tidak diakui oleh suami saya.
Pernah suatu hari kami bertengkar sebab saya membaca pesan di ponsel suami saya dengan seorang temannya sewaktu training. Suami saya menyampaikan bahwa ada sebuah foto dengan temannya yang ketika itu beliau memegang tangan sahabat wanitanya tersebut. Saya meradang, saya tanya baik-baik suami saya, suami saya berkelit dan kesudahannya saya meminta bukti foto tersebut. Suami saya emosi, dan memukul saya, bahkan meludahi muka saya. Dan lagi, hal itu dilakukan sempurna di depan mama saya. Dan suatu waktu pernah juga suami saya menyampaikan "kamu itu minta apa, minta cerai, terserah". Dia mengatakannya dengan sangat emosi ketika itu.
Masalah yang lain. Gaji suami saya memang sangat pas-pasan untuk kebutuhan kami. Bahkan tak jarang kami harus meminta uang atau berhutang hanya untuk mencukupi kebutuhan kami. Tapi saya sangat heran dengan suami saya dan keluarganya. Suami saya anak ke-10 dari 11 bersaudara. Kakak-kakak suami saya, saya nilai sudah cukup mapan, bahkan sudah lebih dari cukup, berbeda dengan saya dan suami saya. Tapi ketika kami butuh uang, kami pinjampun tak ada yang bisa menolong kami, pernah sekali salah satu kakaknya meminjami uang senilai 100ribu. Tapi lain dongeng apabila kami berkeluh kesah ke mama saya. Bukan sekali dua kali, hampir setiap kami kehabisan uang, mama saya mengirim uang. Paling sedikit yang pernah saya terima ialah 500ribu. Tak cukup disitu saja, sudah tahu bahwa honor suami saya pas-pasan. Dengan santainya suami saya mengirim uang ke adiknya atau ke ibunya tanpa sepengetahuan saya. Saya jujur tidak apa-apa, tapi 1, saya minta kebutuhan rumah tangga harus beliau cukupi, gres nanti kalau ada lebih bisa beliau berikan ke ibunya atau adiknya. Ini apa-apa masih minta mama saya, kok bisa-bisanya di belakang saya beliau menyerupai itu. Dan lucunya lagi, pernah saya membaca pesan singkat abang suami saya yang katanya kaya, menyuruh suami saya untuk menyewa sebuah rumah dan nanti uang sewanya, suami saya disuruh meminjam mama saya. Astagfirulah...
Disini saya merasa sangat galau dengan rumah tangga saya. Semua urusan kami, selalu diikut campuri oleh keluarga suami saya. Bahkan malu dari keluarga saya disebarluaskan ke tetangga-tetangga, Astagfirullah. Saya benar-benar malu. Jika saya mau, saya bisa saja melaksanakan hal serupa, tapi buat apa? tidak ada gunanya berdasarkan saya.
Saya sangat kebingungan ketika ini harus betindak apa. Saya mempunyai seorang anak yang masih bayi, tetapi saya juga gerah rasanya kalau rumah tangga saya menyerupai ini.
Yang ingin saya tanyakan disini.
1. Bagaimana berdasarkan pandangan Islam persoalan cincin nikah saya yang dijual tanpa sepengetahuan saya?
2. Bagaimana berdasarkan pandangan Islam ihwal rezeki yang suami saya dapatkan dengan ia kerja tetapi ia mengaku lajang, dan saya sebagai istri tidak tulus dengan hal tersebut?
3. Lalu bagaimana dengan suami saya yang pernah mengusir saya dari rumahnya (masalah suami saya ketika mengusir saya, ini saya tanyakan katanya beliau hanya mengusir saya dari dalam kamar)
4. dan kata "cerai" yang pernah beliau ucapkan kepada saya, apakah itu sudah termasuk jatuhnya talak suami saya kepada saya?
5. Dan yang terakhir bagaimana saya seharusnya menanggapi keluarga suami saya yang menyerupai itu. Saya sudah berusaha untuk bersikap baik kepada mereka, tetapi ada saja hal yang menciptakan mereka mengata-ngatai saya, terang saya merasa sangat sakit hati. Terlebih saya pernah mendengar bahwa kakak-kakak suami saya menyarankan suami saya untuk menceraikan saya, dan saya sudah tidak diterima lagi di keluarga suami saya. Bahkan pernah suatu waktu saya mencoba untuk mendekati salah satu abang perempuan suami saya yang belum menikah, tetapi tanggapannya seperti semua hal yang terjadi itu sebab kesalahan saya sendiri.
Terima kasih banyak sebelumnya. saya sangat berharap saya bisa mendapat sedikit pencerahan dari pihak pesantren Al-Khoirot. Semoga Allah senantiasa melimpahkan ridho dan barokahNya untuk kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullah
JAWABAN
1. Cincin mahar ialah hak milik dari istri sepenuhnya. Oleh sebab itu, anda berhak menuntut dan memintanya kembali. Kalau mereka tidak mau, anda bisa memperkarakan ke pengadilan. Terlepas dari itu, kalau mereka tidak mengembalikan, maka mereka yang memakan uang dari pembelian cincin itu telah memakan uang haram.
2. Pekerjaan yang didapat halal. Tapi, kebohongan beliau dalam memberi informasi itu dosa.
3. Kalau mengusir ketika marah, maka itu masuk talak kinayah yang kalau suami berniat cerai maka jatuh talak 1. Tapi kalau suami tidak berniat menceraikan, tidak terjadi apa-apa pada korelasi suami istri anda berdua.
4. Perkataan suami "kamu itu minta apa, minta cerai?, terserah" ialah kalimat tanya tapi kemudian dijawab dengan kata konfirmasi "terserah". Maka termasuk penyataan cerai. Cerai yang sah ialah apabila menggunakan kalimat berita. Maka, jatuh talak 1.
5. Kalau anda tidak lagi merasa nyaman dalam berumah tangga dengan suami, maka anda dibolehkan untuk meminta cerai pada suami. Kalau beliau tidak mau, maka anda boleh melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Cerai dalam Islam
____________________
CARA MENGEMBALIKAN UANG CURIAN YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
Assalamualaikum pak ustadz
1. Bagaimana hukumnya orang yang mencuri yang ada niat untuk mengembalikannya tapi orangnya sudah pindah rumah yg dicuri
Trus amalan apa yang harus dilakukannya untuk menebus perbuatannya itu
Atas jawabannya trimakasih
JAWABAN
1. Kalau memang pemilik barang curian itu tidak ditemukan lagi, maka uang yang ingin dikembalikan itu bisa diberikan pada fakir miskin sebagai sedekah. Dengan demikian, maka anda terbebas dari tanggungan atau tercampurnya uang haram dalam harta anda. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushonnaf mengutip pendapat Imam Zuhir yg menyatakan
سئل الزهري عن رجل يصيب المال الحرام؟ قال إن سره أن يتبرأ منه فليخرج منه[3](3)، وعليه فينبغي على المسلم أن يتخلص من هذا المال الحرام، بصرفه كله إلى الفقراء والمساكين، أو صرفه في مصالح المسلمين العامة، كبناء مدرسة أو مستشفى أو إصلاح طريق أو المرافق العامة ونحو ذلك، ولا يحل له أن ينتفع به هو أو أهله أو عياله، ولا يحل له أن يحتفظ بهذا المال؛ لأنه اكتسبه من طريق غير مشروع. وقد نص كثير من أهل العلم على أن التخلص من المال الحرام يكون بالتصدق به، ومن هؤلاء العلماء الذين ذكروا ذلك:
Artinya: Harta haram harus disucikan dengan cara memberikannya pada fakir miskin atau pada kemasalahatan (kepentingan) umum menyerupai untuk pembangunan madrasah, pesantren, masjid, dll.
____________________
PRIA PINTAR AGAMA TAPI MATRE
Assalamualaikum,
Apakah termasuk jodoh yang baik kalau seorang laki-laki yang memahami Islam lebih dari yang lain tapi kurang bisa sehingga tidak segan meminta sejumlah uang calon wanitanya yang bekerja ?
Wassalam
JAWABAN
1. Orang yang pandai ilmu agama belum tentu baik akhlaknya. Ilmu hanyalah mediator dari tujuan utama yakni akhlak. Kalau ilmu agama tidak berhasil mengantar seseorang berperilaku yang baik, maka ilmunya tidak ada gunanya. Artinya, ia sama saja dengan orang yang tidak berilmu. Nabi menyuruh kita mencari calon pasangan yang agamis (dzat ad-din) artinya yang taat agama dan berkepribadian luhur. Saya kira, anda bisa mencari calon laki-laki lain yang mempunyai martabat dan harga diri dan agamis. Baca detail: Cara Mencari dan Memilih Jodoh
____________________
HUKUM ARISAN QURBAN, BOLEHKAH?
assalamu'alaikum wr wb
ustadz di kawasan saya ada yang namanya arisan qurban. hewannya ialah kambing. setiap idul qurban yang sanggup 2 orang dengan binatang 2 ekor. yang saya tanyakan
1.dalam islam diperbolehkan berqurban dengan sistem menyerupai itu?
trmksih pak ustadz
JAWABAN
1. Tidak ada larangan arisan qurban dengan syarat (a) semua mendapat penggalan atau gilirannya dalam arti bukan untung-untungan; (b) setiap orang mendapat qurban sesuai syariah yakni 1 kambing untuk 1 orang atau 1 ekor sapi untuk 7 orang, dst. Maka dalam hali ini arisan qurban itu boleh dan halal. Lebih detail: Panduan Qurban
____________________
ISTRI SERING MERASA DI-SANTET
Asalamu'alaikum,,saya Bambang di Depok,Jabar
Saya bingung,kenapa istri saya setiap mencicipi penyakit( leher, tangan, tenggorokan,dll) selalu dikaitkan dg di"kerjain" oleh seseorang,,,
1. bagaimanakah saya harus berasikap,,,saya igin persoalan ini cepat selesai,,,
Sebab sudah menjadi berlarut2,,
JAWABAN
1. Ini persoalan kecil sebenarnya. Sikap istri ini tentunya terbawa dari kebiasaan di lingkungan keluarganya. Oleh sebab itu, anda bertugas untuk mendidiknya dengan kebiasaan baru. Misalnya, kalau beliau merasa sakit pada badannya, maka segera bawa ke dokter atau rumah sakit terdekat untuk didiagnosa dan diberi obat. Lama-lama kebiasaan beliau akan hilang.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Saat anak saya berumur 2 bulan, Alhamdulillah suami saya diterima kerja. Suami saya berangkat ke kota S untuk melaksanakan pembinaan kerja selama 3 minggu. Jujur selama ditinggal, komunikasi kami agak berkurang dan saya merasa ada yang tak yummy di dalam hati saya. Setelah masa pembinaan selesai dan suami saya pulang, secara tidak sengaja saya melihat suami saya foto berdua dengan seorang wanita. Saya bertanya siapa perempuan itu, dan suami saya menjawab dengan santainya bahwa perempuan itu ialah temannya ketika training, kemudian suami saya menghapus foto itu. Beberapa ahad sehabis suami saya bekerja, saya mengetahui bahwa ternyata suami saya itu mengaku lajang (belum menikah) pada kantor kawasan suami saya bekerja. Saya disini benar-benar merasa tidak dianggap, mengapa hal menyerupai ini disembunyikan dari saya, bahkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan saya. Suami saya menjelaskan bahwa nanti sehabis masa kerjanya 6 bulan, suami saya akan mengaku kalau beliau sudah menikah. Dan ternyata sampai ketika ini suami saya kerja sudah lebih dari 6 bulan, tidak juga ia mengakui kalau beliau sudah menikah dan mempunyai anak. Jelas saya disini merasa bahwa saya tidak ikhlas, saya tidak ridho, saya dan anak saya tidak diakui oleh suami saya.
Pernah suatu hari kami bertengkar sebab saya membaca pesan di ponsel suami saya dengan seorang temannya sewaktu training. Suami saya menyampaikan bahwa ada sebuah foto dengan temannya yang ketika itu beliau memegang tangan sahabat wanitanya tersebut. Saya meradang, saya tanya baik-baik suami saya, suami saya berkelit dan kesudahannya saya meminta bukti foto tersebut. Suami saya emosi, dan memukul saya, bahkan meludahi muka saya. Dan lagi, hal itu dilakukan sempurna di depan mama saya. Dan suatu waktu pernah juga suami saya menyampaikan "kamu itu minta apa, minta cerai, terserah". Dia mengatakannya dengan sangat emosi ketika itu.
Masalah yang lain. Gaji suami saya memang sangat pas-pasan untuk kebutuhan kami. Bahkan tak jarang kami harus meminta uang atau berhutang hanya untuk mencukupi kebutuhan kami. Tapi saya sangat heran dengan suami saya dan keluarganya. Suami saya anak ke-10 dari 11 bersaudara. Kakak-kakak suami saya, saya nilai sudah cukup mapan, bahkan sudah lebih dari cukup, berbeda dengan saya dan suami saya. Tapi ketika kami butuh uang, kami pinjampun tak ada yang bisa menolong kami, pernah sekali salah satu kakaknya meminjami uang senilai 100ribu. Tapi lain dongeng apabila kami berkeluh kesah ke mama saya. Bukan sekali dua kali, hampir setiap kami kehabisan uang, mama saya mengirim uang. Paling sedikit yang pernah saya terima ialah 500ribu. Tak cukup disitu saja, sudah tahu bahwa honor suami saya pas-pasan. Dengan santainya suami saya mengirim uang ke adiknya atau ke ibunya tanpa sepengetahuan saya. Saya jujur tidak apa-apa, tapi 1, saya minta kebutuhan rumah tangga harus beliau cukupi, gres nanti kalau ada lebih bisa beliau berikan ke ibunya atau adiknya. Ini apa-apa masih minta mama saya, kok bisa-bisanya di belakang saya beliau menyerupai itu. Dan lucunya lagi, pernah saya membaca pesan singkat abang suami saya yang katanya kaya, menyuruh suami saya untuk menyewa sebuah rumah dan nanti uang sewanya, suami saya disuruh meminjam mama saya. Astagfirulah...
Disini saya merasa sangat galau dengan rumah tangga saya. Semua urusan kami, selalu diikut campuri oleh keluarga suami saya. Bahkan malu dari keluarga saya disebarluaskan ke tetangga-tetangga, Astagfirullah. Saya benar-benar malu. Jika saya mau, saya bisa saja melaksanakan hal serupa, tapi buat apa? tidak ada gunanya berdasarkan saya.
Saya sangat kebingungan ketika ini harus betindak apa. Saya mempunyai seorang anak yang masih bayi, tetapi saya juga gerah rasanya kalau rumah tangga saya menyerupai ini.
Yang ingin saya tanyakan disini.
1. Bagaimana berdasarkan pandangan Islam persoalan cincin nikah saya yang dijual tanpa sepengetahuan saya?
2. Bagaimana berdasarkan pandangan Islam ihwal rezeki yang suami saya dapatkan dengan ia kerja tetapi ia mengaku lajang, dan saya sebagai istri tidak tulus dengan hal tersebut?
3. Lalu bagaimana dengan suami saya yang pernah mengusir saya dari rumahnya (masalah suami saya ketika mengusir saya, ini saya tanyakan katanya beliau hanya mengusir saya dari dalam kamar)
4. dan kata "cerai" yang pernah beliau ucapkan kepada saya, apakah itu sudah termasuk jatuhnya talak suami saya kepada saya?
5. Dan yang terakhir bagaimana saya seharusnya menanggapi keluarga suami saya yang menyerupai itu. Saya sudah berusaha untuk bersikap baik kepada mereka, tetapi ada saja hal yang menciptakan mereka mengata-ngatai saya, terang saya merasa sangat sakit hati. Terlebih saya pernah mendengar bahwa kakak-kakak suami saya menyarankan suami saya untuk menceraikan saya, dan saya sudah tidak diterima lagi di keluarga suami saya. Bahkan pernah suatu waktu saya mencoba untuk mendekati salah satu abang perempuan suami saya yang belum menikah, tetapi tanggapannya seperti semua hal yang terjadi itu sebab kesalahan saya sendiri.
Terima kasih banyak sebelumnya. saya sangat berharap saya bisa mendapat sedikit pencerahan dari pihak pesantren Al-Khoirot. Semoga Allah senantiasa melimpahkan ridho dan barokahNya untuk kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullah
JAWABAN
1. Cincin mahar ialah hak milik dari istri sepenuhnya. Oleh sebab itu, anda berhak menuntut dan memintanya kembali. Kalau mereka tidak mau, anda bisa memperkarakan ke pengadilan. Terlepas dari itu, kalau mereka tidak mengembalikan, maka mereka yang memakan uang dari pembelian cincin itu telah memakan uang haram.
2. Pekerjaan yang didapat halal. Tapi, kebohongan beliau dalam memberi informasi itu dosa.
3. Kalau mengusir ketika marah, maka itu masuk talak kinayah yang kalau suami berniat cerai maka jatuh talak 1. Tapi kalau suami tidak berniat menceraikan, tidak terjadi apa-apa pada korelasi suami istri anda berdua.
4. Perkataan suami "kamu itu minta apa, minta cerai?, terserah" ialah kalimat tanya tapi kemudian dijawab dengan kata konfirmasi "terserah". Maka termasuk penyataan cerai. Cerai yang sah ialah apabila menggunakan kalimat berita. Maka, jatuh talak 1.
5. Kalau anda tidak lagi merasa nyaman dalam berumah tangga dengan suami, maka anda dibolehkan untuk meminta cerai pada suami. Kalau beliau tidak mau, maka anda boleh melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Cerai dalam Islam
____________________
CARA MENGEMBALIKAN UANG CURIAN YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
Assalamualaikum pak ustadz
1. Bagaimana hukumnya orang yang mencuri yang ada niat untuk mengembalikannya tapi orangnya sudah pindah rumah yg dicuri
Trus amalan apa yang harus dilakukannya untuk menebus perbuatannya itu
Atas jawabannya trimakasih
JAWABAN
1. Kalau memang pemilik barang curian itu tidak ditemukan lagi, maka uang yang ingin dikembalikan itu bisa diberikan pada fakir miskin sebagai sedekah. Dengan demikian, maka anda terbebas dari tanggungan atau tercampurnya uang haram dalam harta anda. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushonnaf mengutip pendapat Imam Zuhir yg menyatakan
سئل الزهري عن رجل يصيب المال الحرام؟ قال إن سره أن يتبرأ منه فليخرج منه[3](3)، وعليه فينبغي على المسلم أن يتخلص من هذا المال الحرام، بصرفه كله إلى الفقراء والمساكين، أو صرفه في مصالح المسلمين العامة، كبناء مدرسة أو مستشفى أو إصلاح طريق أو المرافق العامة ونحو ذلك، ولا يحل له أن ينتفع به هو أو أهله أو عياله، ولا يحل له أن يحتفظ بهذا المال؛ لأنه اكتسبه من طريق غير مشروع. وقد نص كثير من أهل العلم على أن التخلص من المال الحرام يكون بالتصدق به، ومن هؤلاء العلماء الذين ذكروا ذلك:
Artinya: Harta haram harus disucikan dengan cara memberikannya pada fakir miskin atau pada kemasalahatan (kepentingan) umum menyerupai untuk pembangunan madrasah, pesantren, masjid, dll.
____________________
PRIA PINTAR AGAMA TAPI MATRE
Assalamualaikum,
Apakah termasuk jodoh yang baik kalau seorang laki-laki yang memahami Islam lebih dari yang lain tapi kurang bisa sehingga tidak segan meminta sejumlah uang calon wanitanya yang bekerja ?
Wassalam
JAWABAN
1. Orang yang pandai ilmu agama belum tentu baik akhlaknya. Ilmu hanyalah mediator dari tujuan utama yakni akhlak. Kalau ilmu agama tidak berhasil mengantar seseorang berperilaku yang baik, maka ilmunya tidak ada gunanya. Artinya, ia sama saja dengan orang yang tidak berilmu. Nabi menyuruh kita mencari calon pasangan yang agamis (dzat ad-din) artinya yang taat agama dan berkepribadian luhur. Saya kira, anda bisa mencari calon laki-laki lain yang mempunyai martabat dan harga diri dan agamis. Baca detail: Cara Mencari dan Memilih Jodoh
____________________
HUKUM ARISAN QURBAN, BOLEHKAH?
assalamu'alaikum wr wb
ustadz di kawasan saya ada yang namanya arisan qurban. hewannya ialah kambing. setiap idul qurban yang sanggup 2 orang dengan binatang 2 ekor. yang saya tanyakan
1.dalam islam diperbolehkan berqurban dengan sistem menyerupai itu?
trmksih pak ustadz
JAWABAN
1. Tidak ada larangan arisan qurban dengan syarat (a) semua mendapat penggalan atau gilirannya dalam arti bukan untung-untungan; (b) setiap orang mendapat qurban sesuai syariah yakni 1 kambing untuk 1 orang atau 1 ekor sapi untuk 7 orang, dst. Maka dalam hali ini arisan qurban itu boleh dan halal. Lebih detail: Panduan Qurban
____________________
ISTRI SERING MERASA DI-SANTET
Asalamu'alaikum,,saya Bambang di Depok,Jabar
Saya bingung,kenapa istri saya setiap mencicipi penyakit( leher, tangan, tenggorokan,dll) selalu dikaitkan dg di"kerjain" oleh seseorang,,,
1. bagaimanakah saya harus berasikap,,,saya igin persoalan ini cepat selesai,,,
Sebab sudah menjadi berlarut2,,
JAWABAN
1. Ini persoalan kecil sebenarnya. Sikap istri ini tentunya terbawa dari kebiasaan di lingkungan keluarganya. Oleh sebab itu, anda bertugas untuk mendidiknya dengan kebiasaan baru. Misalnya, kalau beliau merasa sakit pada badannya, maka segera bawa ke dokter atau rumah sakit terdekat untuk didiagnosa dan diberi obat. Lama-lama kebiasaan beliau akan hilang.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: